UKG 2015 lalu telah dilaksanakan dimana mematok standar minimal nilai
55. Pengaruh atau efek pertama dari nilai UKG ini adalah terhadap
kepesertaan calon peserta sergur 2016, yakni mereka yang nilainya di
bawah itu, jika belum ikut sergur maka tidak berhak mengikuti sergur.
Sebagai tindak lanjut dari UKG 2015 lalu, pemerintah telah mewanti wanti guru agar terus berupaya untuk meningkatkan kompetensinya. UKG akan dilaksanakan setiap tahun yang standar nilai minimalnya akan terus ditingkatkan. Upaya peningkatan kompetensi yang dilakukan Kemdikbud yakni sebagai Salah satu tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG) yang digelar pada tahun 2015 lewat, Kemdikbud segera meluncurkan program baru bernama "Guru Pembelajar" (GP).
Program ini akan dilaksanakan dalam tiga model, yaitu dengan model (1) Moda TATAP MUKA bagi guru-guru yang hasil UKG-nya rendah, (2) DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar, dan (3) DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015 (55).
Sebagai tindak lanjut dari UKG 2015 lalu, pemerintah telah mewanti wanti guru agar terus berupaya untuk meningkatkan kompetensinya. UKG akan dilaksanakan setiap tahun yang standar nilai minimalnya akan terus ditingkatkan. Upaya peningkatan kompetensi yang dilakukan Kemdikbud yakni sebagai Salah satu tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG) yang digelar pada tahun 2015 lewat, Kemdikbud segera meluncurkan program baru bernama "Guru Pembelajar" (GP).
Program ini akan dilaksanakan dalam tiga model, yaitu dengan model (1) Moda TATAP MUKA bagi guru-guru yang hasil UKG-nya rendah, (2) DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar, dan (3) DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015 (55).
hasil UKG 2015 |
Secara konseptual, program Guru pembelajar menawarkan perspektif baru untuk peningkatan kompetensi guru--terutama kompetensi pedagogik dan profesional. Konsep dasarnya terletak pada istilah "PEMBELAJAR" yang bermakna bahwa setiap guru seyogianya tidak lagi memandang upaya peningkatan kompetensi dirinya semata-mata kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pribadi guru bersangkutan. Dengan kata lain, untuk peningkatan kompetensi dirinya masing-masing para guru diharapkan tidak hanya menunggu panggilan diklat, bimtek, workshop, dan bentuk-bentuk peningkatan kompetensi lainnya dari pemerintah (Kemdikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan), tetapi secara proaktif harus mau melakukannya sendiri melalui berbagai strategi yang dapat dilakukan. Program GP lebih diarahkan pada sikap kemandirian.
Saat ini, Kemdikbud sedang menyiapkan perangkat dan strategi pelaksanaannya agar dapat menjangkau semua guru di seluruh pelosok tanah air. Melaui P4TK yang ada di beberapa daerah, dalam waktu dekat akan segera dilatih sejumlah calon Narasumber Nasional (NS) yang berasal dari berbagai daerah. Selanjutnya, para NS ini akan bertugas melatih sejumlah calon Instruktur Nasional (IN) dari berbagai daerah pula. Para IN yang sudah dilatih inilah yang kelak akan menjadi narasumber dalam seluruh kegiatan GP di kabupaten/kota dengan kegiatan inti berupa diklat/bimtek peningkatan kompetensi guru melalui tiga model di atas.
Nah, siapkanlah diri Anda sebaik mungkin untuk menyukseskan pelaksanaan program GP ini agar semuanya dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang maksimal. Ingat, standar terendah capaian nilai UKG tahun 2016 adalah 65 (ada 10 digit kenaikannya dibandingkan dengan tahun 2015).