Sabtu, 02 Agustus 2014

Peranan Penting Guru TIK/KKPI pada Kurikulum 2013

Akhirnya penantian panjang yang ditungu-tunggu para Guru TIK/KKPI datang juga, yaitu dengan ditandatanganinya permendikbud No 068 Tahun 2014 tentang Peranan Guru TIK/KKPI dalam Implentasi Kurikulum 2013. Dimana pernan penting Guru TIK tersebut dijelaskan panjang lebar yang intinya Guru TIK/KKPI berubah fungsi sebagai guru BK TIK, yang melayani siswa minimal 150 siswa, memfasilitasi Guru dan karyawan ( pendidik dan tenaga kependidikan ).

Kalau kita amati isi permen tersebut masih belum memuaskan para guru TIK, karena guru TIK banyak yang berlatar belakang pendidikan S.1 Non TIK alias tidak linear, di mana isi salah satu pasalnya berbunyi " Bagi Guru TIK yang tidak linear masih dapat sertifikasi sampai Desember 2016, setelah itu akan disertifikasi ulang.

Kami selaku guru TIK yang tidak linear masih berupaya terus berjuang bersama Agtikknas ( Asosiasi Guru TIK/KKPI Nasional ) yang dikomandoi oleh Bp. Wijaya Kusuma dkk menemui Bpk. Sumarna selaku DEirektur P2TK Dikdas, dan beliau mengatakan bahwa " Bagi guru TIK yang sudah disertifikasi sampai dengan tahun 2014 tidak usah kuliah lagi tetapi apabila dapat panggilan sertifikasi kedua ikuti saja sebagai tambahan ilmu ...."
Hal ini bisa disimak dari tayangan video di bawah ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar