Selasa, 31 Maret 2015

P2TK DIKDAS TIDAK MEMBUTUHKAN VERVAL NRG VERSI PADAMU NEGERI




NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Sebagaimana di ketahui, PADAMU NEGERI merilis fitur baru berupa verval NRG. Melalui layanan PADAMU NEGERI para guru dwajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.


Namun, Verval NRG Versi PADAMU NEGERI ternyata tidak sinkron dengan aplikasi dapodik, bahkan Dirjen P2TKDikdas telah merilis Informasi bahwa NRG yang tertera pada Lembar Transkrip Data Verivikasi Guru atau pada laman Cek Data Guru adalah sah kecuali terbukti bahwa sertifikat (kelulusan sertifikasi) PTK yang bersangkutan didapatkan dengan cara melanggar hukum/aturan.


Sejauh ini P2TK Dikdas menyatakan bahwa belum melakukan Verval terhadap NRG dan tidak mengacu pada Verval dari pihak manapun untuk menentukan sah atau tidaknya NRG.