Jumat, 29 April 2016

Juknis Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Permendikbud No 53 Tahun 2015

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 terbaru Hasil Revisi untuk SD, SMP,SMA dan SMK Berdasarkan Permendikbud nomor 53 tahun 2015, Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2016 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.

Untuk itu Direktorat Jendera Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah diantaranya adalah Panduan Penilaian Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi.

Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan,
dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio

Pada kenyataannya penilaian berdasarkan Kurikulum 2013 pada awal penerapannya belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana diharapkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013, teridentifikasi bahwa permasalahan utama dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pada penilaian hasil belajar peserta didik.

DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SD 2015 FINAL
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SMP 2015 FINAL
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SMA 2015 FINAL
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SMK 2015 FINAL

Download Permendikbud No 53 Tahun 2015 Penilaian Kurikulum 2013 Baru

Kurikulum 2013 baru yang sedang dalam tahap berlaku secara nasional kini memiliki acuan kebijakan baru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  nomor 53 tahun 2015 tentang  penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan  pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
(2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

 Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
  1. menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
  2. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
  3. penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  4. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
  5. hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
  6. hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
  7. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
  8. kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Penilaian Spiritual Hanya Milik Guru Agama Dan PKn Pada Kurikulum 2013 Baru

Secara nasional Kurikulum 2013 akan diterapkan atau mulai diterapkan pada juli mendatang tahun 2016, namun ada sedikit keiistimewaan hasil revisi yang telah ada memberikan sedikit keluluasaan dan keringkasan dalam proses penilaian, Kurikulum 2013 resmi diberlakukan secara nasional mulai Juli mendatang. Pemerintah optimistis, seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan mudah mengimplementasikannya karena metodenya lebih sederhana dan ringkas.

“Kalau sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, SMP analisa, dan SMA mencipta. Sekarang SD bisa menciptakan sesuatu karena materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, Depok Jawa Barat JPPN Minggu (20/3).

Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

“Guru Matematika bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," terangnya.

Cara ini menurut Totok, akan mengurangi beban guru Matematika dan Bahasa karena tidak harus memperhatikan detik anak didiknya.
“Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif,” katanya.

Ketetapan Tahun 2016 Jadwal Pelatihan,Pembelajaran,Penilaian,Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kurikulum 2013 Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2016/03/ketetapan-tahun-2016-jadwal.html#ixzz47AEZ2TYH

Kebijakan Kurikulum Tahun 2016 memuat hal-hal ketetapan umum dalam implementasi Kurikulum 2013 secara Nasional atau istilah Kurikulum Nasional yang pada intinya hanya Kurikulum 2013 yang dimplementasikan secara Nasional, semua buku adan aturan tetap Kurikulum 2013, karena berada pada dua kurikulum berbeda saat ini, KTSP dan Kurikulum 2013, maka diterapkan satu kurikulum 2013 secara bertahap di Indonesia, baik pada jenjang TK,SD,SMP,SMA maupun SMK akan berlaku secara Nasional yaitu Kurikulum 2013.

Kurikulum yang diperbaiki tetap kurikulum 2013, nama Kurikulum Nasional yang digunakan pun tetap kurikulum 2013,begitu bunyi ketetapan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pemanfaatan dan Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
Masalah
Ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus, pedoman mata pelajaran, dan buku.
Kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan sebaran taksonomi antar jenjang.
Hasil Perbaikan
Penyelarasan antara KI-KD dengan silabus, dan buku.
Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mata Pelajaran PPKn, pembelajaran dan penilaian hasil belajar
Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi berdasarkan jenjang pendidikan.
Perbaikan kurikulum berdasarkan pada prinsip; mudah dipelajari, mudah diajarkan, terukur, dan bermakna untuk dipelajari.
 

Kebijakan Kurikulum Pada Tahun 2016, Jadwal Pelatihan Dan Pendampingan


Inilah Ketetapan Jadwal Pelatihan,Pembelajaran,Penilaian,Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kurikulum 2013.
Kurikulum yang diperbaiki tetap kurikulum 2013, nama Kurikulum Nasional yang digunakan pun tetap kurikulum 2013,begitu bunyi ketetapan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sasaran Penerapan Kurikulum Secara Nasional
  1. Mengembangkan kurikulum nasional sebagai acuan minimal di semua sekolah di Indonesia yang terintegrasi di dalam kurikulum setiap sekolah
  2. Memberikan ruang bagi pengembangan ragam kurikulum daerah berbasis keunggulan lokal
  3. Meningkatkan kapasitas sekolah (termasuk guru) dalam menerapkan kurikulum nasional dalam tahap selanjutnya secara mandiri mengembangkan kurikulum sekolah sesuai konteks kebutuhannya
  4. Mendorong pengayaan materi dan alat ajar pendukung kurikulum yang bermutu dan beragam
  5. Menumbuhkan Siswa sebagai warganegara Indonesia serta bagian dari masyarakat dunia yang berkarakter dan bertaqwa melalui kurikulum nasional yang utuh.
DOWNLOAD DISINI
Pemanfaatan dan Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
Masalah
Ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus, pedoman mata pelajaran, dan buku.
Kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan sebaran taksonomi antar jenjang.

Hasil Perbaikan
Penyelarasan antara KI-KD dengan silabus, dan buku.
Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mata Pelajaran PPKn, pembelajaran dan penilaian hasil belajar
Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi berdasarkan jenjang pendidikan.
Perbaikan kurikulum berdasarkan pada prinsip; mudah dipelajari, mudah diajarkan, terukur, dan bermakna untuk dipelajari.



Dokumen Satu Kurikulum 2013, Program Kerja Sekolah Dalam Kurikulum

Contoh Dokumen 1 pada K13/Kurtilas kami bagikan secara lengkap pada program kerja sekolah/rencana kerja sekolah pada bidang kurikulum, jika kita ketahui dokumen 2 berupa rpp, silabus, prota dan promes kurikulum 2013 nah pada format contoh dokumen 1 Kurikulum 2013 menyangkut rencana kerja/RKS pada bidang Kurikulum untuk mengatur segala jenis ketentuan yang dimiliki sekolah.

Program Kerja Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan TK/SD/SMP/SMA . Sesuai dengan pengertian tersebut, Program Kerja Kurikulum 2016/2017 berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang program yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan TK/SD/SMP/SMA  

 Penyusunan Program Kerja Bidang Kurikulum merupakan upaya penting dan sangat strategis, sebab bidang kurikulum secara langsung terkait dengan proses pendidikan ( pembelajaran ) sebagai bagian terpenting dari keberadaan suatu sekolah.  Maksud disusunnya Program Kerja ini adalah diharapkan dapat bermanfaat antara lain sebagai berikut :
  1.  Memberikan arah yang jelas dalam usaha mempersiapkan dan menyelenggarakan proses pembelajaran;
  2.  Mengkondisikan personal yang bertugas  sebagai tenaga guru maupun pembantu pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan ;
  3.  Memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses pembelajaran ; 
  4.  Dapat menjadi pedoman kerja dalam usaha mempersiapkan dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah ; 
  5.  Merupakan dokumen penting yang menjadi acuan, rujukan, tolok ukur atau pegangan dalam upaya penyelenggaraan proses pembelajaran, selengkapnya bisa di baca di sini

Cara Daftar Instruktur Kurikulum 2013 Tahun 2016, Berminat ?

Seleksi Calon Instruktur K13 atau kurikulum 2013 terbaru pada tahun 2016,instruktur Nasional dan Propinsi sudah dimulai, menyangkut selesainya revisi kurikulum 2013 dan tahap implementasi bertahap yang akan diterapkan Kurikulum 2013 secara Nasional. berikut panduan daftar usul calon seleksi instruktur
 kurikulum 2013, Panitia Seleksi (Pansel) Kurikulum 2013 Kemendikbud mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai Instruktur Kurikulum 2013.
Tugas dan fungsi Instruktur Kurikulum 2013 selengkapnya dapat dilihat pada laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/kurikulum2013.

 PERSYARATAN
 
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia baik PNS dan non-PNS
  2. Sehat raga dan jiwa
  3. Bersedia mengikuti pelatihan instruktur
  4.  Bersedia menjadi instruktur yang ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia
    Bersedia melatih guru sasaran selama selama 4 hari per angkatan dalam periode waktu akhir Maret s.d. Juli 2016

Persyaratan Khusus
  1. Tim pengembang kurikulum terdiri diri:
  2. Penulis KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mapel
  3. Penulis pedoman penilaian
  4. Penulis buku teks tematik/pelajaran; atau
  5. Praktisi Pendidikan terdiri dari:
  6. Guru Kepala sekolah
  7. Pengawas
  8. Pegiat pendidikan; atau
  9. Akademisi terdiri dari:
  10. Dosen LPTK
  11. Widyaiswara P4TK
  12. Widyaiswara LPMP; atau
  13. Pemangku pendidikan terdiri dari:
  14. Direktorat pembinaan persekolahan
  15. Pusat Kurikulum dan Perbukuan
  16. Pusat Penilaian Pendidikan
  17. Dinas pendidikan
  18. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran online untuk calon Instruktur Nasional mulai 1 s.d. 11 Maret 2016
  2. Pendaftaran online untuk calon Instruktur Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai 1 s.d. 19 Maret 2016
  3. Mekanisme pendaftaran sebagai berikut:
  4. Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif
  5. Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online meliputi:
  6. Mengisi formulir pendaftaran (klik disini)
  7. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar
  8. Mencetak Formulir Pendaftaran; dan
  9. Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen.