Alamat untuk Cek SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi / SK Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013
Silakan kunjungi halaman berikut (Situs Resmi P2TK Dikdas Kemdikbud)
dengan mengklik alamat url yang disediakan untuk melakukan cek SK
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi / SK Pembayaran Tunjangan Profesi tahun
2013, yaitu
http://116.66.201.163:8000/
Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi tahun 2013)
- Buka halaman (situs) P2TK Dikdas dengan mengklik tautan berikut: http://116.66.201.163:8000/
- Bila halaman depan situs P2TK Dikdas sudah terbuka, Amati bagian sebelah kanan halaman. Perhatikan gambar berikut.
|
halaman depan situs P2TK Dikdas untuk Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi/Sertifikasi tahun 2013 |
- Anda akan menemukan sebuah formulir LOGIN yang meminta anda
memasukkan 16 digit NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan),
dan PASSWORD.
- Setelah anda mengetikkan NUPTK, isilah 8 digit PASSWORD dengan
format YYYYMMDD yang merupakan tahun -bulan-tanggal kelahiran anda.
- Klik Tombol LOGIN yang berwarna biru. Perhatikan gambar berikut:
|
Cara Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2013 |
- Tunggu beberapa saat, jika server tidak sibuk maka SK Tunjangan
Profesi Anda (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) anda akan
ditampilkan, dengan catatan: DATA ANDA DI DAPODIK TELAH VALID MENGAJAR
24 JAM. Tampilannya akan seperti ini:
|
contoh tampilan SK Pembayaran Tunjangan Profesi / sertifikasi tahun 2013 di P2TK Dikdas |
Apa Saja Isi dari SK Tunjangan Profesi Anda (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi)?
SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) memuat:
A. Data Guru
Data guru yang dimuat di dalam SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran
Tunjangan Sertifikasi tahun 2013) ini meliputi: (1) NUPTK; (2) Nomor
Peserta; (3) NRG; (4) NIP; (5) Nama; (6) Tempat Tugas; (7) Kabupaten;
(8) Propinsi;
B. Keterangan tentang Tunjangan Profesi/ Sertifikasi
Data tunjangan profesi meliputi: (1) Status Sk; (2) Tanggal SK; (3)
Nomor SK; (4) Nama pada SK; (5) Golongan; (6) Masa Kerja; (7) Tempat
Tugas; (8) Kabupaten; (9) Provinsi; (10) Bank Penerima; (11) Cabang Bank
C. Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Di Bank
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Syarat Umum Pencairan Di Bank:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK,
NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus Pencairan Di Bank:
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus
membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada
tahun Anggaran 2013
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di
rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari
kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Syarat Tambahan untuk Guru Mutasi :
- Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Keterangan tentang SK Tunjangan Profesi Online:
Data yang ditampilkan pada halaman web ini
(SK Tunjangan Profesi Online) tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk
proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa
pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang
dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Informasi Tentang Kapan Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi tahun 2013) Dicairkan
Beberapa pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh
ketika berada di acara peresmian Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3)
yaitu:
- Apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
- Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim
untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan
pencairan tunjangan sertifikasi. Diakui adanya keterlambatan bahkan
masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.
- Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini tim terkait pencairan dana sedang melakukan pendataan dan validasi.
- Untuk tunjangan khusus guru perbatasan, dipermudah dan diperlancar
dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok.
- Tunjangan khusus guru perbatasan harus diperhatikan dinas pendidikan
kabupaten/kota wilayah perbatasan, dan.setiap guru yang bertugas di
wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan sesuai
aturan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat P2TK
Pendidikan Dasar, Komplek. Kemdikbud Gedung C Lantai. 18 Jalan Jenderal
Sudirman Jakarta.http://penelitiantindakankelas.blogspot.com