Info dr om nazarudin kompeten
Membahas tentang bagaimana
seharusnya GURU BK dan TIK di tempatkan di dapodikdas, menurut peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru guru TIK kedudukannya sama
dengan dengan GURU BK, yaitu membina dan membimbing siswa minimal 150 orang
siswa yang ekwivalen dengan 24 jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini
diperlukan agar tunjangan profesinya bisa dibayarkan.
Secara teori sebenarnya mudah
menentukan seorang Guru BK atau TIK itu bisa memenuhi batas minimum siswa atau
tidak, cukup dengan melihat jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.
Teorinya memang demikian, tapi
kenyataanya kenapa masih ada guru BK yang harus terbit SKTPnya di akhir
semester?..
Bagi sekolah yang memiliki hanya
satu guru BK atau satu guru TIK, memang tidak sulit untuk menghitungnya, tapi
jika disekolah ternyata memiliki lebih dari satu guru TIK atau guru BK, dan
jumlah muridnya kurang dari batasan minimum harus guru mana yang di tetapkan
sebagai guru yang berhak untuk menerima SKTP.
Mungkin akan ada yang menjawab,
suruh salah satu gurunya mengampu disekolah lain.
Jawaban seperti itu memang tidak
salah, tapi perlu diingat sekolah yang dijadikan sekolah kedua bagi guru BK
tersebut sudah memiliki guru BK belum, kalau sudah ada dan jumlah siswa yang
lebih dari batas minimum disekolah tersebut tidak cukup untuk menutupi
kekurangan guru BK dari sekolah pertama bagaimana, siapa yang harus
dimenangkan??
Karena kesulitan seperti itulah
akhirnya pada semester 2 tahun ajaran 2013/2014 ada guru bk yang terbit SKTPnya
pada akhir semester. Untuk mengurangi kesulitan penghitungan jumlah siswa untuk
seorang guru BK dan guru TIK, maka diusulkan agar dimasukan kedalam
rombel.
Memasukan guru BK dan guru TIK
kedalam rombel akan membawa masalah baru, karena jam mengajar didalam sebuah rombel
akan terhitung lebih dari batasan maksimum jumlah jam dalam sebuah rombel, jadi
harus bagaimana dong????
Pada dapodik jenis rombel dibagi
menjadi tiga jenis :
1. Rombel wajib (1)
2. Rombel Wajib tambahan
(2)
3. Rombel tambahan (9)
Rombel wajib di isi untuk
matapelajaran wajib sesuai dengan kurikulum jumlah jamnya juga tidak boleh
melebihi atau kurang dari aturan kurikulum yang digunakan, jika rombel tersebut
menggunakan kurikulum 2013 maka jumlah jamnya harus sesuai dengan aturan kurikulum
2013 begitu juga yang masih menggunakan KTSP (khusus utnuk kelas 3,6 dan kelas
9)
Rombel wajib tambahan, rombel ini
berisi matapelajaran tambahan yang diperbolehkan dalam kurikulum, jika masih
menggunakan KTSP disini sekolah bisa menambah jumlah jam mengajar maximum 4
jam, sedangkan unutk kurikulum 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali
untuk mulok bahasa daerah masih diperkenankan diisi di jam wajib tambahan
dengan jumlah jam tidak lebih dari 2 jam,..
Rombel tambahan untuk jenis
rombel yang ketiga ini semua jam mengajar yang dimasukan dalam jenis ini tidak
akan dihitung jumlah jamnya. Jenis rombel ini disediakan untuk menampung jam
mengajar matapelajaran yang diajarkan diluar ketentuan kurikulum. jenis jam ini
biasanya diperlukan untuk sekolah-sekolah swasta yang memiliki jam tambahan
khusus matapelajaran khas sesuai dengan sekolahnya.
Dari ketiga jenis rombel
tersebut yang paling memungkinkan untuk dimasukan oleh guru TIK dan guru BK
adalah rombel tambahan (9) yang jika dimasukan tidak akan mengganggu jumlah
maksimum jam mengajar sebuah rombel.
Kenapa harus di rombel tambahan?
Apa nanti jam ekwivalennya akan
dihitung?
Apa SKTPnya nanti bisa
keluar?
Mungkin pertanyaan seperti diatas
akan muncul dibenak para operator sekolah, sebab OPS-lah yang nanti menjadi
sasaran tembak para guru BK dan TIK jika SKTPnya tidak terbit.
Alasan kenapa harus di jenis
rombel tambahan adalah :
Jumlah jam tidak akan mengganggu
jumlah jam maxsimum rombel,..
Guru TIK dan Guru BK tidak
memerlukan jam,..mereka hanya memerlukan pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh
mereka. Dengan memasukan mereka kedalam rombel maka sistem akan mudah
menghitung jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru BK atau guru TIK, karena didalam
rombel sudah dipetakan berapa jumlah siswanya.
Jika guru BK atau TIK sudah
memiliki jumlah rombel yang diasuk sistem akan menghitung jumlah siswa pada
masing rombel, sehingga didapat jumlah siswa tepat untuk seorang guru BK dan
TIK.
Jika guru TIK dan BK menambah
disekolah lain maka bisa dipetakan dengan jelas berapa jumlah siswa yang
menjadi anak asuhnya,
Guru BK dan TIK memiliki
kepastian yang jelas berapa siswa yang telah diakui sistem dan berapa
kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Jadi untuk memudahkan proses
penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK dan BK, maka GURU
BK DAN TIK WAJIB DIMASUKAN KEDALAM ROMBEL DENGAN JENIS ROMBEL TAMBAHAN.