Jumat, 23 Januari 2015

PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA UJI COBA KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 – SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 233/C/KR/2015




Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;
 Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;
 Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.
Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat diunduh dari links berikut…

Sidak ke Ruang Dapodik, Mendikbud Berharap Dapodik Kawal Penerapan Kurikulum 2013


Mendikbud Anies Baswedan (ke-2 dari kanan) saat sidak di ruang Dapodik, Rabu siang (14/1/2015).
Jakarta (Dikdas): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Anies masuk ke ruang Dapodik melalui ruang Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas pukul 12.30 WIB. Kehadirannya kontan menarik perhatian para pegawai yang tengah memasuki jam istirahat.

Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.

Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.

Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.


Mendikbud Anies Baswedan melihat simulasi Dapodik melalui layar monitor 55 inci.
Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.

Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.

Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.

Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.

Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan.

Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)

Kamis, 01 Januari 2015

DOWNLOAD SOAL LATIHAN UN SMP TAHUN PELAJARAN 2014 2015


Untuk membantu siswa-siswi SMP dan MTS menghadapi ujian nasional tahun plajaran 2014/2015. Berikut ini saya share-kan link download contoh-contoh soal UN SMP 2015 yang saya ambil dari soal-soal tahun lalu dan soal-soal latihan berikut Kunci Jawaban serta Pembahasannya yang memiliki kemiripan dengan Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP / MTs tahun 2014/2015. Berikut link download Soal Latihan UN 2015. Selamat mencoba






Terima kasih, mudah-mudahan Latihan Soal UN SMP tahun 2015 ini dapat membantu adik-adik yang akan mengikuti UN 2015 


DOWNLOAD KISI-KISI UN TAHUN PELAJARAN 2014 2015 SESUAI PERATURAN BNSP NO 0027/P/BNSP/2014



Bapak dan Ibu guru serta siswa siswi SMP MTS SMA SMK untuk persiapan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 perlu diinformasikan bahwa  Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014 2015 telah diterbitkan dengan diterbitkannya Peraturan BNSP No  0027/P/BNSP/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk satuan dasar dan menengah tahun pelajaran 2014/2015. 


Bagi bapak dan ibu yang ingin mendownload kisi-kisi UN atau Ujian Nasional untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK, Paket B, Paket C, SMP Luar Biasa SMPLB dan SMA Luar Biasa atau SMA LB tahun pelajaran 2014-2015 silahkan klik link download di bawah ini


Terima kasih

SURAT EDARAN DIRJENDIKDAS DAN DIKMEN TENTANG SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar DIRJENDIKDAS dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (DIKMEN) Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tanggal 30 Desember 2014, Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati baru satu semester telah melaksanakannya, dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengirimkan usulan tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.




Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, dinyatakan:

1. Bagi sekolah di wilayah Saudara yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-5725608;

2. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013;

4. Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006, terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah;

Seperti diketahui sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 agar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut dapat mengajukan usulan penerapan Kurikulum 2013 ini.


Bila link tersebut tidak dapat diakses gunakan link download di bawah ini


Jumat, 26 Desember 2014

Pak Anies Baswedan Temui Perwakilan Guru TIK dan KKPI


Rabu, 24 Desember 2014, Mendikbud RI, Anies Baswedan menerima Aspirasi Perwakilan Guru TIK dan KKPI. Senang rasanya bisa berdialog langsung dengan pak Anies dan pejabat terkait lainnya. Kami diterima dengan sangat bersahaja oleh mereka. Bravo guru TIK dan KKPI seluruh Indonesia, semoga ada solusi terbaik buat mata pelajaran kita yang dihapuskan dalam kurikulum 2013.

Dalam kendaraan pulang (naik Busway) saya membaca berita di facebook kemendikbud RI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menerima aspirasi perwakilan guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Mendikbud mendorong para guru mata pelajaran (mapel) TIK untuk memiliki pola pikir yang positif dan menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah teknologi. terus terang saya sangat setuju sekali.


Pak Anies lalu mengatakan, “Jangan buat Indonesia sebagai negara konsumtif, tetapi jadikan Indonesia pemain dan produktif TIK,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Para perwakilan guru TIK dan KKPI menyampaikan aspirasi terkait implementasi Kurikulum 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 yang mengatur peran guru TIK/KKPI. Pada permen tersebut guru TIK dan KKPI dijadikan sebagai pembimbing dan fasilitator TIK bagi peserta didik, sesama guru, dan karyawan sekolah dalam membangun lingkungan TI yang sehat dan produktif di satuan pendidikan.


Dialog dengan pak Anies Baswedan
Mendikbud Anies menyampaikan, saat ini sedang dilakukan evaluasi atas Kurikulum 2013 termasuk soal TIK. Nantinya, kata dia, akan dilihat kesesuaiannya sebagai bagian usaha memperbaiki kurikulum. “Masukan bapak ibu guru ini konstruktif dan aplikatif karena bapak ibu guru lah yang berada di ruang kelas,” katanya.

Perubahan atas perbaikan kurikulum, kata Menteri Anies, akan dilakukan secara bertahap termasuk penambahan atau pengurangan mata pelajaran. Menurut dia, hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang akan mengalami konsekuensi itu bisa disiapkan. “Persoalannya adalah bagaimana anak-anak kita bisa belajar dengan baik dan para pengajar-pengajarnya juga ada solusi. Insya Allah akan kita kerjakan dengan cara bijaksana dan melindungi berbagai macam kepentingan,” katanya.


Para Guru TIK dan KKPI yang Menghadap Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Sekretaris Jenderal Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional (AGTIKKNAS) Wijaya Kusumah menyampaikan, perubahan dan peningkatan mapel TIK yang sesuai tuntutan zaman dilakukan dengan bukan menghapus mata pelajaran. Menurut dia, yang harus dilakukan adalah memperbarui materinya dan melatih guru-gurunya. “Kita tidak ingin selamanya menjadi konsumen di bidang TIK, tetapi produsen. Kalau mapel TIK dihapuskan maka bangsa kita hanya menjadi konsumen. Banyak juga setelah mapel TIK dihapus para guru honorer dan swasta dirumahkan,” katanya.

Arif Rahman perwakilan guru TIK dari Depok, Jawa Barat berharap supaya pelajaran TIK atau KKPI kembali ke dalam mata pelajaran di kelas dan bukan sebagai bimbingan saja. “Mapel TIK ini sangat luar biasa kalau dikembangkan,” katanya.

Syamsul Rijal, guru SMPN 6 Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menyampaikan, dirinya diangkat menjadi guru TIK sejak 2006 dari formasi CPNS guru keterampilan. Meskipun bukan berlatar belakang TIK namun dipercaya untuk mengajar TIK . “Seiring berjalan waktu saya ikut sertifikasi dan diakui sebagai guru professional di bidang TIK,” katanya. Dia berharap agar bisa mengajar mapel TIK kembali.

Bambang Susetyanto, guru TIK SMPN 1 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengatakan, dirinya bersemangat memikirkan anak bangsa terutama di bidang TIK. Menurut dia, TIK bukan hanya sebagai alat saja melainkan sain yang perlu dipelajari dan perlu pola-pola cara penyampaiannya. “Seandainya TIK dihilangkan bagaimana dengan anak kami?” katanya. (asw)


Hari ini saya bersuka cita karena dapat bertemu langsung dengan para pejabat kemendikbud secara langsung. Semoga mata pelajaran TIK dan KKPI kembali lagi berada dalam struktur kurikulum 2013 seperti struktur kurikulum 2006. Anak Indonesia sangat suka pelajaran ini, kalau tidak percaya tanya saja mereka.

Sumber:


Kamis, 25 Desember 2014

Ujian Nasional Dihapus, Diganti Evaluasi Nasional

JAKARTA - Arah evaluasi ujian nasional (unas) pemerintah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin jelas. Yakni menghapus unas, kemudian menggantikannya dengan evaluasi nasional (enas). Kepastian perubahan ini diperkirakan muncul pekan depan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara unas, yang bakal berganti enas, terus menggeber rapat-rapat teknis persiapan penyelenggaraan periode 2015. Kemarin misalnya, tim BSNP menggelar rapat dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Kami berharap pekan depan sudah ada titik jelasnya. Sekarang masih tahap usulan dari unas menjadi evaluasi nasional," kata anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria di Jakarta kemarin.

Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu, perubahan dari unas ke enas tidak sekedar pergantian nama saja.

Pria kelahiran Banda Aceh, 2 September 1952 itu menjelaskan, perubahan itu misinya ingin mengembalikan fungsi ujian tahunan itu.

"Kita ingin mengembalikan kembali ke fungsi evaluasi," jelas dia. Mulai dari evaluasi sekolah, guru, hingga satuan pendidikannya.

Menurut Ramli, pengubahan ini muncul dari kajian-kajian dan penyerapan aspirasi dari beberapa pihak. Jadi tidak ditetapkan sepihak oleh Kemendikbud atau BSNP saja. Tetapi juga menjaring persepsi dari masyarakat terkait pelaksanaan unas selama ini. Seperti persepsi bahwa unas itu menjadi ujian "mati-matian" para siswa untuk mengejar kelulusan.

Selain memastikan perubahan itu, Ramli menuturkan rapat-rapat digeber untuk penetapan standar unas 2015. Karena belum ada keputusan resmi, saat ini acuan kelulusan unas 2015 tetap merujuk pada Permendikbud 44/2014.

Di dalam peraturan yang diteken mantan Mendikbud Mohammad Nuh itu, nilai akhir kelulusan didapat dari penggabungan nilai unas murni dan nilai sekolah. Porsi dua unsur itu sama besar, yakni 50 persen.

Informasi di internal Kemendikbud, rencana pengubahan unas menjadi enas ini sudah berseliweran. Diantaranya ada yang menyebut bahwa penentuan kelulusan ujian 2015 nanti dikembalikan ke sekolah. Peran pemerintah pusat untuk urusan kelulusan mulai dikurangi.

Dikonfirmasi terpisah, Mendikbud Anies Baswedan tidak mengeluarkan pernyataan pasti. Menteri asal Kuningan, Jawa Barat itu tidak membantah, tetapi juga tidak membenarkannya. Dia mengatakan saat ini Kemendikbud sedang fokus pada urusan evaluasi Kurikulum 2013 (K13).

"Akan saya jelaskan setelah urusan ini (K-13) selesai. Nanti ada waktunya," kata Anies lantas tersenyum.

Dia juga enggan mengomentari kecenderungan pemerintah saat ini yang terkesan "pokoknya beda" dengan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di era SBY, diganti menjadi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di era Jokowi. Kemudian program BPJS Kesehatan didompleng program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lalu program keluarga harapan (PKH) di era SBY, diganti menjadi kartu simpanan keluarga sejahtera (KSKS). (wan)