Pasal 2
1. Guru dalam jabatan dalam satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal wajib
yang memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi atau sejenisnya dan memiliki sertifikat
pendidik dalam bidang
TIK atau KKPI untuk menjadi guru TIK atau KPPI.
2. Guru dalam jabatan dalam satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang
tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dalam bidang teknologi informasi atau sejenisnya tetapi memiliki
sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI tidak dapat
menjadi guru TIK atau KPPI.
menjadi guru TIK atau KPPI.
3. Guru
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib mengajar mata pelajaran yang
sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D-IV yang dimilikinya dan tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya peraturan
ini.
4. Setelah mencapai
batas waktu 2 (dua) tahun
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwajibkan memperoleh
sertifikat pendidik sesuai dengan kualifikasi
akademik S1/D-IV yang
dimilikinya.
5. Ketentuan terkait
proses pemberian sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam peraturan terkait sertifikasi guru.
Mengapa saya katakan memberatkan guru TIK non S.1 TIK?
1. Rata-rata mereka mengajar di atas 5 tahun ( sejak 2006 KTSP sampai sekarang 2014 ), jadi sudah mendarah daging menguasai TIK
2. Mata pelajaran yang diampuh misal PAI atau FISIKA dll sudah diisi oleh guru lain yang sudah tersertifikasi, jadi jelas seandainya ikut sertifikasi mapel lain otomatis kekurangan jumlah jam mengajar
3. Jelas banyak memerlukan tenaga, fikiran dan finansial baik itu oleh peserta maupun pemerintah sendiri, karena ribuan guru TIK S.1 non TIK di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar