UKG 2015 lalu telah dilaksanakan dimana mematok standar minimal nilai
55. Pengaruh atau efek pertama dari nilai UKG ini adalah terhadap
kepesertaan calon peserta sergur 2016, yakni mereka yang nilainya di
bawah itu, jika belum ikut sergur maka tidak berhak mengikuti sergur.
Sebagai tindak lanjut dari UKG 2015 lalu, pemerintah telah mewanti wanti
guru agar terus berupaya untuk meningkatkan kompetensinya.
UKG akan dilaksanakan setiap tahun
yang standar nilai minimalnya akan terus ditingkatkan. Upaya
peningkatan kompetensi yang dilakukan Kemdikbud yakni sebagai Salah
satu tindak lanjut dari
Uji Kompetensi Guru (UKG) yang digelar pada tahun 2015 lewat, Kemdikbud segera meluncurkan program baru bernama "
Guru Pembelajar" (GP).
Program ini akan dilaksanakan dalam tiga model, yaitu dengan model (1)
Moda TATAP MUKA
bagi guru-guru yang hasil UKG-nya rendah, (2) DARING KOMBINASI bagi
guru-guru yang hasil UKG-nya standar, dan (3) DARING PENUH bagi
guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015 (55).
Secara konseptual,
program Guru pembelajar
menawarkan perspektif baru untuk peningkatan kompetensi guru--terutama
kompetensi pedagogik dan profesional. Konsep dasarnya terletak pada
istilah "PEMBELAJAR" yang bermakna bahwa setiap guru seyogianya tidak
lagi memandang upaya peningkatan kompetensi dirinya semata-mata
kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pribadi guru
bersangkutan. Dengan kata lain, untuk peningkatan kompetensi dirinya
masing-masing para guru diharapkan tidak hanya menunggu panggilan
diklat, bimtek, workshop, dan bentuk-bentuk peningkatan kompetensi
lainnya dari pemerintah (Kemdikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan), tetapi
secara proaktif harus mau melakukannya sendiri melalui berbagai strategi
yang dapat dilakukan. Program GP lebih diarahkan pada sikap
kemandirian.
Saat ini, Kemdikbud sedang menyiapkan perangkat dan strategi
pelaksanaannya agar dapat menjangkau semua guru di seluruh pelosok tanah
air. Melaui P4TK yang ada di beberapa daerah, dalam waktu dekat akan
segera dilatih sejumlah calon
Narasumber Nasional (NS)
yang berasal dari berbagai daerah. Selanjutnya, para NS ini akan
bertugas melatih sejumlah calon Instruktur Nasional (IN) dari berbagai
daerah pula. Para IN yang sudah dilatih inilah yang kelak akan menjadi
narasumber dalam seluruh kegiatan GP di kabupaten/kota dengan kegiatan
inti berupa diklat/bimtek peningkatan kompetensi guru melalui tiga model
di atas.
Nah, siapkanlah diri Anda sebaik mungkin untuk menyukseskan pelaksanaan
program GP ini agar semuanya dapat berjalan lancar dan mencapai hasil
yang maksimal. Ingat, standar terendah capaian nilai UKG tahun 2016
adalah 65 (ada 10 digit kenaikannya dibandingkan dengan tahun 2015).