Senin, 21 Mei 2018

silabus, kkm, program semester dan program tahunan pelengkap rpp


Setelah anda memiliki RPP Edisi Revisi K13 yang telah saya posting sebelumnya, sebagai seorang pendidik kurang lengkap rasanya kalau belum memiliki atau mengetahui ke-4 perangkat pembelajaran tambahan untuk melengkapi RPP yang terdiri dari Silabus, format penentuan KKM, contoh format Program Semester, dan contoh format Program Tahunan. Adapun penjelasa singkat dari ke-4 perangkat pembelajaran tambahan tersebut adalah sebagai berikut :



A. SILABUS

Perancangan strategi penilaian dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA /MA / SMALB / SMK / MAK / Paket C / Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
k. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
B. FORMAT PENENTUAN KKM


Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah,
pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang
SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi
sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
C. PROGRAM SEMESTER DAN PROGRAM TAHUNAN

Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan dan penyusunan instrumen penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan program tahunan.

Satuan pendidikan menyusun perencanaan dalam bentuk PAS, PAT, US, dan USBN yang terpadu dalam program tahunan dan program semester.

Contoh format program tahunan dan program semester terlampir dalam file yang siap di-download.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. 
Selanjutnya ke-4 perangkat pembelajaran tambahan seperti penjelasan di atas bisa di-download pada link berikut ini berdasarkan mata pelajaran masing-masing kelas.
A. B. INDO 7                                     B. INDO 8                                    C.INDO 9
password : miebindo
D. BING 8                                           D1. BING7                                                      E. BING 9
password : miebing
F. IPA 7                                               G. IPA 8                                        H. IPA 9
password : mieipa
I. IPS 7                                                J. IPS 8                                         K. IPS 9
password : mieips
L. MTK 7                                           M. MTK 8                                     N. MTK 9
password : miemtk
O. PJKOK 7                                      P. PJOK 8                                     Q. PJOK 9
password : miepjok
R. PKN 7                                     S. PKN 8                                T. PKN 9

password : miepkn

U. PRAKARYA 7                              V. PRAKARYA 8                       W. PRAKARYA 9

password : mieprakarya

X. SENI BUDAYA 7                         Y. SENI BUDAYA 8                 Z. SENI BUDAYA 9

password : miesenibudaya
CATATAN :
Bagi pembaca yang kesulitan membuka file zip di atas, atau mungkin pembaca belum memiliki aplikasi untuk membuka file yang dikompres di atas, silahkan download filenya DISINI SAJA.


Sumber :  http://www.mie-indonesia.com

Perangkat Pembelajaran Guru Tahun Ajaran 2018/2019, RPP SMP Semua Mapel K13 Edisi Revisi

RPP SMP Semua Mapel K13 Edisi Revisi, Permedikbud Tahun 2016 Nomor 22, Komponen RPP, Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 edisi Revisi, indentitas sekolah, identitas mata pelajaran, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi merupakan beberapa kata yang membantu anda fokus pada isi postingan atau materi artikel.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). 
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP

Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013, komponen RPP adalah sebagai berikut ;
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

c. kelas/semester;

d. materi pokok;

e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikian komponen RPP dan prinsip penyusunannya, yang diadopsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 22 tahun 2016. Semoga menjadi panduan sahabat-sahabat guru untuk menyusun RPP dan tentunya untuk mempersembahkan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak bangsa.

Okey, agar tidak membuang tenaga, uang, dan waktu para guru agar tetap fokus pada persiapan mengajar dan meningkatkan kualitas anak didik, kami akan memberikan RPP secara lengkap dan cuma-cuma yang bisa di-download berdasarkan mata pelajaran seperti tertera di bawah ini :
1.RPP B. Indonesia Kelas VII
Selain anda dapat men-download RPP di atas, lengkapi referensi materi ajar anda dengan buku resmi dari pemerintah yang bisa didapatkan secara cuma-cuma pada link berikut ini Buku Sekolah Elektronik (BSE) Edisi 2017

Sekali lagi, bagi rekan-rekan guru atau siapa saja yang mendownload RPP dari website ini JANGAN LUPA untuk membuka file ZIP tersebut dengan password mie.

Materi Penyegaran K13 SMP Terintegrasi dengan PPK dan Literasi 2018

Seiring berjalannya waktu, tidak terasa kegiatan implementasi kurikulum 2013 ( K13) sudah memasuki tahun ke-5. Kalau kita merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut- dengan sejumlah program pendukung lainnya. Diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus di Polewali Mandar, SMP Negeri 1 Polewali merupakan satu dari empat sekolah yang mengimplementasikan K13 sejak awal kurikulum ini diterapkan. Dan Kami sebagai bagian dari civitas akademika SMPN 1 Polewali lebih bersyukur lagi karena Bapak Kepala SMP Negeri 1 Polewali mendapat lagi undangan sebagai IN penyegaran k13 tahun 2018.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan materi penyegaran k13 edisi tahun 2018, silakan download melalui tautan-tautan berikut ini !
Modul MATEMATIKA
Modul BAHASA INDONESIA
Modul BAHASA INGGRIS
Modul IPA
Modul PAI
Modul PJOK
Modul PRAKARYA
Modul SENI BUDAYA

BERIKUT MATERI UMUM
Implementasi PPK
Modul Literasi
Panduan-Penilaian-SMP-Revisi-2017
Panduan-eRapor-SMP

Sumber :  http://smpn1polewali.sch.id

Selasa, 08 Mei 2018

Cara Tepat Melihat Hasil Nilai UNBK 2018 SMP/SMA/SMK

Bagaimana cara mengetahui hasil Nilai UNBK? - Halo adik-adik pelajar, mungkin salah satu diantara kalian ada yang penasaran, bagaimana sih caranya untuk cek dan melihat hasil nilai UNBK? Apalagi katanya hasil jawaban soal UNBK langsung dikirim ke pusat. Kira-kira nilai Ujian Nasional kita baik atau jelek ya?


 Nah, adik-adik pelajar baik dari SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang kami sayangi. Sebelum membahas cara melihat hasil nilai UNBK, ada beberapa hal penting terkait penilaian ujian nasional yang mungkin belum kalian ketahui secara rinci. Jadi harap dibaca dulu secara teliti.

Sudah tahukah kalian bahwa nilai UN sudah tidak lagi menjadi standar kelulusan? Jawabannya adalah TIDAK, nilai UN memang bukan lagi penentu apakah kalian lulus atau tidak. Hal ini dijelaskan pada rapat koordinasi tentang kebijakan unjian nasional tahun 2018 oleh BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan) tertanggal Jakarta, 25 Oktober 2017.

Walaupun demikian, Ujian Nasional tetap dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penilaian hasil belajar siswa-siswi di tingkat nasional, termasuk juga kalian. Nilai hasil belajar yang didapat dari hasil UN/UNBK ini akan dijadikan sebagai dasar peningkatan pemetaan mutu pendidikan Indonesia. Terutama bagi kalian yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik yang ke SMA atau Perguruan Tinggi, maka yang dijadikan syarat dan pertimbangan seleksi adalah nilai hasil UN.

Itulah kenapa Ujian Nasional masih tetap diselenggarakan oleh pemerintah. Apalagi UN tahun 2018 ini, seluruh sekolah ditingkat satuan pendidikan wajib mengikuti UNBK / Ujian Nasional Berbasis Komputer. Dan dalam implementasinya pun tidak main-main, ada beberapa tahap pelaksanaan, yaitu Simulasi 1, Simulasi 2, Simulasi 3 (gladi bersih), dan UNBK Utama disusul UNBK Susulan.


Kalau memang UN tidak menentukan kelulusan tetapi kenapa ya pelaksanaan UN menjadi semakin ketat dan canggih? Karena itulah adik-adik tidak boleh menganggap remeh nilai UN. Sekali lagi, hasil UN tetap akan menjadi dasar pemetaan mutu pendidikan di tanah kelahiran kita ini. Yang artinya, kemampuan belajar kalian dapat diukur secara nasional dengan mengacu pada nilai UN. Dan alasan kenapa pelaksanaan UN semakin ketat dan canggih adalah supaya tercapainya sistem penilaian yang credible, acceptable, dan accountable.

Cara Mengetahui Hasil UNBK Secara Online


Sebelum adik-adik menjalani ujian, pasti sudah mempersiapkan segalanya dari awal termasuk belajar dengan rajin supaya mendapat nilai maksimal dan tidak mengecewakan. Tentu saja kalian juga pasti penasaran, bagaimana hasil UNBK dari soal-soal yang sudah kalian kerjakan dengan susah payah.

Adik-adik pelajar yang kami banggakan, ada beberapa cara untuk bisa melihat hasil UNBK yang sudah banyak dijelaskan dibeberapa media sosial. Diantaranya adalah melihat hasil nilai UN langsung secara online, yaitu melalui situs resmi kemdikbud di https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/

Puspendik atau Pusat Penilaian Pendidikan merupakan unit kerja balitbang kemdikbud Indonesia. Laman ini menampilkan indeks integritas ujian nasional dan rerata hasil ujian nasional tingkat sekolah. Kita bisa melihat rekap hasil Ujian Nasional (UN/UNBK) tingkat sekolah lengkap di seluruh Indonesia. Caranya adalah dengan memilih jenjang, provinsi, kota / kabupaten, status sekolah, dan jenis sekolah pada menu pilihan yang disediakan pada laman tersebut. Atau bisa juga langsung melalkukan pencarian dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Sekolah.

Namun perlu kita ketahui, bahwa di laman ini hanya menampilkan rata-rata jumlah nilai UN dari masing-masing satuan sekolah mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2017. Tidak bisa menampilkan hasil nilai UN dari masing-masing peserta UN.

Cara Mengetahui Hasil UNBK Secara Offline


Cek hasil UNBK secara online hanya untuk melihat rekap rata-rata hasil UN tingkat sekolah saja. Lalu bagaimana cara melihat hasil UNBK dengan nomor peserta ujian? Yang artinya tiap peserta ujian bisa langsung melihat hasil nilai UNBK yang selesai dikerjakan.

Kami mengerti, bahwa adik-adik sangat membutuhkan info terkait hasil UNBK yang sudah kalian jalani, terutama untuk hasil nilai simulasi UNBK. Namun perlu diketahui juga, bahwa sampai saat ini belum ada website resmi dari puspendik dan kemdikbud yang menampilkan hasil simulasi UNBK, yang ada hanya pengumuman hasil nilai UNBK yang akan diterbitkan setelah pelaksanaan UNBK utama selesai.

Nah, satu-satunya cara untuk mengetahui nilai simulasi UNBK, baik itu simulasi 1, simulasi 2, dan simulasi 3 (geladi bersih) adalah dengan bertanya langsung kepala pihak sekolah penyelenggara UNBK masing-masing, bisa kepada kepala sekolah, waka ur kurikulum, dan atau panitia UNBK.

Sebab, setelah adik-adik selesai mengerjakan soal-soal UNBK dan sebelum dikirim ke server pusat, jawaban kalian terlebih dulu masuk di server lokal dan bisa dilihat serta di download oleh panitia UNBK (proktor / teknisi).