Kamis, 01 September 2016

Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi


GP Moda Daring Kombinasi. ADALAH Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu

Pada moda kombinasi ini, peserta melakukan interaksi belajar secara daring dan tatap muka. Interaksi belajar daring dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pembelajaran yang telah disiapkan secara elektronik, dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Interaksi tatap muka dilaksanakan bersamaan dengan peserta GP lainnya di pusat belajar (PB) yang telah ditetapkan dan difasilitasi oleh seorang mentor.  Interaksi pada daring kombinasi dapat dilihat pada Gambar DI BAWAH

Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi
GP Moda Daring Kombinasi

  • Interaksi Pengampu – Mentor: Pengampu mendampingi mentor dan berinteraksi dengan mentor secara daring.
  • Interaksi Mentor – Peserta: Mentor mendampingi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan peserta secara daring dan luring.
  • Interaksi Pengampu – Peserta: Pengampu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan peserta secara daring.
Pertemuan tatap muka dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati bersama antara peserta dan mentor.

Peserta Guru Pembelajar Daring Kombinasi


GP moda ini diperuntukan bagi guru dengan peta kompetensi hasil UKG nya memiliki 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh)  kelompok kompetensi yang nilainya dibawah KCM pada UKG 2015 lalu. (baca penjelasannya dalam raport UKG 2015)

Pada GP moda daring kombinasi, peserta akan dibimbing oleh mentor secara daring dan luring (LUAR JARINGAN) di Pusat Belajar (PB).

Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada GP moda daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta. Pusat Belajar dapat menggunakan:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Gugus Belajar di Kabupaten/Kota, atau
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau
  3. Sekolah tempat peserta bertugas mengajar.

Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan GP Moda Daring Kombinasi

Moda daring kombinasi adalah gabungan antara daring dan tatap muka dengan komposisi 48 JP untuk interaksi daring dan 12 JP (4 JP/pertemuan: sebanyak 3 pertemuan, yaitu Minggu I, III, dan VI) untuk interaksi tatap muka di PB bersama mentor. Pada setiap pertemuan tatap muka, mentor harus menyiapkan daftar hadir dan berita acara yang harus dilaporkan ke UPT dan akan menjadi lampiran pada pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Aktivitas pembelajaran peserta pada GP moda daring kombinasi dijelaskan pada Tabel 1 berikut.

Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi Aktivitas pembelajaran peserta pada GP moda daring kombinasi

Pada saat tatap muka di PB, peserta bersama mentor akan melaksanakan kegiatan pembelajaran selama total 12 JP, dengan struktur program pada setiap tatap muka seperti pada Tabel 2

Aktivitas pembelajaran peserta pada GP moda daring kombinasi

a.    Kegiatan Awal
Kegiatan pada moda ini diawali dengan pengenalan konsep dan sistem GP moda daring yang dipandu oleh mentor di pusat belajar yang telah ditentukan. Peserta akan masuk (login) ke dalam LMS sesuai dengan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) yang sudah ditentukan. Selanjutnya, peserta akan melaksanakan aktivitas pembelajaran bersama mentor di PB sesuai dengan struktur program TM-1 yang tertuang pada Tabel 2 diatas. Pada akhir pertemuan, mentor membimbing peserta membuat rencana belajar selama 6 minggu.

b.    Kegiatan pada Sesi Pembelajaran
Kegiatan pada sesi pembelajaran adalah kegiatan inti dimana peserta melaksanakan pembelajaran daring dan luring, baik secara mandiri maupun terbimbing oleh mentor. Pada kegiatan ini, peserta melakukan aktivitas-aktivitas untuk mencapai target kompetensi dan hasil belajar yang telah ditentukan sebelumnya dan dibuktikan dengan tugas dan tagihan. Untuk GP moda daring kombinasi ini, peserta dan mentor bertemu secara tatap muka di Pusat Belajar (PB) untuk berdiskusi dan membahas hal-hal yang terkait dengan pembelajaran. Tatap Muka ke-2 (TM-2) pada sesi pembelajaran dilaksanakan di pertengahan sesi antara sesi 2 dan 3, dengan struktur materi seperti tertuang pada Tabel 2. Pada setiap akhir sesi, peserta akan mengerjakan tes sumatif sesi.

c.    Kegiatan Akhir
Kegiatan akhir dilaksanakan secara daring dan tatap muka di pusat belajar pada minggu ke 6 (sesi penutup), untuk meyakinkan bahwa semua tugas maupun tagihan yang dipersyaratkan pada pembelajaran GP moda daring telah terunggah seluruhnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada kegiatan tatap muka ke-3 (TM-3), peserta akan melaporkan hasil pembelajaran GP moda daring mulai dari awal hingga akhir dengan membawa seluruh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk di reviu dan divalidasi oleh mentor.

catatan;
*Jika terdapat satu dan lain hal yang menjadi pertimbangan sehingga peserta harus beralih moda ke tatap muka, maka wewenang dan tanggungjawab untuk mengalihkan peserta tersebut diberikan kepada Dinas.
Peserta yang ditetapkan mengikuti GP moda daring kombinasi, namun memiliki kriteria sesuai dengan GP moda daring – model 2 dan akan dialihkan, maka wewenang dan tanggungjawab pengalihannya diserahkan kepada UPT.

Minggu, 07 Agustus 2016

Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M Alat Bantu Penyusunan EDS RKS RKAS SD/MI

Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M Alat Bantu Penyusunan EDS RKS RKAS SD/MITools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M basis datanya adalah capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP pada setiap satuan pendidikan,  Capaian Indikator SPM, Akreditasi, dan SNP menjadi profil setiap satuan pendidikan, sebagai langkah awal dalam penyusunan RKS/M dengan
menetapkan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP, Penetapan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP sebagai dasar penentuan sasaran dan indikator kinerja/indikator keberhasilan.


OUTPUT PENYUSUNAN DOKUMEN RKS/M
Di bawah ini adalah beberapa uraian deskripsi yang menggambarkan output
penyusunan dokumen EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M :
  1. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan potret capaian indikator SPMyang harus dipenuhi oleh Sekolah/Madrasah dan bagaimana langkah-langkah pemenuhannya melalui penetapan program dan kegiatan,
  2. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan potret capaian akreditasi melalui bukti fisik yang harus disiapkan/ada di setiap Sekolah/Madrasah sehingga dapat menyiapkan Sekolah/Madrasah untuk menghadapi akreditasi melalui penetapan program dan kegiatan,
  3. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan program dan kegiatan (sekaligus jadwal kegiatan) untuk mencapai tujuan sasaran dan indikator kinerja/keberhasilan berdasarkan prioritas capaian indikator yang sudah ditetapkan melalui analisis kondisi Sekolah/Madrasah,
  4. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan pendanaan RKS/M selama 4 tahun sebagaimana yang terdapat pada tabel D2,
  5. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama 4 tahun,
  6.   Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen BOS K2 selama 4 tahun,
  7.   Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen RKAS/M selama 4 tahun,
  8. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekolah/Madrasah (LAKIS) dalam bentuk laporan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sekolah/Madrasah.

Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah Oleh Kepala Sekolah

Inilah SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah  baruMembentuk Tim Pencegahan Kekerasan di Sekolah dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah (SK)
Sekolah aman, nyaman dan menyenangkan, dalam SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.


Dalam pengarsipan dan pelaporan nya  SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini kami bagikan sebagai referensi dalam pembuatan dan pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah rekan-rekan guru untuk pratinjau sebagai berikut dibawah ini, lakukan scroll kanan untuk melihat tampilan utuh akan contoh SK ini.

DOWNLOAD

[Download] Materi Pelatihan BK dalam Kurikulum 2013

Dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013, Kemendikbud melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) telah melaksanakan berbagai pelatihan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) bagi para  Guru BK,  Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di  berbagai tempat.
Kegiatan pelatihan pelayanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan tentang pelayanan BK di sekolah. Adapun ruang lingkup materi pelatihan, mencakup:
  1. Implementasi Kurikulum 2013: (a) Rasional dan Elemen Perubahan Kurikulum 2013; (b) Posisi dan Peran BK dalam Kurikulum 2013; dan Pelayanan Peminatan Peserta Didik.
  2. Pengelolaan Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013: (a) Perencanaan; (b) Pelaksanaan; dan (c) Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut.
  3. Asesmen dan Penetapan Peminatan Peserta Didik dalam Implementasi Kurikulum 2013: (a) Asesmen dalam Bimbingan dan Konseling; dan (b) Pengukuran Kecerdasan, Bakat, dan Minat Peserta Didik.
  4. Praktik Pelayanan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013: (a) Klasikal; (b) Kelompok; dan (c) Individual.
Dengan disertakannya Bimbingan dan Konseling dalam kebijakan Kurikulum 2013 ini, bagi saya memiliki makna tersendiri, bahwa dalam Kurikulum 2013 ini, Guru BK/Konselor telah mendapatkan kembali posisinya yang tampak setara dan sama pentingnya dengan Guru Mata Pelajaran. Sungguh berbeda dengan Kurikulum sebelumnya yang hanya menempatkan layanan BK sebatas bagian dari Kegiatan Pengembangan Diri.
Berkaitan dengan materi pelatihan, hal penting dari keseluruhan materi pelatihan ini adalah adanya penegasan bahwa layanan Bimbingan dan Konseling sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan kita, yang berupaya melayani dan memberi bantuan dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
Implikasi lebih lanjut dari kegiatan pelatihan BK  ini adalah bagaimana para guru Guru BK/Konselor di lapangan untuk menterjemahkan layanan BK dalam berbagai bentuk kegiatan pelayanan BK yang bermutu tinggi. Tampaknya memang hanya dengan dengan pelayanan BK yang bermutu tinggi, kita bisa mencapai apa yang dicita-citakan dari kehadiran Kurikulun 2013.
Saya memahami bahwa waktu kegiatan pelatihan yang relatif singkat memang tidak cukup untuk dapat menguasai seluruh proses dan substansi layanan BK. Oleh karena itu, upaya untuk belajar lebih lanjut dari setiap Guru BK/Konselor tampak menjadi mutlak adanya, jika tidak ingin terpuruk secara profesi.
Selengkapnya Materi Pelatihan BK dalam Kurikulum 2013 dapat diunduh melaui tautan di bawah ini:

Peran Kepala Sekolah, Guru dan Wali Kelas dalam Layanan Bimbingan dan Konseling

Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, pada dasarnya merupakan keberhasilan kolektif. Selain Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor sebagai pelaksana utama, keberhasilan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga akan ditentukan oleh sejauhmana peran aktif dan keterlibatan dari berbagai pihak yang terkait dengan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, diantaranya peran aktif dan keterlibatan:  (1) kepala sekolah, (2) guru mata pelajaran dan (3)  wali kelas.
1. Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
  • Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
  • Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
  • Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
  • Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2. Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing yang baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
  • Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
  • Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
  • Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
  • Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
  • Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
  • Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
3. Peran Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
  • Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
  • Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.
Sumber:
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung : PT Rosda Karya Remaja.
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas.
Sofyan S. Willis. 2004. Konseling Individual; Teori dan Praktek. Bandung : Alfabeta
Wina Senjaya. 2006. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

6 Tips Advokasi Bimbingan dan Konseling

Pekerjaan bimbingan dan konseling kerapkali dipandang sebelah mata oleh orang-orang yang justru memiliki kepentingan dengan bimbingan dan konseling itu sendiri, Misalnya, oleh siswa, guru mata pelajaran, kepala sekolah, para pemegang kebijakan lainnya atau masyarakat. Tidak sedikit mereka yang beranggapan bahwa konselor atau guru BK di sekolah hanya makan gaji buta, tidak jelas kerjanya, atau hanya dianggap sebagai pekerjaan embel-embel saja.
Ungkapan-ungkapan miring semacam itu bisa ditepis jika saja konselor atau guru BK yang bersangkutan dapat menunjukkan kinerjanya sekaligus mampu melakukan advokasi di hadapan mitra-mitra kerjanya di sekolah.
Di bawah ini beberapa tips untuk melakukan advokasi sekaligus untuk meyakinkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan bimbingan dan konseling di sekolah.
  1. Tips Advokasi pertama,  pada saat sedang mengikuti rapat, Anda minta waktu untuk berbicara dan pembicaraan Anda difokuskan pada hasil-hasil siswa bukan memaparkan apa yang telah dilakukan konselor. Yang dimaksud dengan hasil – hasil siswa adalah berbagai kemajuan yang dicapai siswa melalui intervensi bimbingan dan konseling, baik dalam bidang akademik, sosio-personal, maupun bidang karier.
  2. Tips Advokasi kedua, dukung pembicaraan Anda dengan data-data, karena data akan lebih berbunyi keras dari pada kata-kata (data speak louder than words), gunakan chart atau grafik untuk menggambarkan hasil-hasil siswa tersebut.
  3. Tips Advokasi ketiga, untuk lebih meyakinkan bisa saja Anda memanfaatkan siswa untuk berbicara dalam forum mewakili kepentingan Bimbingan dan Konseling atau konselor, dengan menceritakan kisah sukses (success story) mereka atas bantuan layanan bimbingan dan konseling yang telah diterimanya.
  4. Tips Advokasi keempat, program bimbingan dan konseling pada dasarnya merupakan investasi siswa di sekolah tersebut, oleh karena itu konselor dituntut dapat menunjukkan pengembalian investasi tersebut dalam bentuk hasil-hasil siswa tersebut
  5. Tips Advokasi kelima, bertindak layaknya seorang ”politisi” yang aktif melakukan berbagai lobby dan berkomunikasi dengan seluruh mitra kerja yang ada sehingga kepentingan bimbingan dan konseling dapat terwakili dalam setiap keputusan atau kebijakan di sekolah.
  6. Tips Advokasi keenam, ciptakan akuntabilitas kerja melalui laporan hasil bimbingan dan konseling, baik laporan harian, bulanan, atau tahunan.
Tentu masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk meyakinkan orang-orang tentang keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah,khususnya kepada orang-orang yang memiliki pemahaman keliru tentang kehadiran Bimbingan dan Konseling di sekolah.

Advokasi dalam Layanan Bimbingan dan Konseling

Kompetensi Advokasi Guru BK
Sebelum memaparkan lebih jauh tentang advokasi dalam layanan Bimbingan dan Konseling, terlebih dahulu mari kita lihat gagasan tentang pergerakan paradigma bimbingan dan konseling  yang disampaikan Carol A. Dahir dan Carolyn B. Stone (Moh. Surya, 2012) dalam tabel di bawah ini:
MASA LALU MASA KINI MASA DEPAN
Layanan konseling sekolah di abad 20:  Transformasi konseling sekolah dengan visi baru praktik proaktif: Program konseling yang intensional dan bertujuan, terpadu dengan program pendidikan:
  • Counseling
  • Counsultation
  • Coordination:
  • Counseling
  • Consultation
  • Coordination
  • Leadership
  • Advocacy
  • Teaming and Collaboration
  • Assesment and use of data
  • Technology
  • Counseling
  • Consultation
  • Coordination
  • Leadership
  • Social justice advocacy
  • Teaming and collaboration
  • Assesment and use of data
  • Technology
  • Acountability
  • Cultural mediation
  • Systemic change agent
Pemikiran Carol A. Dahir dan Carolyn B. Stone di atas memberi gambaran bahwa advokasi merupakan bagian penting dari konsep dan praktik layanan bimbingan dan konseling pada masa kini dan pada masa yang akan datang. Berkenaan dengan Advokasi dalam layanan Bimbingan dan Konseling, Fred Bemak mengatakan bahwa: “Advocacy is not an adjunct piece; it’s a core, fundamental piece of any counseling we do with anybody” (Laurie Meyer, 2014). Sementara itu, Myers, et. al (Christine E. Murray and Amber L. Pope, 2010) mengemukakan bahwa advokasi bagi seorang guru BK/Konselor merupakan “a professional imperative“.

Dalam tulisannya yang berjudul “Advocacy and the Professional School Counselor“, Sue Farran (2014) menyoroti tentang implementasi advokasi bahwa advokasi bukanlah sekedar mengajukan berbagai tuntutan dan “berteriak-teriak tak menentu”, melainkan sebagai upaya berbagi (sharing) peran antara guru BK/konselor dengan para guru, administrator, komite sekolah, dan legislator. Kepada mereka, kita menunjukkan bagaimana kita dapat membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Upaya advokasi membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus. American Counseling Association (ACA) telah merumuskan domain Kompetensi Advokasi Konselor di Amerika, yang divisualisasikan dalam gambar di bawah ini:
Gambar di atas menunjukkan bahwa ranah kompetensi advokasi konselor mencakup tiga wilayah yang merentang dari tataran mikro sampai dengan tataran makro:
  1. Konseli/Peserta didik, terdiri dari: (a) pemberdayaan konseli/peserta didik; dan (b) advokasi konseli/peserta didik.
  2. Sekolah/masyarakat, terdiri dari: (a) kolaborasi komunitas dan (b) advokasi sistem.
  3. Arena publik, terdiri dari: (a) informasi publik dan (b) advokasi politik/sosial.
(Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam tautan ini: Domain Kompetensi Advokasi).
Berkaitan dengan kebijakan Bimbingan dan Konseling di Indonesia, dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Layanan Bimbingan dan Konseling disebutkan bahwa advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.

Meski dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 kita hanya mendapatkan informasi yang amat terbatas tentang advokasi, tetapi diharapkan dalam implementasinya, Guru BK/Konselor mampu memaknai dan menterjemahkannya lebih jauh lagi. Dalam arti, Guru BK mampu melaksanakan advokasi pada tataran mikro maupun makro. Guru BK/Konselor seyogyanya mampu: (1) memberdayakan peserta didik (konseli) dengan membantu mereka membangun keterampilan advokasi, (2) melakukan upaya negosiasi  yang relevan guna membantu peserta didik (konseli) mengakses sumber daya, (3) membangun hubungan kolaboratif dengan lembaga masyarakat yang relevan guna mengatasi berbagai tantangan, (4) melaksanakan gagasan advokasi pada level sistem, (5) mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada publik, dan (6) melibatkan diri dalam kegiatan advokasi sosial/politik.

Kesuksesan Guru BK/Konselor dalam melaksanakan advokasi, selain memberi dampak terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi peserta didik dan lingkungannya, juga dengan sendirinya akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Bimbingan dan Konseling dan sekolah, terhadap profesi Guru BK/Konselor secara keseluruhan dan tentu saja terhadap Guru BK/Konselor yang bersangkutan, bahwa dirinya adalah seorang yang profesional.
If we don’t promote ourselves, we will be gone. Need to help ourselves first if we are to be there to help our students” demikian nasehat dari Sue Farran kepada kita, para Guru BK/Konselor.