Tampilkan postingan dengan label Fitur Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fitur Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 April 2017

SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

Berikut isi lengkap Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang  Sertifikasi Guru Tahun 2017....
SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah menerbitkan Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang  Sertifikasi Guru Tahun 2017. Dalam surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017 tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017.  Ada dua kegiatan yang akan segera dilaksanakan yakni Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017. 
Berikut Lampiran Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 tentang Jadwal UKG Ulang 1 Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017.
SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari ainamulyana semoga ada manfaatnya untuk kita semua.................

Kamis, 26 Januari 2017

Kemendikbud Ajak Guru dan Siswa Akses Kisi-Kisi Ujian Nasional di Laman un.kemdikbud.go.id

Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 hanya tinggal menunggu waktu saja, pihak Kemendikbud menghimbau para guru dan siswa untuk mengunjungi laman khusus UN dengan alamat un.kemdikbud.go.id. Dalam laman tersebut para peserta UN dapat mengakses kisi-kisi soal sebagai rambu-rambu yang akan diujikan dalam UN tahun 2017. Kisi-kisi tersebut disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

 “Kisi-kisi ujian nasional telah disusun dan ditetapkan oleh BSNP, dan para peserta UN dapat mengunduhnya di laman resmi UN,” demikian dipaparkan Kabalitbang Totok Suprayitno, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2017).

Terkait dengan bermacam contoh-contoh pelatihan soal UN yang beredar di sekolah-sekolah, salah satunya sekolah di daerah Kabupaten Ciamis yang ditemukan terdapat motif gambar yang dianggap kurang baik, adalah bukan kisi-kisi yang menjadi rambu-rambu UN tahun 2017. “Buku yang temukan terdapat motif gambar yang dianggap kurang baik yang disampaikan dalam pemberitaan beberapa media tersebut, bukan merupakan kisi-kisi UN. Karena kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP,” tegas Totok.

Penyampaian diterbitkannya kisi-kisi UN tahun 2017 ini, BSNP telah menerbitkan surat edaran Nomor 0075/SDAR/BSNP/IXX/2016, tentang Kisi-kisi UN tahun 2017 tahun pelajaran 2016/2017. Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama, yang menyebutkan bahwa telah dikeluakan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2016/2017 jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SMPLB/SMALB, dan kisi-kisi UN Paket B dan Paket C.

 “Selain kisi-kisi, BSNP juga telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar UN (POS UN) tahun pelajaran 2016/2017 yang dapat diakses dalam laman resmi UN tersebut,” jelas Totok.

 POS UN menjelaskan tentang pengaturan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN jenjang SMP/MTs/SMP Teologi Kristen, SMPLB, SMP Terbuka, SMA/MA/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, SMALB, SMK/MAK, SMA Terbuka, Satuan Pendidikan Kerjasama, serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C tahun pelajaran 2016/2017. POS UN mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 23 Januari 2017.


Minggu, 22 Januari 2017

Perbedaan antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat tegas dan jelas mengatur tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

 “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” jelas Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

 Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” lugas Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” pesan Chatarina.


Sabtu, 26 November 2016

TAHUN 2017 TANAGA PENDIDIK GURU DAN KEPALA SEKOLAH AKAN DIEVALUASI

Seluruh tenaga pendidik, baik itu guru maupun kepala sekolah, di Provinsi Kepulauan Riau harus bersiap menghadapi tahun 2017 mendatang. Pasalnya, telah ada aturan pusat yang menekankan evaluasi menyeluruh kualitas dan kompetensi guru dan kepala sekolah yang bertugas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Yatim Mustafa membenarkan hal tersebut. Dengan tegas, Yatim menyebut tahun 2017 sebagai tahun evaluasi guru. “Ada tiga hal yang bakal dievaluasi menyeluruh di tahun depan,” kata Yatim, belum lama ini.
Pertama adalah evaluasi sertifikasi. Ini akan berkenaan langsung dengan pelaksanaan yang sudah ada dan mencakup juga perbaikan-perbaikan di tahun depan. Lalu kedua adalah peningkatan kompetensi. Yatim menjelaskan, programnya nanti bakal menyentuh langsung tidak saja kepada guru-guru. Melainkan juga turut melibatkan kepala sekolah.
Peningkatan kompetensi guru, sambung Yatim, juga dalam rangka perbaikan kualitas pendidikan secara nasional. Sehingga mesti turut melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Kompetensi yang semakin baik juga bakal berimbas kepada penerimaan tunjangan profesi, yang merupakan evaluasi ketiga di tahun mendatang.
 
 
“Mulai dari guru sampai kepala sekolah dievaluasi. Yang kinerjanya bagus berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan aturan yang ada. Mereka yang berkinerja buruk, harus siap-siap terima konsekuensi tidak menerimanya,” tegas Yatim.
Ini menjadi penting. Sebab dari beberapa laporan yang Yatim terima, selama ini posisi kepala sekolah di beberapa tempat ditentukan berdasarkan kedekatan dengan kepala daerah. “Bukan karena kinerja atau prestasi bagus. Tapi karena kedekatan dengan kepala daerah. Jika dalam uji kompetensi nanti dia lolos maka dianggap masih layak jadi kepala sekolah. Sebaliknya, ketika tak lolos dalam uki kompetensi itu, maka siap-siap kepala sekolah itu diganti dengan lainnya. Perlu diingat semua ini aturan dari pusat. Bukan aturan yang sengaja dibuat-buat oleh Dinas Pendidikan Kepri. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Pokoknya, kinerja guru dipastikan bakal dievaluasi secara menyeluruh. Tunjangan juga diperketat,” ungkap Yatim.
Kenapa ini dilakukan? Sekali lagi, dalam kenyataannya banyak guru yang tidak memiliki kompetensi mengajar, tapi ironisnya memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memiliki kompetensi.
Tahun 2016 ini, aturan-aturan yang bakal diterapkan itu dalam tahap sosialisasi. Jadi, guru yang sudah bersertifikasi, jangan terkejut jika nanti ada beberapa tunjangan lainnya dipangkas.
Aturan itu rencananya bakal diterapkan tahun 2017 mendatang. Maka dari itu saat ini sudah disosialisasikan ke guru-guru yang bersertifikasi. Mau atau tidak mau, harus menerima aturan ini.

Jumat, 25 November 2016

MENDIKBUD RESMI MORATORIUMKAN UJIAN NASIONAL


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya menghentikan pelaksanaan ujian nasional (UN). 

Kebijakan ini lantaran UN tidak lagi menjadi faktor utama kelulusan‎ dan hanya menghabiskan anggaran yang besar.

 PROFESI LEBIH BESAR DARI GAJI POKOK
"Kajian untuk memoratoriumkan UN sudah tuntas. Ini sudah kami ajukan ke presiden, tinggal menunggu persetujuan beliau saja," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Kamis (24/11).
Dasar utama moratorium UN, lanjutnya, karena UN fungsinya hanya pemetaan dan bukan kelulusan.‎ "Memang kami ingin mengembalikan evaluasi itu menjadi hak dan wewenangnya guru baik pribadi maupun kolektif. Negara cukup membuat regulasi dan mengawasi," terangnya. 

Bagaimana supaya standar kelulusan mengikuti standar nasional, menurut Muhadjir tetap pada koridor tersebut. Dan ini harus diterapkan di masing-masing sekolah, kab/kota, provinsi.
 
(Sumber : jpnn)

Selasa, 01 November 2016

GURU DIMINTA SIAP-SIAP KEMDIKBUD AKAN KEMBANGKAN LIVING CURRICULUM, APA TUH?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah mengembangkan konsep living curriculum.

Sebuah konsep kurikulum yang hidup dengan frame tetap, tapi implementasinya adaptif iteratif‎.

Plt Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) Kemendik‎bud Prof Nizam mengungkapkan, konsep tersebut dikembangkan karena pihaknya belum puas dengan hasil revisi kurikulum 2013 (K-13).

"Memang masih ada kekurangannya, tapi kan tidak bisa kita menunggu sempurna semuanya‎. ‎Oleh karenanya kami kembangkan konsep living curriculum," ungkap Nizam kepada JPNN, Senin (31/10).

‎Nizam yang juga kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan ini menambahkan, pihaknya mendorong Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan tim pengembang kurikulum agar menjadikan learning outcomes-nya lebih bermakna dan membumi.

‎Saat ini, kata Nizam, konsep pembaruan kurikulum selalu bentuknya overhaul keseluruhan (bongkar total).

Di mana kseluruhan bangun kurikulum seolah diubah, yang dampaknya luar biasa besar "Dari dokumen kurikulum, silabus, pembelajaran, sampai buku dan lembar kerja siswa berubah semua. Guru harus dilatih ulang secara keseluruhan. Mahal sekali biayanya, ramai sekali hebohnya," paparnya.

‎Padahal menurut Nizam, kandungan pengetahuannya sendiri (knowledge content) relatif tetap.

Hukum Archimedes dari zaman Blio masih hidup dua ribu tahun lalu sampai kiamat ya tetap sama. Sejarah Diponegoro dari zaman penjajahan sampai zaman orang mendarat di Planet Mars ya tetap sama

"‎Yang berubah adalah kompetensi yang ingin dicapai, learning outcomes-nya. ‎Dan itu sifatnya dinamis. Berubah dengan waktu, berubah dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berubah dengan perubahan sosial budaya masyarakat‎. ‎Nah di sinilah konsep living curriculum tersebut," paparnya.

Lanjut dikatakan Nizam, mestinya kurikulum itu berubah secara dinamis dan fleksibel, sehingga selalu kontekstual dengan perkembangan zaman‎.

‎Setiap praktik baik dan dinamika masyarakat dapat diadopsi dan masuk ke dalam penyempurnaan kurikulum.

Seperti halnya curriculum cambridge yang umurnya konon sudah lebih dari 170 tahun, tapi selalu relevan dengan kemajuan zaman karena perubahannya terjadi secara organik, tumbuh dengan keadaan berdasarkan praktik baik yang terjadi di lapangan

"‎Jadi revisi kemarin menjadi titik berangkatnya. ‎Penyempurnaan terus dilakukan tapi secara perlahan berdasar umpan balik dari lapangan. ‎Kalau konsep lama kan rumahnya dibongkar total, bangun rumah baru," pungkasnya. 


Senin, 17 Oktober 2016

MENDIKBUD ROMBAK TOTAL SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Prof Muhajir Effendy akan merombak total sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan, orang nomor satu di lingkungan Kemendikbud tersebut merasakan kondisi dunia pendidikan saat ini sedang berada pada masa yang tidak menentu. Oleh sebab itu perlu solusi yang komprehensif untuk menghadapi kondisi tersebut agar masyarakat mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan terjangkau.

 Demikian disampaikan Muhajir saat memberikan sambutan dalam acara pemberian Anugerah Kawastara Pawitra yang digelar Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud di Novotel , Sabtu (15/10/2016).


Penghargaan Kawatara Pawitra ini diberikan kepada 113 kepala daerah yang telah mengimplementasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS).
Muhadjir menegaskan, dirinya bakal merombak total sistem pendidikan yang ada dengan sistem baru berbasis karakter.
“Saya minta kepada seluruh elemen yang terlibat agar menyiapkan diri dengan rencana perombakan tersebut. Apa yang saya lakukan ini sebagai bentuk mengejawantahkan visi misi Presiden. Visi dan misi Pak Presiden tersebut
telah tertuang dalam Nawacita,” ujar Muhajir.
Muhajir mengemukakan untuk perombakan mendasar akan dilakukan pada tingkat SD. Muhajir menyebut akan mengurangi jumlah mata pelajaran bagi siswa SD. Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak diperkenankan untuk memberikan pekerjaan rumah(PR) ketika siswa pulang sekolah. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar siswa lebih banyak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
Lalu untuk pendidikan karakter, tidak dapat dilakukan jika mayoritas waktu anak dihabiskan di sekolah. Muhajir mengingatkan bahwa pendidikan karakter tidak dapat diseragamkam sebagaimana pembelajaran ilmu pengetahuan. Setiap individu memiliki karakter yang berbeda serta minat yang beragam.
Selain perombakan terhadap kurikulum pembelajaran, Mendikbud juga akan merubah sumber daya manusia(SDM) yang ada di dalamnya meliputi kepala sekolah, guru dan komite sekolah.
Kepala sekolah nantinya akan diposisikan sebagai manager yang tidak memiliki tugas tambahan sebagai guru pengajar. Ia memiliki kewajiban untuk mengatur sekaligus mengawasi kinerja seluruh kegiatan di sekolah. Selain itu kepala sekolah juga diperkenankan untuk menarik sumbangan dari orangtua siswa yang mampu. Kalau Cuma mengandalkan dana BOS saya yakin tidak cukup. Maka perlu memakai skema partisipasi masyarakat secara langsung. Yang kaya menyumbang lebih banyak. Yang tidak mampu tidak hanya gratis, tetapi juga diberi pendampingan.
 Saat ini kepala sekolah masih memiliki beban mengajar. Padahal dia kadang harus rapat keluar, ngurus ini itu. Kalau ditinggal seperti itu maka murid yang dirugikan. Untuk itu, kepala sekolah diwacanakan tidak mendapatkan tugas mengajar,” imbuhnya.

(Sumber : joglosemar.co)

Sabtu, 06 Agustus 2016

DISETUJUI PRESIDEN, MENDIKBUD BAKAL MEMBATASI SISTEM TES PILIHAN GANDA


Berita seputar perkembangan dunia pendidikan kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional di dalam satuan pendidikan formal. Penggunaan sistem tes pilihan berganda (multiple choice) yang selama ini diterapkan ternyata member dampak negatif dan menunda kecerdasan siswa. Untuk itu Kemendikbud akan membatasi dan mengontrol secara ketat penggunaan sistem tersebut. 

“Saya jujur saja, saya minta maaf bagi yang merasa pro multiplechoice. Saya awalnya khawatir Pak Presiden tidak setuju, ternyata tidak. Di luar dugaan saya dan saya bersyukur Presiden dapat memahami dampak buruk sistem tersebut pada anak didik,”kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Muhadjir Effendy dalam jamuan makan malam bersama 230 peserta Rakernas Asosiasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK )Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Se- Indonesia, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Selasa (2/8) malam.
Hadir gubernur diwakili Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Rektor UMSU Dr Agussani, M.AP, Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis dan beberapa pejabat Pemprov. Ketua Majelis Dikti PP Muhammadiyah Prof Dr Lincolin Arsyad, Bendahara PP Muhammadiyah Prof Siyah Suyatno, M.Pd serta Ketua AsosiasiLPTK PTM Prof Dr Harun Joko Prayitno.
Mendikbud hadir untuk bertemu dan berbicara tentang pendidikan di hadapan peserta Rakernas LPTK dan Seminar Nasional Tentang Pendidikan Berkemajuan dan Menggembirakan, dimana UMSU sebagai tuan rumah bekerjasama dengan Majelis Dikti dan Universitas Muhammadiyah Surakarta pada acaranya yang berakhir Kamis (4/8) ini.
Mendikbud hanya sempat hadir saat jamuan makan malam dan hanya sempat mengunjungi rumah dinas Gubsu. Esok paginya (3/8) Mendikbud balik ke Jakarta. Sejak dilantik Presiden Jokowi 27 Juli lalu, Mendikbud Prof Muhadjir baru mengunjungi Kota Medan.
Di hadapan pejabat Sumut dan peserta Rakernas,Mendikbud menyinggung Kurikulum 2013 yang harus disertai terobosan pada aspek-aspek yang kreatif, ekspresif dan kemampuan siswa untuk mengapresiasi karya serta tuntutan pengembangan penalaran bagi siswa.
Penggunaan pilihan berganda sudah bias dan kebablasan serta digunakan tidak proporsional yakni hanya untuk mencari enaknya. Yang paling ironi, pilihan berganda disebut tes yang objektif untuk menilai siswa. “Apa betul seperti itu, saya rasa tidak,” katanya.
Apa benar siapapun yang bisa mengerjakan soal dan mendapat score 6 berarti kemampuan mereka (siswa yang menjawab) itu sama? Padahal, kata Mendikbud, ada siswa yang mengerjakan soal pilihan berganda dengan spekulasi, setengah spekulasi dan yang memang betul-betul tahu, mana jawaban yang benar tapi hasilnya bisa hampir sama dengan orang yang tidak tahu. “Di mana letak objektifnya. Berarti pilihan berganda tidak betul objektif.
”Mendikbud mengajak dosen-dosen LPTK di Perguruan Tinggi memikirkan masalah ini sekaligus memberi masukan dan mendorong bagaimana membuat sistem kebijakan yang dapat mencerdaskan anak didik.
Dia menekankan penerapan sistem pilihan berganda ini erat kaitannya dengan kecerdasan, kepribadian siswa dan pembentukan mental serta sikap-sikap positif dalam sistem pembelajaran kita.
Selain itu Mendikbud mengatakan dirinya mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk memperbaiki persoalan kesenjangan dan ketenagakerjaan. Dua program dibidang pendidikan yang difokuskan Kementerian Pendidikan adalah Kartu Indonesia Pintar dan meningkatkan pendidikan kejuruan atau vokasi untuk mendukung ketenaga kerjaan.
Prioritas kesenjangan dan ketenagakerjaan itu menurutnya juga berlaku tidak saja di jajaran menteri pendidikan, namun juga bagi keseluruhan menteri. “Untuk masalah Kartu Indonesia Pintar,satu bulan ini kita akan clearkan. Presiden juga punya gagasan bagus, tapi tidak saya sampaikan sekarang,” katanya.
Untuk vokasi atau pendidikan kejuruan, jelasnya, keinginan presiden harus betul-betul melekat dengan bidang atau lapangan kerja dimana anak didik nantinya bekerja. ”Karena itu saya tidak lagi akan mengejar rasio (jumlah SMK), pokoknya gak usah khawatir, jangan dipaksakan. Apa artinya membangun SMK banyak,untuk mengejar rasio kalau gurunya tidak ada,” terangnya.
Rektor UMSU Dr Agussani,MAP mengapresiasi Mendik bud, meski memiliki jadwal padat setelah dilantik presiden tetapi tetap menghadiri undangan ke Rakernas LPTK PTM dan jamuan makan malam dirumah dinas Gubsu.
Hal sama disampaikan Sekdaprovsu Hasban Ritonga pada acara tersebut. “Kami bersyukur Medan menjadi daerah yang pertama Pak Menteri kunjungi setelah dilantik presiden. 
Pada kesempatan itu Hasban Ritonga melaporkan transisi peralihan SMA dan SMK dari kab/kota menjadi kewenangan provinsi secara otomatis memiliki tantangan dan menjadi pekerjaan rumah untuk mengembangkan dunia pendidikan.
Dia juga berterimakasihk epada Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar yang tidak hanya concern membangun sekolah namun juga kualitas perguruan tinggi seperti UMSU yang sudah populer bagi masyarakat Sumut.
(Sumber : beritasore.com)

Jumat, 29 Juli 2016

KEMENDIKBUD : Program Sertifikasi Akan Dihapuskan Dan Diganti Dgn Resonansi Financial


Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan pergantian menteri di Kabinet Kerja.

Satu posisi yang mengalami pergantian yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Anies Baswedan kini digantikan oleh Muhadjir Effendy. Pria kelahiran 29 Juli 1956 meraih gelar sarjana di IKIP Malang pada 1982.
Salah satu visi Muhajir adalah meniadakan program Sertifikasi bagi guru baik PNS maupun bukan PNS dikarenakan dianggap membuang-buang uang negara saja.

Pelatihan guru yang memakan banyak biaya dan tidak sinkron dengan hasil yang diharapkan rencananya dihapus mulai bulan Agustus tahun 2016 ini.
Ke depan guru tidak perlu pelatihan ataupun sertifikasi lagi, karena sudah diganti dengan program baru yang disebut RESONANSI FINANCIAL.

Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.

Luar biasa, inilah misi hebat dari mentri pendidikan baru kita. Semua guru tentu semakin berbahagia dan sukses dalam profesinya, semoga terwujud!!
Pesan Pertama Prof Muhajir Effendy sebagai Mendikbud:
Guru adalah kunci kesuksesan pendidikan generasi penerus. Karena itu guru harus benar-benar cakap, kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas mendidiknya.

Untuk itu seharusnya *guru datang dari kelompok warga bangsa yang cerdas, punya idealisme, berpandangan luas, dan dedikasi yang tinggi.*

Pemerintah berkewajiban mengembangkan iklim kerja pendidik yang benar-benar kondusif dan inspiratif agar guru berkembang dan maju. *Selama ini guru -diperlakukan- sama saja dengan pegawai yang lain seperti pegawai administrasi pada umumnya. Lebih buruk lagi iklim kerja yang hanya mendisiplinkan guru dengan menakut-nakuti dengan sanksi-sanksi seperti pencabutan tunjangan pendidik, hambatan kenaikan pangkat dsb., tidak mendidik dan tidak mendorong guru untuk maju.* Iklim kerja seperti itu harus ditinggalkan karena hanya cocok untuk kuli tanam tebu jaman _kulturstelsel_ dan tidak mengundang putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi guru.

Minggu, 03 Januari 2016

KEMENDIKBUD SECARA RESMI UNGKAP GURU PERAIH NILAI 100 UKG 2015

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru (UKG) utama dan susulan telah usai. Sebanyak 2,9 juta telah mengikuti kegiatan tersebut secara serentak.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, Provinsi Yogyakarta mendapat posisi tertinggi dalam meraih nilai UKG. "Ada tujuh provinsi yang melebihi capaian minimum 55 yang telah ditargetkan sebelumnya dan Yogyakarta mencapai nilai terbaik," ujarnya, Rabu (30/12).

Menurut Pranata, Yogyakarta memperoleh nilai rata-rata sekitar 62,58. Posisi selanjutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan nilai rata-rata 59,10. Sementara, DKI Jakarta mencapai peringkat ketiga dengan nilai 58,44.

Peringkat keempat ditempati oleh Jawa Timur dengan capaian angka sekitar 56,73. Pranata juga menerangkan, Bali memperoleh nilai rata-rata sebanyak 56,13. Selanjutnya, Bangka Belitung dan Jawa Barat mendapat angka rata-rata sekitar 55,13 serta 55,06.

Sementara, untuk provinsi terendah, nilai UKG-nya ditempati oleh Maluku Utara dengan nilai rata-rata 41,87. Selain itu, terdapat pula Provinsi Maluku dan Aceh dengan angka sekitar 44,51 serta 45,12.

Secara keseluruhan, kata Pranata, rata-rata nasional UKG memang belum mencapai target
55. "Rata-rata nasional dari 29 juta guru di 34 provinsi sekitar 53,02," jelas Pranata. Rata-rata nasional ini terdiri atas dua penilaian, yakni pedagogik dan profesional. Menurut Pranata, nilai rata-rata nasional pedagogik guru hanya mampu mencapai 48,94. Angka ini berarti bahwa cara mengajar para guru masih di bawah standar. Sementara, rata-rata nasional profesional hanya bisa menggapai angka 54,77.

Pranata menjelaskan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Berkenaan dengan pelatihan untuk para guru akan dilakukan pada Mei 2016. Untuk guru yang mendapat nilai terbaik, Pranata berpendapat, mereka bisa menjadi tutor bagi guru lainnya. "Jadinya hasil ini menandakan bahwa guru itu harus terus belajar dan diajar," kata dia.

Pranata menyebutkan salah satu guru yang mampu menggapai nilai lebih dari 91. Guru kimia SMA Negeri 2 Situbondo, Nikmatil Hasanah, memperoleh nilai 100 pada UKG lalu.

Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan, sebanyak 3.805 guru mampu mencapai nilai rata-rata UKG di atas 91. "Mereka mampu melewati skor di atas 91," kata Anies.

Menurut Anies, hasil UKG ini bukan menjadi akhir segalanya. Ini justru menjadi proses awal untuk meningkatkan kapasitas guru di masa mendatang.

Hasil UKG mereka akan menjadi cermin untuk mengembangkan potensi sesuai kebutuhan ke depannya. Menurut dia, ini merupakan salah satu ikhtiar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memperbaiki kualitas guru dan pendidikan.
(Sumber : http://www.republika.co.id)

Senin, 28 Desember 2015

PERUBAHAN NAMA KURNAS SUDAH RESMI


Nama Kurikulum 2013 (K13) secara resmi sudah diubah menjadi Kurikulum Nasional.

Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.

Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.

Ketiga strategi itu adalah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena ditempatkan di halaman paling awal.

Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. "Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red)," katanya kemarin.

Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.

Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.

Anies dengan tegas mengatakan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.

"Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna," katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.

Terkait dengan strategi implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah
kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 - Juli 2017 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 menggunakan K13.

Kemudian pada Juli 2017 - Juli 2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.

Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. "Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat," kata Anies.

Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, dia belum bersedia memaparkannya.

"Teknis revisi kurikulumnya bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red)," kata dia.

Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. "Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus," kata dia.

Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada akhir Januari tahun depan.

"Puskurbuk tidak menjalankan pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya," kata dia. 

(Sumber : http://www.jpnn.com )

Kamis, 10 Desember 2015

Mendikbud Tegaskan Acara HUT PGRI 13 Desember di GBK Bukan Acara Pemerintah

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan acara yang digelar Persatuan Guru RI (PGRI) pada 13 Desember di Gelora Utama Bung Karno merupakan puncak HUT PGRI dan bukan acara Hari Guru Nasional yang digelar pemerintah. 

"Acara yang diselenggarakan oleh PGRI pada tanggal 13 Desember adalah peringatan HUT PGRI, bukan acara pemerintah. Itu acara internal organisasi, jadi kita hormati," ucap Anies saat dihubungi detikcom, Kamis (10/12/2015).

Anies juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 101410/A.A5/HM/2015 dan ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015. Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengimbau para guru untuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.



Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

2. Tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan mapun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mendatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.

4. Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

5. Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua oraganisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

6. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.

PGRI genap berusia 70 tahun, tahun ini. Organisasi profesi yang kini dipimpin Dr H Sulistiyo ini akan menggelar puncak peringatan HUT PGRI di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Minggu 13 Desember pukul 09.00 WIB.




Rabu, 09 Desember 2015

MENDIKBUD : PGRI BOLEH RAYAKAN HARI GURU, ASAL...


Heboh...!!!
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB tentang larangan guru untuk mengikuti HUT PGRI baru-baru ini begitu menuai protes keras dari kalangan pengajar dan pendidik (guru).

Lewat organisasi guru (PGRI), guru-guru Indonesia melontarkan berbagai kecamanan dan protes kepada Menteri Yuddy Chrisnandi atas isi Surat Edaran tersebut karena dinilai berlebihan dan terlalu berikut campur atas urusan guru.

Dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi manapun.

Dalam hal ini termasuk penyelenggaraan perayaan hari guru (HGN) yang akan dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember.

Anies menuturkan, pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik, karena ini bukan lagi era Orde Baru, di mana organisasi masyarakat (Ormas) berkumpul dengan motif politik.

“Jaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas,” kata Anies melalui pesan singkat yang diterima Wartawan, Selasa (8/12).

Dia menambahkan, para kepala dinas pendidikan serta organisasi guru tidak diperbolehkan melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.

Pendiri Indonesia Mengajar ini juga menegaskan organisasi manapun tidak diperkenakan melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.


Sebab Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan 24 November lalu yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Istora, Senayan dan 25 November melalui rangkaian upacara bendera di seluruh sekolah di Tanah Air.

Senin, 07 Desember 2015

KURIKULUM DIUBAH LAGI?

JAKARTA – Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional.  Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.

"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.

 "Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harua bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meakipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.

Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum leve daerah, supaya bisa seimbang kepentingan nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya. (wan)

Selasa, 01 Desember 2015

UKG Susulan Pertengahan Desember

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada sebanyak 155 ribu guru tidak bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Pemerintah pun menyiapkan UKG susulan pertengahan Desember ini.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyebutkan, jumlah total guru sasaran peserta UKG adalah 2.587.253 orang. Hasil akhir setelah UKG ditutup 27 November lalu, tercatat pesertanya mencapai 2.430.977 orang. ’’Sehingga ada 155 ribu lebih guru belum mengikuti UKG,’’ kata dia kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan beragam alasan guru tidak bisa mengikuti UKG utama pada 9 – 27 November itu. Seperti ada guru yang sedang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pendidikan dan latihan (diklat), dinas ke luar negeri, dan sakit.

Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.

’’Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan,’’ kata dia. Pejabat yang gemar kuliner Sunda itu menuturkan ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.

Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. ’’Nanti setelah semuanya selesai,’’ kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.

Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.

’’Nanti kita akan kelompokkan guru berdasarkan nilainya. Sehingga pelatihannya bisa pas sesuai kondisi guru,’’ jelas dia.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menaruh perhatian terhadap nilai hasil UKG. Dia berharap Kemendikbud tidak menjadikan nilai guru nanti sebagai bahan mengolok-olok guru.

’’Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG,’’ tuturnya.

Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG). (wan/kim)  

Jumat, 20 November 2015

UKG dan Sesat Pikir Pendidikan

POS KUPANG.COM - Pada bulan November 2015 ini, jutaan guru di seluruh Indonesia mengikuti ujian kompetensi guru (UKG). Tujuannya adalah untuk mengetahui kompetensi profesional (kemampuan menguasai bahan ajar) dan pedagogis (kemampuan memahami cara mengajar para guru) --kompetensi sosial dan individual tidak diuji. Dari hasil UKG itu diketahui peta kedua jenis kompetensi guru itu dalam rentangan 1 (terjelek) sampai 100 (terbaik).
Menurut Kemdikbud, seperti yang sering disampaikan di media massa, guru yang memperoleh hasil UKG kurang dari 60 akan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya, bila perlu, sampai memperoleh nilai 100, sebuah nilai yang, rupanya, tidak mustahil. Tahun lalu dua orang guru mendapat nilai 100.

Mereka pun diberi "hadiah" melakukan studi banding di Belanda. Tahun ini, yang mendapat nilai 100 akan ke Belanda, Swiss, Jepang, Korea, Jerman, dan Australia (Kompas, 13/11/2015, hlm. 11, Penilaian Tak Cukup Ujian: Guru Berharap Ada Tindak Lanjut dari Uji Kompetensi).
Pelatihan dan insentif tersebut, tentu, mendorong para guru untuk belajar semakin rajin dan, karena itu, bisa memperoleh nilai terbaik atau, minimal, tidak sampai di bawah 60. Persoalannya adalah apakah ketika nilai UKG para guru seperti itu dan, karena itu, mereka dinilai kompeten, mutu pendidikan di Indonesia pada umumnya, pendidikan dasar dan menengah pada khususnya, membaik?
Menurut Kemdikbud, iya. Asumsinya, guru yang (sangat) kompeten akan menghasilkan juga tamatan yang (sangat) kompeten. Persoalannya, apakah asumsi itu benar.
Asumsi itu, dalam banyak hal, salah dan, karena itu, dia merupakan sebuah sesat pikir pemerintah dalam mengelola pendidikan.

Sebagai sebentuk sesat pikir, hasil akhirnya, tentu, tidak akan membuat mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. Sebab pendidikan bukan hanya soal guru. Pendidikan juga pertama-tama dan terutama soal murid: bakat/potensi, minat, dan kebutuhan belajarnya (Bdk. C. Rogers,1983, Freedom to Learn for the 80's. New York: Merrill).

Ketika para murid belajar sesuai dengan kebutuhan belajarnya, pas dengan bakat/potensinya, dan cocok dengan minatnya, sejatinya, belajar dan pembelajaran (teaching and learning), menjadi (sangat) efektif. Pengalaman hidup sehari-hari mendukung tesis tersebut (Bdk. Howard Gardner. Dalam C. A. Budiningsih, 2004, Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta).

Sebaliknya, jika kebutuhan belajar, bakat/potensi, minat murid diabaikan, belajar dan pembelajaran menjadi (sangat) tidak efektif. Seorang murid SMP, misalnya, yang tidak berniat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi karena kesulitan biaya atau pertimbangan lainnya dan, karena itu, setelah tamat SMP akan kembali ke kampungnya --tempat semua orang tidak menggunakan bahasa Indonesia, apalagi bahasa Inggris -- belajar bahasa Inggris, misalnya, tidak relevan.

Karena tidak relevan, apa pun yang diajarkan gurunya, betapa pun gurunya sangat kompeten dalam mengajarkan mata pelajaran itu, murid itu, secara umum, pasti tidak akan tertarik untuk mengikutinya. Dia mungkin akan duduk secara sopan dalam kelas, tetapi perhatiannya di luar kelas. Dia, mungkin, akan datang dan pulang tepat waktu, tetapi itu dilakukannya hanya karena takut disiksa oleh gurunya.

Lebih parah lagi, anak-anak di kota besar yang merasa tanpa masa depan karena sehari-hari menjadi korban kekerasan jalanan. Bagi mereka, kematian sering mengintai. Karena itu, tidak mengherankan kalau mereka juga sering berpikir bahwa mereka, mungkin, akan berpulang ke rumah Bapak di surga dalam waktu dekat; di Bumi ini, mereka merasa tak berpengharapan. Tak punya mimpi. Masa depan gelap-gulita.

Bagi anak seperti itu, guru paling kompeten dan sangat jenius serta mahaguru terbaik sekalipun tidak akan pernah mampu membuat suasana belajar dan pembelajaran efektif. Tidak pernah. Mustahil.
Sebaliknya, bagi seorang anak yang hidupnya penuh harapan, sarat dengan mimpi indah, hari esok disambut secara cerah-ceria, belajar dan pembelajaran (sangat) efektif ketika, bahkan, para gurunya tidak kompeten secara profesional atau pedagogis sekalipun. Yang penting, tentu, mereka, para guru itu, punya kompetensi sosial dan individual yang baik --dua jenis kompetensi yang sangat penting, tetapi tidak diuji dalam UKG.

Buah kompetensi sosial dan individual seperti kerendahan hati, persahabatan, kerja keras-cerdas, dedikasi tanpa pamrih dan ketulusan dalam mengajar lebih dari cukup untuk membantu mereka dan murid mereka keluar dari kesulitan dan menjadi kritis, kreatif-produktif, dan mandiri. Ketika para murid, misalnya, menanyakan kepada para gurunya soal bahasa Inggris yang mereka tak paham, mereka mengakui bahwa mereka tak paham soal itu.

Akan tetapi, pengakuan itu, tentu, bukan berarti mengangkat tangan dan menyerah. Tidak. Tidak sama sekali. Pengakuan itu, bagi para guru yang rendah hati, berarti bertanya kepada guru lain di sekolahnya atau di sekolah lain atau kepada siapa pun yang mampu menjawab persoalan muridnya sampai persoalan itu terjawab secara benar. Mereka terus berusaha sampai muridnya keluar dari masalahnya.

Ketika para guru melakukan itu, mereka, sesungguhnya, menunjukkan kompetensi sosial dan invidualnya yang, dalam contoh di atas, luar biasa. Ironisnya, kedua jenis kompetensi itu diabaikan dalam UKG padahal efeknya sangat besar demi keberhasilan belajar seorang murid -- sebuah contoh lain dari sesat pikir pendidikan pemerintah.

Dalam alur pikir demikian, saya berharap para guru lulus UKG dengan nilai 100, kalau bisa. Walaupun demikian, jika nilainya rendah, mereka tidak perlu galau. Apalagi resah-sedih. Apalagi menangis. Tidak boleh. Sebab mutu pendidikan, dalam banyak hal, tergantung bukan hanya pada hasil UKG -- jelek atau baik - -tetapi pada bakat, minat, dan kebutuhan belajar murid dan ketulusan guru untuk membantu muridnya, kapan pun dan di mana pun bantuan itu dibutuhkan.

Dalam banyak hal, kehebatan para guru menjadi sia-sia kalau para muridnya tidak punya bakat, minat, dan kebutuhan belajar pada materi yang diajarkan. Sebaliknya, kompetensi profesional dan pedagogik para guru yang (sangat) lemah tidak harus berarti pendidikan yang tidak bermutu kalau mereka punya kompetensi sosial dan individual yang istimewa di tengah muridnya yang belajar sesuai dengan kebutuhan belajarnya, pas dengan bakat/potensinya, dan sesuai dengan minatnya. Itu saja sudah cukup bagi terciptanya sebuah pendidikan yang bermutu.

Apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan bahwa ketulusan untuk membantu para murid keluar dari masalahnya secara tekun terus-menerus, dalam banyak hal, bukan soal hasil UKG saja: guru yang bernilai UKG 100 belum tentu tulus membantu, bukan?

Jadi, kalau mau pendidikan di negeri ini bermutu, sistem pendidikan khas Indonesia yang berorientasi pada siswa -- kebutuhan belajarnya, bakat/potensi, dan minatnya -- perlu segera dibangun secara mantap (Bdk. Feliks Tans, Kompas Siang, 18/11/2014, Membangun Pendidikan Khas Indonesia). Itu prasyarat dasar bagi terciptanya suasana belajar dan pembelajaran yang aktif, kritis, kreatif, dan mandiri. Tanpa itu, pendidikan di negeri ini akan terus kalah bersaing walaupun nilai UKG para gurunya 100 semuanya.*




Kamis, 15 Oktober 2015

Kemdikbud Siapkan 200 Paket Soal untuk Tes Kompetensi Guru


JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Su‎rapranata‎ mengungkapkan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. "Masing-masing guru akan mendapatkan soal berbeda-beda namun bobotnya tetap sama," kata Pranata, Selasa (13/10).

Pelaksanaan UKG tahun 2015, sambung Sumarna, akan dilangsungkan pada 9-27 November mendatang. Nantinya setiap guru diuji dalam satu hari selama 120 menit.

"Selama 120 menit, setiap guru harus menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan 60 sampai 100 soal," terang Sumarna.

Pranata menambahkan, ke depannya UKG akan dilakukan rutin setiap tahun sebagai pemetaan kompetensi guru. Tindak lanjut dari UKG adalah pendidikan dan pelatihan untuk guru yang lebih terarah.

"Dari situ (UKG) akan dilakukan diklat. Jadi seperti diagnostik. Siapa bisa apa, dan siapa tidak bisa apa," pungkas Sumarna. (esy/jpnn)

Para guru diminta memahami Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Pasal 8 disebutkan, guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.

"Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10).

Dia menambahkan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan industri juga harus berperan.

"Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terang Pranata. (esy/jpnn)


Minggu, 04 Oktober 2015

2016, BKN Ubah Sistem Pangkat dan Gaji PNS

JawaPos.com-  Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.

Bima mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.

”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.

Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.

”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.

Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.

”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (had/jpg)

Sabtu, 03 Oktober 2015

Pemerintah Larang 243 PTS Terima Mahasiswa Baru

JAKARTA--Kementerian Riset Teknologi ‎dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang 243 perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menerima mahasiswa baru. Ketentuan ini berlaku sejak nama-nama PTS tersebut diumumkan di upload oleh Dikti.

"Mulai tahun ini‎ 243 PTS  yang dibekukan itu tidak bisa menerima mahasiwa baru lagi," tegas Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim yang dihubungi JPNN, Jumat (2/10).

Mengenai ‎status mahasiswa yang masih kuliah, menurut mantan Sekjen Kemdikbud ini, bisa tetap melanjutkan kuliahnya hingga selesai.

Seperti diketahui, hingga 29 September lalu, tercatat ada 243 kampus yang dinonaktifkan karena bermasalah. Kopertis XII wilayah Maluku dan Maluku Utara mengumumkan ratusan kampus tersebut pada 29 September lalu.‎

Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran.

“Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu,  masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis,” demikian bunyi pengumuman tersebut. (esy/jpnn)

Berikut daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII:

1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten
2. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara    Prop. Sulawesi Tenggara
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan    Prop. Sulawesi Selatan
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur
8. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
13. STAI Raden Qosim Lamongan Prop. Jawa Timur
14. STAI Acprilesma Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
15. STEI Tiara Rawamangun Prop. D.K.I. Jakarta
16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Prop. Aceh
17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
19. Akademi Pertanian Iskandar Muda
20. Akademi Teknik Iskandar Muda
21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Prop. Aceh
22. Universitas Darussalam Ambon Prop. Maluku
23. Akademi Teknologi Borneo Prop. Kalimantan Timur
24. Akademi Kebidanan Martapura Prop. Kalimantan Selatan
25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
27. ASMI KMPI Samarinda Prop. Kalimantan Timur
28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai Prop. Kalimantan Selatan
29. STIE Prima Visi Prop. Kalimantan Timur
30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik Prop. Kalimantan Selatan
31. Politeknik Tri Dharma Prop. Sumatera Barat
32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
35. Akademi Bahasa Asing Jambi Prop. Jambi
36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prop. Riau
38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang Prop. Sumatera Barat
40. Akademi Teknik Taman Siswa Prop. Sumatera Barat
41. Akademi Teknologi Pratama Prop. Sumatera Barat
42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Prop. Jambi
44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
45. Akademi Koperasi Sumbar
46. STIE Prakarti Mulya Prop. Riau
47. STIE Widyaswara Indonesia
48. STKIP Widyaswara Indonesia
49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun Prop. Kepulauan Riau
50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi Prop. Jambi
52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar Prop. Sumatera Barat
53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar Prop. Sulawesi Selatan
54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah Prop. Sulawesi Selatan
56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
57. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang Prop. Sulawesi Selatan
58. Akademi Parawisata Kendari
59. Akademi Teknik Otomotive Makassar Prop. Sulawesi Selatan
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
62. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari Prop. Sulawesi Tenggara
63. ASMI Yapika Makassar
64. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
65. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
66. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
67. STIKES Muhammadiyah Sidrap Prop. Sulawesi Selatan
68. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene Prop. Sulawesi Barat
69. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Prop. Sulawesi Selatan
70. STMIK Samudra Bitung
71. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar Prop. Sulawesi Selatan
72. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
73. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
74. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado Prop. Sulawesi Utara
76. STMIK Matuari Prop. Sulawesi Utara
77. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado Prop. Sulawesi Utara
78. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Prop. Sulawesi Selatan
79. Institut Kesenian Makassar Prop. Sulawesi Selatan
80. Universitas Indonesia Timur Prop. Sulawesi Selatan
81. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon Prop. Sulawesi Utara
82. Universitas Alkhairaat Prop. Sulawesi Tengah
83. Universitas Veteran Republik Indonesia Prop. Sulawesi Selatan
84. Akademi Manajemen Surya Mataram
85. Akademi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
86. STIKES Yahya Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
87. Sekolah Tinggi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
88. STKIP Indonesia Kupang
89. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana Prop. Bali
91. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
92. Universitas PGRI Kupang Prop. Nusa Tenggara Timur
93. AMIK Aji Jaya Baya Prop. Jawa Timur
94. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Prop. Jawa Timur
95. Akademi Peternakan PGRI Jember Prop. Jawa Timur
96. Akademi Bahasa Asing Webb Prop. Jawa Timur
97. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo Prop. Jawa Timur
98. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya Prop. Jawa Timur
99. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda Prop. Jawa Timur
100. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Prop. Jawa Timur
101. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Prop. Jawa Timur
102. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo Prop. Jawa Timur
103. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Prop. Jawa Timur
104. STKIP Tri Bhuwana Prop. Jawa Timur
105. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
106. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
107. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
108. IKIP PGRI Jember Prop. Jawa Timur
109. IKIP Budi Utomo Prop. Jawa Timur
110. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
111. Universitas Kahuripan Kediri Prop. Jawa Timur
112. Universitas Cakrawala Prop. Jawa Timur
113. Universitas PGRI Ronggolawe Prop. Jawa Timur
114. Universitas Nusantara PGRI Kediri Prop. Jawa Timur
115. Universitas Teknologi Surabaya Prop. Jawa Timur
116. Universitas Bondowoso Prop. Jawa Timur
117. Universitas Mochammad Sroedji Prop. Jawa Timur
118. Universitas Darul ulum Prop. Jawa Timur
119. Politeknik Surakarta  Prop. Jawa Tengah
120. Politeknik Jawa Dwipa
121. AMIK PGRI Kebumen Prop. Jawa Tengah
122  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap Prop. Jawa Tengah
123. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Prop. D.I. Yogyakarta
124. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Prop. D.I. Yogyakarta
125. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Prop. D.I. Yogyakarta
126. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Prop. D.I. Yogyakarta
127. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
128. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Prop. D.I. Yogyakarta
129. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
130. Politeknik LP3I Bandung Prop. Jawa Barat
131. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
132. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
133. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
134. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Prop. Banten
135. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
136. AMIK PGRI Tangerang
137. Akademi Surtasdal-As Bogor Prop. Jawa Barat
138. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
139. Akademi Akuntansi Era 2020
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
141. Akademi Teknologi Bandung
142. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
143. Akademi Teknologi Patriot
144. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
145. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
146. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
147. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
148. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
149. STIE ISM Prop. Banten
150. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
151. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
152. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
153. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
154. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
155. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
156. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
158. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
160. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
161. STMIK Padjadjaran
162. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang
163. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
164. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
165. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
166. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
167. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
168. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
169. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
170. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
171. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
172. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
173. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
174. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
175. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
176. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
177. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
178. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
179. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
180. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
181. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
182. AMIK Mpu Tantular
183. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
184. AMIK Andalan Jakarta
185. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
186. Akademi Pertamanan Interstudi
187. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
188. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
189. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
190. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
191. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
192. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
193. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
195. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
196. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
197. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
198. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
199. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
200. STISIP Pusaka Nusantara
201. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
202. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
203. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
204. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
205. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
206. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
207. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
208. Universitas Kejuangan 45 Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
209. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
210. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
211. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
212. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
213. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
214. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
215. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
216. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
217. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
218. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
219. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
220. Politeknik Tugu 45 Medan Prop. Sumatera Utara
221. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
222. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
223. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
224. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama    Prop. Sumatera Utara
225. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
226. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
227. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
228. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
229. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
230. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
231. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
232. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
233. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
234. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
235. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
236. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
237. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
238. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
239. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
240. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
241. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
242. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
243. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera Utara