Sabtu, 30 Maret 2013

Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional. Menurut dia kurikulum yang dijalankan saat ini  melanggar Undang-Undang, sehingga mau tidak mau kurikulum 2013 harus dijalankan.

Hal ini dikatakan Prof Alkaf saat mendampingi Wamendikbud Musliar Kasim menerima perwakilan koalisi revolusi pendidikan yang menentang implementasi kurikulum 2013 di Kemendikbud, Rabu (27/3).

"Kurikulum ini merupakan perbaikan yang harus dilakukan, harus, tidak bisa tidak. Kurikulum selama ini melanggar," kata Prof Alkaf.

Dia menilai kurikulum yang berjalan saat ini (kurikulum tingkat satuan pendidikan) disebut berbasis kompetensi, tapi kenyataannya masing-masing kompetensi itu masih dipisah-pisah. Misalnya kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

"Menjadi satu kesatuan tidak dipisah-pisah. Tapi kenyataan ada pelajaran khusus untuk meteri sikap, ada mapel khusus untuk pengetahuan, ada mapel khusus untuk keterampilan. Itu tidak benar, harusnya diblanded (dicampur) jadi satu," tegasnya.

Dia mencontohkan pada pelajaran Bahasa Indonesia. Seharusnya pelajaran Bahasa Indonesia itu ada keterampilannya, ada pengetahuanya ada sikapnya. Begitu juga pada matematika yang harus memuat sikap, pengetahuan dan ketermapilannya.

"Semuanya harus mendukung seutuhnya ketiga kompetensi tadi sebagai satu kesatuan, terutama di di SD, di SMP mulai dipisah," jelas Prof Alkaf.

Sementara selama ini menurut Alkaf, anak-anak diajarkan berpikir berdasarkan mata pelajaran. "Ini kehancuran yang kita lakukan selama ini. Hancur karena mengajarkan anak berpikir berdasarkan mata pelajaran. Ini yang harus kita ubah," pungkasnya.

Diketahui, kurikulum 2013 menggunakan model tematik integratif. Dimana mata pelajaran satu dengan lainnya diintegrasikan. Kecuali pelajaran agama, dan kesenian yang diajarkan tersendiri. (fat/jpnn)

Kemendikbud Ditantang Debat Terbuka Soal Kurikulum

JAKARTA -  Aliansi Revolusi Pendidikan menantang Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim untuk debat terbuka tentang konsep kurikulum 2013. Tantangan ini disampaikan Aliansi Revolusi Pendidikan saat menggelar pertemuan di Gedung Kemdikbud, Rabu (27/3).

"Kami meminta adanya debat publik terbuka dengan mendatangkan pihak yang berkewajiban dengan kurikulum," kata Febri Hendri, anggota aliansi dari Indonesia Corruption Wacth (ICW) saat diterima Wamendikbud.

Febri juga meminta akses seluas-luasnya terhadap data kurikulum 2013, terutama mengenai anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.

"Bukan kami prejudice terhadap anggaran. Tapi fakta yang berbicara bahwa korupsi di bidang pendidikan banyak terjadi. Salah satunya korupsi pengadaan alat laboratorium di perguruan tinggi," jelas Febri.

Itupula yang menjadi alasan ICW meminta KPK untuk memantau pembahasan anggaran antara Kemdikbud dengan DPR. Sehingga pembahasan anggaran tersebut efektif dan efisien.

Wamendikbud Musliar Kasim menerima tantangan aliansi revolusi pendidikan untuk dilakukan debat publik terbuka. Namun Wamen meminta agar debat tersebut dilakukan secara fair.

"Saya siap memberi penjelasan. Tapi harus fair, dan mengundang semua pihak. jangan hanya menghadirkan yang menolak saja. Karena kalau dasarnya sudah menolak, dikasih penjelasan seperti apapun tetap menolak," kata Musliar.

Terkait anggaran yang dipersoalkan oleh ICW, mantan Rektor Unand Padang ini menjelaskan bahwa anggaran itu telah sesuaib dengan RKA/KL Kemendikbud.

Sedangkan soal anggaran yang berubah-ubah, Muliar mengaku dalam pengajuan anggaran kurikulum 2013 pihak kementerian memang belum bisa mengajukan anggaran yang pas sejak awal.

"Kami belum bisa mengajukan anggaran yang pas karena uji publik kan minta penerapan kurikulum tidak 30 persen," jawab dia.(fat/jpnn)

Pemerintah Janji Guru Tetap Mendapat Tempat


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan puluhan ribu posisi para guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) beserta sertifikasinya tetap aman.

Mata pelajaran TIK yang ada di tingkat SMP dan SMA memang dihapuskan dalam Kurikulum 2013 yang akan berlaku Juli 2013 ini.

Wakil Mendikbud, Musliar Kasim, menegaskan tidak ada guru yang dirugikan saat Kurikulum terbaru itu berlaku.

"Guru TIK akan kita kembalikan (ke posisi sebelumnya). Sebab sebelumnya kan memang ada yang dari guru Fisika, Matematika, dan lainnya," ujarnya saat menerima para demonstran yang menolak Kurikulum 2013 dari Aliansi Revolusi Pendidikan di gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin. 

Musliar juga memastikan sertifikat para guru TIK itu tidak batal. Sertifikasinya akan melekat pada guru masing-masing sehingga masih bisa digunakan saat dibutuhkan untuk mata pelajaran yang sama.

Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang saat ini sedang berlaku, TIK merupakan salah satu mata pelajaran di tingkat SMP dan SMA. Namun dalam Kurikulum 2013 TIK menjadi salah satu yang tidak lagi diajarkan sebagai mata pelajaran karena dianggap sebagai sarana untuk belajar pada mata pelajaran lainnya.

Maka muncul keresahan karena banyak guru TIK tersertifikasi yang terancam tidak mendapat ruang mengajar. Para guru TIK di sekolah negeri dan berstatus PNS dinilai relatif aman namun guru swasta banyak merenungi nasib.

"Di Jakarta saja guru TIK ada 1.700 orang. Dan mereka banyak dari jurusan TIK dari universitas lho. Terus bagaimana nasibnya?" kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti.

Belum ada data berapa jumlah pasti jumlah guru TIK di Indonesia. Namun, menurut Retno, rata-rata setiap sekolah di tingkat SMP dan SMA memiliki dua guru mata pelajaran itu.

"Dijumlah saja berapa banyak SMP dan SMA nah guru TIK itu dikalikan dua dari jumlah sekolah itu. Sekitar itu jumlahnya," tuturnya.

Data Kemendikbud menunjukkan jumlah SMP di Indonesia mencapai 37.349 unit dan SMA serta SMK total sedikitnya sebanyak 18.357 unit.

"Itu baru guru TIK. Bagaimana dengan guru Bahasa Inggris? Sebagai di Kurikulum 2013 ada pengurangan jam mata pelajaran ini dari semula 180 jam per minggu menjadi 90 jam per minggu. Bagaimana nanti gurunya? Padahal sekarang saja sudah bersaing karena jam mengajarnya terbatas," ulas Retno.

Aliansi Revolusi Pendidikan yang terdiri atas FSGI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan beberapa unsur terkait lainnya kemarin menyatakan penolakan pemberlakuan Kurikulum 2013 dalam waktu dekat ini.

Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan pihaknya mengajukan tiga tuntutan yaitu menghentikan proses kurikulum 2013, menghapuskan ujian nasional sebagai standar kelulusan siswa, dan menghilangkan segala bentuk praktek komersialisasi pendidikan.

"Kami melihatnya pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam penerapan Kurikulum 2013 ini," kata dia.

Staf Ahli Mendikbud, Abdullah Alkaff, menjelaskan perumusan Kurikulum 2013 mengacu paad Undang Undang Sidiknas sebagai filosopinya. Sebab jika tidak mengacu kepada itu maka apapun yang dilakukan akan salah.

"Saya kira pemerintah sudah merumuskan yang terbaik untuk siswa agar masa depan Indonesia lebih baik. Kita sadari sistem pendidikan yang ada selama ini banyak kesalahan maka kita perbaiki dengan ini. Kita jadikan Kurikulum 2013 sebagai pintu gerbang ke arah perbaikan," ucapnya.(gen)

Kamis, 21 Februari 2013

Organisasi Profesi Guru Segera Ditata

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru yang diatur Undang-undang 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomorr 74 Tahun 2008.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, aturan tersebut rencananya memang akan direvisi. Namun prosesnya belum menetapkan apapun karena kemdikbud masih menunggu masukan dari berbagai pihak.

"Sekarang posisi pemerintah itu untuk mendapat masukan. Kami mengajak komunitas dan organisasi guru, bagaimana sih pandangan terhadap organisasi profesi guru," kata Nuh di Kemdikbud, Rabu (6/2).

Menurutnya, kalau bicara tentang organisasi profesi, maka ada kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Nah terkait profesi guru, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.

“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri asal Jawa Timur itu.

Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin UUD agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.

“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.

Nuh menambahkan, guru sebagai profesi  memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya.

“Apa mau pakai model dokter? Dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.

Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, terangnya, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan ke dalam peraturan perundangan.(fat/jpnn)

PGRI Ingin Ambil Alih Sertifikasi Guru

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi pengacara dilakukan oleh Advokat.

"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2).

Mengenai kapan pengambilalihan itu akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.

Untuk mengambil alih itu menurutnya perlu dilakukan revisi UU Guru dan Dosen. "Kami belum akan mengusulkan revisi saat ini. Kalau Kementrian Pendidikan sudah berpihak pada guru baru diusulkan revisi," kata Sulistyo.

Dia menilai LPTK sebagai lembaga yang melahirkan guru masih harus dibenahi. Sebab, menghasilkan guru itu bukan perkara mudah dan harus benar-benar serius.

"Di sisi lain PGRI juga melakukan pembenahan, karena bagaimana nanti melakukan sertifikasi kalau PGRI sendiri tidak siap," pungkasnya.(fat/jpnn)

Selasa, 12 Februari 2013

Guru Kurikulum Baru Dipastikan Sudah Terlatih

DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan para guru yang akan menjadi calon peserta pelatihan implementasi Kurikulum 2013. Mereka yang dipilih itu nantinya akan melaksanakan kurikulum pada satuan pendidikan masing-masing.

“Para guru yang akan menjalankan kurikulum ini dipastikan dilatih,” kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar saat memberi pengantar diskusi persiapan implementasi kurikulum 2013 pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Puspangtendik), Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (11/2).

Musliar menjelaskan bahwa untuk jenjang sekolah dasar (SD), dari setiap sekolah yang akan dijadikan tempat penerapan kurikulum baru akan diambil lima guru untuk dilatih. Mereka adalah guru kelas 1, kelas 4, guru agama, guru pendidikan jasmani dan kepala sekolah.

Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) yang akan menerapkan kurikulum baru, guru yang akan menjalani pelatihan meliputi kepala sekolah, guru agama, guru pendidikan jasmani, guru seni budaya, guru IPA, guru IPS, guru bahasa Inggris, guru bahasa Indonesia, guru PKN , guru matematika, dan guru prakarya.

“Mata pelajaran di SMP disederhanakan menjadi 10. Guru yang akan dilatih 11 orang guru untuk kelas VII,” imbuh Musliar.

Khusus untuk mata pelajaran IPS, sekolah harus memilih salah satu guru yaitu guru sejarah, guru geografi, atau guru ekonomi. Demikian juga halnya untuk mata pelajaran IPA.

Adapun untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), jumlah guru yang dilatih minimal lima orang termasuk kepala sekolah. Sedangkan guru SMA/SMK yang akan menjalani pelatihan adalah guru matematika, guru bahasa Indonesia, guru sejarah, dan guru bimbingan konseling (BK).

Guru BK termasuk dalam daftar yang dilatih karena ke depan akan berperan besar terutama di dalam menentukan peminatan yang akan dipilih oleh siswa.

Seperti diketahui, pada jenjang SMA tidak akan ada lagi penjurusan IPA, IPS, dan bahasa seperti dilaksanakan sekarang ini. Sebab, yang ada adalah peminatan yang dipilih oleh peserta didik. Pemilihan peminatan dilakukan saat baru mulai masuk sekolah.

Pertama masuk sekolah, siswa akan mendapatkan sembilan mata pelajaran pokok. Kemudian ditambah dengan empat mata pelajaran peminatannya dan dia diberikan kesempatan untuk memilih dua mata pelajaran berikutnya.

Musliar mengatakan, karena keterbatasan waktu dan dana yang tersedia untuk tahun 2013, maka pada jenjang SMA dan SMK baru bisa menyediakan tiga buku untuk kurikulum baru, yaitu bahasa Indonesia, matematika, dan sejarah. “Nanti kalau punya dana di APBN-P, semua guru akan dilatih walaupun belum akan menerapkan karena bukunya belum tersedia,” katanya.(Fat/jpnn)