Uji
Kompetensi Awal (UKA) atau sekarang disebut Uji Kompetensi Guru (UKG)
yang sedianya akan dilaksanakan 2 s.d. 12 April 2013 akhirnya ditunda
pada Bulan Mei 2013. Penundaan pelaksanaan UKG tersebut dikarenakan
anggaran pelaksanaan UKG masih dalam proses pembahasan.
Pemberitahuan resmi tentang Penundaan pelaksanaan UKG 2013 yaitu
Surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, No : 05503/J2/LL/2013
yang berisi tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi 2013
Pelaksanaannya ditunda sampai dengan bulan Mei 2013 karena anggaran
pelaksanaan UKG masih dalam proses pembahasan. Selain informasi
penundaan UKG 2013 dalam surat tersebut juga berisi tentang informasi
mengenai nasib guru-guru TIK. Pada Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2013
ini tidak ada mata uji untuk mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan
Komunikasi). Alasanya karena pada kurikulum 2013 untuk jenjang SMP dan
SMA/MA/SMK mata pelajaran TIK tidak ada.
Berikut isi dari surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, No : 05503/J2/LL/2013
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 ditunda sampai dengan bulan Mei 2013,mengingat anggaran pelaksanaan UKG sampai Saat ini masih dalam proses pembahasan ulang untuk proses pencairan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi kelayakan tempat uji kompetensi guru (TUKG) dan menunjuk operator yang kompeten untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan UKG online. Pesyaratan TUKG dan operator sebagaimana terlampir.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yang belum selesai melakukan ploting peserta ke masing-masing TUKG masih diberi kesempatan sampai dengan tanggal 30 Maret 2013.
- Sehuhungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh karena itu, peserta UKG mata Pelajaran TIK dapat merubah ke mata peïajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertîfikasi guru. Perubahan mata pelaiaran masih dimungkinkan dan diberi kesempatan sampai dengan tanggal 13 April 2013 (mekanisme perubahan akan disampaikan melalui AP2SG).
- Kami masih menemukan kesalahan NLIPTK pesada, umuk itu mohon dapat dikoordinasikan dengan kabupaten/kota konfirmasi data yang kami kirim melalui e-mail untuk diverifikasi ulang kebenaran NUPTK. dan kami tarima hasilnya paling lambat tanggal 30 Maret 2013.
- Panduan pelaksanaan UKG 2013 masih dalam proses penyelesaian dan akan segera kami sampaikan kemudian.
Adapun surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, No : 05503/J2/LL/2013 secara lengkap dapat anda lihat sebagai berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar