Senin, 07 September 2015

Guru Indonesia Banyak Memble, Uji Kompetensi Wajib Tuntas Tahun Ini

JAKARTA - ‎ Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Sumarna Supranata menyatakan, uji kompetensi guru (UKG) menjadi target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun ini. Pasalnya, disinyalir banyak guru yang kompetensinya memble alias rendah.

"Sekarang ini disinyalir kompetensi guru-guru memble tapi kinerjanya bagus. Hanya saja ukuran kinerja itu sangat subjektif, berbeda dengan kompetensi yang ukurannya jelas," kata Pranata, Jumat (7/8).

Dia menyebutkan, selama ini kinerja seorang guru baik atau baik sekali sifatnya subjektif. Itu sebabnya, penilaian kinerja guru ini akan direview lagi dengan melibatkan pihak eksternal dalam penilaian.

‎Penilaian kinerja guru ini, lanjutnya, untuk mengukur profesionalitas tenaga pendidik dari sisi non akademis. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi.

"Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai," ucapnya.

Pranata menambahkan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.

 "Guru profesional memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan," terangnya.

 Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan‎. (esy/jpnn)

Tentukan Besaran Tunjangan Profesi, Penilaian Guru Diperketat

JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan  menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.

Itu sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).

Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).

Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.

"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006

PGRI Tantang Kemdikbud


JAKARTA - ‎Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menuding Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak punya data otentik tentang guru. 


"Itu data guru yang dipunyai pemerintah ngawur..wur..wurrr," sindir Ketua PB PGRI Sulistyo, saat diwawancarai JPNN, Senin (7/9). "Parahnya, data itu dipakai Kemendikbud untuk menetapkan kebijakan, termasuk dalam pengangkatan guru honorer."

Dia menantang pemerintah untuk survei langsung ke lapangan. "Kalau data saya yang ngawur, saya berani disanksi," tantangnya.

Sulistyo menyarankan agar pemerintah melakukan survei langsung ke daerah yang dekat-dekat saja dulu. Seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok. Kata dia, di situ akan dilihat ada ribuan sekolah dasar yang hanya‎ diajari tiga guru PNS. 

"Kalau Mendikbudnya mau survei ke Jawa Tengah, saya temani dan akan saya tunjukkan mana wilayah-wilayah yang kurang gurunya. Kota Semarang kekurangan 600 guru. Kabupaten Semarang 3.200. Brebes 2.700 guru. Bratang 2.400, dan lain-lain," paparnya.

Diakuinya, di wilayah tertentu memang ada yang kelebihan guru, namun jumlahnya tidak banyak. Kalaupun didistribusikan ke wilayah lain, jumlah kekurangan guru tetap tidak akan tertutupi‎ kecuali dengan melakukan rekrutmen. (esy/jpnn)

DPR Heran Sertifikasi Guru Selalu Bermasalah


JAKARTA - Persoalan di seputar sertifikasi guru selalu saja muncul setiap tahunnya. Hal ini sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Itu sebabnya pemerintah didesak membuat kebijakan atau strategi dalam mengatasi persoal yang setiap tahunnya tidak pernah berubah.

"Masalah sertifikasi guru ini selalu ada setiap tahun, misalnya masih banyak proses sertifikasi yang tidak terselesaikan‎. Ini harusnya jadi bahan pemerintah untuk melakukan perbaikan," kata Elviana, anggota Komisi X DPR RI, Senin (7/9).

Politikus Fraksi PPP ini menambahkan, beban guru yang wajib mengajar seminggu sebanyak 24 jam sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi masih menjadi kendala. Guna mengejar target  mengajar 24 jam, para guru ini harus bersaing dengan guru honor.

"Ini masalah guru sangat banyak, mulai sertifikasi, tunjangan profesi sampai pada distribusi guru. Padahal banyak pihak berharap dengan mendikbud baru masalah ini bisa terselesaikan," terangnya.

Dia menyarankan pemerintah lebih fokus dalam penanganan masalah guru.  (esy/jpnn)

Sabtu, 05 September 2015

Jangan Lupa Isi e-PUPNS agar Tak Disanksi

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara tengah berupaya menekan angka pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata fiktif. Cara yang dilakukan adalah melalui pemutakhiran data PNS  melalui layanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS).

Fasilitas teknologi informasi untuk mendata ulang PNS itu sudah diluncurkan sejak 1 September lalu. BKN menyediakan laman khusus di internet yang ditujukan kepada para PNS yang kini disebut dengan istilah aparatur sipil negara (ASN) untuk memutakhirkan data diri mereka.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, batas akhir bagi para abdi negara untuk memutakhirkan data melalui e-PUPNS adalah pada 31 Desember tahun ini. Bagi PNS yang tak melakukan pendaftaran ulang, maka siap-siap saja kena sanksi. Baca juga: Ternyata Ada Puluhan Ribu PNS Fiktif

"Setelah 31 Desember kalau masih ada yang belum, kita akan telusuri mengapa mereka tidak mengisi. Apakah memang tidak mampu mengisi atau karena tidak eksis orangnya,” kata Bima usai launching e-PUPNS di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis  (3/9/2015).

Menurutnya, PNS yang tak mendaftarkan diri melalui e-PUPNS bakal terancam statusnya sebagai abdi negara. ”Kalau emang tidak ada kita hapuskan datanya dari database," tandasnya.

Ia mengungkapkan, pada 2003, ditemukan 300 ribu pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp 6 triliun.

Kini jumlah PNS fiktif sudah terkikis hingga angka 10.000 nama. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu maka keberadaan PNS fiktif bisa dihilangkan.
    
"Tahun 2003 dulu sekitar 300 ribu lebih PNS fiktif di seluruh Indonesia. Sudah turun sekarang 10 ribuan, ini yang akan kita cari kalau masih ada data yang tidak eksis," ujarnya.(had/JPG/JPNN)

Aturan baru, kenaikan pangkat PNS berlaku otomatis tiap 4 tahun

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," tutupnya.

Ini alasan pemerintah berlakukan kenaikan pangkat otomatis untuk PNS

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi - JK membuat gebrakan baru dengan mengubah aturan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai tahun ini, kenaikan pangkat PNS berlaku otomatis tiap 4 tahun tanpa ada pengajuan dari institusi kepegawaian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan aturan baru ini sudah berlaku secara substansif dengan payung hukum UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan aturan resminya masih dalam tahap penyelesaian.

"Alasannya itu ada di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan ini, rekruitmen pengembangan karir serta penggajian tidak boleh repot dan ini berdasarkan kompetensi dan kinerja," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/5).

Herman mengakui, selama ini kenaikan pangkat PNS sangat repot dan ribet. Pasalnya, PNS yang mau naik gaji harus mengajukan ke institusi kepegawaian dan diteruskan ke BKD hingga ke BKN. Proses ini cukup memakan waktu.

"Kenaikan pangkat dari dulu memang sudah ada setiap 4 tahun. Cuma sebelumnya repot dan ribet, harus mengajukan ke banyak institusi. Dengan aturan baru ini, ke depannya BKN menata untuk kenaikan pangkat otomatis. BKN akan beri data ke daerah karena BKN punya semua data PNS," katanya.

Menurut Herman, bagi PNS yang berkinerja baik dan tidak mempunyai masalah hukum akan naik pangkat secara otomatis. Proses kenaikan pangkat juga tidak akan memakan waktu lama.

"Misalnya setelah kita konfirmasi, bulan berikutnya naik pangkat. kalau tidak ada kendala kinerja langsung, tidak perlu dijemput-jemput ini akan menjadikan pelayanan efektif efisien," tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.