Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak
tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
baca : PP Pengangkatan CPNS Dan Honorer Ditetapkan
Maret atau April 2015 Ini
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di
Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah
turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang
ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” kata Kabid Perencanaan
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya
juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda.
Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan
langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul
mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK,
asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi
guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,” ujarnya. Demikian juga seorang
guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih
dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
“Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini
keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya
(Sumber : www.jpnn.com) Istilah honorer, pegawai tidak tetap
(PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah
(PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya
diterbitkan.
baca : PP Pengangkatan CPNS Dan Honorer Ditetapkan
Maret atau April 2015 Ini
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di
Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah
turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang
ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” kata Kabid Perencanaan
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya
juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda.
Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan
langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul
mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK,
asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi
guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,” ujarnya. Demikian juga seorang
guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih
dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.
“Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini
keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya
(Sumber : www.jpnn.com)