Sabtu, 25 Juni 2016

UKG 2016, Standar Minimal Nilai 65

UKG 2015 lalu telah dilaksanakan dimana mematok standar minimal nilai 55. Pengaruh atau efek pertama dari nilai UKG ini adalah terhadap kepesertaan calon peserta sergur 2016, yakni mereka yang nilainya di bawah itu, jika belum ikut sergur maka tidak berhak mengikuti sergur.

Sebagai tindak lanjut dari UKG 2015 lalu, pemerintah telah mewanti wanti guru agar terus berupaya untuk meningkatkan kompetensinya. UKG akan dilaksanakan setiap tahun yang standar nilai minimalnya akan terus ditingkatkan. Upaya peningkatan kompetensi yang dilakukan Kemdikbud yakni sebagai Salah satu  tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG) yang digelar pada tahun 2015 lewat, Kemdikbud segera meluncurkan program baru bernama "Guru Pembelajar" (GP).

Program ini akan dilaksanakan dalam tiga model, yaitu dengan model (1) Moda TATAP MUKA bagi guru-guru yang hasil UKG-nya rendah, (2) DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar, dan (3) DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015 (55).

hasil UKG 2015

Secara konseptual, program Guru pembelajar  menawarkan perspektif baru untuk peningkatan kompetensi guru--terutama kompetensi pedagogik dan profesional. Konsep dasarnya terletak pada istilah "PEMBELAJAR" yang bermakna bahwa setiap guru seyogianya tidak lagi memandang upaya peningkatan kompetensi dirinya semata-mata kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pribadi guru bersangkutan. Dengan kata lain, untuk peningkatan kompetensi dirinya masing-masing para guru diharapkan tidak hanya menunggu panggilan diklat, bimtek, workshop, dan bentuk-bentuk peningkatan kompetensi lainnya dari pemerintah (Kemdikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan), tetapi secara proaktif harus mau melakukannya sendiri melalui berbagai strategi yang dapat dilakukan. Program GP lebih diarahkan pada sikap kemandirian.

Saat ini, Kemdikbud sedang menyiapkan perangkat dan strategi pelaksanaannya agar dapat menjangkau semua guru di seluruh pelosok tanah air. Melaui P4TK yang ada di beberapa daerah, dalam waktu dekat akan segera dilatih sejumlah calon Narasumber Nasional (NS) yang berasal dari berbagai daerah. Selanjutnya, para NS ini akan bertugas melatih sejumlah calon Instruktur Nasional (IN) dari berbagai daerah pula. Para IN yang sudah dilatih inilah yang kelak akan menjadi narasumber dalam seluruh kegiatan GP di kabupaten/kota dengan kegiatan inti berupa diklat/bimtek peningkatan kompetensi guru melalui tiga model di atas.

Nah, siapkanlah diri Anda sebaik mungkin untuk menyukseskan pelaksanaan program GP ini agar semuanya dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang maksimal. Ingat, standar terendah capaian nilai UKG tahun 2016 adalah 65 (ada 10 digit kenaikannya dibandingkan dengan tahun 2015).

Cara Mendapatkan Username dan Password Akun Login Guru Pembelajar

Website Guru Pembelajar telah dipublikasikan oleh Kemdikbud.  Khusus untuk peserta guru pembelajar moda daring dan moda daring kombinasi, alamat web yang nantinya bisa diakses adalah lewat alamat lms.gurupembelajar.id. Namun saat ini guru calon peserta guru pembelajar belum bisa mengakses atau login ke akun masing-masing guru.

Akun guru pembelajar terdiri dari username ID berupa alamat email dan password. Siapa yang membuat akun di web guru pembelajar tersebut. Sesuai juknis yang admin info guru pembelajar dapatkan, akun guru pembelajar ditentukan oleh admin operator dinas pendidikan yang menunjuk ketua atau koordinator komunitas. Koordinator Komunitas inilah yang nantinya akan mencetak dan membagikan kepada guru peserta, akun guru pembelajar tadi. Dibawah ini merupakan contoh lembaran cetak akun guru pembelajar.

Surat Akun Login Guru Pembelajar
Tampilannya mirip-mirip seperti pemberitahuan surat-surat masa padamu negeri. Jika Anda nanti mendapatkan surat seperti ini dari dinas pendidikan, artinya Anda resmi tercatat sebagai peserta guru pembelajar online atau moda daring atau moda daring kombinasi. Sedangkan bila Bapak Ibu tidak dapat maka Bapak Ibu dipastikan menggunakan diklat GP Moda Tatap Muka.
akun peserta guru pembelajar

akun login guru pembelajar akun username email dan password guru pembelajar

Akun ini dapat Bapak Ibu guru gunakan untuk login di guru pembelajar, dimana terdapat User ID dan password. Simpan baik-baik surat ini, karena sifatnya Sangat Rahasia, jangan sampai bocor (karena bisa saja disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab) kecuali kepada orang yang bisa  Anda percaya.

Kapan distribusi atau pembagian akun guru pembelajar?

Melihat dari jadwal diklat guru pembelajar yang akan mulai dilaksanakan sekitar bulan Juli, maka akun peserta ini akan dibagikan ya pada bulan Juli. Namun ini juga tergantung kesiapan dinas pendidikan setempat dalam melaksanakan program GP di daerah.

Selasa, 21 Juni 2016

BUKU MANUAL GURU PEMBELAJAR MODA DARING

01%20MANUAL%20USER%20PESERTA%20-%20COVER  02%20MANUAL%20USER%20PENGAMPU%20%20MENTO  03%20MANUAL%20USER%20ADMIN%20-%20COVER%2  MODUL-DASAR-TIK---COVER-low.jpg  Capture.PNG

Buku Manual ini memberikan gambaran rinci tentang teknis penggunaan Guru Pembelajar dengan menggunakan moda online (daring/dalam jaringan).
Memuat penjelasan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam Guru Pembelajar moda Daring sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Guru Pembelajar secara umum.
Silakan unduh buku manual ini sesuai dengan peruntukkannya.
PDF document Buku Manual Admin.pdf
PDF document Buku Manual Pengampu dan Mentor.pdf
PDF document Buku Manual Peserta.pdf
application/java-archive GuruPembelajarV1.0Kemdibud-1.apk
PDF document Modul dasar TIK GP Daring.pdf
PDF document V-cube Seminar - Audience 2016.pdf

Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar


Sasaran program peningkatan kompetensi guru pembelajar adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK yang telah mengikuti UKG tahun 2015 yang dikelompokkan berdasarkan jumlah modul yang harus dipelajari menurut Peta Guru Pembelajar, dengan acuan umum sebagai berikut.
  1. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 8-10 modul menggunakan Moda Tatap Muka.
  2. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 6-7 modul menggunakan Moda Moda Daring Kombinasi.
  3. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 3-5 modul menggunakan Moda Daring.
  4. Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi maksimal dengan mempelajari 2 modul dapat menjadi sasaran peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor. 
Selanjutnya untuk menetapkan moda yang tepat untuk guru berdasarkan hasil UKG harus mempertimbangkan hal-hal seperti di atas:

Jadwal Pelaksanaan "Diklat" Guru Pembelajar


Pada berita terdahulu yang pernah admin info guru bagikan tentang guru pembelajar telah kita ketahui bagaimana mode atau metode diklat guru pembelajar. Dimana disebutkan ada 3 moda yakni tatap muka, kombinasi dan moda daring (full online). Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi info mengenai jadwal pelaksanaan program guru pembelajar tersebut. Silakan dilihat pada gambar tabel di bawah ini, klik aja gambarnya biar lebih jelas dan lebih besar.

jadwal pelaksanaan diklat guru pembelajar
Jadwal Pelaksanaan "Diklat" Guru Pembelajar
Nah demikian info terbaru perihal jadwal pelaksanaan guru pembelajar. Sekedar tambahan, dapat bocoran bahwa mereka yang mengikuti program guru pembelajar adalah mereka yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik. Oke nanti kita sambung lagi.

Narasumber dan Instruktur Nasional Guru Pembelajar


Dalam program Guru Pembelajar barangkali sebagian rekan guru sudah mengetahui apa itu Narasumber Nasional disingkat (NS) disebut pengampu dan Instruktur Nasional (IN) atau mentor. Siapa mereka? Narasumber nasional ada yang diambil dari guru, P4TK, LPMP maupun lembaga lain. Narasumber Nasional yang diambil dari guru adalah mereka memiliki nilai UKG kualitas Super, hehehe, bisa dikata nilai UKG nya antara 80-100. Sedangkan Instruktur Nasional diambil dari guru yang nilai UKG nya antara 70-100 juga. Barangkali ada yang bertanya, nilai UKG saya tinggi, 90, kok gak dipanggil menjadi Narasumber atau Insruktur Nasional.

Nah itu, penjelasannya bisa dibuka dalam artikel Raport UKG 2015 dan hubungannya dengan Moda Diklat Kepesertaan Guru Pembelajar. Sekarang kita bahas dulu terkait tugas NS dan IN tadi.

Mereka yang berhak menjadi Narasumber dan Instruktur Nasional dipanggil mewakili tiap kabupaten kota dan sudah mengikuti pelatihan di "markas-markas" P4TK (lembaga dibawah Ditjen GTK), tugas pelatihan mereka antara lain membuat modul yang akan diberikan kepada peserta guru pembelajar di daerah-daerah.


Tugas narasumber nasional/pengampu dan instruktur nasional/mentor adalah sebagai berikut:

1. Tugas Narasumber
  1. mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan tatap muka;
  2. memfasilitasi pembelajaran pada pelatihan instruktur nasional;
  3. mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta pelatihan instruktur nasional; dan
  4. menyampaikan dan melaporkan hasil evaluasi peserta pelatihan instruktur  nasional kepada institusi pelaksana.

2. Tugas Pengampu
  1. mempersiapkan dan mempelajari perangkat moda daring;
  2. membimbing para mentor dalam melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan peserta moda daring;
  3. mengevaluasi keterlaksanaan tugas mentor;
  4. membuat laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi moda daring.

3. Tugas Instruktur Nasional/Mentor
  • mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan sesuai moda;
  • membelajarkan, melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta;
  • melaporkan hasil ketercapaian belajar peserta. 

Nah demikian tadi perihal Narasumber dan Instruktur Nasional dalam program Guru Pembelajar Kemdikbud. Rasanya anda calon peserta guru pembelajar baik moda tatap muka maupun daring wajib tahu akan hal ini.

3 Moda Pelatihan Guru Pembelajar

Sebagaimana berita terdahulu bahwa Kemdikbud akan menyelenggarakan pelatihan pasca UKG yang disebut juga dengan Program Guru Pembelajar. Ada 3 macam model atau metode pelatihan dalam program guru pembelajar ini;

  1. Tatap Muka (TM)
  2. Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
  3. Full Daring atau online 

Baiklah akan kita bahas satu persatu masalah ini

A. Model Tatap Muka

Pelatihan model tatap muka ini ditujukan bagi guru yang nilai UKG nya rendah  atau jauh di bawah standar UKG 2015
3 Model Pelatihan Guru Pembelajar tatap muka
tatap muka pelatihan guru pembelajar

Cara pelaksanaan Model Tatap Muka Guru Pembelajar
tatap muka guru pembelajar
tatap muka pelatihan guru pembelajar
  1. Guru akan diberikan modul manual yakni modul A, B, C sembari Diklat selama 3 bulan
  2. Kemudian Modul C, E, G, I, dan J dipelajari secara mandiri menggunakan modul yang diperoleh dari Direktori Diklat (website kemdikbud)
Guru yang nilai UKG nya 2015 lalu dibawah standar akan diikutkan dengan metode ini.
Guru harus mempelajari 8 modul

B. Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi

DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar atau tidak jauh dari angka 55




moda diklat guru pembelajar
moda daring kombinasi guru pembelajar

Ketentuan :
1. Memiliki 6-7 modul yang harus dipelajari
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Guru mengikuti pertemuan dengan Mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali per minggu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal ≥ 65.


6 minggu online, 6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/minggu
Guru mengikuti diklat GP Blended untuk Modul A, B, E atas biaya Pusat
Guru Pembelajar moda daring kombinasi guru bisa mengakses laman http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapatkan modul yang dibutuhkan

  C. Guru Pembelajar Moda Daring (Full)

DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015
Ketentuan :
1. Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari.
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Difasilitasi oleh Guru Pengampu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. UKG dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar keikutsertaannya dalam diklat.
7. Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
moda daring Pelatihan Guru Pembelajar full online
Pelatihan Guru Pembelajar

6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/mimggu
Guru harus mempelajari 4 modul
Guru Pembelajar moda daring ini guru bisa mengakses laman
http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapatkan modul yang dibutuhkan

Nah demikian tadi 3 metode atau moda pelatihan guru pembelajar. yang intinya kepesertaan pelatihan guru pembelajar ini diambil dari hasil UKG tahun 2015 lalu.Silakan pelajari raport UKG 2015 dan modul serta kepesertaan moda diklat guru pembelajar. 
 

Hubungan Raport UKG dengan Modul dan Moda Diklat Guru Pembelajar

Apa itu raport UKG dan apa hubungannya dengan Modul Guru Pembelajar.

Bagi peserta guru pembelajar nantinya akan diberikan akun guru pembelajar, khususnya mereka yang melaksanakan Diklat Guru Pembelajar menggunakan moda daring dan moda kombinasi. Nah dalam raport UKG (baca saja hasil UKG 2015) akan kita lihat contoh seperti gambaran di bawah ini,

raport nilai ukg 2015
raport UKG
Dalam pelaksanaan UKG, Setiap Guru diujikan berdasarkan mata  pelajaran sesuai Sertifikasi / Mapel yang diampu, yang dibagi dalam 10 kompetensi atau Modul ( Modul : A,B,C,D,E,F,G,H,I J).

Hasil UKG setiap guru dikelompokkan berdasarkan jumlah Modul dibandingkan dengan angka Capaian Minimum UKG ( KCM = 5.5).  yang dipetakan dalam matrik peningkatan Kompetensi dengan standar seperti terlihat dalam tabel dibawah:
KCM guru pembelajar dan modul UKG
















keterangan;
KCM = Kriteria Capaian Minimal

Nah dari hasil UKG 2015 atau raport UKG di atas, maka dijadikan dasar sebagai penentuan calon kepesertaan Guru Pembelajar. Kemudian Guru yang raport UKGnya belum memenuhi KCM, akan mempelajari modul-modul yang belum memenuhi KCM tadi. Jika melihat gambardi atas maka peserta Guru Pembelajar wajib menuntaskan modul guru pembelajar yakni modul B, F, dan H dengan program guru pembelajar secara daring/online.

Bagi guru yang hasil UKG 2015nya ada 2 atau kurang nilai KCM nya, maka akan diikutsertakan dalam diklat Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional. 

Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi peserta diklat Instruktur Nasional. Dalam setiap kabupaten kota tentu banyak guru yang memenuhi syarat sebagai peserta diklat instruktur Nasional atau narasumber program Guru Pembelajar, namun Pusat dalam hal ini Ditjen GTK memberikan kuota terbatas, maka dari itu seandainya yang memenuhi syarat misalna ada 100 guru, sedangkan kuota cuma 20 orang, ya 20 orang saja yang ditunjuk menjadi peserta insruktur Nasional. Sip sudah jelas ya Bapak Ibu Guru.