Selasa, 13 Oktober 2015

Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

Kondisi server PUPNS nampak sudah tak bersahabat pun tak mampu lagi menampung overloadnya traffik pengunjung maka dari itu pengerjaan PUPNS dilakukan penjadwal per Kanreg atau kantor Regional tiap provinsi nya.

Usulan untuk penjadwalan PUPNS dari berbagai PNS akibat susahnya server PUPNS di akses telah pun direspon positif oleh Satgas PUPNS

Team Satgas PUPNS BKN telah membuat Jadwal PUPNS yang mesti kita perhatikan bersama agar bisa berjalan lancar nyaman dan aman sebagai berikut:
 Catatan
1. penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu Register dan Admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu Penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya.
dan penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut

Lihat daftar instransi ini : http://pupns.bkn.go.id/daftar_instansi.pdf

Minggu, 04 Oktober 2015

2016, BKN Ubah Sistem Pangkat dan Gaji PNS

JawaPos.com-  Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.

Bima mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.

”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.

Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.

”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.

Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.

”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (had/jpg)

Sabtu, 03 Oktober 2015

Pemerintah Larang 243 PTS Terima Mahasiswa Baru

JAKARTA--Kementerian Riset Teknologi ‎dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang 243 perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menerima mahasiswa baru. Ketentuan ini berlaku sejak nama-nama PTS tersebut diumumkan di upload oleh Dikti.

"Mulai tahun ini‎ 243 PTS  yang dibekukan itu tidak bisa menerima mahasiwa baru lagi," tegas Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim yang dihubungi JPNN, Jumat (2/10).

Mengenai ‎status mahasiswa yang masih kuliah, menurut mantan Sekjen Kemdikbud ini, bisa tetap melanjutkan kuliahnya hingga selesai.

Seperti diketahui, hingga 29 September lalu, tercatat ada 243 kampus yang dinonaktifkan karena bermasalah. Kopertis XII wilayah Maluku dan Maluku Utara mengumumkan ratusan kampus tersebut pada 29 September lalu.‎

Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran.

“Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu,  masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis,” demikian bunyi pengumuman tersebut. (esy/jpnn)

Berikut daftar 243 kampus nonaktif sesuai pengumuman Kopertis XII:

1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten
2. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara    Prop. Sulawesi Tenggara
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan    Prop. Sulawesi Selatan
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur
8. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
13. STAI Raden Qosim Lamongan Prop. Jawa Timur
14. STAI Acprilesma Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
15. STEI Tiara Rawamangun Prop. D.K.I. Jakarta
16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Prop. Aceh
17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
19. Akademi Pertanian Iskandar Muda
20. Akademi Teknik Iskandar Muda
21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Prop. Aceh
22. Universitas Darussalam Ambon Prop. Maluku
23. Akademi Teknologi Borneo Prop. Kalimantan Timur
24. Akademi Kebidanan Martapura Prop. Kalimantan Selatan
25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
27. ASMI KMPI Samarinda Prop. Kalimantan Timur
28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai Prop. Kalimantan Selatan
29. STIE Prima Visi Prop. Kalimantan Timur
30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik Prop. Kalimantan Selatan
31. Politeknik Tri Dharma Prop. Sumatera Barat
32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
35. Akademi Bahasa Asing Jambi Prop. Jambi
36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prop. Riau
38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang Prop. Sumatera Barat
40. Akademi Teknik Taman Siswa Prop. Sumatera Barat
41. Akademi Teknologi Pratama Prop. Sumatera Barat
42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Prop. Jambi
44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
45. Akademi Koperasi Sumbar
46. STIE Prakarti Mulya Prop. Riau
47. STIE Widyaswara Indonesia
48. STKIP Widyaswara Indonesia
49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun Prop. Kepulauan Riau
50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi Prop. Jambi
52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar Prop. Sumatera Barat
53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar Prop. Sulawesi Selatan
54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah Prop. Sulawesi Selatan
56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
57. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang Prop. Sulawesi Selatan
58. Akademi Parawisata Kendari
59. Akademi Teknik Otomotive Makassar Prop. Sulawesi Selatan
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
62. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari Prop. Sulawesi Tenggara
63. ASMI Yapika Makassar
64. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
65. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
66. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
67. STIKES Muhammadiyah Sidrap Prop. Sulawesi Selatan
68. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene Prop. Sulawesi Barat
69. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Prop. Sulawesi Selatan
70. STMIK Samudra Bitung
71. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar Prop. Sulawesi Selatan
72. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
73. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
74. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado Prop. Sulawesi Utara
76. STMIK Matuari Prop. Sulawesi Utara
77. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado Prop. Sulawesi Utara
78. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Prop. Sulawesi Selatan
79. Institut Kesenian Makassar Prop. Sulawesi Selatan
80. Universitas Indonesia Timur Prop. Sulawesi Selatan
81. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon Prop. Sulawesi Utara
82. Universitas Alkhairaat Prop. Sulawesi Tengah
83. Universitas Veteran Republik Indonesia Prop. Sulawesi Selatan
84. Akademi Manajemen Surya Mataram
85. Akademi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
86. STIKES Yahya Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
87. Sekolah Tinggi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
88. STKIP Indonesia Kupang
89. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana Prop. Bali
91. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
92. Universitas PGRI Kupang Prop. Nusa Tenggara Timur
93. AMIK Aji Jaya Baya Prop. Jawa Timur
94. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Prop. Jawa Timur
95. Akademi Peternakan PGRI Jember Prop. Jawa Timur
96. Akademi Bahasa Asing Webb Prop. Jawa Timur
97. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo Prop. Jawa Timur
98. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya Prop. Jawa Timur
99. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda Prop. Jawa Timur
100. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Prop. Jawa Timur
101. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Prop. Jawa Timur
102. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo Prop. Jawa Timur
103. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Prop. Jawa Timur
104. STKIP Tri Bhuwana Prop. Jawa Timur
105. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
106. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
107. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
108. IKIP PGRI Jember Prop. Jawa Timur
109. IKIP Budi Utomo Prop. Jawa Timur
110. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
111. Universitas Kahuripan Kediri Prop. Jawa Timur
112. Universitas Cakrawala Prop. Jawa Timur
113. Universitas PGRI Ronggolawe Prop. Jawa Timur
114. Universitas Nusantara PGRI Kediri Prop. Jawa Timur
115. Universitas Teknologi Surabaya Prop. Jawa Timur
116. Universitas Bondowoso Prop. Jawa Timur
117. Universitas Mochammad Sroedji Prop. Jawa Timur
118. Universitas Darul ulum Prop. Jawa Timur
119. Politeknik Surakarta  Prop. Jawa Tengah
120. Politeknik Jawa Dwipa
121. AMIK PGRI Kebumen Prop. Jawa Tengah
122  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap Prop. Jawa Tengah
123. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Prop. D.I. Yogyakarta
124. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Prop. D.I. Yogyakarta
125. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Prop. D.I. Yogyakarta
126. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Prop. D.I. Yogyakarta
127. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
128. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Prop. D.I. Yogyakarta
129. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
130. Politeknik LP3I Bandung Prop. Jawa Barat
131. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
132. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
133. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
134. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Prop. Banten
135. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
136. AMIK PGRI Tangerang
137. Akademi Surtasdal-As Bogor Prop. Jawa Barat
138. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
139. Akademi Akuntansi Era 2020
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
141. Akademi Teknologi Bandung
142. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
143. Akademi Teknologi Patriot
144. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
145. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
146. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
147. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
148. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
149. STIE ISM Prop. Banten
150. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
151. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
152. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
153. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
154. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
155. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
156. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
158. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
160. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
161. STMIK Padjadjaran
162. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang
163. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
164. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
165. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
166. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
167. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
168. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
169. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
170. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
171. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
172. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
173. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
174. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
175. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
176. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
177. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
178. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
179. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
180. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
181. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
182. AMIK Mpu Tantular
183. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
184. AMIK Andalan Jakarta
185. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
186. Akademi Pertamanan Interstudi
187. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
188. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
189. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
190. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
191. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
192. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
193. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
195. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
196. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
197. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
198. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
199. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
200. STISIP Pusaka Nusantara
201. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
202. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
203. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
204. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
205. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
206. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
207. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
208. Universitas Kejuangan 45 Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
209. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
210. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
211. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
212. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
213. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
214. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
215. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
216. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
217. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
218. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
219. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
220. Politeknik Tugu 45 Medan Prop. Sumatera Utara
221. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
222. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
223. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
224. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama    Prop. Sumatera Utara
225. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
226. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
227. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
228. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
229. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
230. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
231. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
232. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
233. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
234. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
235. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
236. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
237. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
238. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
239. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
240. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
241. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
242. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
243. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera Utara

Jumat, 02 Oktober 2015

Kemdikbud: Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru

Jakarta, HanTer - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan pemerintah akan segera mencairkan tunjangan profesi guru pada tahun ketiga tahun ini.

"Sudah ditandatangani, paling lambat akan dicairkan pada Jumat," ujar Sumarna usai penandatangan nota kesepahaman dengan tiga bank BUMN terkait penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional dan bantuan biaya peningkatan kualisifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan, di Jakarta, Rabu (30/9).

Pernyataan Sumarna tersebut, lanjut dia, sekaligus membantah isu yang beredar yang menyatakan bahwa Kemdikbud akan menghapus tunjangan profesi guru.

Isu tersebut berhasil membuat keresahan di kalangan guru PNS maupun non PNS.

"Kalau memang isu itu benar, maka tidak mungkin akan ada penandatangan nota kesepahaman dengan perbankan pada hari ini," tambah dia.

Malahan pihak Kemdikbud akan menganggarkan Rp80 triliun yang diperuntukkan bagi tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS) pada 2016.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp77 triliun.

"Dana tersebut sudah dianggarkan. Jadi kami harap, guru jangan risau dengan berbagai isu yang tidak benar." Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening para guru per tiga bulan.

TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Senin, 28 September 2015

TAHAPAN PUPNS 2015

TAHAPAN e-PUPNS TAHUN 2015

Daftar Istilah :

1. Peserta e-PUPNS adalah setiap PNS/CPNS yang masih Aktif;

2. Verifikator Level 1 adalah PNS yang bertugas memverifikasi data PNS pada tingkat SKPD/ Unit          Kerja/Sekolah ;

3. Verifikator Level 2 adalah PNS yang bertugas memverifikasi data PNS pada tingkat Kabupaten            (BKD).

TAHAP. I :
1. Peserta e-PUPNS mendaftar pada menu DAFTAR di alamat website https://epupns.bkn.go.id ;

2. Setelah proses pendaftaran selesai maka akan muncul TANDA BUKTI PENDAFTARAN PUPNS
     2015(Gambar.1);

3. Peserta e-PUPNS menyerahkan TANDA BUKTI PENDAFTARAN PUPNS 2015 ke Verifikator          Level 1 sebanyak 2 rangkap;

4. Verifikator Level 1 membuat DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASIPENDAFTARAN -                  PUPNS 2015

(Tabel. 1) dan menyerahkannya ke Verifikator Level 2 yang dilampirkan fotocopy TANDA BUKTI
PENDAFTARAN - PUPNS 2015setiap Peserta e-PUPNS sebanyak 2 rangkap;

5. Verifikator Level 2 memverifikasi sesuai DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN -
PUPNS 2015dan menginformasikan kembali ke Verifikator Level 1;

6. Verifikator Level 1 menginformasikan ke Peserta e-PUPNS agar dapat melanjutkan proses
pengisian/ perbaikan data kepegawaiannya pada tombolMASUK di alamat
https://epupns.bkn.go.iddengan memasukkan Kode Register dan Password;

TAHAP. II :
1. Peserta e-PUPNS mengisi/ melengkapi setiap lembaran formulir isian pada Aplikasi e-PUPNS;

2. Pastikan menyimpan setiap pekerjaan dengan menekan tombol SIMPANpada Aplikasi e-PUPNS;

3. Lakukan pengiriman data dengan menekan tombol KIRIMpada Aplikasi e-PUPNS;

4. Cetak TANDABUKTI PENGISIAN FORMULIR - PUPNS 2015 denganmeng-klik tombol
CETAK(Gambar. 2);

5. Serahkan TANDABUKTI PENGISIAN FORMULIR - PUPNS 2015 beserta fotocopy Dokumen
Pendukung sebanyak 2 rangkap kepada Verifikator Level 1;

6. Verifikator Level 1diberikan akses (Username dan Password) oleh ADMIN PUPNS KABUPATEN
berdasarkan permintaan SKPD/ Unit Kerja (Format terlampir) ;

7. Verifikator Level 1 memverifikasi data Peserta e-PUPNS di alamat
https://epupns.bkn.go.id/adminmengacupada Dokumen Pendukung;

8. Verifikator Level 1 membuat DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASI LEVEL 2 - PUPNS 2015(Tabel. 2)
sebanyak 2 rangkap disertai lampiran fotocopy TANDA BUKTI PENGISIAN FORMULIR - PUPNS
2015setiap peserta e-PUPNS dan menyerahkannya kepada Verifikator Level 2;

9. Verifikator Level 2 akan memverifikasi setiap Peserta e-PUPNS berdasarkan DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASI LEVEL 2 - PUPNS 2015.


                                                                                                              TTD ADMIN
Catatan Penting:
* Peserta e-PUPNS yang berada pada Unit Kerja Sekolah, maka Verifikator Level 1 berada
pada UPTD Pendidikan pada masing-masing Sekolah berada





Sabtu, 26 September 2015

MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH !!! WAJIB BACA !!

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat


pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.
SUMBER : www.beritasatu.com 

Jumat, 25 September 2015

Inikah Penyebab Jamaah Berhenti Mendadak hingga Terjadi Tragedi Itu?

MAKKAH - Tragedi Mina terjadi di jalanan sekitar 1,5 kilometer mengarah ke lokasi pelemparan jumrah aqabah.

Hingga tadi malam pukul 22.00, Direktorat Pertahanan Sipil Arab Saudi merilis total korban 719 jamaah meninggal dunia dan 863 jamaah terluka. Dari Indonesia, jamaah yang meninggal ada tiga. Yakni, Hamid Atwi Tarji Rofia, 51; Busyaiyah Sahel Abdul Gafar, 50; dan satu jamaah lagi belum teridentifikasi.

Hamid berasal dari kloter Surabaya (SUB) 48 yang tinggal di maktab 2. Busyaiyah merupakan jamaah kloter Batam (BTM) 14 yang tinggal di maktab 1. Dua jamaah itu tinggal di tenda di Mina Jadid.

"Satu korban lagi belum teridentifikasi, tapi menggunakan pakaian jamaah Indonesia," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tadi malam.

Berdasar laporan petugas di Jamarat, diduga insiden terjadi karena jamaah yang hendak melaksanakan jumrah aqabah mendadak terhenti di Jalan Arab. Karena ada jamaah yang berhenti, jamaah di barisan belakang spontan mendorong jamaah di depannya.

Aksi saling dorong pun terjadi di tengah kerumunan jamaah. Akibatnya, banyak jamaah perempuan dan orang tua yang jatuh menjadi korban karena terinjak-injak.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui penyebab berhentinya jamaah yang menimbulkan kekacauan.

Kepala Organisasi Haji Iran Said Ohadi mengatakan, ada dua jalur di dekat Jamarat yang ditutup tanpa alasan yang jelas. Kata Ohadi, itulah yang mengakibatkan kerumunan jamaah berdesakan yang berujung jamaah tewas terinjak-injak.

Baca: Jamaah asal Negara Ini Dituding sebagai Biang Keladi

Selain itu, ada yang menyebut jamaah kelelahan sehingga berhenti di tengah jalan menuju Jamarat. Yang jelas, situasi tersebut membuat arus jamaah di Jalan Arab 204 terhenti total. (*/c10/agm)