Minggu, 14 Februari 2016

Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 - Tahun 2015 Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun 2015/2016 mengalami sedikit perubuhan tampilan pada saat login di lembar info ptk setelah login seperti gambar di bawah ini. 

Tampilan baru Cek Info PTK tahun 2016 (klik gambar untuk memperbesar)

Setelah berhasil login di Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun Pelajatan 2015/2016 maka akan tampak seperti Lembar Info PTK seperti tahun sebelumnya, namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti gambar di bawah ini :


Menu Tambahan Cek info ptk 2016 "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" 
(klik gambar untuk memperjelas)

Menu atau tabel verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti maslah anda sudah beres.

Jika anda sudah bisa pahami mari kita mulai mengecek info PTK terbaru 2016 anda :

Klik Cek Info PTK di Link Pertama  : 223.27.144.195:8081
Klik Cek Info PTK di Link Kedua     : 223.27.144.195:8082
Klik Cek Info PTK di Link Ketiga     : 223.27.144.195:8083
Klik Cek Info PTK di Link Keempat : 223.27.144.195:8084
Klik Cek Info PTK di Link Kelima    : 223.27.144.195:8085

Keterangan :
Jika setelah mengklik link Cek info PTK muncul seperti gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar di bawah agar bisa login.


Klik gambar untuk memperjelas

Semoga dapat membantu anda, jika ada pertanyaan jangan segan-segan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.

Terima kasih telah membaca tulisan infoptk.com dengan judul : Cek Info PTK  Terbaru Semester 2 Tahun Pelajaram 2015/2016

Aplikasi SKP Kenaikan Pangkat Guru 2016 sesuai BKN

Aplikasi pembuatan SKP untuk Guru tahun 2016 berikut ini merupakan aplikasi excel sederhana dengan fungsi utama untuk membuat SKP Guru semua golongan lengkap II/a, II/b, II/c, II/d, III/a, III/b. III/c, III/d, dan IV/a. Aplikasi SKP ini telah disesuaikan berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Aplikasi ini dibuat oleh Bapak Rudi Muryanta dengan beberapa menu sebagai berikut :


  • Dokumen Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
  • Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
  • DP 3
  • Petunjuk Penggunaan Aplikasi
  • dan lain lain

Aplikasi SKP Kenaikan Pangkat Guru 2016 yang disesuaikan dengan ketentuan BKN selengkapnya dapat Bapak/Ibu unduh secara gratis pada link dibawah ini. 


Semoga postingan ini dapat bermanfaat, khususnya dalam memudahkan pembuatan SKP Guru sesuai pedoman BKN terbaru 2016. Silahkan dishare agar dapat bermanfaat untuk rekan guru lainnya, salam pendidikan.

Aplikasi Penilaian Kurikulum Nasional Gratis

Aplikasi Penilaian Kurikulum Nasional merupakan aplikasi yang berfungsi untuk pengolahan penilaian data sekolah yang dikembangkan dari Kurikulum 2013. Aplikasi ini dikembangkan dan dibuat oleh Bapak Purwanto Maksum, S.Pd, M.Si sebagai sarana pembantu guru dalam melakukan penilaian untuk Kurikulum Nasional. Meskipun Kurikulum Nasional belum diterapkan secara menyeluruh, namun terdapat kemungkinan beberapa tahun kedepan kurikulum ini dapat diterapkan dalam lingkup nasional.

Beberapa menu yang tersedia dalam Aplikasi Penilaian Kurikulum Nasional diantaranya meliputi :



  • Input Data Siswa
  • Input Nilai Aspek meliputi : Aspek Pengetahuan, Aspek Keterampilan, Aspek Sikap
  • Daya Serap
  • Laporan UTS
  • Rank
  • dan lain lain

Selengkapnya Aplikasi Penilaian Kurikulum Nasional Gratis dapat Bapak/Ibu unduh pada link dibawah ini.


Semoga postingan ini dapat bermanfaat khususnya bagi Bapak/Ibu Guru dalam mempersiapkan administrasi pengolahan penilaian berbasis Kurikulum Nasional. Sempatkan waktu untuk mengklik tombol share dibawah sehingga postingan ini dapat bermanfaat untuk rekan guru lainnya. Salam Pendidikan.

Aplikasi Laporan Bulanan Sekolah terbaru 2016

Pembuatan Laporan Sekolah Bulanan merupakan salah satu agenda rutin yang menggambarkan kondisi sekolah pada bulan tertentu. Pembuatan Laporan Bulanan secara manual tentunya akan menyulitkan Bapak/Ibu Guru karena diharuskan membuat laporan secara terperinci mengenai kondisi sekolah beserta siswa setiap bulannya. 

Sebagai salah satu upaya dalam memudahkan pekerjaan dalam pembuatan Laporan Bulanan Sekolah, pada kesempatan kali ini kami bagikan sebuah aplikasi sederhana untuk membuat Laporan Bulanan Sekolah dengan lebih praktis. Aplikasi ini tentunya bersifat gratis, namun memiliki fungsi yang sangat bermanfaat dalam membantu pembuatan Laporan Bulanan Sekolah. Aplikasi Laporan Bulanan Sekolah yang kami bagikan dapat Bapak/Ibu Gunakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.




Aplikasi Laporan Bulanan terbaru tahun 2016 ini terdiri dari beberapa menu sebagai berikut :
  • Data Kesiswaan Sekolah
  • Data Kepegawaian berdasarkan Golongan/Ruang Gaji
  • Pergedungan dan Ruangan
  • Laporan Inventaris
  • dan lain lain

Aplikasi ini berbentuk excel dan dilengkapi juga dengan Petunjuk Penggunaannya. Selengkapya Aplikasi Laporan Bulanan untuk Sekolah dapat Bapak/Ibu unduh pada link dibawah ini.


Data pada Aplikasi Laporan Sekolah ini dapat Bapak/Ibu ubah dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan Sekolah Bapak/Ibu Guru. Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat membantu memudahkan pekerjaan Bapak/Ibu dalam pembuatan Laporan Bulanan Sekolah. Jangan lupa dishare, selamat mengunduh dan semoga bermanfaat.

Aplikasi Cetak Kartu NUPTK dan NISN V.1.6.1 Gratis

Postingan kali ini merupakan update dari Postingan sebelumnya mengenai Aplikasi Cetak NUPTK dan NRG terbaru tahun 2016.  Terdapat beberapa perbedaan dalam tampilan dan menu pada aplikasi Cetak NUPTK Guru dan NISN siswa jika dibandingkan dengan versi sebelumnya. 

Berikut ini merupakan beberapa tampilan dari Aplikasi Cetak Kartu NUPTK dan NISN V.1.6.1 Gratis.

 Untuk login kedalam aplikasi NUPTK & NISN masukan user : gurusd.net dan password : gurusd


Form diatas merupakan form input GTK Guru meliputi Nama GTK, NUPTK, Instansi, dan Fungsi. Sedangkan untuk membuat kartu NISN menggunakan form input sebagai berikut.


Setelah melakukan input tinggal memilih menu cetak NUPTK atau NISN untuk memprint kartu NUPTK atau kartu NISN. Selengkapnya aplikasi Cetak NUPTK dan NISN Gratis dapat Bapak/Ibu unduh pada link dibawah ini.


Sumber : www.gurusd.net

Semoga aplikasi ini dapat bermanfaat khusunya bagi Bapak/Ibu yang kesulitan dalam pembuatan kartu NUPTK untuk guru dan kartu NISN untuk siswa. Untuk mengunduh aplikasi ini diharuskan menggunakan perangkat komputer. Jangan lupa untuk dibagikan, agar dapat bermanfaat untuk guru - guru lainnya. Salam Pendidikan.

Sabtu, 13 Februari 2016

APLIKASI ABSENSI ELEKTRONIK PNS/ASN

Dalam postingan kami kali ini kami disni meberikan suatu aplikasi dimana aplikasi satu ini bisa berguna di sautu sekolah dan juga aplikasi ini bisaberguna sebagai mana mestinya, aplikasi yang kami berikan khsusunya bagi Bapak/ibu guru yang ining mempermudah dan mempercepat pekerkjaanya di sekoah.

Postingan kami kali ini memberikan suatu aplikasi dimana aplikasi ini pasti sangat lah di pentingan kan di suatu sekolah aplikasi yang kami berikan adalah tentang Aplikasi Absensi Elektronik PNS/ASN dimana aplikasi ini dapat diinstal pada 3 sekenario yaitu :

  • online
  • offline
  • USB mode

Berikut tampilan Aplikasi Absensi Elektronik PNS/ASN :


jika bapak/ibu guru berminat untuk mengunduh Aplikasi Absensi Elektronik PNS/ASN silahkan klik link dibawah ini :

Sekian dari postingan kami kali ini semoga bisa bermangfaat sebagi mana mestinya dan juga bisa berguna untuk kita smeua khsusnya bagi bakap/ibu guru yang bekerja di sekolah sekian terikasih telah berknena mengunjungi blog kami sekian salam pendididkan indonesia. Sumber :http://www.nrtech.org/

Jumat, 12 Februari 2016

Aplikasi Cetak Surat Sekolah Otomatis versi Excel

Pembuatan Surat merupakan salah satu kegiatan rutin di Sekolah. Surat merupakan sarana untuk menyampaikan maksud dan tujuan berkaitan dengan pemberian wewenang ataupun permohonan suatu hal kepada sebuah lembaga/instansi. Pembuatan surat dengan cara manual tentunya akan menyulitkan terutama jika surat yang dicetak berjumlah ratusan atau bahkan ribuan. 

Untuk memudahkan Bapak/Ibu dalam pembuatan surat menyurat di Sekolah pada kesempatan kali ini kami bagikan sebuah aplikasi yang dapat digunakan dalam pembuatan Surat Menyurat Sekolah secara cepat dan mudah. Aplikasi Surat Menyurat ini bersifat gratis, dan dapat digunakan tanpa batasan waktu experied.


Aplikasi ini sangat cocok digunakan untuk membuat Surat Sekolah seperti :
  • Pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
  • Pembuatan Surat Tugas Guru dan Tata Usaha
  • Pembuatan Surat Undangan Siswa
  • Pembuatan Surat Panggilan Orang Tua
  • Pembuatan Surat Undangan Rapat Wali Siswa
  • Pembuatan Surat Undangan Komite Sekolah
  • Pembuatan Surat Mutasi Siswa

Selengkapnya aplikasi cetak sekolah otomatis dapat Bapak/Ibu unduh pada link dibawah ini.


Aplikasi tersebut diatas berbentuk Excel sehingga sangat mudah digunakan dalam pembuatan Surat Menyurat Sekolah. Dengan adanya aplikasi ini Bapak/Ibu dapat membuat ratusan surat sekolah dengan cepat dan mudah. 

Demikianlah postingan kali ini, jangan lupa untuk dibagikan agar dapat bermanfaat bagi rekan guru lainnya. Salam Pendidikan.

Apa itu Jabatan Aministrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi?

Apa itu Jabatan Aministrator, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi? Di antara kita mungkin masih banyak yang bingung mengenai nomenklatur nama jabatan yang baru sesuai dengan UU ASN. Adanya UU ASN telah menghapus sebagian nomenklatur jabatan yang lama. Tidak ada lagi istilah eselon. Nomenklatur Jabatan Fungsional pun sebagian mengalami perubahan.

Secara umum, Jabatan ASN dibagi menjadi 3 yaitu Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Berikut ini adalah ringkasan Nama Jabatan PNS/ASN yang baru sesuai dengan UU ASN:

     Jabatan                        Setara Dengan

1. Jabatan Administrasi:
    - Jabatan Administrator Eselon III
    - Jabatan Pengawas      Eselon IV
    - Jabatan Pelaksana         Eselon V dan Fungsional Umum


2. Jabatan Fungsional:
2.1. Jabatan Fungsional Keahlian:
       - Ahli Utama         - Ahli Utama
       - Ahli Mayda         - Ahli Mayda
       - Ahli Muda         - Ahli Muda
       - Ahli Pertama   - Ahli Pertama

2.2. Jabatan Fungsional Keterampilan:
       - Penyelia - Penyelia
       - Mahir - Pelaksanan Lanjutan
       - Terampil - Pelaksana
       - Pemula - Pelaksana Pemula


3. Jabatan Pimpinan Tinggi:
    - Jabatan Pimpinan Tinggi Utama - Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
    - Jabatan Pimpinan Tinggi Madya - Pejabat Eselon Ia dan I b
    - Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama - Pejabat Eselon II

Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Administrator (Eselon III)


Di dalam RPP yang baru tentang Manajemen ASN, berikut ini adalah persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator:
  • PNS;
  • Pendidikan minimal S1 atau DIV, kecuali untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan
  • sehat jasmani dan rohani.

Kompetensi Teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Kompetensi Manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV)

Sedangkan persyaratan yang diperlukan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas adalah:
  • PNS;
  • Pendidikan minimal DIII atau yang setara;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kulturalsesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pelaksana (Eselon V dan Fungsional Umum)

Untuk dapat diangkat ke dalam Jabatan Pelaksana, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
  • PNS;
  • pendidikan minimal SLTA atau yang setara;
  • telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  • memiliki integritas dan  moralitas yang baik;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Jika melihat persyaratan di atas, maka untuk lulusan SMP dan SD tidak bisa lagi mendaftar CPNS.

Pemberhentian dari Jabatan Administrasi

Seorang PNS akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila:
  • mengundurkan diri;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani CLTN;
  • tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar JA;atau
  • tidak memenuhi persyaratan Jabatan.


Kriteria Jabatan Fungsional


Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  • fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
  • mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
  • dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
  • pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
  • kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.


Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Utama

Untuk PNS

  • Pendidikan minimal S1 atau DIV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun;
  • sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Untuk Non PNS

  • WNI;
  • pendidikan minimal pascasarjana;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 tahun;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS atau pegawai swasta.


Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Madya


Untuk PNS
  • pendidikan minimal sarjana atau diploma IV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun;
  • sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Untuk Non PNS

  • WNI;
  • pendidikan minimal pascasarjana;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun;
  • tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta.


Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Pratama

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diisi oleh PNS dengan persyaratan sebagai berikut:
  • pendidikan paling rendah S1 atau DIV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  • sedang menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 56 tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Itulah tadi sekilas mengenai Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi beserta persyaratannya.

Isi RPP Sistem Penggajian PNS Yang Baru Berdasarkan UU ASN

RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang sistem penggajian PNS yang baru dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga.

Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an.

Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com.

PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS masih dalam tahap harmonisasi tim kecil. PP tentang Sistem Penggajian yang baru ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air.

Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik dengan nominal terkecil sekian dan paling besar sampai dengan sekian.

Lalu benarkah demikian? Apakah gaji PNS akan benar-benar meningkat dan merata? Apakah PNS akan makin sejahtera?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, yuk intip isi dari RPP Sistem Penggajian PNS yang sedang disusun oleh Pemerintah berikut ini:
Dengan Sistem Penggajian PNS yang Baru, Apa Saja yang Akan Diterima Oleh PNS?


Yap, ini adalah poin utama yang ditanyakan oleh setiap PNS, apakah dengan sistem penggajian yang baru, gaji seorang PNS bakal tetap atau naik. Kalau turun, sepertinya gak mungkin.

RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS merupakan aturan Pelaksana dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa  salah satu hak PNS adalah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas.

Selanjutnya, di pasal 81 UU ASN disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas diatur dengan PP".

Dengan demikian, sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa di dalam RPP tentang Sistem Penggajian yang Baru (RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS), yang akan diterima oleh PNS, sama dengan yang diatur dalam UU ASN, adalah:

1. Gaji
2. Tunjangan:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
3. Fasilitas

Jangan lupa juga, PNS juga berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang diatur dengan PP tersendiri, di luar PP tentang Sistem Penggajian yang baru.
Apa itu Fasilitas Bagi PNS?


Fasilitas diberikan kepada PNS baik dalam bentuk barang dan/atau uang, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PNS, dengan memperhatikan pangkat dari PNS yang bersangkutan. Jenis dan besaran fasilitas ditetapkan dengan Perpres atas usul Menpan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bagaimana Nasib Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Suami/Istri, Anak, Fungsional dan lain-lain?


Mulai dari sekarang, hilangkanlah mindset anda tentang tabel gaji pokok yang selama ini berlaku dimana gaji pokok masih dipeta-petakan per pangkat dan golongan, dari 1a masa kerja 0 tahun sampai dengan Gol IVe masa kerja sekian tahun.

Dengan sistem penggajian yang baru, tidak lagi ada tabel gaji Gol II a sekian, Gol III d sekian, Gol IVe sekian.

Hilangkan juga mindset tunjangan anak 2%, tunjangan istri 10%, tunjangan beras, tunjangan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan bagi yang ditempatkan di pulau terluar, terpencil.

Rencananya, dengan adanya sistem penggajian yang baru, komponen gaji dan penghasilan PNS yang selama ini ada akan dihilangkan. Komponen penghasilan PNS yang akan dihilangkan adalah:

1. Semua Komponen Gaji sesuai PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS beserta Perubahannya:
  • gaji pokok
  • tunjangan jabatan struktural
  • tunjangan jabatan fungsional
  • tunjangan umum
  • tunjangan khusus
  • tunjangan kemahalan
  • tunjangan istri/suami
  • tunjangan anak
  • tunjangan pangan

tunjangan operasi pengamanan bagi PNS di lingkungan TNI dan Polri yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

2. tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

3. tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, sesuai dengan Pasal 63 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • TPP/Tamsilpeg
  • Tunjangan Kinerja Daerah 
4.    honorarium; dan

5.    penghasilan lainnya.

Rencananya, dengan adanya PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional.

Apabila masih menerima, maka PNS yang bersangkutan harus mengembalikan penghasilan lain atau honor tersebut ke kas negara.

Bagaimana Tabel Gaji berdasarkan RPP Sistem Penggajian PNS yang baru?

Bagi anda yang penasaran, bagaimana Tabel Gaji PNS yang baru sesuai RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, berikut ini adalah Tabel Indeks Penghasilan PNS sesuai RPP tersebut:


#1. Pangkat PNS Baru


Dari Tabel Indeks Penghasilan PNS di atas, dapat dilihat pada kolom 1 adalah pangkat dengan keterangan:
  • JA = Jabatan Administrasi
  • JF = Jabatan Fungsional
  • JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi


Dengan uraian:
  • Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
  • Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
  • Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
  • Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
  • JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
  • JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
  • JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I


berikut ini tabel ringkasannya:
Sumber:gajibaru.com

Bagi anda yang ingin lebih paham tentang Jabatan PNS yang baru, baca juga: Apa itu Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan Tinggi.

#2. Gaji PNS Baru


Gaji PNS diberikan secara adil dan layak. Gaji PNS yang baru sesuai dengan Tabel Indeks Penghasilan di atas ada di Kolom 2. Perbandingan Indeks Gaji Terendah dan Indeks Gaji Tertinggi adalah sebesar 1:11,889.

#3. Tunjangan Kinerja PNS


Tunjangan Kinerja bagi PNS terdapat di Kolom 3 (Kolom TK) pada Tabel Indeks Penghasilan di atas. Ketentuan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi JPT adalah:
  • Kinerja Amat Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Cukup: Tunjangan Kinerja = 75% dari Kolom 3
  • Kinerja Kurang: Tunjangan Kinerja = 50% dari Kolom 3
  • Kinerja Buruk: Tunjangan Kinerja = 0% dari Kolom 3

Sedangkan bagi JA dan JF, pembayaran tukin dibedakan menjadi P-1, P-2, s.d P-10 dengan ketentuan kenaikan penghasilan karena tunjangan kinerja sebagai berikut:
  • 1 tahun untuk kenaikan dari P-1 ke P-2, P-2 ke P-3, dan P-3 ke P-4;
  • 2 tahun untuk kenaikan dari P-4 ke P-5, P-5 ke P-6, dan P-6 ke P-7; dan
  • 3 tahun untuk kenaikan dari P-7 ke P-8, P-8 ke P-9, dan P-9 ke P-10.


#4. Tunjangan Kemahalan


Tunjangan Kemahalan dihitung dengan menggunakan rumus:

"Tunjangan Kemahalan = Persentasi tingkat kemahalan daerah x (Kolom 1/Gaji + Kolom 2/Tukin)"

Untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Dalam Negeri, BPS akan melakukan survei untuk menentukan Indeks Kemahalan. Hasil survei BPS disampaikan kepada Menpan. Menpan akan mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk disetujui, lalu disahkan oleh Presiden dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Luar Negeri, tugas BPS digantikan oleh Meteri Luar Negeri.

Tunjangan Kemahalan dievaluasi paling lama setiap 3 tahun.

Apakah ada Kenaikan Gaji Tahunan?


Di RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga disebutkan bahwa penghasilan PNS (Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan) ditetapkan dalam Perpres berdasarkan indeks penghasilan PNS dan kebutuhan hidup layak PNS.

Selanjutnya, disebutkan juga bahwa Penghasilan PNS dapat disesuaikan dengan nilai inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah, dan/atau kemampuan keuangan negara.

Jadi, bisa saja gaji dinaikkan tiap tahun menyesuaikan inflasi dan lain-lain.

Itulah tadi poin-poin yang ada di dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang baru. Mungkin, baru terealisasi di Tahun 2019. Kita tunggu saja, mudah-mudahan RPPnya cepat menjadi PP dan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.


Demikian informasi RPP sistem Pengajian PNS berdasarkan UU ASN Terbaru

Sumber: Gajibaru.com

Kamis, 11 Februari 2016

Aplikasi RKAS BOS terbaru 2016

Pembuatan RKAS merupakan salah satu agenda yang harus dilaksanakan oleh pihak sekolah. Guna membantu memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam membuatan RKAS pada kesempatan kali ini kami sajikan Aplikasi RKAS BOS terbaru 2016 yang sudah disesuaikan berdasarkan Standar dalam Juknis terbaru tahun 2016. Aplikasi ini memiliki fungsi dasar yang sangat berguna dalam penyusunan RKAS sehingga kami merekomendasikan untuk dimiliki oleh semua guru dan sekolah.

Aplikasi RKAS BOS terbaru 2016 ini dapat Bapak/Ibu sesuaikan berdasarkan data yang dimiliki. Selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini. 




Aplikasi RKAS BOS terbaru 2016 ini berbentuk aplikasi excel sederhana sehingga sangat mudah untuk digunakan. Silahkan dishare agar dapat dimanfaatkan oleh rekan guru lainnya. Salam Pendidikan.

Download Aplikasi Administrasi Guru 2016

Menginjak tahun baru 2016 kami sajikan Aplikasi Administrasi Guru terbaru tahun 2016 berdasarkan tahun ajar 2015 - 2016. Sesuai judul Aplikasi Administrasi Guru ini merupakan gabungan dari beberapa administrasi - administrasi untuk Guru yang dikemas menjadi sebuah aplikasi excel sederhana. Aplikasi Administrasi Guru ini ditujukan untuk memudahkan guru dalam mengorganisir data dan dokumen utama yang harus dimiliki oleh seorang guru. 

Aplikasi Administrasi Guru terbaru ini diantaranya meliputi :




  • Jadwal Pembelajaran Guru
  • Penetapan KKM
  • Kalender Pendidikan
  • Format RPP & Silabus
  • Format Program Tahunan ( Prota )
  • Format Program Semesteran ( Prosem )
  • Absensi Siswa
  • Agenda Kegiatan Pembelajaran Guru
  • Olah Nilai Siswa
  • dan lain lain.

Data pada aplikasi ini dapat diubah berdasarkan data sekolah dan data yang Bapak/Ibu miliki. Selengkapnya Aplikasi Administrasi Guru terbaru 2016 dapat Bapak/Ibu unduh pada link dibawah ini.


Semoga Aplikasi Administrasi Guru ini dapat bermanfaat dalam pengorganisiran administrasi - administrasi Guru di Sekolah. Silahkan dishare agar dapat lebih bermanfaat, salam pendidikan.

Aplikasi SKP Guru berdasarkan Golongan sesuai dengan Pedoman Kemdikbud

Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) merupakan salah satu aspek yang menjadi Penilaian Prestasi Kerja PNS yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2011. Pembuatan SKP ( Sasaran Kerja Pegawai ) harus sesuai dengan pedoman pembuatan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang telah ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ). Guna membantu Bapak/Ibu Guru dalam penyusunan SKP berikut ini kami sajikan contoh Aplikasi SKP yang disesuaikan pada Golongan yang dimiliki oleh guru dan panduan penyusunan pembuatan SKP Kemdibud. 

Contoh Aplikasi SKP berikut ini dapat digunakan untuk Guru dan Kepala Sekolah, selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini.




Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan pedoman penyusunan SKP yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan diunduh pada link dibawah ini :


Contoh Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah diatas kami ambi dari situs Bapak Aina Mulyana www.ainamulyana.blogspot.co.id untuk membuka password file nya silahkan masukkan " ainamulyana " tanpa tanda kutip.

Semoga postingan kali ini mengenai Aplikasi SKP Guru berdasarkan Golongan sesuai dengan Pedoman Kemdikbud dapat bermanfaat sebagai bahan perbandingan dan contoh dalam penyusunan SKP Guru dan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat, salam pendidikan.

Aplikasi Pembuatan Piagam Penghargaan Juara Kelas Gratis

Piagam Penghargaan merupakan salah satu bentuk apresiasi atas prestasi yang diperoleh siswa. Selain sebagai pentuk penghargaan, Piagam Penghargaan  juga dapat digunakan sebagai pemacu semangat belajar siswa di Sekolah. Dengan pemberian Piagam Penghargaan siswa akan bersaing untuk menjadi siswa terbaik guna memperoleh Piagam Penghargaan dari Sekolah. 

Pembuatan Piagam Penghargaan tidak perlu membutuhkan skill desain yang wah, karena yang terpenting adalah isinya harus dapat menyatakan bentuk apresiasi terhadap prestasi siswa. Bagi Bapak/Ibu yang belum mahir mendesain Piagam Penghargaan dapat menggunakan aplikasi pembuatan Piagam Penghargaaan Juara Kelas gratis untuk membuat Piagam secara praktis dan mudah. 

Aplikasi ini sangat cocok digunakan untuk membuat banyak piagam secara sekaligus dengan data siswa yang dapat disesuaikan sendiri. Apliaksi ini dibuat oleh Bapak Yusmadani, S.Pd dan dibagikan secara gratis untuk Seluruh Guru Indonesia. Selengkapnya Aplikasi Pembuatan Piagam Penghargaan dapat Bapak/Ibu unduh pada link dibawah ini.




Aplikasi diatas berbentuk Excel sehingga sangat ringan dan mudah ketika digunakan. Bapak/Ibu juga dapat menyesuaikan latar secara otomatis berdasarkan motif yang diinginkan dalam membuat Piagam Penghargaan Siswa. 

Sekecil apapun bentuk penghargaan tentunya akan dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi Siswa Bapak/Ibu Guru di Sekolah. Jangan lupa untuk dibagikan, selamat mengunduh. Salam Pendidikan.

Aplikasi Pembuatan Desain Cap/Stempel Otomatis

Cap/Stempel merupakan salah satu bukti pengesahan dokumen dari sebuah lembaga/instansi. Pembuatan cap/stempel sangat penting untuk mewakili keabsahan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga/instansi termasuk bagi Instansi Pendidikan. Melalui postingan kali ini kami bagikan sebuah aplikasi sederhana yang dapat Bapak/Ibu Gunakan untuk membuat cap/stempel otomatis dengan tulisan yang dapat diubah - ubah sesuai dengan kebutuhan.

Dengan menggunakan aplikasi ini Bapak/Ibu tidak perlu membuat desain dengan software Corel Draw yang terbilang rumit digunakan oleh orang yang baru mengenal komputer. Aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi excel sederhana yang dapat Bapak/Ibu gunakan untuk membuat stempel semua organisasi yang ada di sekolah seperti stempel Sekolah, OSIS, PMR, Pramuka, Paduan Suara, dan beberapa organisasi ekstrakurikuler lainnya. 

Selengkapnya aplikasi Cap/Stempel Otomatis dapat Bapak/Ibu unduh pada link dibawah ini.


Aplikasi pembuatan Cap/Stempel tersebut diatas menggunakan Excel sehingga untuk mengubah hasil desain stempel menjadi file gambar diharuskan melakukanfungsi group pada hasil stempel yang dibuat atau juga dengan melakukan scroon shoot pada hasil cap/stempel tersebut. 

Semoga aplikasi sederhana ini dapat bermanfaat, khusunya dalam memudahkan pembuatan desain Cap/Stempel di Sekolah. Aplikasi ini dapat Bapak/Ibu kembangkan menjadi lebih baik jika dirasa masih ada yang kurang. Jangan lupa untuk dibagikan, selamat mengunduh. Salam Pendidikan.


Minggu, 31 Januari 2016

TUKIN UNTUK GURU BERADA PADA GRADE 6 - 9 ( JABATAN FUNGSIONAL )


Remunerasi PNS memang akan banyak memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia. Apalagi dengan adanya informasi mengenai telah ditandatanganinya Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2015 oleh Presiden Jokowi. 

Dengan terbitnya perpres ini terhadap 27 Kementrian dan lembaga negara akan mendapatkan tunjangan prestasi kerja selain dari gaji pokok sebagai PNS.

Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2014-2015 ini. 

Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.

Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur. 

Berikut informasi terbaru dan terupdate tentang kenaikan gaji PNS dan Juga Gaji Ke 13 para pegawai negeri sipil di tahun 2015-2016 ini. ( Baca Di : Gaji Ke 13 Dan Gaji ke 14 PNS 2016 )

Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi PNS

Pemerintah telah mengeluarkan dan juga mengalokasikan dana sebesar Rp 2,55 Triliun untuk dana pada Remunerasi PNS 2013-2014 ini.

Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2015-2016 ini yaitu :
1. Kemendagri.
2. Kementerian ESDM.
3. Kementerian Kehutanan.
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kementerian Kesehatan.
6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
7. Kementerian Lingkungan Hidup.
8. Kementerian Luar Negeri.
9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10.Kementerian Pekerjaan Umum.
11.Kementerian PDT.
12.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.Kementerian Perdagangan.
14.Kementerian Perhubungan.
15.Kementerian Sosial.
16.Kemenakertrans.
17.Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
18.Badan Intelijen Negara.
19.Badan Koordinasi Keamanan Laut.
20.Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
21.BNP2TKI.
22.Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
23.Badan SAR Nasional.
24.Badan Standarisasi Nasional.
25.Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
26.Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
27.Setjen Ombudsman.


Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016



Sabtu, 30 Januari 2016

SURAT EDARAN KEMDIKBUD TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI TERTANGGAL 26 JANUARI 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016.  Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan Kemdikbud.  Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala UPT Kemdikbud Seluruh Indonesia.

1. Hari Senin dan Kamis, Pakaian atasan warna putih lengan panjang dan bawahan warna hitam/biru        dongker (warna gelap)
2. Hari Rabu dan Jum’at, Pakaian Batik
3. Hari Selasa Minggu I dan III, Pakaian tradisional Indonesia (Atasan Tertutup/Sopan)
4. Hari Selasa Minggu II dan IV, Bebas rapih (tidak menggunakan bahan jeans, bukan kaos, T-Shirt        dan tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets, sandal
5. Upacara Bendera yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru         dongker dan diwajibkan memakai peci, lencana Tut Wuri Handayani
6. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud Nomor 65 tahun         2015 tentang tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementereian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan kemdikbud.

Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan Kemdikbud baik pusat dan daerah harap melaksanakan aturan ini.

Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
Dan berhubungan dengan hal tersebut, maka pakaian seragam kerja dilingkungan Kemdikbud diatur sebagai berikut ini:



(Sumber : http://infokepegawaian.blogspot.co.id )