Senin, 28 Desember 2015

PERUBAHAN NAMA KURNAS SUDAH RESMI


Nama Kurikulum 2013 (K13) secara resmi sudah diubah menjadi Kurikulum Nasional.

Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.

Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.

Ketiga strategi itu adalah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena ditempatkan di halaman paling awal.

Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. "Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red)," katanya kemarin.

Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.

Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.

Anies dengan tegas mengatakan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.

"Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna," katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.

Terkait dengan strategi implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah
kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 - Juli 2017 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 menggunakan K13.

Kemudian pada Juli 2017 - Juli 2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.

Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. "Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat," kata Anies.

Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, dia belum bersedia memaparkannya.

"Teknis revisi kurikulumnya bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red)," kata dia.

Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. "Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus," kata dia.

Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada akhir Januari tahun depan.

"Puskurbuk tidak menjalankan pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya," kata dia. 

(Sumber : http://www.jpnn.com )

Sabtu, 19 Desember 2015

SURAT DIRJEN GTK GURU TIDAK LINIER BISA MENGAJUKAN KENAIKAN PANGKAT

Polemik tentang guru tidak boleh naik pangkat jikamengajarnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Berikut ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2) Kepala Kantor Regional BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru 

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 

b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun) 

c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya. 

d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya. 

e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya.

Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

8 STANDAR AKAN MENJADI 10 STANDAR PENDIDIKAN


BSNP melaksanakan uji publik dan Focus Group Discussin (FGD) untuk pengembangan, pemantauan, dan evaluasi standar nasional pendidikan di lima belas provinsi pada bulan Agustus 2015. Dua standar yang dikembangkan adalah standar data sistem pendidikan nasional dan standar penilaian berbasis TIK. Sedangkan pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk standar kompetensi lulusan (SKL), Standar Isi (SI), standar proses, dan standar penilaian. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, BSNP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi. 

Teknis pelaksanan kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Banten, dan Jawa Barat mulai tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2015. Tahap kedua di Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Bali, dan DKI, mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2015. Tahap ketiga di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan NTT mulai tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2015. 

Menurut Zainal A. Hasibuan Ketua BSNP, tujuan uji publik dan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari responden terkait dengan substansi dan keterbacaan draf standar yang dikembangkan dan kesesuaikan standar dengan kondisi yang ada dan tuntutan masa depan. Sedangkan tujuan dari pemantauan dan evaluasi standar adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi standar tersebut di lapangan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi serta solusinya. 

Kegiatan ini, tambah Ucok–panggilan akrab Ketua BSNP, merupakan bagian dari delapan langkah pengembangan/pemantauan standar. Uji publik/FGD ini merupakan langkah keenam, dan setelah uji publik masih ada dua langkah kegiatan, yaitu analisis hasil uji publik/FGD dan penyusunan rekomendasi dan laporan. Seluruh tahapan kegiatan ini direncanakan selesai pada bulan November. 

Secara terpisah Hafidz Muksin PPK BSNP mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan anggota BSNP sebagai koordinator, tim ahli, pejabat dinas pendidikan, panitia setempat, dan responden. 

“Di setiap provinsi ada lima belas responden, seorang anggota BSNP, dua orang tim ahli untuk masing-masing standar, dua orang staf sekretariat dan tiga orang panitia dari Dinas Pendidikan Provinsi sebagai mitra di daerah,”, ucap Hafidz dalam rapat koordinasi persiapan di kantor BSNP. 

Sementara itu, dari uji publik tahap pertama dan kedua dilaporkan bahwa peserta dari siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan sangat antusias mengikuti kegiatan. 

“Anak-anak berani menyampaikan apa yang mereka alami di sekolah. Sangat antusias dan menyampaikan pendapat mereka secara obyektif, dengan apa adanya. Betul-betul autentik apa yang mereka sampaikan”, ucap pak Adnan Latief tim ahli yang bertugas di Jawa Timur. 

Dari pengamatan penulis, selama acara berlangsung, para kepala sekolah, pengawas, komite dan responden lainnya merasa senang dilibatkan dalam acara uji publik dan FGD ini. Mereka merasa mendapat pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga. Namun, responden dari anggota DPRD yang menangani bidang pendidikan, berhalangan hadir pada uji publik tahap pertama dan kedua di 10 provinsi. (BS)

Kamis, 10 Desember 2015

Mendikbud Tegaskan Acara HUT PGRI 13 Desember di GBK Bukan Acara Pemerintah

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan acara yang digelar Persatuan Guru RI (PGRI) pada 13 Desember di Gelora Utama Bung Karno merupakan puncak HUT PGRI dan bukan acara Hari Guru Nasional yang digelar pemerintah. 

"Acara yang diselenggarakan oleh PGRI pada tanggal 13 Desember adalah peringatan HUT PGRI, bukan acara pemerintah. Itu acara internal organisasi, jadi kita hormati," ucap Anies saat dihubungi detikcom, Kamis (10/12/2015).

Anies juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 101410/A.A5/HM/2015 dan ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015. Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengimbau para guru untuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.



Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

2. Tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan mapun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mendatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.

4. Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

5. Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua oraganisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

6. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.

PGRI genap berusia 70 tahun, tahun ini. Organisasi profesi yang kini dipimpin Dr H Sulistiyo ini akan menggelar puncak peringatan HUT PGRI di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Minggu 13 Desember pukul 09.00 WIB.




Rabu, 09 Desember 2015

Super Tips Mendisiplinkan Siswa tanpa Hukuman

Institusi sekolah erat kaitannya dengan disiplin. Bahkan di jaman tahun 80 an sekolah-sekolah yang dianggap baik terkenal karena peraturan yang ketat dan disiplin yang tinggi. “Sekolah itu bagus karena disiplin nya kuat sekali, buktinya tiap ada anak yang melanggar peraturan dihukum dengan hukuman yang berat.” Komentar para orang tua siswa di jaman itu. Demikian lah di jaman itu sekolah yang pandai menghukum siswa nya dengan hukuman berat malah diburu para calon orang tua siswa.

Banyak pihak yang masih menghubungkan penegakan disiplin di sekolah dengan menghukum siswa. Padahal kedua-dua nya tidak saling berhubungan. Karena terbukti penegakan disiplin dengan hukuman hanya akan membuahkan sikap disiplin yang semu yang lahir karena ketakutan bukan karena lahirnya kesadar an akan perbaikan perilaku.

Sebenarnya ada jalan tengah diantara disiplin dan menghukum . Jalan tengah itu disebut konsekuensi. Sebuah konsekuensi berarti menempatkan siswa sebagai subyek. Seorang siswa yang dijadikan subyek berarti diberikan tanggung jawab seluas-luas nya dengan konsekuensi sebagai batasan.

Siswa terlambat masuk sekolah ? solusinya dia terkena konsekensi pulang lebih telat dari yang lainnya, atau waktu istirahat dan bermain dipotong . Jangan sampai disitu saja, bicarakan hal ini dengan orang tua siswa, karena mungkin masalah timbul bukan karena si anak tapi karena masalah orang tua.

Dalam mengatasi masalah terlambat masuk sekolah ini saya punya contoh menarik. Tidak jauh dari tempat tinggal saya ada sebuah sekolah menengah atas yang memilih mengunci pintu gerbangnya setiap jam 7 pagi tepat. Anda bisa bayangkan mereka yang terlambat akan kesulitan untuk masuk karena pintu gerbang sudah terkunci. Setiap hari akan ada sekitar 10 orang siswa yang tertahan diluar menjadi tontonan warga sekitar yang lewat di depan sekolah tersebut. Padahal mereka yang terlambat belum tentu malas, bisa saja karena alasan cuaca atau hal-hal lain yang tidk bisa dihindari.

Alasan pihak sekolah mungkin bisa diterima, tindakan mengunci gerbang diambil atas nama penegakkan disiplin dan membuat siswa menjadi sadar akan pentingnya datang tepat waktu ke sekolah. Tapi sadarkah pihak sekolah bahwa mengunci siswa di luar bisa mempermalukan harga diri siswa? Bagaimana bila tetangga atau orang-orang yang mengenali mereka lewat saat mereka terkunci di luar.

Padahal saat sekolah mau menerapkan konsekuensi atas siswa yang terlambat, banyak tindakan yang bisa dilakukan, dari memotong jam istirahat sampai meminta mereka masuk sekolah di hari Sabtu atau Minggu saat teman -temannya libur. Dengan demikian harga diri siswa terjaga dan siswa menjadi makin bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya. Siswa juga menjadi sadar bahwa konsekuensi bertujuan untuk penyadaran dengan mengambil atau mengurangi hak istimewa mereka . 

Mari kita mengenali apa itu hukuman dan konsekuensi 

 Hukuman 

1. Menjadikan siswa sebagai pihak yang tidak punya hak tawar menawar dan tidak berdaya. Guru           menjadi pihak yang sangat berkuasa. Ingat “Power tends to corrupt” 
2. Jenisnya tergantung guru, apabila hati guru sedang senang maka siswa terlambat pun tidak akan          dikunci diluar. 
3. Bisa dijatuhkan berlipat-lipat derajatnya terutama bagi siswa yang sering melanggar peraturan. 
4. Guru cenderung memberi cap buruk bagi anak yang sering melanggar. 
5. Sifatnya selalu berupa ancaman 
6. Tidak boleh ada pihak yang tidak setuju, semua pihak harus setuju. Jadi sifatnya memaksa. 

Konsekuensi 


1. Dijatuhkan saat ada perbuatan yang terjadi dan berdasarkan pada aturan yang telah disepakati. 
2. Sesuai dengan perilaku pelanggaran yang siswa lakukan. 
3. Menghindari memberi cap pada anak, dengan memberi cap jelek akan melahirkan stigma pada diri      anak bahwa ia adalah pribadi yang berperilaku buruk untuk selama-lamanya. 
4. Membuat siswa bertanggung jawab pada pilihannya. Anda bisa mengatakan “Kevin kamu memilih      untuk ribut pada saat bu guru sedang menerangkan maka silahkan duduk di luar selama 
5. Dengan demikian anda menempatkan harga diri anak pada peringkat pertama. Bandingkan dengan      perkataan ini “Kevin, dasar kamu anak tidak tahu peraturan,…. tukang ribut! Sana keluar….!


source : https://gurukreatif.wordpress.com/2008/02/12/tips-mendisiplinkan-siswa-tanpa-harus-menghukum/#comment-5459

Cara Mengajar Ala Rasulullah

Sosok Nabi Muhammad SAW sebagai manusia paling mulia adalah contoh teladan paling baik (uswatun hasanah) dalam berbagai sisi dan bidang kehidupan. Semua akhlak, pribadi dan kebiasaan beliau patut dicontoh dan mengandung kebaikan. Setiap sisi kehidupannya adalah teladan. Sosok yang semestinya digugu dan ditiru tidak saja oleh umat Islam karena beliau diutus untuk seluruh alam. Tak terkecuali bagi seorang guru. 

 Setiap nabi adalah guru bagi umatnya. Bagaimana nabi mendidik keluarga, sahabat dan umatnya secara umum harusnya dicontoh oleh setiap guru. Jika kita mau menelisik lebih dalam liku-liku kehidupan Nabi Muhammad SAW, maka kita akan menemukan begitu banyak panduan, pedoman dan contoh yang diberikan Rasul dalam mengajar dan mendidik. Sangat disayangkan jika dilewatkan oleh guru yang merupakan estafet pelanjut amanah Nabi sebagai pendidik umat. Mendidik anak-anak di sekolah adalah mendidik umat penerus generasi selanjutnya.

Penulis mencoba menguraikan beberapa hal yang patut untuk dipelajari oleh guru dari sosok Nabi Muhammad SAW.

Pertama, Nabi adalah teladan. Nabi mengajarkan umatnya dengan contoh dan teladan. Saat mengajarkan suatu hal maka Nabi yang pertama kali melakukannya. Saat umat Islam sibuk membuat parit untuk menghadang serbuan kaum kafir dalam Perang Khandaq misalnya, Nabi tak hanya memberikan instruksi. Tetapi, sang Nabi turun langsung menggali parit bahkan memecahkan batu besar. Guru adalah role model bagi muridnya-muridnya. Guru yang baik adalah guru yang mengajak bukan menyuruh. Mengatakan “mari” pada murid-muridnya bukan mengatakan “ayo”. Contoh kecil, guru meminta murid membuang sampah pada tempatnya tapi guru sendiri membuang sampah sembarangan. Bahkan guru enggan untuk sekedar memungut sampah yang tergeletak di halaman atau teras sekolah. Guru lebih sering menjadi guru NATO; No Action Talk Only. Hanya bisa menyuruh tapi ia sendiri tak mau berbuat dan memberi contoh. Padahal, jika sedikit saja guru mau berbuat dan mengajak muridnya ikut serta maka penanaman nilai-nilai karakter akan lebih mudah tertanamkan. Nilai-nilai itu akan lebih mudah tertanam saat murid melihat contoh daripada mendengar instruksi.

Contoh lain, guru mengajarkan murid untuk disiplin tapi guru sendiri tak disiplin. Guru jarang masuk untuk mengajar, jika datang pun selalu terlambat. Tak ada contoh, nihil keteladanan. Yang lebih lucu, jika murid yang terlambat murid dihukum, namun jika guru yang terlambat guru merasa tak perlu untuk dihukum. Minimal menghukum diri dengan tak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Kedua, Nabi adalah pribadi yang tak henti-hentinya untuk belajar. Selain dari wahyu, Nabi juga mempelajari ilmu-ilmu yang akan mendukung tugas kenabian dan kerasulannya. Guru yang baik adalah guru pembelajar. Guru yang tak henti untuk belajar. Jika guru sudah tak mau belajar, maka ia akan menjadi guru yang ketinggalan informasi dan tak update dalam segala hal.

Akibatnya, kita akan menemukan banyak guru yang masih menggunakan style lama dalam mengajar. Tak mau belajar hal-hal baru dan apatis soal perkembangan terbaru soal profesinya. Untuk media ajar misalnya, dari sejak pertama kali bertugas, tak jarang guru hanya bermodalkan kapur tulis dan papan hitam. Tak mau beranjak ke media ajar yang lebih menarik dan menghibur buat murid.

Ketiga. Nabi mengajar dengan cerita. Nabi banyak menceritakan kisah-kisah umat terdahulu untuk menjadi contoh bagi umatnya. Baik contoh umat-umat yang takwa maupun yang durhaka. William Arthur Ward, seorang penulis Amerika pernah berkata, “Guru biasa, memberitahu; guru yang baik menjelaskan; guru yang superior menunjukkan; dan guru yang hebat menginspirasi.” Guru yang hebat adalah guru yang mampu menginspirasi dan bahkan menjadi inspirasi bagi murid-muridnya. Salah satu cara menebar inspirasi adalah lewat cerita dan kisah. Jika sang guru tak punya kisah pribadi yang kira-kira bisa menginspirasi, maka guru bisa menjadikan kisah orang-orang sukses sebagai contoh dan penyemangat buat anak-anak.

Penulis teringat dengan kisah Muhammad al-Fatih, sang penakluk Konstantinopel. Pribadi penakluknya terbentuk karena sejak kecil beliau dinina-bobo kan dengan kisah-kisah dan cerita-cerita kepahlawanan oleh gurunya. Hal itulah yang menginspirasi dan mampu memotivasinya untuk berjuang sepenuh hati dan jiwa mempersiapkan diri sehingga ia mampu memimpin sebuah pasukan menaklukkan Kota Konstantinopel. Bahkan, sejarah mencatat ia masih berumur 21 tahun saat penaklukan itu. Usia yang masih sangat muda.

Keempat, Nabi mengajar dengan dialog. Jika kita telisik kisah nabi akan kita temukan episode dimana seorang sahabat mengajukan pertanyaan kepada Nabi dan dijawab dengan pertanyaan pula. Artinya, sahabat yang bertanya diminta untuk berfikir dan tak langsung diberikan jawaban atas pertanyaannya. Guru juga semestinya melakukan hal yang sama dalam mengajar.

Guru harus melatih murid untuk berfikir dan menganalisa. Tentu dengan memperhatikan tingkat kemampuan berfikir murid. Murid tidak disuapi begitu saja tetapi diberikan kesempatan berfikir dan mencari solusi. Karena, hal yang harus selalu diingat oleh guru yaitu mengajar bukan mengisi gelas kosong tapi menyiram tanaman. Potensi sudah ada pada tiap murid. Guru hanya perlu merangsang untuk keluarnya potensi-potensi itu dan mengembangkannya.

Kelima, Nabi mengajar dengan penggambaran. Ada satu cerita ketika Rasul menjelaskan tentang Islam beliau membuat garis lurus dan membuat garis yang tegak lurus memotong garis yang pertama. Beliau menjelaskan bahwa garis lurus utama adalah Islam yang lurus sedangkan garis yang memotong garis utama adalah jalan-jalan kesesatan yang buntu. Di lain kesempatan, Rasul membuat sebuah garis lurus di atas pasir. Setelah, itu beliau membuat sebuah persegi yang memotong salah satu ujung garis lurus itu. Sehingga setengah garis berada dalam kotak sedangkan setengahnya lagi berada di luar kotak. Beliau menjelaskan bahwa garis lurus adalah cita-cita dan keinginan manusia sedangkan kotak persegi adalah ajal. Dengan garis-garis itu beliau menjelaskan bahwa cita-cita dan keinginan kita dibatasi oleh ajal.

Apa makna tersirat dari kisah Rasul tersebut? Ya. Tentang visualisasi. Guru, terutama yang mengajar di tingkat dasar semestinya memahami bahwa ditinjau dari psikologi perkembangan, tahap berfikir peserta didik pada tingkat dasar (terutama SD) masih berada dalam tahap operasional kongkrit dimana murid masih sulit untuk memahami hal-hal yang abstrak.

Penjelasan tentang suatu hal harus menggunakan hal-hal yang visible dan kongkrit. Contoh sederhana, saat mengajarkan materi penjumlahan dalam pelajaran matematika maka guru harus menghadirkan benda nyata yang akan dijumlahkan. Bukan langsung kepada penjelasan menggunakan angka yang cenderung masih bersifat abstrak.

Disinilah perlunya penggunaan alat peraga dalam pengajaran. Mengutip hasil penelitian Dr. Venon Magnesen dari Texas University seperti diungkap Munif Chatib (2012), dengan modalitas visual otak lebih cepat menangkap informasi dibanding hanya dengan mendengarkan.

Begitu banyak hal yang bisa diteladani dari seorang Nabi Muhammad SAW. Tak cukup ruang untuk membahas semuanya dalam tulisan ini. Hanya jika guru mau belajar maka akan mampu memetik hikmah dan pelajaran dari pribadi sang Nabi yang menakjubkan. Guru adalah pelanjut tugas Nabi sebagai pendidik umat maka sudah semestinya guru banyak belajar dari cara mendidik dan mengajar Nabi.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/06/06/52706/mengajar-ala-nabi/#ixzz3tcEvHgg8

Tips Ampuh Meredakan Kelas yang Ribut

Kelas yang ribut dan selalu membuat kebisingan tidak bisa diartikan bahwa kelas tersebut adalah kelas yang jelek, sulit diatur dll, terkadang metode serta model pembelajaran yang menuntut siswa aktif pun bisa menyebabkan kelas menjadi bising dan gaduh. Namun perlu diperhatikan, pada dasarnya tingkat kebisingan yang dibuat oleh siswa bisa diatur oleh sang guru, tinggal pintar - pintar saja guru dalam memberikan instruksi kepada siswa. 





Strategi Dasyat Menjadikan Siswa Penasaran dan Ingin Tahu Banyak Nasehat untuk Anak Didik Anda yang Menganggap Mata Pelajaran Anda Sulit
Mudahnya Membuat Animasi Pembelajaran Menggunakan Anime Studio
Download Tutorial Membuat Blog Khusus untuk Para Guru
Super Tips Mendisiplinkan Siswa tanpa Hukuman ! Guru harus tahu . . .
Guru yang kreatif dan inovatif pasti saja memiliki ide bagaimana caranya agar kebisingan yang dilakukan oleh siswa reda dan malah bisa menjadi senjata ampuh untuk para guru dalam mendukung proses pembelajarannya. Nah bagi anda yang penasaran bagaimana cara agar keributan yang terjadi di kelas reda seketika, tips berikut ini bisa berguna untuk mengatasi permasalahan tersebut. Satu hal yang perlu diperhatikan, jika ingin mernggunakan strategi ini lakukalah kesepakatan kepada siswa terlebih dahulu karena ada beberapa strategi yang membutuhkan kesepakatan dengan mereka.

1. Angkat Tangan Kanan Anda dalam keadaan anda tidak berbicara sedikit pun.

Entahlah apakah metode ini cocok dengan anda atau tidak? tetapi percaya atau tidak cara seperti ini sangat ampuh bagi saya untuk meredakan kelas yang tiba - tiba gaduh. Teknik ini menurut saya lebih baik ketimbang anda mengucapkan "ssssssttttttt" atau berteriak - teriak. Cara mendiamkan seperti ini hanya akan membuat kelas terdiam untuk sementara waktu namun akan bising lagi beberapa detik kemudian. Cukuplah mengangkat tangan anda dalam keadaan diam, kemudian tahan posisi seperti ini sampai anak - anak terdiam dan terfokus kepada anda. Yakinlah bahwa cara ini akan berhasil dan lebih terlihat berwibawa bagi seorang guru.

2.  Lakukanlah Permainan "Hai" dan "Hallo" pada saat Kelas Anda Ribut

Terkadang ada sebuah kelas yang bisa diam jika diberi sebuah aba - aba yang sekiranya sudah disepakati bersama. Permainan "Hai" dan "Hallo" adalah salah satu contohnya, metode ini mengharuskan sang guru untuk mengucapkan "Hai" kepada siswa dan siswa mengucapkan "Hallo" kepada guru. Cara ini memang bukanlah hal yang baru buat kita, namun terkadang tidak semua guru menerapkan metode ini dalam meredakan keributan di kelas. Padahal dengan metode ini perhatian siswa akan lebih terfokus pada anda. Nah bagi anda yang menganggap metode ini cocok untuk diterapkan di kelas anda, why not? Guru kreatif akan melakukan segala cara untuk memberikan yang terbaik untuk siswanya. 

3. Jangan Pernah Mengetuk - ngetuk Papan Tulis pada saat meredakan Siswa

Inilah salah satu metode yang palin sering dilakukan oleh guru, apabila siswa sudah mulai terlihat membuat kegaduhan maka sang guru pun langsung mengetuk - ngetuk papan tulis. Cara ini tidak salah dan memang efektif, tapi . . . . . Image siswa terhadap apa yang dilakukan oleh sang guru terkesan seperti marah. Apalagi jika suara dari ketukannya itu keras, jelas hal ini membuat siswa menjadi ketakutan dan akan membuat pembelajaran menjadi tidak menyenangkan.

4. Berterimakasihlah Kepada Siswa Anda

Ucapkanlah "Terimakasih" kepada siswa anda jika mereka sudah mau mendengarkan apa yang anda jelaskan. Cara seperti ini akan mampu membuat hati para siswa senang. Selain itu, hal ini juga setidaknya akan memberikan perasaan malu dan akan muncul perasaan "tidak sopan kepada guru" jika melakukan perbuatan yang tidak disukai oleh gurunya. Toh gurunya sudah mau berbuat baik (berterimaksaih) kepada anak didiknya, sedangkan mereka membalas dengan sesuatu yang buruk.

PROGRAM BAGUS YANG DAPAT MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU


Program bagus untuk guru yang berkaitan dengan cara meningkatkan profesionalisme seorang guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik dalam satuan pendidikan.

Transformasi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik saat ini membutuhkan dukungan yang berkelanjutan, khususnya untuk para guru, agar mereka bisa menerapkan praktek pengajaran baru.

Studi menunjukkan bahwa kualitas guru adalah pengaruh terbesar terhadap prestasi belajar siswa, dan bahwa keberhasilan setiap perubahan pendidikan tergantung pada efektivitas guru dalam menyusun ulang kurikulum, pelajaran, dan penilaian.

Harry K Nugraha, country manager Intel Indonesia menjelaskan bahwa Intel Teach telah dikembangkan melalui penelitian dan lebih dari satu dekade pengalaman kerja sama dan bermitra dengan pemerintah, LSM, lembaga multilateral dan pendidikan di seluruh dunia, Intel telah mengembangkan model yang komprehensif untuk transformasi pendidikan yang efektif.

"Model transformasi pendidikan dari Intel menekankan pada pendekatan holistik, meliputi lima komponen utama yaitu reformasi kebijakan, kurikulum dan penilaian, pengembangan guru profesional, informasi teknologi komunikasi, dan penelitian serta evaluasi yang merupakan faktor-faktor untuk mencapai perbaikan pendidikan. Model ini memungkinkan suatu negara untuk menerapkan upaya transformasi pendidikan sistematis untuk memastikan bahwa program dan solusi teknologi yang dipilih adalah yang paling tepat untuk memenuhi tujuan negara," kata Harry.

Intel Teach Program yang dihadirkan melalui kemitraan publik-swasta dengan kementerian pemerintah dan lembaga pendidikan guru di seluruh dunia, adalah program terbesar dari yang sejenisnya dan telah mencapai lebih dari 10 juta guru di lebih dari 70 negara. Intel Teach memungkinkan guru untuk belajar dari praktek-praktek terbaik guru lain bagaimana integrasi teknologi dalam meningkatkan belajar siswa dan memberikan siswaketerampilan abad ke-21 yang akan membantu mereka berhasil dalam ekonomi pengetahuan global.

"Indonesia menjadi negara ke-45 yang mengimplementasikan Intel Teach Program. Intel Indonesia memulai program ini pada pertengahan tahun 2007 dan sejak itu kami telah mendukung program pemerintah dalam menyediakan akses teknologi bagi masyarakat termasuk para guru melalui berbagai program pelatihan guru di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Intel Educate Future Scientist melatih tentang bagaimana mengajarkan ilmu pengetahuan dengan cara yang menyenangkan. Intel Indonesia juga bekerja sama dengan badan usaha milik negara milik negara, lembaga kepemerintahan, perguruan tinggi, asosiasi guru dan LSM untuk melaksanakan Intel Teach Program.

MENDIKBUD : PGRI BOLEH RAYAKAN HARI GURU, ASAL...


Heboh...!!!
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB tentang larangan guru untuk mengikuti HUT PGRI baru-baru ini begitu menuai protes keras dari kalangan pengajar dan pendidik (guru).

Lewat organisasi guru (PGRI), guru-guru Indonesia melontarkan berbagai kecamanan dan protes kepada Menteri Yuddy Chrisnandi atas isi Surat Edaran tersebut karena dinilai berlebihan dan terlalu berikut campur atas urusan guru.

Dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi manapun.

Dalam hal ini termasuk penyelenggaraan perayaan hari guru (HGN) yang akan dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember.

Anies menuturkan, pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik, karena ini bukan lagi era Orde Baru, di mana organisasi masyarakat (Ormas) berkumpul dengan motif politik.

“Jaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas,” kata Anies melalui pesan singkat yang diterima Wartawan, Selasa (8/12).

Dia menambahkan, para kepala dinas pendidikan serta organisasi guru tidak diperbolehkan melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.

Pendiri Indonesia Mengajar ini juga menegaskan organisasi manapun tidak diperkenakan melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.


Sebab Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan 24 November lalu yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Istora, Senayan dan 25 November melalui rangkaian upacara bendera di seluruh sekolah di Tanah Air.

Larangan Guru Hadiri Peringatan HUT PGRI Diprotes


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.

"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Sulistiyo mengatakan, surat edaran yang berisi permintaan agar guru tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (13/12/2015) telah menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik PGRI.

Namun, Sulistiyo berharap para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

Dia menilai surat edaran itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat membangun pendidikan dan karakter bangsa.

"Masa PGRI memperingati ulang tahun yang ke-70, dengan dihadiri guru-guru anggotanya dianggap mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Apa dasarnya? Kami kasihan beliau tidak cermat dan tampak dimanfaatkan pihak lain," tuturnya.

Sulistiyo mengatakan, PGRI sangat berempati kepada Presiden Joko Widodo. Namun, dia menyayangkan menteri yang seharusnya membantu Presiden malah kerap membuat heboh dengan membuat kebijakan di luar tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Sulistiyo, surat edaran tersebut membuat pertanyaan serius bagi PGRI, ada apa antara Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dengan kementerian terkait sehingga seolah-olah mengganggu peringatan hari ulang tahun PGRI yang telah menjadi tradisi dan selalu didukung pemerintah.

"Kami yakin Presiden akan marah bila tahu menterinya menerbitkan surat edaran semacam itu. Surat edaran itu sangat memalukan," katanya.

Sulistiyo menyatakan puncak peringatan hari ulang tahun PGRI akan tetap berlangsung sesuai rencana pada Minggu (13/12) pukul 09.00 di Stadion Utama Gelora Bung Karno dan dihadiri 100.000 guru dari seluruh Indonesia.

"Kami berharap Presiden Jokowi bisa hadir untuk memberikan pengarahan," ujarnya.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tentang Perayaan Hari Guru 2015 yang ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia pada Senin (7/12/2015).

Dalam surat edaran tersebut, Yuddy menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Yuddy meminta para guru untuk fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru.

Untuk itu, Yuddy mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Yuddy menyatakan semua kegiatan terkait Hari Guru Nasional 2015 telah selesai dilakukan Presiden Jokowi pada 24 November 2015. Upacara peringatan Hari Guru Nasional telah dilakukan pada 25 November 2015. (T.D018)

Senin, 07 Desember 2015

KURIKULUM DIUBAH LAGI?

JAKARTA – Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional.  Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.

"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.

 "Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harua bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meakipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.

Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum leve daerah, supaya bisa seimbang kepentingan nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya. (wan)

Selasa, 01 Desember 2015

UKG Susulan Pertengahan Desember

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada sebanyak 155 ribu guru tidak bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Pemerintah pun menyiapkan UKG susulan pertengahan Desember ini.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyebutkan, jumlah total guru sasaran peserta UKG adalah 2.587.253 orang. Hasil akhir setelah UKG ditutup 27 November lalu, tercatat pesertanya mencapai 2.430.977 orang. ’’Sehingga ada 155 ribu lebih guru belum mengikuti UKG,’’ kata dia kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan beragam alasan guru tidak bisa mengikuti UKG utama pada 9 – 27 November itu. Seperti ada guru yang sedang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pendidikan dan latihan (diklat), dinas ke luar negeri, dan sakit.

Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.

’’Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan,’’ kata dia. Pejabat yang gemar kuliner Sunda itu menuturkan ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.

Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. ’’Nanti setelah semuanya selesai,’’ kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.

Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.

’’Nanti kita akan kelompokkan guru berdasarkan nilainya. Sehingga pelatihannya bisa pas sesuai kondisi guru,’’ jelas dia.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menaruh perhatian terhadap nilai hasil UKG. Dia berharap Kemendikbud tidak menjadikan nilai guru nanti sebagai bahan mengolok-olok guru.

’’Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG,’’ tuturnya.

Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG). (wan/kim)  

Kristiani, Guru Berprestasi dari MTsN 1 Sampit


KOTA WARINGIN TIMUR- Berawal dari menjadi guru honorer di daerah pelosok bukan hambatan untuk berprestasi. Itu dibuktikan oleh Kristiani, yang baru saja sukses menyabet Juara Guru Berprestasi Tingkat Nasional.

Tak tanggung-tanggung, Guru yang kini mengajar di MTsN 1 Sampit tersebut, sukses meraih dua gelar sekaligus dalam dua bukan terakhir. Setelah meraih juara III guru berprestasi kategori madrasah tsanawiyah tingkat nasional yang digelar Kementerian Agama pada Oktober lalu, Kristiani kembali meraih juara II dalam kompetisi guru SMP berprestasi tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada November ini. 

Untuk mendapatkan gelar juara tingkat nasional, Kristini harus menjalani seleksi mulai dari tingkat kabupaten dan provinsi. Setelah dinyatakan terbaik di level provinsi, lulusan S1 Universitas Palangka Raya ini berhak mewakili Kalteng untuk berlomba dengan peserta dari 33 provinsi lainnya untuk menjadi yang terbaik. 

Dia mengaku butuh waktu lama untuk mengikuti lomba guru berprestasi di tingkat nasional. 

Bukan hanya menyusun karya ilmiah, banyak berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan. ”Saking banyaknya berkas, biaya bagasi pesawat saja sampai Rp 1,8 juta. Lebih mahal dari tiket saya ke Jakarta,” katanya kepada Radar Sampit (grup JPNN), kemarin.

Dalam kompetisi guru berprestasi ini, Kristini menulis karya tentang model pembelajaran kontekstual yang dilaksanakan di luar kelas namun masih menjadi satu kesatuan dengan kegiatan belajar dan mengajar di kelas.

Guru mata pelajaran bahasa Inggris ini mengajak anak didiknya keluar ruang kelas untuk mengamati lingkungan sekitar sekolah. ”Setelah itu, siswa mendiskripsikannya dalam bahasa Inggris. Lingkungan sekolah bisa menjadi bahan belajar yang alami untuk siswa,” ujarnya

Metode pembelajaran ini membuat kegiatan belajar terpusat pada siswa, sehingga guru hanya bersifat memfasilitasi. Cara ini juga lebih hidup dan menyenangkan. Dampaknya, siswa tidak bosan dan bisa mengekspresikan gagasan tentang sesuatu yang diamatinya. ”Itulah isi karya ilmiah yang saya bawa untuk lomba,” ucapnya. (yit/dkk/jpnn)

Minggu, 29 November 2015

MULAI AWAL TAHUN 2016, PNS BERKUALITAS RENDAH AKAN DIPENSIUN DINIKAN


Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, beberapa waktu yang lalu.

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban
seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya. 

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.

(Sumber : www.jpnn.com)

Jumat, 27 November 2015

INI DIA JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN IV TAHUN 2015


Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan profesi yang besarannya pun cukup besar, yaitu Rp.1.5 juta rupiah, tunjangan guru yang lumayan besar ini sangat di idamkan oleh semua guru di indonesia, makanya banyak guru yang ingin segera bisa mendapatkan tunjangan Profesi Sertifikasi tersebut.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS / Honorer / Swasta sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pencairan tunjangan profesi juga harus melengkapi berbagai administrasi penting di akun padamu negeri dan yang lainnya. dan yang lebih penting lagi adalah anda harus memenuhi syarat pencairan tunjangan profesi tahun 2015.

Berikut rincian lengkap jadwal pencairan / pembayaran tunjangan profesi guru /

TPG tahun 2015. langsung saja tidak usah lama-lama menjelaskannya, karena pastianya bapak / ibu guru juga sudah tidak sabar menantikan info yang menyenangkan ini;

Jadwal Pencairan/Pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2015
Triwulan I (periode pertama), Januari – Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. 
Triwulan II (periode kedua), April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. 
Triwulan III (Periode ketiga), Juli – September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. 
Triwulan IV (Periode keempat), bulan Oktober – Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. 


(Sumber :  http://www.acehterkini.com )

Jumat, 20 November 2015

UKG dan Sesat Pikir Pendidikan

POS KUPANG.COM - Pada bulan November 2015 ini, jutaan guru di seluruh Indonesia mengikuti ujian kompetensi guru (UKG). Tujuannya adalah untuk mengetahui kompetensi profesional (kemampuan menguasai bahan ajar) dan pedagogis (kemampuan memahami cara mengajar para guru) --kompetensi sosial dan individual tidak diuji. Dari hasil UKG itu diketahui peta kedua jenis kompetensi guru itu dalam rentangan 1 (terjelek) sampai 100 (terbaik).
Menurut Kemdikbud, seperti yang sering disampaikan di media massa, guru yang memperoleh hasil UKG kurang dari 60 akan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya, bila perlu, sampai memperoleh nilai 100, sebuah nilai yang, rupanya, tidak mustahil. Tahun lalu dua orang guru mendapat nilai 100.

Mereka pun diberi "hadiah" melakukan studi banding di Belanda. Tahun ini, yang mendapat nilai 100 akan ke Belanda, Swiss, Jepang, Korea, Jerman, dan Australia (Kompas, 13/11/2015, hlm. 11, Penilaian Tak Cukup Ujian: Guru Berharap Ada Tindak Lanjut dari Uji Kompetensi).
Pelatihan dan insentif tersebut, tentu, mendorong para guru untuk belajar semakin rajin dan, karena itu, bisa memperoleh nilai terbaik atau, minimal, tidak sampai di bawah 60. Persoalannya adalah apakah ketika nilai UKG para guru seperti itu dan, karena itu, mereka dinilai kompeten, mutu pendidikan di Indonesia pada umumnya, pendidikan dasar dan menengah pada khususnya, membaik?
Menurut Kemdikbud, iya. Asumsinya, guru yang (sangat) kompeten akan menghasilkan juga tamatan yang (sangat) kompeten. Persoalannya, apakah asumsi itu benar.
Asumsi itu, dalam banyak hal, salah dan, karena itu, dia merupakan sebuah sesat pikir pemerintah dalam mengelola pendidikan.

Sebagai sebentuk sesat pikir, hasil akhirnya, tentu, tidak akan membuat mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. Sebab pendidikan bukan hanya soal guru. Pendidikan juga pertama-tama dan terutama soal murid: bakat/potensi, minat, dan kebutuhan belajarnya (Bdk. C. Rogers,1983, Freedom to Learn for the 80's. New York: Merrill).

Ketika para murid belajar sesuai dengan kebutuhan belajarnya, pas dengan bakat/potensinya, dan cocok dengan minatnya, sejatinya, belajar dan pembelajaran (teaching and learning), menjadi (sangat) efektif. Pengalaman hidup sehari-hari mendukung tesis tersebut (Bdk. Howard Gardner. Dalam C. A. Budiningsih, 2004, Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta).

Sebaliknya, jika kebutuhan belajar, bakat/potensi, minat murid diabaikan, belajar dan pembelajaran menjadi (sangat) tidak efektif. Seorang murid SMP, misalnya, yang tidak berniat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi karena kesulitan biaya atau pertimbangan lainnya dan, karena itu, setelah tamat SMP akan kembali ke kampungnya --tempat semua orang tidak menggunakan bahasa Indonesia, apalagi bahasa Inggris -- belajar bahasa Inggris, misalnya, tidak relevan.

Karena tidak relevan, apa pun yang diajarkan gurunya, betapa pun gurunya sangat kompeten dalam mengajarkan mata pelajaran itu, murid itu, secara umum, pasti tidak akan tertarik untuk mengikutinya. Dia mungkin akan duduk secara sopan dalam kelas, tetapi perhatiannya di luar kelas. Dia, mungkin, akan datang dan pulang tepat waktu, tetapi itu dilakukannya hanya karena takut disiksa oleh gurunya.

Lebih parah lagi, anak-anak di kota besar yang merasa tanpa masa depan karena sehari-hari menjadi korban kekerasan jalanan. Bagi mereka, kematian sering mengintai. Karena itu, tidak mengherankan kalau mereka juga sering berpikir bahwa mereka, mungkin, akan berpulang ke rumah Bapak di surga dalam waktu dekat; di Bumi ini, mereka merasa tak berpengharapan. Tak punya mimpi. Masa depan gelap-gulita.

Bagi anak seperti itu, guru paling kompeten dan sangat jenius serta mahaguru terbaik sekalipun tidak akan pernah mampu membuat suasana belajar dan pembelajaran efektif. Tidak pernah. Mustahil.
Sebaliknya, bagi seorang anak yang hidupnya penuh harapan, sarat dengan mimpi indah, hari esok disambut secara cerah-ceria, belajar dan pembelajaran (sangat) efektif ketika, bahkan, para gurunya tidak kompeten secara profesional atau pedagogis sekalipun. Yang penting, tentu, mereka, para guru itu, punya kompetensi sosial dan individual yang baik --dua jenis kompetensi yang sangat penting, tetapi tidak diuji dalam UKG.

Buah kompetensi sosial dan individual seperti kerendahan hati, persahabatan, kerja keras-cerdas, dedikasi tanpa pamrih dan ketulusan dalam mengajar lebih dari cukup untuk membantu mereka dan murid mereka keluar dari kesulitan dan menjadi kritis, kreatif-produktif, dan mandiri. Ketika para murid, misalnya, menanyakan kepada para gurunya soal bahasa Inggris yang mereka tak paham, mereka mengakui bahwa mereka tak paham soal itu.

Akan tetapi, pengakuan itu, tentu, bukan berarti mengangkat tangan dan menyerah. Tidak. Tidak sama sekali. Pengakuan itu, bagi para guru yang rendah hati, berarti bertanya kepada guru lain di sekolahnya atau di sekolah lain atau kepada siapa pun yang mampu menjawab persoalan muridnya sampai persoalan itu terjawab secara benar. Mereka terus berusaha sampai muridnya keluar dari masalahnya.

Ketika para guru melakukan itu, mereka, sesungguhnya, menunjukkan kompetensi sosial dan invidualnya yang, dalam contoh di atas, luar biasa. Ironisnya, kedua jenis kompetensi itu diabaikan dalam UKG padahal efeknya sangat besar demi keberhasilan belajar seorang murid -- sebuah contoh lain dari sesat pikir pendidikan pemerintah.

Dalam alur pikir demikian, saya berharap para guru lulus UKG dengan nilai 100, kalau bisa. Walaupun demikian, jika nilainya rendah, mereka tidak perlu galau. Apalagi resah-sedih. Apalagi menangis. Tidak boleh. Sebab mutu pendidikan, dalam banyak hal, tergantung bukan hanya pada hasil UKG -- jelek atau baik - -tetapi pada bakat, minat, dan kebutuhan belajar murid dan ketulusan guru untuk membantu muridnya, kapan pun dan di mana pun bantuan itu dibutuhkan.

Dalam banyak hal, kehebatan para guru menjadi sia-sia kalau para muridnya tidak punya bakat, minat, dan kebutuhan belajar pada materi yang diajarkan. Sebaliknya, kompetensi profesional dan pedagogik para guru yang (sangat) lemah tidak harus berarti pendidikan yang tidak bermutu kalau mereka punya kompetensi sosial dan individual yang istimewa di tengah muridnya yang belajar sesuai dengan kebutuhan belajarnya, pas dengan bakat/potensinya, dan sesuai dengan minatnya. Itu saja sudah cukup bagi terciptanya sebuah pendidikan yang bermutu.

Apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan bahwa ketulusan untuk membantu para murid keluar dari masalahnya secara tekun terus-menerus, dalam banyak hal, bukan soal hasil UKG saja: guru yang bernilai UKG 100 belum tentu tulus membantu, bukan?

Jadi, kalau mau pendidikan di negeri ini bermutu, sistem pendidikan khas Indonesia yang berorientasi pada siswa -- kebutuhan belajarnya, bakat/potensi, dan minatnya -- perlu segera dibangun secara mantap (Bdk. Feliks Tans, Kompas Siang, 18/11/2014, Membangun Pendidikan Khas Indonesia). Itu prasyarat dasar bagi terciptanya suasana belajar dan pembelajaran yang aktif, kritis, kreatif, dan mandiri. Tanpa itu, pendidikan di negeri ini akan terus kalah bersaing walaupun nilai UKG para gurunya 100 semuanya.*




Kamis, 19 November 2015

RIWAYAT TURUNNYA SURAT AL-QADR - Nabi SAM'UN AL GHOZI AS (alias NABI SAMSON)

Bahwa pada suatu malam di bulan Suci Ramadhan, Rasulullah Sallallahu Alaihi wa salaam telah berkumpul dengan para sahabat dan Rasulullah bercerita tentang seorang nabi bernama Sam'un Al Ghozi.
Seperti yang didalam ajaran agama Islam, bahwa jumlah Nabi menurut hadits berjumlah 124.000 orang, dan Rasul berjumlah 312 orang, sesuai rukun Iman yang ke 4 didalam rukun Iman diwajibkan untuk mengetahui 25 orang Nabi dan Rasul.

Dari Abi Zar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda ketika ditanya tentang jumlah Nabi;
"Jumlah para Nabi itu adalah seratus dua puluh empat ribu (124.000)"
"Lalu berapa jumlah Rasul diantara mereka?"
"Tiga ratus dua belas (312)"
(HR. At-Turmuzy)

Pada kitab Qishashul Anbiyaa, dikisahkan; bahwa Rasulullah saw tersenyum sendiri, lalu bertanyalah salah seorang sahabatnya;
"Apa yang membuatmu tersenyum wahai Rasulullah?"
Rasulullah saw menjawab;
"Diperlihatkan kepadaku hari akhir dimana seluruh manusia dikumpulkan di Mahsyar. Semua Nabi dan Rasul berkumpul bersama umatnya masing-masing, masuk ke dalam Syurga. Ada seorang nabi yang dengan membawa pedang yang tidak mempunyai pengikut satupun, masuk ke dalam Syurga, dia adalah Sam'un."

Siapakah Sam'un?


Sam'un Al Ghozi lebih dikenal dengan nama Samson. Ialah orang yang mempunyai kekuatan luar biasa yang tidak terkalahkan, yang kelemahannya terletak pada rambutnya.

Samson atau Simson, merupakan seorang nabi di dalam ajaran islam yang dikenal dengan nama Nabi Sam'un Ghozi AS. Kisah nabi ini, terdapat di dalam kitab-kitab, seperti kitab Muqasyafatul Qulub dan kitab Qishashul Anbiyaa.

Nabi Sam'un Ghozi AS memiliki kemukjizatan, yaitu dapat melunakkan besi, dan dapat merobohkan istana. Cerita Nabi Sam'un Ghozi AS adalah kisah Israiliyat yang diceritakan turun-temurun di jazirah Arab. Cerita ini melegenda jauh sebelum Rasulullah lahir.

Dari kitab Muqasyafatul Qulub karangan al Ghazali, diceritakan bahwa Rasulullah berkumpul bersama para sahabat dibulan Suci Ramadhan. Kemudian Rasulullah bercerita tentang seorang Nabi bernama Sam'un Ghozi AS, beliau adalah Nabi dari Bani Israil yang diutus di tanah Romawi.

Dikisahkan Nabi Sam'un Ghozi AS berperang melawan bangsa yang menentang Ketuhanan Allah SWT. Ketangguhan dan keperkasaan Nabi Sam'un dipergunakan untuk menentang penguasa kaum kafirin saat itu, yakni raja Israil.

Kemenangan demi kemenangan di raih oleh Nabi Sam'un. Tidak ada yang dapat mengalahkan Nabi Sam'un sehingga raja Israil mencari cara agar nabi Sam'un bisa dikalahkan. Akhirnya sang raja Israil mencari jalan untuk menundukkan nabi Sam'un. Berbagai upaya pun dilakukan olehnya, sehingga atas nasehat para penasehatnya diumumkanlah, barang siapa yang dapat menangkap Sam'un Ghozi, akan mendapatkan emas dan permata yang berlimpah.

Istri nabi Sam'un adalah seorang kafir dan istrinya telah tergiur dengan harta benda yang ditawarkan oleh raja Israil. Ia membujuk suaminya dengan daya upaya agar menceritakan kepadanya apakah yang bisa melemahkan dirinya.

nabi Sam'un Ghozi as terpedaya oleh istrinya, karena sayangnya dan cintanya kepada istrinya, nabi Sam'un berkata kepada istrinya;

"Jika kau ingin mendapatkanku dalam keadaan tak berdaya, maka ikatlah aku dengan potongan rambutku"


Akhirnya nabi Sam'un Ghozi as diikat oleh istrinya saat ia tertidur, lalu dia dibawa kehadapan sang raja. Beliau disiksa dengan dibutakan kedua matanya dan diikat serta dipertontonkan di istana raja.

Karena diperlakukan yang sedemikian hebatnya, nabi Sam'un Ghozi berdo'a kepada Allah SWT. Beliau berdo'a dengan dimulai dengan bertaubat, kemudian memohon pertolongan atas Allah agar kekuatannya dikembalikan semula agar beliau dapat menumpas kejahatan dan kebathilan yang semakin merajalela. Beliau khawatir apabila sepeninggalnya kejahatan tiada tertumpas, maka raja Israil akan berbuat semena-mena kepada orang lain.

Do'a nabi Sam'un dikabulkan, maka kekuatannya dikembalikan semula. Oleh Nabi Sam'un, beliau menumpas semua orang kafir ialah istana raja bersama seluruh masyarakatnya hancur beserta istri dan para kerabat yang menghianatinya.
Kemudian nabi Sam'un bersumpah kepada Allah SWT, akan menebus semua dosa-dosanya dengan berjuang menumpas kebathilan dan kekufuran dan berpuasa yang lamanya 1.000 bulan tanpa henti; semua itu atas hidayah dari Allah SWT.


Ketika Rasulullah saw selesai menceritakan kisah nabi Sam'un Ghozi as yang berjuang fisabilillah selama 1.000 bulan, salah satu sahabat nabi berkata;
"Ya Rasulullah, kami ingin juga beribadah seperti nabiyullah Sam'un Ghozi as"

Atas pernyataan sahabat itu, Kemudian Rasulullah diam sejenak. Dalam diam tersebut, turunlah wahyu kepada Rasulullah,

Innaa Anzalnaahu Fiy Laylatil Qadr (1)
  Wa Maa Adraaka Maa Laylatul Qadr (2)
  Laylatul Qadri Khayrum Min Alfi Shahr (3)
Tanazzalul Malaaikatu War Ruuhu fiyhaa Bi Idhni Rabbihim Min Kulli Amr (4)
Salaamun Hiya Hattaa Matla’Il Fajr (5)


Dijelaskan oleh malaikat Jibril kepada Rasulullah, bahwa pada bulan Ramahan ada sebuah malam, yang mana malam itu lebih baik dari 1.000 bulan.


Beriman kepada Nabi-nabi dan Rasul-rasul adalah wajib bagi umat Islam, walaupun di dalam Al-Qur'an  tidak semua Nabi dan Rasul disebutkan.
Semoga tulisan ini bermanfaat menambah Ilmu dan membuat kita bersemangat menghidupkan 10 malam terakhir di bulan suci Ramadhan. aamiin.

Rabu, 18 November 2015

PENGUMUMAN HASIL UKG 2015


Beberapa waktu yang lalu PGRI keberatan hasil Uji Kompetensi Guru Dipublikasikan secara umum. Sementara itu Kemendikbud menyatakan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan. 

Namun publikasi pengumuman kelulusan UKG 2015 atau pun hasil ukg online dan offline tidak melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti yang dilansir dari media republika.co.id.



Hasil UKG 9 - 27 November 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 sedang dan telah dilaksanakan oleh sebagian guru di seluruh Indonesia.

Dan terkait dengan publikasi hasil ukg tahun 2015 ini berikut pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti dilansir dari republika.co.id.

"Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa hasilnya akan dipublikasikan,"

Sumarna mengatakan bahwa hasil UKG ini bisa diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil ini bisa menjadi dasar dalam membina guru ke depannya. "Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini bisa menimbulkan ketidakhormatan kepada guru jika hasilnya kurang baik," kata Pranata.

Setelah UKG usai, mereka harus kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menjelaskan, PKG akan dilaksanakan tahun 2016. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

Baca lebih lengkap di informasi berikut ini : Penilaian Kinerja Guru PKG 2015-2016.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memotret guru.

Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maka untuk mengetahui informasi hasil kelulusan UKG 2015 adalah dengan :

Menanyakan informasi hasil ukg 2015 kepada kepala Sekolah.
Mencari informasi pemberitaan hasil ukg kepada Dinas Pendidikan setempat.

Sehingga dengan demikian maka hasil UKG 2015 akan diumumkan oleh Kemendikbud pada dua tempat tersebut diatas.

Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 9 hingga 27 November secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memetakan kompetensi guru.

Pelaksanaan UKG online akan diselenggarakan secara serentak pada 9 hingga 27 November 2015. Jenis UKG ini diperuntukkan bagi sekolah yang sudah siap, tercatat 4145 sekolah yang akan digunakan sebagai tempat uji kompetensi secara online.

Sementara pelaksanaan UKG secara offline akan dilaksanakan pada 24 November 2015. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 provinsi secara serentak. UKG ini akan dilaksanakan di 156 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi itu.

Kemendikbud telah menyediakan 200 jenis soal. Jumlah ini diperuntukkan untuk seluruh tingkatan sekolah. Soal-soal UKG dibuat oleh para dosen dan telah diuji coba terhadap sejumlah guru koresponden

Terkait dengan alasan penyebab PGRI tidak mau untuk hasil Uji Kompetensi Guru dipublikasikan berikut pernyataan dari Sulistiyo selaku Ketua Umum PB PGRI.

"Kalau seorang guru hasil UKG nilainya 32 dan diketahui orangtua murid maka akan mengurangi kepercayaan orangtua murid kepada guru. Ini juga akan mempermalukan guru itu sendiri,"

Padahal, ujar Sulistiyo, UKG tidak menentukan tingkat kualitas seorang guru. Kepribadian seorang guru sulit diuji menggunakan tes UKG. Apalagi, sekarang guru honorer akan diwajibkan mengikuti UKG. Menurutnya hal ini patut dipertanyakan sebab selama ini guru honorer tidak pernah mengikuti pelatihan dan pembinaan. 

Apalagi, terang dia, UKG tidak mampu menggambarkan kemampuan guru secara utuh. UKG tak bisa digunakan untuk menguji kepribadian guru sebab yang diujikan hanya kemampuan pedagogik dan profesionalitas saja. Padahal, dua hal itu sangat mempengaruhi kinerja guru.

Sumber : www.republika.co.id.

Selasa, 17 November 2015

MEKANISME BARU PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) YANG DIGUNAKAN KEMENDIKBUD

Saat ini Pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap kompetensi guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah Air secara umum.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Uji Kompetensi Guru tengah diselenggarakan dan seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria diwajibkan ikut serta guna mendapatkan potret kompetensi guru yang sebenarnya. Setelah melewati UKG, guru selanjutnya akan mendapatkan tes selanjutnya dari Kemendikud yaitu penilaian kinerja.



PKG atau penilaian kinerja guru secara kontinyu dari Uji Kompetensi Guru/UKG Tahun 2015 ini selesainya diteruskan dengan PKG, yang mana kita ketahui UKG mengukur dua kompetensi yaitu Pedagogik dan Profesional dan paket lainnya diantara 4 kompetensi guru adalah paket dua kompetensi dari PKG yaitu Kompetensi Kepribadian dan Sosial. 
(Baca Juga : TUNJANGAN PROFESI DIHAPUS, INI PERNYATAAN KERAS PB-PGRI)

Penilaian Kinerja Guru memang bukanlah barang atau cara baru dalam mengetahui kinerja dan kepribadian guru dari aspek terkait, dinilai tak komprehensif PKG yang selama ini


dilaksanakan Kemdikbud melalui Ditjen GTK nya akan merubah mekanisme baru PKG yang komprehensif (dikutup dari laman kemdiikbud.go.id "Kemendikbud Siapkan Mekanisme Penilaian Kinerja Guru yang Komprehensif")

Secara tegas Ditjen GTK Sumarna Surapranata menyampaikan perubahan pola atau mekanisme yang baru atau disebutkan komprehensif pada PKG kedepan dengan pola sebagai berikut:

Mekanisme atau Pola PKG Baru Dari Kemdikbud
Empat komponen penilai dalam PKG : 
a. Pengawas,
b. Kepala sekolah, 
c. Siswa,
d. Komite sekolah. 

"Untuk guru sekolah menengah kejuruan (SMK), ada penilaian dari dunia usaha dan industri," kata Pranata.
(Baca Juga : GURU BERKUALITAS RENDAH AKAN DIMAGANGKAN)

Dalam PKG, penilaian dari siswa termasuk komponen yang penting. "Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya. Siswa yang setiap hari berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memberikan penilaian.
(Sumber : kkgjaro.blogspot.com)