Berkaitan dengan upaya standarisasi pendidikan nasional kita,
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan
sejumlah peraturan baru, diantaranya:
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti
sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti
meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran
dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk
mencapai kompetensi lulusan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013
Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang
merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip,
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta
didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya tidak dapat dilepaskan
dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan
di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri
di atas menjadi landasan yuridis penerapan kurikulum 2013 yang telah
direvisi.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan-tautan di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar