Minggu, 03 Januari 2016

KEMENDIKBUD SECARA RESMI UNGKAP GURU PERAIH NILAI 100 UKG 2015

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru (UKG) utama dan susulan telah usai. Sebanyak 2,9 juta telah mengikuti kegiatan tersebut secara serentak.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, Provinsi Yogyakarta mendapat posisi tertinggi dalam meraih nilai UKG. "Ada tujuh provinsi yang melebihi capaian minimum 55 yang telah ditargetkan sebelumnya dan Yogyakarta mencapai nilai terbaik," ujarnya, Rabu (30/12).

Menurut Pranata, Yogyakarta memperoleh nilai rata-rata sekitar 62,58. Posisi selanjutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan nilai rata-rata 59,10. Sementara, DKI Jakarta mencapai peringkat ketiga dengan nilai 58,44.

Peringkat keempat ditempati oleh Jawa Timur dengan capaian angka sekitar 56,73. Pranata juga menerangkan, Bali memperoleh nilai rata-rata sebanyak 56,13. Selanjutnya, Bangka Belitung dan Jawa Barat mendapat angka rata-rata sekitar 55,13 serta 55,06.

Sementara, untuk provinsi terendah, nilai UKG-nya ditempati oleh Maluku Utara dengan nilai rata-rata 41,87. Selain itu, terdapat pula Provinsi Maluku dan Aceh dengan angka sekitar 44,51 serta 45,12.

Secara keseluruhan, kata Pranata, rata-rata nasional UKG memang belum mencapai target
55. "Rata-rata nasional dari 29 juta guru di 34 provinsi sekitar 53,02," jelas Pranata. Rata-rata nasional ini terdiri atas dua penilaian, yakni pedagogik dan profesional. Menurut Pranata, nilai rata-rata nasional pedagogik guru hanya mampu mencapai 48,94. Angka ini berarti bahwa cara mengajar para guru masih di bawah standar. Sementara, rata-rata nasional profesional hanya bisa menggapai angka 54,77.

Pranata menjelaskan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Berkenaan dengan pelatihan untuk para guru akan dilakukan pada Mei 2016. Untuk guru yang mendapat nilai terbaik, Pranata berpendapat, mereka bisa menjadi tutor bagi guru lainnya. "Jadinya hasil ini menandakan bahwa guru itu harus terus belajar dan diajar," kata dia.

Pranata menyebutkan salah satu guru yang mampu menggapai nilai lebih dari 91. Guru kimia SMA Negeri 2 Situbondo, Nikmatil Hasanah, memperoleh nilai 100 pada UKG lalu.

Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan, sebanyak 3.805 guru mampu mencapai nilai rata-rata UKG di atas 91. "Mereka mampu melewati skor di atas 91," kata Anies.

Menurut Anies, hasil UKG ini bukan menjadi akhir segalanya. Ini justru menjadi proses awal untuk meningkatkan kapasitas guru di masa mendatang.

Hasil UKG mereka akan menjadi cermin untuk mengembangkan potensi sesuai kebutuhan ke depannya. Menurut dia, ini merupakan salah satu ikhtiar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memperbaiki kualitas guru dan pendidikan.
(Sumber : http://www.republika.co.id)

Senin, 28 Desember 2015

PERUBAHAN NAMA KURNAS SUDAH RESMI


Nama Kurikulum 2013 (K13) secara resmi sudah diubah menjadi Kurikulum Nasional.

Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.

Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.

Ketiga strategi itu adalah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena ditempatkan di halaman paling awal.

Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. "Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red)," katanya kemarin.

Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.

Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.

Anies dengan tegas mengatakan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.

"Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna," katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.

Terkait dengan strategi implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah
kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 - Juli 2017 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 menggunakan K13.

Kemudian pada Juli 2017 - Juli 2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.

Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. "Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat," kata Anies.

Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, dia belum bersedia memaparkannya.

"Teknis revisi kurikulumnya bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red)," kata dia.

Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. "Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus," kata dia.

Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada akhir Januari tahun depan.

"Puskurbuk tidak menjalankan pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya," kata dia. 

(Sumber : http://www.jpnn.com )

Sabtu, 19 Desember 2015

SURAT DIRJEN GTK GURU TIDAK LINIER BISA MENGAJUKAN KENAIKAN PANGKAT

Polemik tentang guru tidak boleh naik pangkat jikamengajarnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Berikut ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2) Kepala Kantor Regional BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru 

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 

b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun) 

c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya. 

d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya. 

e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya.

Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

8 STANDAR AKAN MENJADI 10 STANDAR PENDIDIKAN


BSNP melaksanakan uji publik dan Focus Group Discussin (FGD) untuk pengembangan, pemantauan, dan evaluasi standar nasional pendidikan di lima belas provinsi pada bulan Agustus 2015. Dua standar yang dikembangkan adalah standar data sistem pendidikan nasional dan standar penilaian berbasis TIK. Sedangkan pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk standar kompetensi lulusan (SKL), Standar Isi (SI), standar proses, dan standar penilaian. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, BSNP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi. 

Teknis pelaksanan kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Banten, dan Jawa Barat mulai tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2015. Tahap kedua di Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Bali, dan DKI, mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2015. Tahap ketiga di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan NTT mulai tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2015. 

Menurut Zainal A. Hasibuan Ketua BSNP, tujuan uji publik dan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari responden terkait dengan substansi dan keterbacaan draf standar yang dikembangkan dan kesesuaikan standar dengan kondisi yang ada dan tuntutan masa depan. Sedangkan tujuan dari pemantauan dan evaluasi standar adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi standar tersebut di lapangan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi serta solusinya. 

Kegiatan ini, tambah Ucok–panggilan akrab Ketua BSNP, merupakan bagian dari delapan langkah pengembangan/pemantauan standar. Uji publik/FGD ini merupakan langkah keenam, dan setelah uji publik masih ada dua langkah kegiatan, yaitu analisis hasil uji publik/FGD dan penyusunan rekomendasi dan laporan. Seluruh tahapan kegiatan ini direncanakan selesai pada bulan November. 

Secara terpisah Hafidz Muksin PPK BSNP mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan anggota BSNP sebagai koordinator, tim ahli, pejabat dinas pendidikan, panitia setempat, dan responden. 

“Di setiap provinsi ada lima belas responden, seorang anggota BSNP, dua orang tim ahli untuk masing-masing standar, dua orang staf sekretariat dan tiga orang panitia dari Dinas Pendidikan Provinsi sebagai mitra di daerah,”, ucap Hafidz dalam rapat koordinasi persiapan di kantor BSNP. 

Sementara itu, dari uji publik tahap pertama dan kedua dilaporkan bahwa peserta dari siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan sangat antusias mengikuti kegiatan. 

“Anak-anak berani menyampaikan apa yang mereka alami di sekolah. Sangat antusias dan menyampaikan pendapat mereka secara obyektif, dengan apa adanya. Betul-betul autentik apa yang mereka sampaikan”, ucap pak Adnan Latief tim ahli yang bertugas di Jawa Timur. 

Dari pengamatan penulis, selama acara berlangsung, para kepala sekolah, pengawas, komite dan responden lainnya merasa senang dilibatkan dalam acara uji publik dan FGD ini. Mereka merasa mendapat pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga. Namun, responden dari anggota DPRD yang menangani bidang pendidikan, berhalangan hadir pada uji publik tahap pertama dan kedua di 10 provinsi. (BS)

Kamis, 10 Desember 2015

Mendikbud Tegaskan Acara HUT PGRI 13 Desember di GBK Bukan Acara Pemerintah

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan acara yang digelar Persatuan Guru RI (PGRI) pada 13 Desember di Gelora Utama Bung Karno merupakan puncak HUT PGRI dan bukan acara Hari Guru Nasional yang digelar pemerintah. 

"Acara yang diselenggarakan oleh PGRI pada tanggal 13 Desember adalah peringatan HUT PGRI, bukan acara pemerintah. Itu acara internal organisasi, jadi kita hormati," ucap Anies saat dihubungi detikcom, Kamis (10/12/2015).

Anies juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 101410/A.A5/HM/2015 dan ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015. Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengimbau para guru untuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.



Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

2. Tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan mapun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mendatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.

4. Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

5. Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua oraganisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

6. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.

PGRI genap berusia 70 tahun, tahun ini. Organisasi profesi yang kini dipimpin Dr H Sulistiyo ini akan menggelar puncak peringatan HUT PGRI di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Minggu 13 Desember pukul 09.00 WIB.




Rabu, 09 Desember 2015

Super Tips Mendisiplinkan Siswa tanpa Hukuman

Institusi sekolah erat kaitannya dengan disiplin. Bahkan di jaman tahun 80 an sekolah-sekolah yang dianggap baik terkenal karena peraturan yang ketat dan disiplin yang tinggi. “Sekolah itu bagus karena disiplin nya kuat sekali, buktinya tiap ada anak yang melanggar peraturan dihukum dengan hukuman yang berat.” Komentar para orang tua siswa di jaman itu. Demikian lah di jaman itu sekolah yang pandai menghukum siswa nya dengan hukuman berat malah diburu para calon orang tua siswa.

Banyak pihak yang masih menghubungkan penegakan disiplin di sekolah dengan menghukum siswa. Padahal kedua-dua nya tidak saling berhubungan. Karena terbukti penegakan disiplin dengan hukuman hanya akan membuahkan sikap disiplin yang semu yang lahir karena ketakutan bukan karena lahirnya kesadar an akan perbaikan perilaku.

Sebenarnya ada jalan tengah diantara disiplin dan menghukum . Jalan tengah itu disebut konsekuensi. Sebuah konsekuensi berarti menempatkan siswa sebagai subyek. Seorang siswa yang dijadikan subyek berarti diberikan tanggung jawab seluas-luas nya dengan konsekuensi sebagai batasan.

Siswa terlambat masuk sekolah ? solusinya dia terkena konsekensi pulang lebih telat dari yang lainnya, atau waktu istirahat dan bermain dipotong . Jangan sampai disitu saja, bicarakan hal ini dengan orang tua siswa, karena mungkin masalah timbul bukan karena si anak tapi karena masalah orang tua.

Dalam mengatasi masalah terlambat masuk sekolah ini saya punya contoh menarik. Tidak jauh dari tempat tinggal saya ada sebuah sekolah menengah atas yang memilih mengunci pintu gerbangnya setiap jam 7 pagi tepat. Anda bisa bayangkan mereka yang terlambat akan kesulitan untuk masuk karena pintu gerbang sudah terkunci. Setiap hari akan ada sekitar 10 orang siswa yang tertahan diluar menjadi tontonan warga sekitar yang lewat di depan sekolah tersebut. Padahal mereka yang terlambat belum tentu malas, bisa saja karena alasan cuaca atau hal-hal lain yang tidk bisa dihindari.

Alasan pihak sekolah mungkin bisa diterima, tindakan mengunci gerbang diambil atas nama penegakkan disiplin dan membuat siswa menjadi sadar akan pentingnya datang tepat waktu ke sekolah. Tapi sadarkah pihak sekolah bahwa mengunci siswa di luar bisa mempermalukan harga diri siswa? Bagaimana bila tetangga atau orang-orang yang mengenali mereka lewat saat mereka terkunci di luar.

Padahal saat sekolah mau menerapkan konsekuensi atas siswa yang terlambat, banyak tindakan yang bisa dilakukan, dari memotong jam istirahat sampai meminta mereka masuk sekolah di hari Sabtu atau Minggu saat teman -temannya libur. Dengan demikian harga diri siswa terjaga dan siswa menjadi makin bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya. Siswa juga menjadi sadar bahwa konsekuensi bertujuan untuk penyadaran dengan mengambil atau mengurangi hak istimewa mereka . 

Mari kita mengenali apa itu hukuman dan konsekuensi 

 Hukuman 

1. Menjadikan siswa sebagai pihak yang tidak punya hak tawar menawar dan tidak berdaya. Guru           menjadi pihak yang sangat berkuasa. Ingat “Power tends to corrupt” 
2. Jenisnya tergantung guru, apabila hati guru sedang senang maka siswa terlambat pun tidak akan          dikunci diluar. 
3. Bisa dijatuhkan berlipat-lipat derajatnya terutama bagi siswa yang sering melanggar peraturan. 
4. Guru cenderung memberi cap buruk bagi anak yang sering melanggar. 
5. Sifatnya selalu berupa ancaman 
6. Tidak boleh ada pihak yang tidak setuju, semua pihak harus setuju. Jadi sifatnya memaksa. 

Konsekuensi 


1. Dijatuhkan saat ada perbuatan yang terjadi dan berdasarkan pada aturan yang telah disepakati. 
2. Sesuai dengan perilaku pelanggaran yang siswa lakukan. 
3. Menghindari memberi cap pada anak, dengan memberi cap jelek akan melahirkan stigma pada diri      anak bahwa ia adalah pribadi yang berperilaku buruk untuk selama-lamanya. 
4. Membuat siswa bertanggung jawab pada pilihannya. Anda bisa mengatakan “Kevin kamu memilih      untuk ribut pada saat bu guru sedang menerangkan maka silahkan duduk di luar selama 
5. Dengan demikian anda menempatkan harga diri anak pada peringkat pertama. Bandingkan dengan      perkataan ini “Kevin, dasar kamu anak tidak tahu peraturan,…. tukang ribut! Sana keluar….!


source : https://gurukreatif.wordpress.com/2008/02/12/tips-mendisiplinkan-siswa-tanpa-harus-menghukum/#comment-5459

Cara Mengajar Ala Rasulullah

Sosok Nabi Muhammad SAW sebagai manusia paling mulia adalah contoh teladan paling baik (uswatun hasanah) dalam berbagai sisi dan bidang kehidupan. Semua akhlak, pribadi dan kebiasaan beliau patut dicontoh dan mengandung kebaikan. Setiap sisi kehidupannya adalah teladan. Sosok yang semestinya digugu dan ditiru tidak saja oleh umat Islam karena beliau diutus untuk seluruh alam. Tak terkecuali bagi seorang guru. 

 Setiap nabi adalah guru bagi umatnya. Bagaimana nabi mendidik keluarga, sahabat dan umatnya secara umum harusnya dicontoh oleh setiap guru. Jika kita mau menelisik lebih dalam liku-liku kehidupan Nabi Muhammad SAW, maka kita akan menemukan begitu banyak panduan, pedoman dan contoh yang diberikan Rasul dalam mengajar dan mendidik. Sangat disayangkan jika dilewatkan oleh guru yang merupakan estafet pelanjut amanah Nabi sebagai pendidik umat. Mendidik anak-anak di sekolah adalah mendidik umat penerus generasi selanjutnya.

Penulis mencoba menguraikan beberapa hal yang patut untuk dipelajari oleh guru dari sosok Nabi Muhammad SAW.

Pertama, Nabi adalah teladan. Nabi mengajarkan umatnya dengan contoh dan teladan. Saat mengajarkan suatu hal maka Nabi yang pertama kali melakukannya. Saat umat Islam sibuk membuat parit untuk menghadang serbuan kaum kafir dalam Perang Khandaq misalnya, Nabi tak hanya memberikan instruksi. Tetapi, sang Nabi turun langsung menggali parit bahkan memecahkan batu besar. Guru adalah role model bagi muridnya-muridnya. Guru yang baik adalah guru yang mengajak bukan menyuruh. Mengatakan “mari” pada murid-muridnya bukan mengatakan “ayo”. Contoh kecil, guru meminta murid membuang sampah pada tempatnya tapi guru sendiri membuang sampah sembarangan. Bahkan guru enggan untuk sekedar memungut sampah yang tergeletak di halaman atau teras sekolah. Guru lebih sering menjadi guru NATO; No Action Talk Only. Hanya bisa menyuruh tapi ia sendiri tak mau berbuat dan memberi contoh. Padahal, jika sedikit saja guru mau berbuat dan mengajak muridnya ikut serta maka penanaman nilai-nilai karakter akan lebih mudah tertanamkan. Nilai-nilai itu akan lebih mudah tertanam saat murid melihat contoh daripada mendengar instruksi.

Contoh lain, guru mengajarkan murid untuk disiplin tapi guru sendiri tak disiplin. Guru jarang masuk untuk mengajar, jika datang pun selalu terlambat. Tak ada contoh, nihil keteladanan. Yang lebih lucu, jika murid yang terlambat murid dihukum, namun jika guru yang terlambat guru merasa tak perlu untuk dihukum. Minimal menghukum diri dengan tak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Kedua, Nabi adalah pribadi yang tak henti-hentinya untuk belajar. Selain dari wahyu, Nabi juga mempelajari ilmu-ilmu yang akan mendukung tugas kenabian dan kerasulannya. Guru yang baik adalah guru pembelajar. Guru yang tak henti untuk belajar. Jika guru sudah tak mau belajar, maka ia akan menjadi guru yang ketinggalan informasi dan tak update dalam segala hal.

Akibatnya, kita akan menemukan banyak guru yang masih menggunakan style lama dalam mengajar. Tak mau belajar hal-hal baru dan apatis soal perkembangan terbaru soal profesinya. Untuk media ajar misalnya, dari sejak pertama kali bertugas, tak jarang guru hanya bermodalkan kapur tulis dan papan hitam. Tak mau beranjak ke media ajar yang lebih menarik dan menghibur buat murid.

Ketiga. Nabi mengajar dengan cerita. Nabi banyak menceritakan kisah-kisah umat terdahulu untuk menjadi contoh bagi umatnya. Baik contoh umat-umat yang takwa maupun yang durhaka. William Arthur Ward, seorang penulis Amerika pernah berkata, “Guru biasa, memberitahu; guru yang baik menjelaskan; guru yang superior menunjukkan; dan guru yang hebat menginspirasi.” Guru yang hebat adalah guru yang mampu menginspirasi dan bahkan menjadi inspirasi bagi murid-muridnya. Salah satu cara menebar inspirasi adalah lewat cerita dan kisah. Jika sang guru tak punya kisah pribadi yang kira-kira bisa menginspirasi, maka guru bisa menjadikan kisah orang-orang sukses sebagai contoh dan penyemangat buat anak-anak.

Penulis teringat dengan kisah Muhammad al-Fatih, sang penakluk Konstantinopel. Pribadi penakluknya terbentuk karena sejak kecil beliau dinina-bobo kan dengan kisah-kisah dan cerita-cerita kepahlawanan oleh gurunya. Hal itulah yang menginspirasi dan mampu memotivasinya untuk berjuang sepenuh hati dan jiwa mempersiapkan diri sehingga ia mampu memimpin sebuah pasukan menaklukkan Kota Konstantinopel. Bahkan, sejarah mencatat ia masih berumur 21 tahun saat penaklukan itu. Usia yang masih sangat muda.

Keempat, Nabi mengajar dengan dialog. Jika kita telisik kisah nabi akan kita temukan episode dimana seorang sahabat mengajukan pertanyaan kepada Nabi dan dijawab dengan pertanyaan pula. Artinya, sahabat yang bertanya diminta untuk berfikir dan tak langsung diberikan jawaban atas pertanyaannya. Guru juga semestinya melakukan hal yang sama dalam mengajar.

Guru harus melatih murid untuk berfikir dan menganalisa. Tentu dengan memperhatikan tingkat kemampuan berfikir murid. Murid tidak disuapi begitu saja tetapi diberikan kesempatan berfikir dan mencari solusi. Karena, hal yang harus selalu diingat oleh guru yaitu mengajar bukan mengisi gelas kosong tapi menyiram tanaman. Potensi sudah ada pada tiap murid. Guru hanya perlu merangsang untuk keluarnya potensi-potensi itu dan mengembangkannya.

Kelima, Nabi mengajar dengan penggambaran. Ada satu cerita ketika Rasul menjelaskan tentang Islam beliau membuat garis lurus dan membuat garis yang tegak lurus memotong garis yang pertama. Beliau menjelaskan bahwa garis lurus utama adalah Islam yang lurus sedangkan garis yang memotong garis utama adalah jalan-jalan kesesatan yang buntu. Di lain kesempatan, Rasul membuat sebuah garis lurus di atas pasir. Setelah, itu beliau membuat sebuah persegi yang memotong salah satu ujung garis lurus itu. Sehingga setengah garis berada dalam kotak sedangkan setengahnya lagi berada di luar kotak. Beliau menjelaskan bahwa garis lurus adalah cita-cita dan keinginan manusia sedangkan kotak persegi adalah ajal. Dengan garis-garis itu beliau menjelaskan bahwa cita-cita dan keinginan kita dibatasi oleh ajal.

Apa makna tersirat dari kisah Rasul tersebut? Ya. Tentang visualisasi. Guru, terutama yang mengajar di tingkat dasar semestinya memahami bahwa ditinjau dari psikologi perkembangan, tahap berfikir peserta didik pada tingkat dasar (terutama SD) masih berada dalam tahap operasional kongkrit dimana murid masih sulit untuk memahami hal-hal yang abstrak.

Penjelasan tentang suatu hal harus menggunakan hal-hal yang visible dan kongkrit. Contoh sederhana, saat mengajarkan materi penjumlahan dalam pelajaran matematika maka guru harus menghadirkan benda nyata yang akan dijumlahkan. Bukan langsung kepada penjelasan menggunakan angka yang cenderung masih bersifat abstrak.

Disinilah perlunya penggunaan alat peraga dalam pengajaran. Mengutip hasil penelitian Dr. Venon Magnesen dari Texas University seperti diungkap Munif Chatib (2012), dengan modalitas visual otak lebih cepat menangkap informasi dibanding hanya dengan mendengarkan.

Begitu banyak hal yang bisa diteladani dari seorang Nabi Muhammad SAW. Tak cukup ruang untuk membahas semuanya dalam tulisan ini. Hanya jika guru mau belajar maka akan mampu memetik hikmah dan pelajaran dari pribadi sang Nabi yang menakjubkan. Guru adalah pelanjut tugas Nabi sebagai pendidik umat maka sudah semestinya guru banyak belajar dari cara mendidik dan mengajar Nabi.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/06/06/52706/mengajar-ala-nabi/#ixzz3tcEvHgg8