Tampilkan postingan dengan label Fitur Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fitur Info. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Mei 2017

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup


Link Unduhan:

Minggu, 05 Februari 2017

Persyaratan UNBK 2017

Bagi proktor dan teknisi, VHD UNBK 2017 (sekitar 5 gb) direncanakan akan didistribusikan melalui download mulai hari senin, 6 Februari 2017 Jam 09.00 WIB.
Link download akan didapatkan dari akun masing-masing sekolah pelaksana UNBK.

Syarat Pelaksanaan UNBK

  1. Menyediakan petugas laboratorium komputer (proktor dan teknisi).
  2. Menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
  1. Server
    • PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
    • Processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit)
    • RAM 8 GB, DDR 3
    • Harddisk 250 GB
    • Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04
    • LAN CARD (NIC) 2 unit support GigaByte
    • UPS (tahan 15 menit)
    • Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client)
    • Cadangan 1 server.
  2. Client
    • PC atau Laptop
    • Monitor minimal 11 inch
    • Processor minimal single core
    • RAM minimal 512 MB
    • Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/ LINUX / MAC / Chrome OS
    • Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
    • Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
    • LAN Card
    • Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta)
    • Cadangan minimal 10%.
    • Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
  1. Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
  2. Jaringan area lokal (Local Area Network - LAN):
  • Switch 10/100/1000 Mbps dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap setiap server.
  • Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).
 
Sumber: (ubk.kemdikbud.go.id)

Kamis, 26 Januari 2017

Solusi Kemendikbud dalam Prioritaskan UN Berbasis Komputer

Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam SE tersebut Mendikbud kembali menegaskan bahwa pelaksanaan UN tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ada beberapa ketentuan dan solusi yang diberikan Kemendikbud dalam pelaksanaan UNBK tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017 dikirimkan Mendikbud kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam SE yang ditandatangani pada 10 Januari 2017 tersebut dijelaskan bahwa bagi sekolah yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer dan satu unit server diwajibkan melaksanakan UNBK.

Kemudian sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, Mendikbud meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah pelaksana UNBK.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sesuai kewenangan daerahnya, agar dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat melaporkan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada Kemendikbud paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ .

Kemudian untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah, maupun pendidikan kesetaraan, Kemendikbud telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang. UN untuk SMA/MAK akan dilaksanakan terlebih dahulu pada tanggal 3 sampai dengan 6 April 2017. Untuk SMA/MA, UN akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017. Kemudian untuk UN SMP/MTs akan dirancang menjadi dua gelombang sebagai solusi untuk masalah kekurangan komputer. Gelombang pertama UN SMP/MTs akan berlangsung pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei 2017, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017.

Minggu, 22 Januari 2017

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 2 Januari 2017. Bagi Anda yang membutuhkan, file ini bisa anda download nantinya. Kami akan sediakan untuk Anda link downloadnya 

 Di bawah ini adalah kutipan informasi dari isi surat edaran sesuai format aslinya, untuk melihat secara utuh dan lengkap silahkan nanti diunduh ya? Mari kita simak bersama....

Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran 1.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupatenlkota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
  2. Pemerintah Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Selanjutnya kami mohon dengan hormat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
  2. Untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pcmbinaan Guru Pendidikan Menengah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: subditpkpkdikmen@gmail.com
  3. Untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270. E-mail: pkpkk.tendik@kemdikbud.go.id
Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat penerima bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  2. Kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas Ketua. Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya;
  3. Aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secara berkala dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
  4. Mempunyai rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.
Jumlah penerima bantuan pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS setiap Kabupaten/Kota di seluruh provinsi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan usulan nama berikut profil KKG/MGMP/MKKS yang akan menerima bantuan pemerintah paling lambat kami terima tanggal 31 Januari 20 I 7 dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Selengkapnya tentang:
  1. Lampiran 1 Daftar Jenis KKG/MGMP/MKKS yang akan diberi bantuan pemerintah tahun 2017
  2. Lampiran 2 Sistematika Penulisan Profil KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
  3. Lampiran 3 Format Isian Data Anggota KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017. Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat untuk kita semua.

Seperti yang sudah kami janjikan di awal tulisan ini, di bawah ini akan kami sediakan link download Berkas Informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017.

[Sumber: gtk.kemdikbud.go.id ]

Download SE Dirjen GTK Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS.pdf

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Terhitung pada tanggal 10 Januari 2017, Kemendikbud secara resmi merilis Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017. SE tersebut merupakan tindak lanjut terkait jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/ 2017. Sangat ditegaskan dan dititikberatkan bahwa pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tersebut akan berbasis pada UNBK atau Ujuan Nasional Berbasis Komputer.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini 


Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Nah, di atas adalah penampakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 sesuai format aslinya. Selanjutnya, sesuai dengan janji admin di atas bahwa akan disediakan link download perihal SE No 1 Tahun 2017 terkait pelaksanaan UN 2016/ 2017 di bawah ini. Silahkan Anda unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini dengan "Klik" tulisan yang berwarna biru di bawah ini ya?

Perbedaan antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat tegas dan jelas mengatur tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

 “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” jelas Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

 Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” lugas Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” pesan Chatarina.


Minggu, 06 November 2016

GUBERNUR JAWA BARAT: GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PNS DILARANG MEROKOK


GUBERNUR JAWA BARAT: GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PNS DILARANG MEROKOK BANDUNG - Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat akan memberlakukan larangan untuk merokok bagi guru dan kepala sekolah.

Larangan ini dinilai sangat penting. Karena menjadi seorang guru haruslah bisa jadi panutan dan contoh bagi semua anak didiknya

Pokoknya jangan merokok di lingkungan sekolah. Itu tidak baik. Kalau di luar silahkan itu hak masing-masing,” kata Heryawan seperti dikutip dari JPNN.

Untuk mempertegas larangan ini, dirinya juga akan menerapkan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Namun ketika ditanya apakah jenis saknisi tersebut, Aher –sapaan Gubernur Jabar- belum bisa memberikan keterangan secara pasti.

Sebab masih harus dibahas aturannya, tetapi sanksi berat berupa rotasi dan mutasi akan diberlakukannya.

Selain itu, larangan merokok juga diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar.

Hal ini agar tercipta lingkungan dan udara yang sehat, sejuk bebas dari polusi asap rokok.

Kita harus menghadirkan moralitas dan contoh keteladan. Di pemprov sudah ada pergub melarang merorok di lingkungan kantor-kantor milik provinsi,” jelas Aher.

Dia berharap, ke depan larangan ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota. Sehingga gerakan tanpa asap rokok bisa meluas di  seluruh Jabar.

Kalau kita masuk kantor-kantor swasta, sudah semuanya menerapkan bebas rokok dan kerjanya pun menjadi nyaman,” tutur Aher.

Selain melarang merokok, dirinya juga mengingatkan bahwa seorang PNS jangan terlalu asik berada di zona nyaman. Sebab dalam aturannya, setiap waktu tertentu akan dilakukan rotasi dan mutasi.

Hal ini penting sebagai bentuk penyegaran dalam organisasi OPD. Sekaligus menanamkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi tingkatkan disiplin dan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan dan bekerja. Karena kita adalah abdi negara,” tutup Aher. 

Sumber : (jpnn)

Rabu, 12 Oktober 2016

PENGUMUMAN TERBARU PROGRAM GURU PEMBELAJAR UNTUK GURU YANG SUDAH MAUPUN BELUM MENGIKUTI GP 2016


Berdasarkan informasi dari http://www.infokemendikbud.com dapat kami informasikan perihal guru pembelajar sebagai berikut
1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran)
2. Oleh karena itu, tidak semua GP dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya)
 
3. Untuk.mengetahui, apakah Bapak/Ibu mengikuti kegiatan. GP tahun ini, baik TM, D, maupun DK, silakan Bapak/Ibu login ke akun GPO masing2. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Bapak/Ibu terdftar sebagai peserta GP 2016. atau bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing.
4. Yang harus dilakukan setelah Bapak/Ibu terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas untuk mendapatkan ijin/surat tugas)
5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul (KK) sekalipun nilai Bapak/Ibu yang merah lebih dari 2.
6.Bagi Bapak/Ibu yg sdh trdftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tdk masuk ke sistem dalam arti tdk mau mengikuti.kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti.pelatihan sejenis dengan biaya mandiri.
7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah Bapak/Ibu yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru.akan mengikuti UKG. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG.
8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul / KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul.Setiap modul 30 soal.
9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.
10. GP yang tahun ini tdk.diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.

Senin, 19 September 2016

Cara Koreksi LJK (Lembar Jawaban Komputer) Dengan Kamera Smartphone


Video ini menggunakan aplikasi Android yang bernama ZipGrade. Dengan menggukan aplikasi ini maka Kamera smartphone Anda bisa mengoreksi Lembar jawban Komputer (LJK) yang sudah disediakan formatnya. Aplikasi ini sangat membantu rekan guru dalam hal mengoreksi jawaban siswa. Tentunya mengurangi Human Error (Salah koreksi). Jadi cukup ZipGrade + Kamera = Hasil Koreksi. Simple dan mudah.

Guru sering membuat tes kepada siswa dalam bentuk pilihan berganda untuk mengetahui keterberhasilan belajar siswa. Guru sebagai seorang manusia, sering salah mengoreksi hasil tes siswa. Sehingga siswa sering protes kepada Guru karena nilainya kurang atau lebih. Proses koreksi juga memakan waktu yang lama dan butuh konsentrasi tinggi. Sehingga muncul dalam benak "Ada gak yah, software yang bisa koreksi hasil tes siswa dengan cepat dan tepat ?"

Beberapa Saya temukan software yang bagus, namun software tersebut membutuhkan alat Scanner yang harganya luar biasa mahal. Tanpa sengaja saya menemukan aplikasi ZipGrade ini. Ternyata hanya menggunakan Kamera Smartphone yang notabenenya guru sudah punya (alias tidak beli lagi) dapat mengoreksi layaknya scanner yang mahal tersebut, yang penting kamera Anda bagus.
Anda bisa mendownloadnya di Play Store Android ataupun di Apps Store Iphone.


ZipGrade menyediakan 3 Tipel LJK, yaitu :
1. Tipe 20 Soal (tidak pakai nomor id peserta)
2. Tipe 50 Soal (pakai nomor id peserta)
3. Tipe 100 Soal (pakai nomor id peserta)

Ketiga tipe ini dipilih sesuai dengan kondisi yang dipakai disekolah. LJK ini bisa didownload di laman https://www.zipgrade.com/forms/. Ada disediakan yang bertentuk file PDF. Ada juga yang berbentuk gambar PNG. Gambar PNG ini bisa Anda Edit. Saya mengedit yang 20 soal agar dalam 1 lembar kertas muat 4 LJK. Jadi bisa hemat kertas. Yang 50 dan 100 soal sudah pas 1 lembar kertas, tidak bisa di edit lagi. Silahan Cetak sendiri. Untuk memperbanyak boleh difotokopi. Jadi lebih hemat jika dibandingkan pakai LJK yang biasanya, karena LJK itu biaya cetaknya mahal.

Setelah LJK dijawab siswa, dengan ZipGrade tinggal mengoreksi saja. Cukup arahkan kamera smartphone Anda ke lembar jawabannya. Nanti hasilnya akan di tampilkan di layar Smartphone Anda. Setelah selesai mengoreksi, hasil koreksi dapat di eksport menjadi PDF atau CSV File. Jika ingin melihat hasilnya cukup eksport ke PDF saja. Tapi jika ingin melakukan analisis tes, Anda bisa mengeksportnya ke CSV file, nanti file tersebut bisa di buka di aplikasi pengolah Angka Komputer seperti Microsoft Office Excel.
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat video berikut ini.

Semoga artikel ini bermanfaat buat rekan-rekan Guru yang Saya muliakan. Sekian dan terima kasih.

Sumber:  http://www.plimbi.com


Jumat, 16 September 2016

MENDIKBUD RESMI UMUMKAN MATA PELAJARAN BARU YANG DITAMBAHKAN DALAM PELAJARAN FORMAL


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sedang menggodok rencana memasukan Gerakan Pramuka ke dalam jam pelajaran formal. Semula Pramuka hadir sebagai kegiatan tambahan di luar jam sekolah.
"Kami godok mulai dari naskah akademik, kurikulumnya, termasuk bagaimana nanti percontohan dari Pramuka masuk kokurikuler (jam pelajaran formal)," kata Muhadjir usai melantik Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti di Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut dia, Gerakan Pramuka memiliki kedudukan strategis untuk memperkuat pendidikan karakter bagi anak bangsa. Pramuka mengajarkan kecakapan kepanduan dan kecakapan hidup. Kecakapan kepanduan, kata dia, membuat anak mampu untuk percaya diri, mandiri, fleksibel dan tahan banting dengan berbagai tantangan.
Sementara kecakapan hidup dari Pramuka dapat menjadi modal ketrampilan generasi untuk mengembangkan diri di tengah masyarakat. Masuknya pendidikan berbasis karakter sesuai Pramuka, lanjut dia, melengkapi materi pendidikan saat ini yang banyak berorientasi pada pengetahuan.
"Satu hal yang terpenting dalam pendidikan adalah menjadikan anak didik
memiliki sikap atau karakter yang baik sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa," kata dia.
Di era globalisasi, kata dia, terdapat banyak tantangan bagi bangsa seperti gempuran budaya Barat dan kemajuan teknologi yang pesat. Dua hal ini memiliki kelebihan tapi sekaligus ada unsur negatifnya bagi anak. Untuk menekan dampak negatif tersebut diperlukan bentang pertahanan anak yaitu karakter baik yang kuat.
Kegiatan dari Gerakan Pramuka tersebut ditanamkan dari pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi. "Kegiatan Pramuka dapat membentuk kepribadian dan watak berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta Tanah Air dan memiliki kecakapan hidup, serta memiliki budi pekerti luhur dan berkepribadian bangsa Indonesia," kata dia.
Dengan masuknya Pramuka ke jam ajar formal, kata dia, maka kegiatan kepanduan tersebut akan wajib diikuti oleh peserta didik. Sejauh ini, Gerakan Pramuka sekadar menjadi kegiatan ekstrakurikuler sehingga peserta didik boleh memilih atau tidak kegiatan kepanduan.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari republika

Sabtu, 06 Agustus 2016

Ciri-ciri Sekolah yang Baik menurut William Glasser

"Anak-anak bermasalah kedisiplinan tidak akan muncul di sekolah atau kelas yang dapat memenuhi kebutuhan mereka" (Gough, 1987).

Ketika sebuah sekolah telah menyediakan sebagian besar kebutuhan psikologis siswa maka kecil kemungkinan bagi mereka untuk secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran kedisiplinan. Demikian pula akhirnya guru menjadi tidak terlalu stres oleh permasalahan manajemen kelas. 
Kita bayangkan saja sebuah tembat berbelanja yang telah mencukupi berbagai kebutuhan para konsumennya, maka kondisi tempat tersebut akan relatif tenang dan tanpa kegaduhan. Namun jika kebutuhan-kebutuhan tertentu tinggal sedikit sementara pembelinya banyak maka kegaduhan bahkan konflik akan muncul. 
Bagaimana sekolah yang bagus itu? Glasser menyatakan dengan ringkas bahwa sekolah yang bagus adalah tempat dimana hampir semua siswa yakin jika mereka mengerjakan tugas-tugas dan aktivitas yang diberikan maka itu akan memenuhi kebutuhan atau keinginan mereka, sehingga perasaan itu akan terus mempertahankan mereka untuk beraktivitas.
Selanjutnya Glasser juga memaparkan beberapa ciri penting dari sekolah yang bagus seperti pada definisinya di atas.
  1. Hampir semua anggota sekolah, terutama orang-orang dewasa, bersikap sopan. Semakin dewasa semakin menunjukkan kesopanan.
  2. Sering terdengar suara tawa yang muncul karena keasyikan dalam aktivitas-aktivitas belajar atau mengajar mereka (jadi yang menikmati bukan hanya siswa namun juga para guru).
  3. Pengajaran dipraktikkan, tidak hanya disampaikan atau dinasehatkan. Pengajaran pada aspek akademik atau moral tidak hanya bersifat teoretis tetapi langsung diterapkan dalam kenyataan. Aturan di sekolah dibentuk bersama, bukan bersifat pemaksaan sepihak.
  4. Struktur sekolah secara aktif mendukung dan berpartisipasi dalam upaya-upaya untuk menumbuhkan kedisplinan dan tanggung jawab.
Keceriaan guru dan siswa dalam aktivitas belajar-mengajar adalah salah satu ciri sekolah yang baik
Buku Rujukan:
Tauber, Robert T. 2007. Classroom Management, Sound Theory and Effective Practice. Westport: PRAEGER

4 Langkah Cara Efektif Guru Menyampaikan Materi Pelajaran Agar Siswa Cepat Mengerti dan Paham


Menjadi seorang guru memang banyak tuntutan selain di tuntut disiplin juga guru harus memiliki keterampilan yang baaik dalam menjelaskan materi pelajaran , agar siswa dapat memahami materi yang di sampaikan . 
Menyampaikan (presenting) materi pelajaran adalah salah satu tugas pokok guru sehari-hari. Keterampilan-keterampilan tertentu seperti keterampilan berkomunikasi, menggunakan media dan penguasaan materi pembelajaran menentukan kualitas penyampaian materi. Selain itu, berdasarkan penelitian, terdapat beberapa langkah utama yang harus  diperhatikan guru untuk menyampaikan materi pelajaran dengan baik. Terdapat empat langkah yang akan diuraikan dalam tulisan ini: memperoleh perhatian siswa, menyampaikan advance organizer, menyampaikan materi pelajaran dan mengecek pemahaman siswa.
 
 
1. Memperoleh Perhatian Siswa
Perhatian adalah kunci bagi masuknya setiap informasi ke dalam pikiran seseorang. Oleh karena itu guru harus memastikan bahwa siswa telah cukup berkonsentrasi pada pelajaran sebelum ia mulai mengajar. Menyampaikan tujuan pembelajaran merupakan salah satu cara yang umum dipakai oleh guru untuk fungsi memperoleh perhatian. Perlu diingat bahwa menyampaikan tujuan harus membuat siswa tertarik atau merasa bahwa yang akan guru sampaikan adalah sesuatu yang penting. Menyampaikan tujuan ala kadarnya tidak cukup berpengaruh pada perhatian mereka. Siswa dapat berpura-pura memperhatikan namun sebenarnya pikirannya masih terbang ke berbagai penjuru.
Hal lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan menagarahkan siswa untuk benar-benar menyiapkan diri untuk belajar. Misalnya dengan mengecek peralatan belajar yang sesuai untuk materi pelajaran tersebut. Hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi sebaiknya diminta untuk disimpan. 

2. Menyampaikan Advance Organizer
Advance organizer adalah sesuatu yang dapatkan menggambarkan materi yang akan disampaikan oleh guru secara sederhana. Hal ini akan mempermudah pikiran siswa untuk membayangkan secara garis besar apa yang bakal ia terima dari guru. Sebaiknya advanve organizer diambil dari sesuatu yang telah diketahui oleh siswa sebelumnya, sangat baik jika sesuatu itu telah akrab dalam kehidupan sehari-hari mereka.
 
 
Contoh dari advancer organizer adalah dengan menggunakan permisalan (analogi) atau cerita yang siswa kenali dalam kehidupan sehari-hari yang dapat menggambarkan materi. Semisal guru IPA yang akan menjelaskan sel awalnya menceritakan (bisa juga menunjukkan gambar) bagaimana struktur bangunan baik rumah, kantor, sekolah dan masjid di sekitar siswa. Diceritakan bahwa sebenarnya aneka bangunan itu disusun dari batu bata dan semen yang bentuknya mirip. Ratusan atau bahkan ribuan batu bata ternyata dapat menjadi berbagai bangunan dengan bentuk yang beraneka macam. Seperti itu juga dengan sel-sel yang menyusun berbagai jenis mahluk hidup.
3. Menyampaikan Materi Pelajaran
Langkah ini adalah inti dari proses yang kita pelajari. Walaupun demikian perlu diperhatikan bahwa keberhasilan langkah ini sangat ditentukan oleh berfungsinya langkah-langkah yang lain. Beberapa aspek yang menjadi kuci dari proses penyampaian materi pembelajaran adalah kejelasan, penggunaan contoh, adanya transisi dan juga antusiasme guru.
Kejelasan dari pemaparan materi, dimulai dari penguasaan guru akan materi yang disampaikan. Perencanaan yang baik akan menghasilkan penyampaian yang lebih teratur. Pengaturan volume suara, kecepatan bicara, serta pemilihan kata-kata yang dimengerti siswa akan lebih memperjelas materi. Salah satu cara yang dapat meningkatkan kejelasan guru dalam menyampaikan materi adalah latihan.
Penggunaan contoh akan membuat siswa lebih memahami materi yang disampaikan. Sebaiknya digunakan contoh-contoh yang sesuai dengan kehidupan sehari-hari siswa (kontekstual). Jika guru hanya menggunakan buku teks apa adanya, seringkali buku teks disusun oleh seorang ahli dari tempat lain sehingga contoh-contoh yang disajikan juga sangat berbeda dengan kehidupan siswa di sekolah itu.
Transisi adalah jeda antar ide atau pokok bahasan. Transisi digunakan untuk memberi kesempatan pada siswa memahami suatu pokok pembahasan sebelum berlanjut ke pokok bahasan selanjutnya. Selama transisi guru dapat kembali mengulangi atau mengingatkan kesimpulan dari pokok bahasan yang baru disampaikan. 
Antusias menunjukkan semangat guru untuk mengajar. Senyum dan wajah yang menunjukkan semangat akan memberi kesan positif pada diri siswa. Apalagi jika secara tepat guru dapat memberi humor yang tidak mengganggu konsentrasi siswa, maka pembelajaran akan lebih menyenangkan. Jangan menuntut semangat belajar siswa jika di sisi lain guru justru tidak menunjukkan semangat mengajar.
4. Mengecek Pemahaman Siswa
Mengecek pemahaman siswa setelah penyampaian materi sebaiknya tidak ditanyakan secara langsung, "apakah kalian sudah paham?" Tentu saja jawaban siswa sebagian besar, "pahaaam!" Paling tidak guru memberikan pertanyaan terkait dengan ide-ide utama materi yang baru saja ia sampaikan. Akan lebih baik jika ternyata di antara siswa juga ada yang berani mengajukan pertanyaan.
Teknik lain adalah dengan meminta siswa untuk menyimpulkan materi secara bergantian. Sebelum akhirnya guru juga menyimpulkan di sesi paling akhir.

Sabtu, 25 Juni 2016

Cara Mendapatkan Username dan Password Akun Login Guru Pembelajar

Website Guru Pembelajar telah dipublikasikan oleh Kemdikbud.  Khusus untuk peserta guru pembelajar moda daring dan moda daring kombinasi, alamat web yang nantinya bisa diakses adalah lewat alamat lms.gurupembelajar.id. Namun saat ini guru calon peserta guru pembelajar belum bisa mengakses atau login ke akun masing-masing guru.

Akun guru pembelajar terdiri dari username ID berupa alamat email dan password. Siapa yang membuat akun di web guru pembelajar tersebut. Sesuai juknis yang admin info guru pembelajar dapatkan, akun guru pembelajar ditentukan oleh admin operator dinas pendidikan yang menunjuk ketua atau koordinator komunitas. Koordinator Komunitas inilah yang nantinya akan mencetak dan membagikan kepada guru peserta, akun guru pembelajar tadi. Dibawah ini merupakan contoh lembaran cetak akun guru pembelajar.

Surat Akun Login Guru Pembelajar
Tampilannya mirip-mirip seperti pemberitahuan surat-surat masa padamu negeri. Jika Anda nanti mendapatkan surat seperti ini dari dinas pendidikan, artinya Anda resmi tercatat sebagai peserta guru pembelajar online atau moda daring atau moda daring kombinasi. Sedangkan bila Bapak Ibu tidak dapat maka Bapak Ibu dipastikan menggunakan diklat GP Moda Tatap Muka.
akun peserta guru pembelajar

akun login guru pembelajar akun username email dan password guru pembelajar

Akun ini dapat Bapak Ibu guru gunakan untuk login di guru pembelajar, dimana terdapat User ID dan password. Simpan baik-baik surat ini, karena sifatnya Sangat Rahasia, jangan sampai bocor (karena bisa saja disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab) kecuali kepada orang yang bisa  Anda percaya.

Kapan distribusi atau pembagian akun guru pembelajar?

Melihat dari jadwal diklat guru pembelajar yang akan mulai dilaksanakan sekitar bulan Juli, maka akun peserta ini akan dibagikan ya pada bulan Juli. Namun ini juga tergantung kesiapan dinas pendidikan setempat dalam melaksanakan program GP di daerah.

Minggu, 10 April 2016

BROSUR OLIMPIADE TIK 2016



KOMUNITAS GURU TIK DAN KKPI (KOGTIK)
Jl. Raya KebonJeruk Gg. Samudra No. 52 KebonJerukJakarta Barat 11530
Notaris : AHU-0021152.AH.01.07 TAHUN 2015
e-
mail : kogtikpi@gmail.comblog: http://kogtikpi.blogspot.com
Website: http://kogtik.or.id Hotline : 08161133891 / 085314399399 / 08159155515