Minggu, 22 Januari 2017

Mulai 2017 Pembayaran TPG Gunakan Sistem Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa melakukan berbagai upaya demi perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Diproyeksikan pada tahun 2017, sistem pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring/ online untuk lebih mengeliminir kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran TPG tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).

 "Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," ujarnya.
Pranata menjelaskan, paling tidak ada 5 (lima) hal/ masalah yang terdeteksi dalam penyaluran/ pembayaran TPG setiap tahunnya. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan beliau. Optimalisasi data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.

Imbas dari data yang tidak akurat akan berdampak pada jumlah dana yang seharusnya disalurkan. Jika data kurang alurat/ valid, maka penyaluran/ pembayaran TPG akan terlambat dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, akan tetapi kenyataan di lapangan, pembayaran TPG ini acapkali terlambat. Guna mengatasi permasalahan ini, Kemendikbud telah melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring/ online.

Masalah klasik yang juga masih sering ditemukan adalah tentang syarat harus memenuhi 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Dalam upaya untuk mengurai masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan antara lain:
  1. Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. 
  2. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. 
Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi guna demi mengatasi berbagai masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga.

Semoga dengan niat baik dari Kemendikbud ini akan lebih memudahkan dalam penyaluran/ pembayaran TPG dan tentunya akuntabilitas dan akurasi data mampu terkawal dengan baik sehingga penyaluran ini bisa tepat waktu sesuai jadual dan terhindar dari keterlambatan karena efek dari rendahnya akurasi data yang ada selama ini.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 2 Januari 2017. Bagi Anda yang membutuhkan, file ini bisa anda download nantinya. Kami akan sediakan untuk Anda link downloadnya 

 Di bawah ini adalah kutipan informasi dari isi surat edaran sesuai format aslinya, untuk melihat secara utuh dan lengkap silahkan nanti diunduh ya? Mari kita simak bersama....

Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran 1.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupatenlkota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
  2. Pemerintah Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Selanjutnya kami mohon dengan hormat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
  2. Untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pcmbinaan Guru Pendidikan Menengah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: subditpkpkdikmen@gmail.com
  3. Untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270. E-mail: pkpkk.tendik@kemdikbud.go.id
Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat penerima bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  2. Kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas Ketua. Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya;
  3. Aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secara berkala dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
  4. Mempunyai rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.
Jumlah penerima bantuan pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS setiap Kabupaten/Kota di seluruh provinsi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan usulan nama berikut profil KKG/MGMP/MKKS yang akan menerima bantuan pemerintah paling lambat kami terima tanggal 31 Januari 20 I 7 dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Selengkapnya tentang:
  1. Lampiran 1 Daftar Jenis KKG/MGMP/MKKS yang akan diberi bantuan pemerintah tahun 2017
  2. Lampiran 2 Sistematika Penulisan Profil KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
  3. Lampiran 3 Format Isian Data Anggota KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017. Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat untuk kita semua.

Seperti yang sudah kami janjikan di awal tulisan ini, di bawah ini akan kami sediakan link download Berkas Informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017.

[Sumber: gtk.kemdikbud.go.id ]

Download SE Dirjen GTK Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS.pdf

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Terhitung pada tanggal 10 Januari 2017, Kemendikbud secara resmi merilis Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017. SE tersebut merupakan tindak lanjut terkait jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/ 2017. Sangat ditegaskan dan dititikberatkan bahwa pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tersebut akan berbasis pada UNBK atau Ujuan Nasional Berbasis Komputer.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini 


Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Nah, di atas adalah penampakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 sesuai format aslinya. Selanjutnya, sesuai dengan janji admin di atas bahwa akan disediakan link download perihal SE No 1 Tahun 2017 terkait pelaksanaan UN 2016/ 2017 di bawah ini. Silahkan Anda unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini dengan "Klik" tulisan yang berwarna biru di bawah ini ya?

Perbedaan antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat tegas dan jelas mengatur tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

 “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” jelas Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

 Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” lugas Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” pesan Chatarina.


Kamis, 05 Januari 2017

13 ASPEK KELEMAHAN ATAU KESALAHAN GURU DAN MASING-MASING SOLUSINYA

Tiga belas kelemahan maupun kesalahan yang sering ditemui oleh guru dalam pembelajaran di kelas antara lain adalah:
(1) Dalam mengajar guru belum menyiapkan atau membuat sendiri perangkat pembelajarannya yang disebut dengan RPP. Sebelum mengajar sebaiknya seorang guru telah mempersiapkan bahan ajarnya dan merupakan hasil karyanya sendiri, sehingga ia tahu apa yang akan diberikan kepada siswa.
(2) Seringkali dalam mengajar guru tidak membawa media atau alat pembelajaran di kelas. Solusinya persiapkan media yang berhubungan dengan materi pembelajaran, biasanya dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Media dapat diambil dari bahan-bahan bekas atau yang ada di sekitar lingkungan sekolah, atau rumah siswa.
(3) Guru jarang membawa siswa ke dunia nyata anak-anak. Hanya menjelaskan dan menjabarkan teori. Solusinya sering-seringlah membawa siswa melihat langsung objek pembelajaran yang sedang dipelajari agar dapat merasakan kejadian-kejadian penting, hal-hal penting dalam kehidupan mereka. Sehingga mereka selalu belajar dari lingkungan sekitar mereka.
(4) Guru jarang menggunakan metode mengajar yang menyenangkan. Solusinya kuasailah berbagai macam metode-metode dalam mengajar seperti : Contextual Teaching Learning, Quantum Teaching, Inquiry, project based learning dan lain-lain.
(5) Guru Jarang memadukan proses pembelajaran dengan pelajaran lain, apalagi yang menggunakan kurikulum 2006 (KTSP). Solusinya adalah gunakan metode pembelajaran yang
menggunakan keterpaduan dan asah kemampuan untuk menghubung-hubungkan pelajaran dengan pelajaran lain. Sehingga manfaatnya dapat menambah wawasan dan ilmu anak secara optimal.
(6) Dalam mengajar guru jarang menanamkan unsur-unsur nilai, norma, etika kepada para siswa. Solusinya cobalah menggunakan pola pembelajaran holistik, yakni menerapkan pembelajaran secara menyeluruh dan terpadu kepada peserta didik dengan memasukkan unsur-unsur nilai spiritual dan emosional anak sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang terampil, terdidik dan berkarakter. 

(7) Guru kurang memperhatikan kemampuan awal siswa. Solusinya Guru sebaiknya mampu mengelompokkan siswa sesuai dengan kemampuannya, misalnya; posisi tempat duduk disesuaikan sedemikian rupa agar siswa nyaman. Pembagian kelompok kerja bagi siswa, lebih mengarah kepada pengembangan potensi siswa. Siswa yang terampil duduk di sebelah siswa yang pasif. Atau siswa yang suka bercerita diletakkan di sebelah siswa yang pendiam.
(8) Penggunaan sarana dan prasarana yang kurang tepat. Misalnya meja, kursi yang berat diberikan kepada siswa SD. Hal ini mempersulit guru dalam menerapkan metode belajar yang baik. Solusinya guru harus kreatif menyiasati hal ini, membawa siswa keluar ruangan agar siswa tidak jenuh berada di dalam kelas.
(9) Guru tidak menetapkan rules yang jelas dalam proses pembelajaran. Sehingga suasana kelas menjadi kurang kondusif. Solusinya segera tentukan suatu rules dalam mengajar akan lebih dapat mengarahkan siswa, sehingga siswa ikut belajar untuk disiplin, komitmen dan bertanggung jawab terhadap proses pembejaran di kelas.
(10) Guru tidak melakukan evaluasi. Setiap proses selalu harus diberi evaluasi, agar guru dapat mengetahui sejauh mana siswa mampu menyerap materi, nilai-nilai maupun norma-norma sehingga siswa tidak hanya pandai tetapi juga berkarakter. Susun jadwal kapan evaluasi akan dilakukan, sehingga proses pencapaian siswa dapat terukur dengan jelas.
(11) Guru jarang membaca buku dan referensi-referensi lain. Menyusun jadwal rutin berapa buku yang harus dibaca dalam 1 hari, 1 minggu untuk menambah wawasan adalah solusi yang tepat.
(12) Guru jarang melakukan penelitian dan menulis sebuah artikel atau karya tulis lainnya. Solusinya guru harus lebih banyak mengamati, menganalisa dan mengamati kejadian-kejadian di sekitarnya serta rajin mencari solusi dari setiap permasalahan yang ada & belajar untuk menuangkannya dalam suatu hasil karya tulis.
(13) Guru jarang berkomunikasi dengan siswa secara lebih dekat. Berkunjung ke rumah siswa yang sedang membutuhkan perhatian terutama kepada siswa yang bermasalah di sekolah, barangkali perlu diterapkan sehingga terjalin komunikasi terbuka antara guru dengan siswanya, sehingga guru bisa memahami karakteristik siswa dan siswapun mau terbuka kepada gurunya.
 

Jumat, 30 Desember 2016

Download Soal Siap UN (Ujian Nasional) SMP 2017 4 Mapel Lengkap

Berikut Lantihan soal UN 2016/2017. Bagi adik-adik yang membutuhkan bisa di download pada link dibawah ini

Kumpulan Soal UN (Ujian Nasional) 2015/2016
 Latihan soal diatas berisi soal UN Asli 2015/2016, walaupun demikian dari tahun ketahun soal ujian nasional tidak beda jauh dan selalu ada kemiripan, sehingga soal-soal un diatas tetap bisa dijadikan sebagai media berlatih untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional 2016/2017


Jadwal UN 2017 dan USBN 2017 untuk SMP SMA dan SMK

Setelah gonjang-ganjing ketidakpastian pelaksanaan UN tahun pelajaran 2016/2017 ini beberapa saat yang lalu, akhirnya  diputuskan oleh pimpinan tertinggi Republik kita, Bapak Joko Widodo UN tahun 2017 ini tetap dilaksanakan. Tentang jadwal UN 2017 kapan dilaksanakan, berikut saya bagikan jadwal lengkap UN untuk SMP, SMA, dan SMK tahun pelajaran 2016/2017 yang dikutip dari website resmi Kementerian Pendidikan Indonesia; kemdikbud.go.id.

Jadwal UN SMP, SMA dan SMK tahun 2017

jadwal UN SMP, SMA, SMK 2017
Mapel yang diujikan pada UN dan USBN SMP, SMA, dan SMK tahun 2017
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang pelaksanaan UN dan USBN tahun 2017: 
Kebijakan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 2017
  1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
  2. Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2017 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
  3. Memperluas pelaksanaan ujian berbasis komputer, baik UN maupun USBN.

Mata Pelajaran yang diujikan pada UN dan USBN tahun 2017
Mata Pelajaran UN Jenjang SMP
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• IPA
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMP
• Pendidikan Agama
• PPKN
• IPS
Mata Pelajaran UN Jenjang SMA
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• Mapel pilihan sesuai jurusan (1 mapel)
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMA
• Pendidikan Agama
• PPKN
• Sejarah
• 3 Mapel sesuai program studi siswa
Mata Pelajaran UN Jenjang SMK
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• Teori Kejuruan
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMK
• Pendidikan Agama
• PPKN
• Keterampilan Komputer

Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UN dan USBN 2017

  • Kisi-kisi UN dan USBN selesai dibuat: 21 Desember 2016
  • Pelatihan narasumber tingkat provinsi: 31 Januari 2017
  • KKG/MGMP selesai menyusun soal mandiri: 15 Maret 2016
  • Perakitan dan distribusi master soal ke sekolah: 1 April 2017
  • Pelaksanaan UN SMK: 3-6 April 2017
  • Pelaksanaan UN SMA/MA: 10-13 April 2017
  • Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang I: 2, 3, 4, 15 Mei 2017
  • Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang II: 8, 9, 10, 16 Mei 2017

Untuk Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan Kisi Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, sudah resmi dikeluarkan oleh BSNP pertanggal 23 Desember 2016. Silakan dapat diunduh di sini:

Download : Kisi Kisi UN 2016/2017 SMP, SMA, dan SMK