Minggu, 03 Januari 2016

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.

Demikian informasi terkait  isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016..


Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Klik Disini)

Terkait Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2015 untuk yang sudah terbit SKTP sudah mulai dicairkan pada bulan Desember 2015 ini. Sebagai contoh  di wilayah kabupaten Pandeglang Banten TPG Guru triwulan 4 Tahun 2015 sudah masuk rekening guru sejak hari Rabu, 23 Desember 2015. Dengan demikian lengkap sudah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyalurkan Tunjangan profesi atau sertifikai guru tahun 2015. 

Untuk persiapan pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwaTunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada hal ini dapat dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana untuk Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun  sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu download dana tranfer daerah 2016

Berikut hal-hal yang perlu diuptodate.oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar seperti Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2. Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah teruptodae dengan benar. Kenaikan berkala tahun 2014       akan diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP  tahun 2016       dan seterusnya 
3. Pastikan Jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa     tugas tambahan minimam memiliki beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam                     mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK tugas tambahan lainnya telah teruptodate. 

Sebagaimana di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014. 
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini


 Dalam pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru atau TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016,

Kriteria  guru  PNSD  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  transfer  daerah  berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1.  Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian                      Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  tugas  kepengawasan  pada  satuan  pendidikan  di bawah      binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.  Memiliki  satu  atau  lebih  sertifikat  pendidik  yang  telah  diberi  satu  Nomor  Registrasi  Guru        (NRG)  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Setiap  guru  hanya       memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat                pendidik.
4.  Memiliki  Surat  Keputusan  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  (SKTP)  yang  dikeluarkan  oleh            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74           Tahun  2008  tentang  Guru,  pada  awal  tahun  2016  bagi  satuan  pendidikan  yang  hanya               memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat          kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.  Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.                (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.  Beban  kerja  guru  adalah  sekurang-kurangnya  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan         sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu,  sesuai                 dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.  Mengajar  pada  rombongan  belajar  di  SMP/SMA/SMK  yang  melaksanakan  Kurikulum 2013        pada  semester  pertama  menjadi  Kurikulum  Tahun  2006  pada  semester  kedua tahun                     pelajaran      2014/2015.  Dalam  hal  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK        tersebut             tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam            tatap  muka per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar  dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan         pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan                 Kebudayaan Nomor  4  Tahun  2015 tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan       Bagi  Guru yang  Bertugas  pada SMP/SMA/SMK yang  Melaksanakan Kurikulum 2013 pada             Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran                     2014/2015.
b.  Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6  (enam)  jam tatap  muka  per  minggu yang  sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimilikinya  atau  membimbing  40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.  Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1)  untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan  pada  jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program  studi,  kepala  bengkel,  kepala  unit  produksi  dan  sejenisnya, mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu.  Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan  mengacu  pada  persyaratan  yang  telah ditentukan  dalam  Permendiknas  nomor  25  tahun  2008  tentang  standar  tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap  sekolah/madrasah  untuk  semua  jenis  dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  mempunyai  lebih  dari  enam  rombongan  belajar  (rombel),  serta  memiliki  koleksi minimal  1000  (seribu)  judul  materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.  Bertugas  sebagai  guru  Bimbingan  Konseling  mengampu  paling  sedikit  150  (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.  Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu  paling  sedikit  6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau  guru  PNS  yang  ada  di  sekolah  inklusi  yang  sudah  dilatih  menjadi  guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan.  Penetapan  daerah  khusus  ini  menggunakan  data  dari  Kementerian Desa,    Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan  transmigrasi  dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g.  Bertugas  sebagai  guru  pada  satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  yang
h.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada satuan  pendidikan  khusus,  dimana  peserta  didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada  sekolah  kecil  (unit  sekolah  baru  yang  memenuhi persyaratan  pendirian  sekolah  baru  dengan  jangka  waktu  yang  dipersyaratkan), sekolah  terbuka  dan  sekolah  terintegrasi  (sesuai  dengan  persyaratan  pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah  khusus,  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  agar tunjangan  profesinya tetap dibayarkan,  guru  tersebut  harus  melakukan  kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana  dimaksud  di  atas  diverifikasi  oleh  Pemerintah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.  Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i.  Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii.  Guru  yang  ditugaskan  menjadi  guru  di  negara lain  atas  dasar  kerjasama antarnegara.
k.  Bagi  guru  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian  langka/memiliki keterampilan  atau  budaya  khas  daerah,  untuk  mengajarkan  praktik  dapat  dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.  Belum pensiun.
10.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.  Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.  Dalam  pelaksanaan  peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional,  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokasi,  Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri Keuangan  dan  Menteri  Agama  Nomor:
 05/X/PB/2011,  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  48  Tahun 2011,  158/PMK.01/2011,  11  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  PNS  berdasarkan perencanaan  kebutuhan  guru  seluruh  Provinsi/kabupaten/kota.  Mereka  masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur  dalam  BAB  IV  Ketentuan  Peralihan,  Pasal  5,  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.  Dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  mengirimkan  SK  alih  tugas  guru  PNS  yang memiliki  sertifikat  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  13  kepada  Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.  Selama  proses  sertifikasi  guru  tahun  2007  sampai  dengan  tahun  2011  terjadi  perubahan nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  pada  tahun  2009  dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  No.251/C/KEP/MN/2008  tentang  Spektrum  Keahlian  Pendidikan  Menengah Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk  kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan  setelah  tahun  2009  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Badan  Pengembangan  SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.  Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.  Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.  Pengawas TK  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  TK, Pengawas  SD  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  SD dan  mapel  olahraga  dan  agama,  Pengawas  mapel  melaksanakan  tugas  pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan  tugas  kepengawasannya,  wajib  memiliki  sertifikat  pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i.  Pengawas  TK/RA  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii.  Pengawas  SD/MI  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan  tingkat  SD/MI,  termasuk  tugas  pengawasan  terhadap  guru  agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii.  Pengawas  mata  pelajaran  di  SMP/MTs  dapat  memenuhi  beban  kerja  tugas pengawasan  di  SMA/MA  dan/atau  SMK/MAK  pada  mata  pelajaran  yang  sama dan sebaliknya.
iv.  Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan  pendidikan  dan/atau  paling  sedikit  40  (empat puluh)  guru;  dalam  hal  tidak  mencukupi  satuan  pendidikan,  maka  pengawas satuan  pendidikan  yang  belum  memenuhi  jumlah  satuan  pendidikan  yang menjadi  binaannya,  dapat  memenuhi  kekurangan  tersebut  dengan  melakukan pembinaan  guru  sesuai  dengan  latar  belakang  bidang  pendidikan/  sertifikat pendidik  yang  dimilikinya.  Adapun  ekuivalensi  satuan  pendidikan  terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v.  Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)  satuan  pendidikan  dan/atau  40  (empat  puluh)  guru  termasuk  guru pembimbing khusus,  baik  yang  ada  di  SLB  maupun  sekolah  inklusi.  Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi.  Pengawas  Bimbingan  dan  Konseling  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii.  Pengawas  Sekolah  yang  bertugas  di  daerah  khusus  melaksanakan  tugas pengawasan  paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan  lintas  jenis  dan  jenjang satuan  pendidikan  dan/atau  15  (lima  belas)  guru.  Adapun  ekuivalensi  satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii.  Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang  terdapat  desa  tertinggalnya  sehingga jumlah  satuan  pendidikan  yang dibina paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan dan  tidak  terdapat  pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix.  Pengawas  Sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  terhadap  hasil  penilaian  kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.  Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di  satuan  pendidikan  (masih  aktif  mengajar  sesuai  dengan  peraturan perundangundangan).
18.  Bagi  Satuan  Pendidikan  yang  menggunakan  Kurikulum  Tahun  2006  dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 
19.  Beban  kerja  bagi  guru  pada  satuan  pendidikan  yang menggunakan  Kurikulum  2013  diatur sebagai berikut.
a.  Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  pembina  pramuka  di  kegiatan  ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i.  Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii.  Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii.  Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv.  Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.  Bagi  guru  SMK  dan  SMA  yang  satuan  pendidikannya  menyelenggarakan  kurikulum 2013,  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  mengajar  pada  peminatan  bahasa  kecuali bahasa  Inggris,  termasuk  kategori  mata  pelajaran  langka,  karena  guru  tidak  dapat diberi  tugas  pada  satuan  pendidikan  lain  untuk  mengajar  sesuai  dengan  sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.  Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal  25  November  2014  mengenai  Jenis  dan  Sertifikat  Pendidik Guru  Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru  SMP  yang  bersertifikat  keterampilan  dan  IPA  dapat  mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru  paket  kejuruan  SMK  dapat  mengampu  matapelajaran  prakarya  di  SMP  atau matapelajaran  prakarya  dan  kewirausahaan  di  SMA  sesuai  dengan  KD  pada matapelajaran  prakarya  yang  diajarkan  (kerajinan,  rekayasa,  budidaya,  dan pengolahan).
Guru  Fisika, Kimia,  Biologi, dan  Ekonomi dapat  mengajar  matapelajaran  prakarya dan  kewirausahaan  di  SMA  dengan  syarat  sudah  mengikuti  pelatihan  penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru  SMK  yang  bersertifikat  paket  kejuruan  dapat  mengampu  matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru  paket  keahlian  yang  sesuai  dengan  program  yang  dibuka  dapat  mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru  yang  mengajar  rumpun  mata  pelajaran  IPA  dan  IPS  jenjang  SMP,  SMA,  dan SMK  beban  kerjanya  dihitung  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  pada rombongan belajar yang dibinanya
d.  Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran  yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  sarana  dan  prasarana,  dan  dana termasuk  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  sebagai  implikasi  penambahan  beban  belajar  muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.  Bertugas  sebagai  guru  TIK/KKPI  memberikan  layanan  kepada  paling  sedikit  150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan  yang  menggunakan  kurikulum  2013.  Jumlah  peserta  didik  yang  dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.  Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.  Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  Wakil  Kepala Sekolah/Kepala  Laboratorium/Kepala  Perpustakaan    yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  untuk  memenuhi  24  jam  tatap  muka  per  minggu  harus  membimbing  paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h.  Bagi Satuan  pendidikan  jenjang  Sekolah  Dasar  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal  2  (dua)  jam/minggu  hanya  terbatas  bagi  Mata  pelajaran  Agama  dan Penjasorkes.
i.  Bagi  Satuan  pendidikan  jenjang  SMP,  SMA/SMK  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan  tunjangan  profesinya  sesuai  dengan  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013,  wajib melampirkan dokumen berupa:
1.  Surat  keputusan  Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  alihtugas  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang  dan/atau  antarmata  pelajaran dalam  rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru PNS.
2.  Surat  pembagian  tugas  mengajar  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen  pada  angka  1  dan  2,  dikirim  ke  Direktorat  P2TK  terkait.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru yang  dipindahtugaskan  antarkabupaten/kota,  akan  diperhitungkan  pada  tahun  berikutnya  dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.  


Ketentuan Pembayaran Dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluaran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015, adalah sebagai berikut:
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut.
1.  Besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  dibayarkan  menggunakan  Peraturan Pemerintah  Nomor 34  tahun  2014  dan  berdasarkan  usulan  dari  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014.
2.  Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015,  kenaikan  gaji  Pegawai  Negeri  Sipil  akibat  PP  tersebut  mulai  diberlakukan  dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.  Bagi  guru  PNS,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan  gaji  berkala  dan  kenaikan pangkat  yang  terbit  pada  tahun  berjalan,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan dimaksud  mulai  diberlakukan  pada  tahun  berikutnya  setelah  diverifikasi  oleh  dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan  tentang  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  bagi  guru  bukan  PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya adalah sebagai berikut.
a.  SK Kesetaraan  (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas  Nomor 47  tahun  2007  dan  Permendiknas  Nomor 22  Tahun  2010  tentang  Inpassing, tunjangan  profesinya  dapat  dibayarkan  setelah  melaporkan  SK  tersebut  ke  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  kewenangannnya  untuk  diusulkan  ke Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan Dasar  dan  mulai  diperhitungkan  selisihnya pada tahun berikutnya.
b.  SK  Pemberian  Kesetaraan  Jabatan  dan  Pangkat  yang  terbit  berdasarkan Permendikbud  Nomor  28  Tahun  2014 tentang  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan Pangkat  Bagi  Guru  Bukan  PNS,  maka  penyesuaian  tunjangan  profesinya  akan diberlakukan  pada  Januari  tahun  berikutnya  setelah  SK  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan  Pangkat  diterbitkan  dan  guru  bersangkutan  menunjukkan  hasil penilaian kinerja minimal baik. 
Sumber : ainamulyana.blogspot.com

KEMENDIKBUD SECARA RESMI UNGKAP GURU PERAIH NILAI 100 UKG 2015

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru (UKG) utama dan susulan telah usai. Sebanyak 2,9 juta telah mengikuti kegiatan tersebut secara serentak.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan, Provinsi Yogyakarta mendapat posisi tertinggi dalam meraih nilai UKG. "Ada tujuh provinsi yang melebihi capaian minimum 55 yang telah ditargetkan sebelumnya dan Yogyakarta mencapai nilai terbaik," ujarnya, Rabu (30/12).

Menurut Pranata, Yogyakarta memperoleh nilai rata-rata sekitar 62,58. Posisi selanjutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan nilai rata-rata 59,10. Sementara, DKI Jakarta mencapai peringkat ketiga dengan nilai 58,44.

Peringkat keempat ditempati oleh Jawa Timur dengan capaian angka sekitar 56,73. Pranata juga menerangkan, Bali memperoleh nilai rata-rata sebanyak 56,13. Selanjutnya, Bangka Belitung dan Jawa Barat mendapat angka rata-rata sekitar 55,13 serta 55,06.

Sementara, untuk provinsi terendah, nilai UKG-nya ditempati oleh Maluku Utara dengan nilai rata-rata 41,87. Selain itu, terdapat pula Provinsi Maluku dan Aceh dengan angka sekitar 44,51 serta 45,12.

Secara keseluruhan, kata Pranata, rata-rata nasional UKG memang belum mencapai target
55. "Rata-rata nasional dari 29 juta guru di 34 provinsi sekitar 53,02," jelas Pranata. Rata-rata nasional ini terdiri atas dua penilaian, yakni pedagogik dan profesional. Menurut Pranata, nilai rata-rata nasional pedagogik guru hanya mampu mencapai 48,94. Angka ini berarti bahwa cara mengajar para guru masih di bawah standar. Sementara, rata-rata nasional profesional hanya bisa menggapai angka 54,77.

Pranata menjelaskan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Berkenaan dengan pelatihan untuk para guru akan dilakukan pada Mei 2016. Untuk guru yang mendapat nilai terbaik, Pranata berpendapat, mereka bisa menjadi tutor bagi guru lainnya. "Jadinya hasil ini menandakan bahwa guru itu harus terus belajar dan diajar," kata dia.

Pranata menyebutkan salah satu guru yang mampu menggapai nilai lebih dari 91. Guru kimia SMA Negeri 2 Situbondo, Nikmatil Hasanah, memperoleh nilai 100 pada UKG lalu.

Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan, sebanyak 3.805 guru mampu mencapai nilai rata-rata UKG di atas 91. "Mereka mampu melewati skor di atas 91," kata Anies.

Menurut Anies, hasil UKG ini bukan menjadi akhir segalanya. Ini justru menjadi proses awal untuk meningkatkan kapasitas guru di masa mendatang.

Hasil UKG mereka akan menjadi cermin untuk mengembangkan potensi sesuai kebutuhan ke depannya. Menurut dia, ini merupakan salah satu ikhtiar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memperbaiki kualitas guru dan pendidikan.
(Sumber : http://www.republika.co.id)

Senin, 28 Desember 2015

PERUBAHAN NAMA KURNAS SUDAH RESMI


Nama Kurikulum 2013 (K13) secara resmi sudah diubah menjadi Kurikulum Nasional.

Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.

Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.

Ketiga strategi itu adalah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena ditempatkan di halaman paling awal.

Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. "Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red)," katanya kemarin.

Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.

Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.

Anies dengan tegas mengatakan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.

"Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna," katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.

Terkait dengan strategi implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah
kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 - Juli 2017 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 menggunakan K13.

Kemudian pada Juli 2017 - Juli 2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.

Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. "Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat," kata Anies.

Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, dia belum bersedia memaparkannya.

"Teknis revisi kurikulumnya bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red)," kata dia.

Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. "Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus," kata dia.

Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada akhir Januari tahun depan.

"Puskurbuk tidak menjalankan pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya," kata dia. 

(Sumber : http://www.jpnn.com )

Sabtu, 19 Desember 2015

SURAT DIRJEN GTK GURU TIDAK LINIER BISA MENGAJUKAN KENAIKAN PANGKAT

Polemik tentang guru tidak boleh naik pangkat jikamengajarnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Berikut ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2) Kepala Kantor Regional BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru 

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 

b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun) 

c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya. 

d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya. 

e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya.

Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

8 STANDAR AKAN MENJADI 10 STANDAR PENDIDIKAN


BSNP melaksanakan uji publik dan Focus Group Discussin (FGD) untuk pengembangan, pemantauan, dan evaluasi standar nasional pendidikan di lima belas provinsi pada bulan Agustus 2015. Dua standar yang dikembangkan adalah standar data sistem pendidikan nasional dan standar penilaian berbasis TIK. Sedangkan pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk standar kompetensi lulusan (SKL), Standar Isi (SI), standar proses, dan standar penilaian. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, BSNP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi. 

Teknis pelaksanan kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Banten, dan Jawa Barat mulai tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2015. Tahap kedua di Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Bali, dan DKI, mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2015. Tahap ketiga di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan NTT mulai tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2015. 

Menurut Zainal A. Hasibuan Ketua BSNP, tujuan uji publik dan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari responden terkait dengan substansi dan keterbacaan draf standar yang dikembangkan dan kesesuaikan standar dengan kondisi yang ada dan tuntutan masa depan. Sedangkan tujuan dari pemantauan dan evaluasi standar adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi standar tersebut di lapangan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi serta solusinya. 

Kegiatan ini, tambah Ucok–panggilan akrab Ketua BSNP, merupakan bagian dari delapan langkah pengembangan/pemantauan standar. Uji publik/FGD ini merupakan langkah keenam, dan setelah uji publik masih ada dua langkah kegiatan, yaitu analisis hasil uji publik/FGD dan penyusunan rekomendasi dan laporan. Seluruh tahapan kegiatan ini direncanakan selesai pada bulan November. 

Secara terpisah Hafidz Muksin PPK BSNP mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan anggota BSNP sebagai koordinator, tim ahli, pejabat dinas pendidikan, panitia setempat, dan responden. 

“Di setiap provinsi ada lima belas responden, seorang anggota BSNP, dua orang tim ahli untuk masing-masing standar, dua orang staf sekretariat dan tiga orang panitia dari Dinas Pendidikan Provinsi sebagai mitra di daerah,”, ucap Hafidz dalam rapat koordinasi persiapan di kantor BSNP. 

Sementara itu, dari uji publik tahap pertama dan kedua dilaporkan bahwa peserta dari siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan sangat antusias mengikuti kegiatan. 

“Anak-anak berani menyampaikan apa yang mereka alami di sekolah. Sangat antusias dan menyampaikan pendapat mereka secara obyektif, dengan apa adanya. Betul-betul autentik apa yang mereka sampaikan”, ucap pak Adnan Latief tim ahli yang bertugas di Jawa Timur. 

Dari pengamatan penulis, selama acara berlangsung, para kepala sekolah, pengawas, komite dan responden lainnya merasa senang dilibatkan dalam acara uji publik dan FGD ini. Mereka merasa mendapat pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga. Namun, responden dari anggota DPRD yang menangani bidang pendidikan, berhalangan hadir pada uji publik tahap pertama dan kedua di 10 provinsi. (BS)

Kamis, 10 Desember 2015

Mendikbud Tegaskan Acara HUT PGRI 13 Desember di GBK Bukan Acara Pemerintah

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan acara yang digelar Persatuan Guru RI (PGRI) pada 13 Desember di Gelora Utama Bung Karno merupakan puncak HUT PGRI dan bukan acara Hari Guru Nasional yang digelar pemerintah. 

"Acara yang diselenggarakan oleh PGRI pada tanggal 13 Desember adalah peringatan HUT PGRI, bukan acara pemerintah. Itu acara internal organisasi, jadi kita hormati," ucap Anies saat dihubungi detikcom, Kamis (10/12/2015).

Anies juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 101410/A.A5/HM/2015 dan ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015. Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengimbau para guru untuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.



Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

2. Tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan mapun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mendatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.

4. Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

5. Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua oraganisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

6. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.

PGRI genap berusia 70 tahun, tahun ini. Organisasi profesi yang kini dipimpin Dr H Sulistiyo ini akan menggelar puncak peringatan HUT PGRI di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Minggu 13 Desember pukul 09.00 WIB.




Rabu, 09 Desember 2015

Super Tips Mendisiplinkan Siswa tanpa Hukuman

Institusi sekolah erat kaitannya dengan disiplin. Bahkan di jaman tahun 80 an sekolah-sekolah yang dianggap baik terkenal karena peraturan yang ketat dan disiplin yang tinggi. “Sekolah itu bagus karena disiplin nya kuat sekali, buktinya tiap ada anak yang melanggar peraturan dihukum dengan hukuman yang berat.” Komentar para orang tua siswa di jaman itu. Demikian lah di jaman itu sekolah yang pandai menghukum siswa nya dengan hukuman berat malah diburu para calon orang tua siswa.

Banyak pihak yang masih menghubungkan penegakan disiplin di sekolah dengan menghukum siswa. Padahal kedua-dua nya tidak saling berhubungan. Karena terbukti penegakan disiplin dengan hukuman hanya akan membuahkan sikap disiplin yang semu yang lahir karena ketakutan bukan karena lahirnya kesadar an akan perbaikan perilaku.

Sebenarnya ada jalan tengah diantara disiplin dan menghukum . Jalan tengah itu disebut konsekuensi. Sebuah konsekuensi berarti menempatkan siswa sebagai subyek. Seorang siswa yang dijadikan subyek berarti diberikan tanggung jawab seluas-luas nya dengan konsekuensi sebagai batasan.

Siswa terlambat masuk sekolah ? solusinya dia terkena konsekensi pulang lebih telat dari yang lainnya, atau waktu istirahat dan bermain dipotong . Jangan sampai disitu saja, bicarakan hal ini dengan orang tua siswa, karena mungkin masalah timbul bukan karena si anak tapi karena masalah orang tua.

Dalam mengatasi masalah terlambat masuk sekolah ini saya punya contoh menarik. Tidak jauh dari tempat tinggal saya ada sebuah sekolah menengah atas yang memilih mengunci pintu gerbangnya setiap jam 7 pagi tepat. Anda bisa bayangkan mereka yang terlambat akan kesulitan untuk masuk karena pintu gerbang sudah terkunci. Setiap hari akan ada sekitar 10 orang siswa yang tertahan diluar menjadi tontonan warga sekitar yang lewat di depan sekolah tersebut. Padahal mereka yang terlambat belum tentu malas, bisa saja karena alasan cuaca atau hal-hal lain yang tidk bisa dihindari.

Alasan pihak sekolah mungkin bisa diterima, tindakan mengunci gerbang diambil atas nama penegakkan disiplin dan membuat siswa menjadi sadar akan pentingnya datang tepat waktu ke sekolah. Tapi sadarkah pihak sekolah bahwa mengunci siswa di luar bisa mempermalukan harga diri siswa? Bagaimana bila tetangga atau orang-orang yang mengenali mereka lewat saat mereka terkunci di luar.

Padahal saat sekolah mau menerapkan konsekuensi atas siswa yang terlambat, banyak tindakan yang bisa dilakukan, dari memotong jam istirahat sampai meminta mereka masuk sekolah di hari Sabtu atau Minggu saat teman -temannya libur. Dengan demikian harga diri siswa terjaga dan siswa menjadi makin bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya. Siswa juga menjadi sadar bahwa konsekuensi bertujuan untuk penyadaran dengan mengambil atau mengurangi hak istimewa mereka . 

Mari kita mengenali apa itu hukuman dan konsekuensi 

 Hukuman 

1. Menjadikan siswa sebagai pihak yang tidak punya hak tawar menawar dan tidak berdaya. Guru           menjadi pihak yang sangat berkuasa. Ingat “Power tends to corrupt” 
2. Jenisnya tergantung guru, apabila hati guru sedang senang maka siswa terlambat pun tidak akan          dikunci diluar. 
3. Bisa dijatuhkan berlipat-lipat derajatnya terutama bagi siswa yang sering melanggar peraturan. 
4. Guru cenderung memberi cap buruk bagi anak yang sering melanggar. 
5. Sifatnya selalu berupa ancaman 
6. Tidak boleh ada pihak yang tidak setuju, semua pihak harus setuju. Jadi sifatnya memaksa. 

Konsekuensi 


1. Dijatuhkan saat ada perbuatan yang terjadi dan berdasarkan pada aturan yang telah disepakati. 
2. Sesuai dengan perilaku pelanggaran yang siswa lakukan. 
3. Menghindari memberi cap pada anak, dengan memberi cap jelek akan melahirkan stigma pada diri      anak bahwa ia adalah pribadi yang berperilaku buruk untuk selama-lamanya. 
4. Membuat siswa bertanggung jawab pada pilihannya. Anda bisa mengatakan “Kevin kamu memilih      untuk ribut pada saat bu guru sedang menerangkan maka silahkan duduk di luar selama 
5. Dengan demikian anda menempatkan harga diri anak pada peringkat pertama. Bandingkan dengan      perkataan ini “Kevin, dasar kamu anak tidak tahu peraturan,…. tukang ribut! Sana keluar….!


source : https://gurukreatif.wordpress.com/2008/02/12/tips-mendisiplinkan-siswa-tanpa-harus-menghukum/#comment-5459