JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas dan organisasi guru
terkait penataan organisasi profesi guru yang diatur Undang-undang 14
Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomorr 74 Tahun 2008.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, aturan tersebut rencananya memang akan direvisi. Namun prosesnya belum menetapkan apapun karena kemdikbud masih menunggu masukan dari berbagai pihak.
"Sekarang posisi pemerintah itu untuk mendapat masukan. Kami mengajak komunitas dan organisasi guru, bagaimana sih pandangan terhadap organisasi profesi guru," kata Nuh di Kemdikbud, Rabu (6/2).
Menurutnya, kalau bicara tentang organisasi profesi, maka ada kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Nah terkait profesi guru, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.
“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri asal Jawa Timur itu.
Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin UUD agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.
“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.
Nuh menambahkan, guru sebagai profesi memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya.
“Apa mau pakai model dokter? Dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.
Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, terangnya, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan ke dalam peraturan perundangan.(fat/jpnn)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, aturan tersebut rencananya memang akan direvisi. Namun prosesnya belum menetapkan apapun karena kemdikbud masih menunggu masukan dari berbagai pihak.
"Sekarang posisi pemerintah itu untuk mendapat masukan. Kami mengajak komunitas dan organisasi guru, bagaimana sih pandangan terhadap organisasi profesi guru," kata Nuh di Kemdikbud, Rabu (6/2).
Menurutnya, kalau bicara tentang organisasi profesi, maka ada kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Nah terkait profesi guru, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.
“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri asal Jawa Timur itu.
Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin UUD agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.
“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.
Nuh menambahkan, guru sebagai profesi memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya.
“Apa mau pakai model dokter? Dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.
Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, terangnya, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan ke dalam peraturan perundangan.(fat/jpnn)