Senin, 19 Mei 2014

DERAF GURU TIK YG MEMBERATKAN BAGI GURU SERTIFIKASI BELATAR BELAKANG NON S.1 TIK

Pasal 2 

1.    Guru dalam jabatan dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal  wajib  yang  memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana (S-1)  atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi atau sejenisnya dan  memiliki  sertifikat  pendidik  dalam  bidang  TIK  atau  KKPI  untuk menjadi guru TIK atau KPPI.
2.    Guru dalam jabatan dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi atau sejenisnya tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI tidak dapat
 
menjadi guru TIK atau KPPI.
3.    Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat       (2)  wajib  mengajar  mata pelajaran  yang  sesuai  dengan  kualifikasi  akademik  S1/D-IV  yang dimilikinya dan tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.

4.    Setelah  mencapai  batas  waktu      2   (dua)  tahun  guru  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwajibkan memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimilikinya.
5.    Ketentuan  terkait  proses  pemberian  sertifikat  pendidik  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan terkait sertifikasi guru. 

Mengapa saya katakan memberatkan guru TIK non S.1 TIK?
1. Rata-rata mereka mengajar di atas 5 tahun ( sejak 2006 KTSP sampai sekarang 2014 ), jadi sudah mendarah daging menguasai TIK
2. Mata pelajaran yang diampuh misal PAI atau FISIKA dll sudah diisi oleh guru lain yang sudah tersertifikasi, jadi jelas seandainya ikut sertifikasi mapel lain otomatis kekurangan jumlah jam mengajar
3. Jelas banyak memerlukan tenaga, fikiran dan finansial baik itu oleh peserta maupun pemerintah sendiri, karena ribuan guru TIK S.1 non TIK di Indonesia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar