Minggu, 19 Februari 2017

KARYA INOVATIF GURU

A.      Pendahuluan
Guru adalah salah satu komponen penentu terwujudnya mutu pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak pada tinggi rendahnya kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya, jika kinerja guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  (PKB) merupakan  salah satu unsur utama  yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Jika pada peraturan yang lama, kegiatan pengembangan profesi baru diwajibkan bagi guru bergolongan IV/a, kini kegiatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif wajib bagi guru golongan III/b. Artinya, jika selama ini sangat banyak guru yang berhenti di golongan IV/a, bisa jadi guru ke depan akan berhenti di golongan III/b apabila aktivitas tulis menulis dan penciptaan karya inovatif tidak dikembangkan.
Untuk menghindari kondisi semacam itu, sejak sekarang guru harus memiliki motivasi dan semangat yang tinggi dalam mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan. Kegiatan PKB meliputi tiga jenis, yaitu (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai jenis PKB yang berupa karya inovatif. Dengan mempelajari konsep, jenis-jenis, contoh-contoh karya inovatif, dan format laporan karya inovatif diharapkan guru akan memiliki gambaran tentang karya inovatif dan termotivasi untuk mengembangkannya. Selain itu, guru yang selama ini sebenarnya sudah memiliki karya inovatif akan memanfaatkannya sebagai poin angka kredit yang dapat diajukan sebagai usul kenaikan pangkat dan jabatannya.
B.      Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Jika dibandingkan dengan PKB yang berupa publikasi ilmiah keduanya memiliki perbedaan. Karya inovatif yang utama berupa benda tertentu, sedangkan publikasi ilmiah berupa karya tulis ilmiah. Umumnya penolakan karya inovatif untuk “diperbaiki”, sedangkan publikasi ilmiah “membuat lagi”. Lampiran pada karya inovatif berupa foto, video, dan keterangan pengakuan, sedangkan lampiran publikasi ilmiah berupa bukti pendukung: RPP, soal, hasil ulangan, dll.
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri atas empat kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya. Karya sains bisa dibuat oleh guru mata pelajaran apa pun pada semua jenjang. Karya sains bermanfaat untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan masyarakat di luar sekolah.
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan. Sebagaimana karya sains, karya seni juga bisa dibuat oleh semua guru, tidak harus guru seni atau guru bahasa dan sastra.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Adapun alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Karya inovatif lainnya adalah mengikuti  pengembangan  penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Dengan demikian, jika guru melakukan kegiatan tersebut namun penyelenggaranya instansi tingkat kabupaten belum dihargai dengan angka kredit.
C.      Karya Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Kriteria Karya Sains/Teknologi menurut Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut.
·         Berupa karya  sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
·         Dengan karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat terbantu kehidupannya.
·         Jenis karya sains/teknologi
1. Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2.   Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3.  Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4.  Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5.  Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6.  Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7.  Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Karya sains/teknologi mempunyai ciri bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat. Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi. Karya sains/teknologi dapat dikategorikan sebagai karya inovatif yang kompleks atau sederhana dilihat dari tingkat inovasi, kesulitan dalam pembuatan, dan tingkat modifikasinya.
Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
2.       tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,  memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang rendah;
2.       pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
Karya sains/teknologi yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai laporan. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut:
·         Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
·         Halaman pengesahan oleh Kepala  Sekolah/madrasah.
·         Kata Pengantar.
·         Daftar Isi.
·         Daftar Gambar.
·         Nama Karya Teknologi.
·         Tujuan.
·         Manfaat.
·         Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
·         Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
·         Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
·         Source code program.
Adapun Format  Laporan  Eksperiman  atau  Percobaan Sains/Teknologi adalah sebagai berikut:
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan  Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen  atau Percobaan  Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Daftar Gambar
Bab I  : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
Bab II  : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum  (sesuai  dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis  (sesuai dengan materi eksperimen)
Bab III  : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A.      Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1.  Langkah-langkah eksperimen
2.  Hasil eksperimen
Bab IV  : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran  dan  bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3.       Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4.       Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5.       Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa karya  sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkungan masyarakat.
Besaran angka kredit karya teknologi tepatguna sebagai berikut.
- Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
- Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
D.      Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Karya Seni memiliki kriteria sebagai berikut.
1.       Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
2.       Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/ dipamerkan/dipublikasikan  kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
1.       Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat  disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
3.       Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
4.       Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Karya seni yang akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan portofolio. Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
1.       Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2.       Kata pengantar pencipta
3.       Daftar isi, Daftar tabel/gambar
Bagian I  : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Bagian III :  Penutup
4.       Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
5.       Lampiran:
a.       Biodata ringkas pencipta
b.      Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
c.       Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota  
d.      Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
·         Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
·         Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni
·         dan sebagainya.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3.       Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang
a.       kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
b.      semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
c.       pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Besaran angka kredit karya seni tertuang dalam tabel berikut.
No
Kriteria Karya Seni
Kategori
Angka Kredit
1.
Seni sastra:
·      Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
·      Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
2.
Seni desain komunikasi visual:
·         Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
3.
Seni Busana:
·       Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
4.
Seni rupa:
·         Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, ipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
·         Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/ dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
5.
Seni pertunjukan:
·         Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
Keterangan:
*     kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional
**  kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
E.       Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
  1. Membuat Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu  kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Kriteria Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.    Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
b.    Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah  menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c.     Jenis alat pelajaran:
1)      Alat bantu presentasi
2)      Alat bantu olahraga
3)      Alat bantu praktik
4)      Alat bantu musik.
5)      Alat lain yang membantu  kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
Alat pelajaran  tersebut mempunyai ciri  bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/ madrasah  (di dalam maupun di luar ruang kelas). Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. Waktu pembuatannya relatif lama;
  5. Biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek;
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat pelajaran yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran. Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
b.      Halaman  pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah. 
c.       Halaman pernyataan dari pembuat  bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Pelajaran
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain  alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat pelajaran/  bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
  2. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit  karya alat pelajaran sebagai berikut.
  1. Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
  2. Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
  1. Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
  2. Pelaksanaan proses  pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
  3. Jenis alat peraga
1)      Poster/gambar untuk pelajaran
2)      Alat permainan pendidikan
3)      Model benda/barang atau alat tertentu
4)      Benda potongan (cutaway object)
5)      Film/video pelajaran pendek
6)      Gambar animasi komputer, dan
7)      Alat peraga lain
Alat peraga tersebut mempunyai ciri memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat peraga dikategorikan kompleks  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. waktu pembuatannya relatif lama, dan
  5. biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat peraga dikategorikan  sederhana  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila  berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek; dan
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat peraga yang dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Peraga. Format Laporan Pembuatan Alat Peraga adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala  sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Peraga
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat peraga  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat peraga  di  sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
 Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah  bahwa alat peraga  tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains,  matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Kriteria Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.
b.      Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif.
c.       Jenis alat praktikum
1)        Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
2)        Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
3)        Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
d.      waktu pembuatannya relatif lama; dan
e.      biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang renda;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
d.      waktu pembuatannya relatif pendek; dan
e.      biaya pembuatannya relatif rendah.
                Alat praktikum yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Praktikum. Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Praktikum
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat  praktikum  (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat praktikum  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat praktikum  di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan alat praktikum  yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari  Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran  angka kredit  karya alat praktikum sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat praktikum  dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
F.       Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Kriteria kegiatan ini adalah (1) Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut dan (2) Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/provinsi.
Kegiatan Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan kegiatan. Format Laporan Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/ Soal/ Pedoman), nama kegiatan  nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Nama Kegiatan
6.       Tujuan
7.       Manfaat
8.       Pelaksanaan Kegiatan
9.       Hasil Kegiatan
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan kegiatan.
  2. Hasil kegiatan yang berupa standar/  soal/  pedoman tingkat nasional/provinsi.
  3. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
  4. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
  1. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
  2. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
Keterangan:
Apabila dalam penyusunan standar/soal/  pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai  hanya satu kali kegiatan.
1  Tingkat nasional  1
2  Tingkat provinsi  1
G.     Penutup
Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah. Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang bergolongan III/b jika akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan.
Karya inovatif bagi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) karya sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum, dan (4) kegiatan engembangan enyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Keempat jenis karya inovatif tersebut apabila akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit haruslah disertai dengan laporan dengan format tertentu sesuai dengan aturan.
Karya inovatif dibuat tidak sekadar untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan guru, tetapi juga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan dan atau masyarakat. Oleh karena itu, guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas. Demi kemajuan bangsa, teruslah berkreasi dan berinovasi dengan menciptakan KARYA INOVATIF!
Sumber Tulisan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya.