JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menjanjikan puluhan ribu posisi para guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) beserta sertifikasinya tetap aman.
Mata pelajaran TIK yang ada di tingkat SMP dan SMA memang dihapuskan dalam Kurikulum 2013 yang akan berlaku Juli 2013 ini.
Wakil Mendikbud, Musliar Kasim, menegaskan tidak ada guru yang dirugikan saat Kurikulum terbaru itu berlaku.
"Guru TIK akan kita kembalikan (ke posisi sebelumnya). Sebab sebelumnya kan memang ada yang dari guru Fisika, Matematika, dan lainnya," ujarnya saat menerima para demonstran yang menolak Kurikulum 2013 dari Aliansi Revolusi Pendidikan di gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Musliar juga memastikan sertifikat para guru TIK itu tidak batal. Sertifikasinya akan melekat pada guru masing-masing sehingga masih bisa digunakan saat dibutuhkan untuk mata pelajaran yang sama.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang saat ini sedang berlaku, TIK merupakan salah satu mata pelajaran di tingkat SMP dan SMA. Namun dalam Kurikulum 2013 TIK menjadi salah satu yang tidak lagi diajarkan sebagai mata pelajaran karena dianggap sebagai sarana untuk belajar pada mata pelajaran lainnya.
Maka muncul keresahan karena banyak guru TIK tersertifikasi yang terancam tidak mendapat ruang mengajar. Para guru TIK di sekolah negeri dan berstatus PNS dinilai relatif aman namun guru swasta banyak merenungi nasib.
"Di Jakarta saja guru TIK ada 1.700 orang. Dan mereka banyak dari jurusan TIK dari universitas lho. Terus bagaimana nasibnya?" kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti.
Belum ada data berapa jumlah pasti jumlah guru TIK di Indonesia. Namun, menurut Retno, rata-rata setiap sekolah di tingkat SMP dan SMA memiliki dua guru mata pelajaran itu.
"Dijumlah saja berapa banyak SMP dan SMA nah guru TIK itu dikalikan dua dari jumlah sekolah itu. Sekitar itu jumlahnya," tuturnya.
Data Kemendikbud menunjukkan jumlah SMP di Indonesia mencapai 37.349 unit dan SMA serta SMK total sedikitnya sebanyak 18.357 unit.
"Itu baru guru TIK. Bagaimana dengan guru Bahasa Inggris? Sebagai di Kurikulum 2013 ada pengurangan jam mata pelajaran ini dari semula 180 jam per minggu menjadi 90 jam per minggu. Bagaimana nanti gurunya? Padahal sekarang saja sudah bersaing karena jam mengajarnya terbatas," ulas Retno.
Aliansi Revolusi Pendidikan yang terdiri atas FSGI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan beberapa unsur terkait lainnya kemarin menyatakan penolakan pemberlakuan Kurikulum 2013 dalam waktu dekat ini.
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan pihaknya mengajukan tiga tuntutan yaitu menghentikan proses kurikulum 2013, menghapuskan ujian nasional sebagai standar kelulusan siswa, dan menghilangkan segala bentuk praktek komersialisasi pendidikan.
"Kami melihatnya pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam penerapan Kurikulum 2013 ini," kata dia.
Staf Ahli Mendikbud, Abdullah Alkaff, menjelaskan perumusan Kurikulum 2013 mengacu paad Undang Undang Sidiknas sebagai filosopinya. Sebab jika tidak mengacu kepada itu maka apapun yang dilakukan akan salah.
"Saya kira pemerintah sudah merumuskan yang terbaik untuk siswa agar masa depan Indonesia lebih baik. Kita sadari sistem pendidikan yang ada selama ini banyak kesalahan maka kita perbaiki dengan ini. Kita jadikan Kurikulum 2013 sebagai pintu gerbang ke arah perbaikan," ucapnya.(gen)
Mata pelajaran TIK yang ada di tingkat SMP dan SMA memang dihapuskan dalam Kurikulum 2013 yang akan berlaku Juli 2013 ini.
Wakil Mendikbud, Musliar Kasim, menegaskan tidak ada guru yang dirugikan saat Kurikulum terbaru itu berlaku.
"Guru TIK akan kita kembalikan (ke posisi sebelumnya). Sebab sebelumnya kan memang ada yang dari guru Fisika, Matematika, dan lainnya," ujarnya saat menerima para demonstran yang menolak Kurikulum 2013 dari Aliansi Revolusi Pendidikan di gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Musliar juga memastikan sertifikat para guru TIK itu tidak batal. Sertifikasinya akan melekat pada guru masing-masing sehingga masih bisa digunakan saat dibutuhkan untuk mata pelajaran yang sama.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang saat ini sedang berlaku, TIK merupakan salah satu mata pelajaran di tingkat SMP dan SMA. Namun dalam Kurikulum 2013 TIK menjadi salah satu yang tidak lagi diajarkan sebagai mata pelajaran karena dianggap sebagai sarana untuk belajar pada mata pelajaran lainnya.
Maka muncul keresahan karena banyak guru TIK tersertifikasi yang terancam tidak mendapat ruang mengajar. Para guru TIK di sekolah negeri dan berstatus PNS dinilai relatif aman namun guru swasta banyak merenungi nasib.
"Di Jakarta saja guru TIK ada 1.700 orang. Dan mereka banyak dari jurusan TIK dari universitas lho. Terus bagaimana nasibnya?" kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiarti.
Belum ada data berapa jumlah pasti jumlah guru TIK di Indonesia. Namun, menurut Retno, rata-rata setiap sekolah di tingkat SMP dan SMA memiliki dua guru mata pelajaran itu.
"Dijumlah saja berapa banyak SMP dan SMA nah guru TIK itu dikalikan dua dari jumlah sekolah itu. Sekitar itu jumlahnya," tuturnya.
Data Kemendikbud menunjukkan jumlah SMP di Indonesia mencapai 37.349 unit dan SMA serta SMK total sedikitnya sebanyak 18.357 unit.
"Itu baru guru TIK. Bagaimana dengan guru Bahasa Inggris? Sebagai di Kurikulum 2013 ada pengurangan jam mata pelajaran ini dari semula 180 jam per minggu menjadi 90 jam per minggu. Bagaimana nanti gurunya? Padahal sekarang saja sudah bersaing karena jam mengajarnya terbatas," ulas Retno.
Aliansi Revolusi Pendidikan yang terdiri atas FSGI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan beberapa unsur terkait lainnya kemarin menyatakan penolakan pemberlakuan Kurikulum 2013 dalam waktu dekat ini.
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan pihaknya mengajukan tiga tuntutan yaitu menghentikan proses kurikulum 2013, menghapuskan ujian nasional sebagai standar kelulusan siswa, dan menghilangkan segala bentuk praktek komersialisasi pendidikan.
"Kami melihatnya pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam penerapan Kurikulum 2013 ini," kata dia.
Staf Ahli Mendikbud, Abdullah Alkaff, menjelaskan perumusan Kurikulum 2013 mengacu paad Undang Undang Sidiknas sebagai filosopinya. Sebab jika tidak mengacu kepada itu maka apapun yang dilakukan akan salah.
"Saya kira pemerintah sudah merumuskan yang terbaik untuk siswa agar masa depan Indonesia lebih baik. Kita sadari sistem pendidikan yang ada selama ini banyak kesalahan maka kita perbaiki dengan ini. Kita jadikan Kurikulum 2013 sebagai pintu gerbang ke arah perbaikan," ucapnya.(gen)