Minggu, 22 Januari 2017

Perbedaan antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat tegas dan jelas mengatur tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

 “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” jelas Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

 Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” lugas Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” pesan Chatarina.


Kamis, 05 Januari 2017

13 ASPEK KELEMAHAN ATAU KESALAHAN GURU DAN MASING-MASING SOLUSINYA

Tiga belas kelemahan maupun kesalahan yang sering ditemui oleh guru dalam pembelajaran di kelas antara lain adalah:
(1) Dalam mengajar guru belum menyiapkan atau membuat sendiri perangkat pembelajarannya yang disebut dengan RPP. Sebelum mengajar sebaiknya seorang guru telah mempersiapkan bahan ajarnya dan merupakan hasil karyanya sendiri, sehingga ia tahu apa yang akan diberikan kepada siswa.
(2) Seringkali dalam mengajar guru tidak membawa media atau alat pembelajaran di kelas. Solusinya persiapkan media yang berhubungan dengan materi pembelajaran, biasanya dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Media dapat diambil dari bahan-bahan bekas atau yang ada di sekitar lingkungan sekolah, atau rumah siswa.
(3) Guru jarang membawa siswa ke dunia nyata anak-anak. Hanya menjelaskan dan menjabarkan teori. Solusinya sering-seringlah membawa siswa melihat langsung objek pembelajaran yang sedang dipelajari agar dapat merasakan kejadian-kejadian penting, hal-hal penting dalam kehidupan mereka. Sehingga mereka selalu belajar dari lingkungan sekitar mereka.
(4) Guru jarang menggunakan metode mengajar yang menyenangkan. Solusinya kuasailah berbagai macam metode-metode dalam mengajar seperti : Contextual Teaching Learning, Quantum Teaching, Inquiry, project based learning dan lain-lain.
(5) Guru Jarang memadukan proses pembelajaran dengan pelajaran lain, apalagi yang menggunakan kurikulum 2006 (KTSP). Solusinya adalah gunakan metode pembelajaran yang
menggunakan keterpaduan dan asah kemampuan untuk menghubung-hubungkan pelajaran dengan pelajaran lain. Sehingga manfaatnya dapat menambah wawasan dan ilmu anak secara optimal.
(6) Dalam mengajar guru jarang menanamkan unsur-unsur nilai, norma, etika kepada para siswa. Solusinya cobalah menggunakan pola pembelajaran holistik, yakni menerapkan pembelajaran secara menyeluruh dan terpadu kepada peserta didik dengan memasukkan unsur-unsur nilai spiritual dan emosional anak sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang terampil, terdidik dan berkarakter. 

(7) Guru kurang memperhatikan kemampuan awal siswa. Solusinya Guru sebaiknya mampu mengelompokkan siswa sesuai dengan kemampuannya, misalnya; posisi tempat duduk disesuaikan sedemikian rupa agar siswa nyaman. Pembagian kelompok kerja bagi siswa, lebih mengarah kepada pengembangan potensi siswa. Siswa yang terampil duduk di sebelah siswa yang pasif. Atau siswa yang suka bercerita diletakkan di sebelah siswa yang pendiam.
(8) Penggunaan sarana dan prasarana yang kurang tepat. Misalnya meja, kursi yang berat diberikan kepada siswa SD. Hal ini mempersulit guru dalam menerapkan metode belajar yang baik. Solusinya guru harus kreatif menyiasati hal ini, membawa siswa keluar ruangan agar siswa tidak jenuh berada di dalam kelas.
(9) Guru tidak menetapkan rules yang jelas dalam proses pembelajaran. Sehingga suasana kelas menjadi kurang kondusif. Solusinya segera tentukan suatu rules dalam mengajar akan lebih dapat mengarahkan siswa, sehingga siswa ikut belajar untuk disiplin, komitmen dan bertanggung jawab terhadap proses pembejaran di kelas.
(10) Guru tidak melakukan evaluasi. Setiap proses selalu harus diberi evaluasi, agar guru dapat mengetahui sejauh mana siswa mampu menyerap materi, nilai-nilai maupun norma-norma sehingga siswa tidak hanya pandai tetapi juga berkarakter. Susun jadwal kapan evaluasi akan dilakukan, sehingga proses pencapaian siswa dapat terukur dengan jelas.
(11) Guru jarang membaca buku dan referensi-referensi lain. Menyusun jadwal rutin berapa buku yang harus dibaca dalam 1 hari, 1 minggu untuk menambah wawasan adalah solusi yang tepat.
(12) Guru jarang melakukan penelitian dan menulis sebuah artikel atau karya tulis lainnya. Solusinya guru harus lebih banyak mengamati, menganalisa dan mengamati kejadian-kejadian di sekitarnya serta rajin mencari solusi dari setiap permasalahan yang ada & belajar untuk menuangkannya dalam suatu hasil karya tulis.
(13) Guru jarang berkomunikasi dengan siswa secara lebih dekat. Berkunjung ke rumah siswa yang sedang membutuhkan perhatian terutama kepada siswa yang bermasalah di sekolah, barangkali perlu diterapkan sehingga terjalin komunikasi terbuka antara guru dengan siswanya, sehingga guru bisa memahami karakteristik siswa dan siswapun mau terbuka kepada gurunya.
 

Jumat, 30 Desember 2016

Download Soal Siap UN (Ujian Nasional) SMP 2017 4 Mapel Lengkap

Berikut Lantihan soal UN 2016/2017. Bagi adik-adik yang membutuhkan bisa di download pada link dibawah ini

Kumpulan Soal UN (Ujian Nasional) 2015/2016
 Latihan soal diatas berisi soal UN Asli 2015/2016, walaupun demikian dari tahun ketahun soal ujian nasional tidak beda jauh dan selalu ada kemiripan, sehingga soal-soal un diatas tetap bisa dijadikan sebagai media berlatih untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional 2016/2017


Jadwal UN 2017 dan USBN 2017 untuk SMP SMA dan SMK

Setelah gonjang-ganjing ketidakpastian pelaksanaan UN tahun pelajaran 2016/2017 ini beberapa saat yang lalu, akhirnya  diputuskan oleh pimpinan tertinggi Republik kita, Bapak Joko Widodo UN tahun 2017 ini tetap dilaksanakan. Tentang jadwal UN 2017 kapan dilaksanakan, berikut saya bagikan jadwal lengkap UN untuk SMP, SMA, dan SMK tahun pelajaran 2016/2017 yang dikutip dari website resmi Kementerian Pendidikan Indonesia; kemdikbud.go.id.

Jadwal UN SMP, SMA dan SMK tahun 2017

jadwal UN SMP, SMA, SMK 2017
Mapel yang diujikan pada UN dan USBN SMP, SMA, dan SMK tahun 2017
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang pelaksanaan UN dan USBN tahun 2017: 
Kebijakan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 2017
  1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
  2. Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2017 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
  3. Memperluas pelaksanaan ujian berbasis komputer, baik UN maupun USBN.

Mata Pelajaran yang diujikan pada UN dan USBN tahun 2017
Mata Pelajaran UN Jenjang SMP
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• IPA
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMP
• Pendidikan Agama
• PPKN
• IPS
Mata Pelajaran UN Jenjang SMA
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• Mapel pilihan sesuai jurusan (1 mapel)
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMA
• Pendidikan Agama
• PPKN
• Sejarah
• 3 Mapel sesuai program studi siswa
Mata Pelajaran UN Jenjang SMK
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• Teori Kejuruan
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMK
• Pendidikan Agama
• PPKN
• Keterampilan Komputer

Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UN dan USBN 2017

  • Kisi-kisi UN dan USBN selesai dibuat: 21 Desember 2016
  • Pelatihan narasumber tingkat provinsi: 31 Januari 2017
  • KKG/MGMP selesai menyusun soal mandiri: 15 Maret 2016
  • Perakitan dan distribusi master soal ke sekolah: 1 April 2017
  • Pelaksanaan UN SMK: 3-6 April 2017
  • Pelaksanaan UN SMA/MA: 10-13 April 2017
  • Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang I: 2, 3, 4, 15 Mei 2017
  • Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang II: 8, 9, 10, 16 Mei 2017

Untuk Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan Kisi Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, sudah resmi dikeluarkan oleh BSNP pertanggal 23 Desember 2016. Silakan dapat diunduh di sini:

Download : Kisi Kisi UN 2016/2017 SMP, SMA, dan SMK

Sabtu, 26 November 2016

TAHUN 2017 TANAGA PENDIDIK GURU DAN KEPALA SEKOLAH AKAN DIEVALUASI

Seluruh tenaga pendidik, baik itu guru maupun kepala sekolah, di Provinsi Kepulauan Riau harus bersiap menghadapi tahun 2017 mendatang. Pasalnya, telah ada aturan pusat yang menekankan evaluasi menyeluruh kualitas dan kompetensi guru dan kepala sekolah yang bertugas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Yatim Mustafa membenarkan hal tersebut. Dengan tegas, Yatim menyebut tahun 2017 sebagai tahun evaluasi guru. “Ada tiga hal yang bakal dievaluasi menyeluruh di tahun depan,” kata Yatim, belum lama ini.
Pertama adalah evaluasi sertifikasi. Ini akan berkenaan langsung dengan pelaksanaan yang sudah ada dan mencakup juga perbaikan-perbaikan di tahun depan. Lalu kedua adalah peningkatan kompetensi. Yatim menjelaskan, programnya nanti bakal menyentuh langsung tidak saja kepada guru-guru. Melainkan juga turut melibatkan kepala sekolah.
Peningkatan kompetensi guru, sambung Yatim, juga dalam rangka perbaikan kualitas pendidikan secara nasional. Sehingga mesti turut melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Kompetensi yang semakin baik juga bakal berimbas kepada penerimaan tunjangan profesi, yang merupakan evaluasi ketiga di tahun mendatang.
 
 
“Mulai dari guru sampai kepala sekolah dievaluasi. Yang kinerjanya bagus berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan aturan yang ada. Mereka yang berkinerja buruk, harus siap-siap terima konsekuensi tidak menerimanya,” tegas Yatim.
Ini menjadi penting. Sebab dari beberapa laporan yang Yatim terima, selama ini posisi kepala sekolah di beberapa tempat ditentukan berdasarkan kedekatan dengan kepala daerah. “Bukan karena kinerja atau prestasi bagus. Tapi karena kedekatan dengan kepala daerah. Jika dalam uji kompetensi nanti dia lolos maka dianggap masih layak jadi kepala sekolah. Sebaliknya, ketika tak lolos dalam uki kompetensi itu, maka siap-siap kepala sekolah itu diganti dengan lainnya. Perlu diingat semua ini aturan dari pusat. Bukan aturan yang sengaja dibuat-buat oleh Dinas Pendidikan Kepri. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Pokoknya, kinerja guru dipastikan bakal dievaluasi secara menyeluruh. Tunjangan juga diperketat,” ungkap Yatim.
Kenapa ini dilakukan? Sekali lagi, dalam kenyataannya banyak guru yang tidak memiliki kompetensi mengajar, tapi ironisnya memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memiliki kompetensi.
Tahun 2016 ini, aturan-aturan yang bakal diterapkan itu dalam tahap sosialisasi. Jadi, guru yang sudah bersertifikasi, jangan terkejut jika nanti ada beberapa tunjangan lainnya dipangkas.
Aturan itu rencananya bakal diterapkan tahun 2017 mendatang. Maka dari itu saat ini sudah disosialisasikan ke guru-guru yang bersertifikasi. Mau atau tidak mau, harus menerima aturan ini.

Jumat, 25 November 2016

MENDIKBUD RESMI MORATORIUMKAN UJIAN NASIONAL


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya menghentikan pelaksanaan ujian nasional (UN). 

Kebijakan ini lantaran UN tidak lagi menjadi faktor utama kelulusan‎ dan hanya menghabiskan anggaran yang besar.

 PROFESI LEBIH BESAR DARI GAJI POKOK
"Kajian untuk memoratoriumkan UN sudah tuntas. Ini sudah kami ajukan ke presiden, tinggal menunggu persetujuan beliau saja," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Kamis (24/11).
Dasar utama moratorium UN, lanjutnya, karena UN fungsinya hanya pemetaan dan bukan kelulusan.‎ "Memang kami ingin mengembalikan evaluasi itu menjadi hak dan wewenangnya guru baik pribadi maupun kolektif. Negara cukup membuat regulasi dan mengawasi," terangnya. 

Bagaimana supaya standar kelulusan mengikuti standar nasional, menurut Muhadjir tetap pada koridor tersebut. Dan ini harus diterapkan di masing-masing sekolah, kab/kota, provinsi.
 
(Sumber : jpnn)

Minggu, 06 November 2016

GUBERNUR JAWA BARAT: GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PNS DILARANG MEROKOK


GUBERNUR JAWA BARAT: GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PNS DILARANG MEROKOK BANDUNG - Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat akan memberlakukan larangan untuk merokok bagi guru dan kepala sekolah.

Larangan ini dinilai sangat penting. Karena menjadi seorang guru haruslah bisa jadi panutan dan contoh bagi semua anak didiknya

Pokoknya jangan merokok di lingkungan sekolah. Itu tidak baik. Kalau di luar silahkan itu hak masing-masing,” kata Heryawan seperti dikutip dari JPNN.

Untuk mempertegas larangan ini, dirinya juga akan menerapkan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Namun ketika ditanya apakah jenis saknisi tersebut, Aher –sapaan Gubernur Jabar- belum bisa memberikan keterangan secara pasti.

Sebab masih harus dibahas aturannya, tetapi sanksi berat berupa rotasi dan mutasi akan diberlakukannya.

Selain itu, larangan merokok juga diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar.

Hal ini agar tercipta lingkungan dan udara yang sehat, sejuk bebas dari polusi asap rokok.

Kita harus menghadirkan moralitas dan contoh keteladan. Di pemprov sudah ada pergub melarang merorok di lingkungan kantor-kantor milik provinsi,” jelas Aher.

Dia berharap, ke depan larangan ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota. Sehingga gerakan tanpa asap rokok bisa meluas di  seluruh Jabar.

Kalau kita masuk kantor-kantor swasta, sudah semuanya menerapkan bebas rokok dan kerjanya pun menjadi nyaman,” tutur Aher.

Selain melarang merokok, dirinya juga mengingatkan bahwa seorang PNS jangan terlalu asik berada di zona nyaman. Sebab dalam aturannya, setiap waktu tertentu akan dilakukan rotasi dan mutasi.

Hal ini penting sebagai bentuk penyegaran dalam organisasi OPD. Sekaligus menanamkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi tingkatkan disiplin dan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan dan bekerja. Karena kita adalah abdi negara,” tutup Aher. 

Sumber : (jpnn)