Kebijakan Kurikulum Tahun 2016 memuat hal-hal ketetapan umum dalam
implementasi Kurikulum 2013 secara Nasional atau istilah Kurikulum
Nasional yang pada intinya hanya Kurikulum 2013 yang
dimplementasikan secara Nasional, semua buku adan aturan tetap Kurikulum
2013, karena berada pada dua kurikulum berbeda saat ini, KTSP dan
Kurikulum 2013, maka diterapkan satu kurikulum 2013 secara bertahap di
Indonesia, baik pada jenjang TK,SD,SMP,SMA maupun SMK akan berlaku
secara Nasional yaitu Kurikulum 2013.
Kurikulum yang diperbaiki tetap
kurikulum 2013, nama
Kurikulum Nasional
yang digunakan pun tetap kurikulum 2013,begitu bunyi ketetapan Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pemanfaatan dan Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
Masalah
Ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus, pedoman mata pelajaran, dan buku.
Kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan sebaran taksonomi antar jenjang.
Hasil Perbaikan
Penyelarasan antara KI-KD dengan silabus, dan buku.
Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada mata pelajaran
selain Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mata Pelajaran PPKn,
pembelajaran dan penilaian hasil belajar
Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi berdasarkan jenjang pendidikan.
Perbaikan kurikulum berdasarkan pada prinsip; mudah dipelajari, mudah diajarkan, terukur, dan bermakna untuk dipelajari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar