Sabtu, 05 September 2015

Jangan Lupa Isi e-PUPNS agar Tak Disanksi

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara tengah berupaya menekan angka pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata fiktif. Cara yang dilakukan adalah melalui pemutakhiran data PNS  melalui layanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS).

Fasilitas teknologi informasi untuk mendata ulang PNS itu sudah diluncurkan sejak 1 September lalu. BKN menyediakan laman khusus di internet yang ditujukan kepada para PNS yang kini disebut dengan istilah aparatur sipil negara (ASN) untuk memutakhirkan data diri mereka.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, batas akhir bagi para abdi negara untuk memutakhirkan data melalui e-PUPNS adalah pada 31 Desember tahun ini. Bagi PNS yang tak melakukan pendaftaran ulang, maka siap-siap saja kena sanksi. Baca juga: Ternyata Ada Puluhan Ribu PNS Fiktif

"Setelah 31 Desember kalau masih ada yang belum, kita akan telusuri mengapa mereka tidak mengisi. Apakah memang tidak mampu mengisi atau karena tidak eksis orangnya,” kata Bima usai launching e-PUPNS di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis  (3/9/2015).

Menurutnya, PNS yang tak mendaftarkan diri melalui e-PUPNS bakal terancam statusnya sebagai abdi negara. ”Kalau emang tidak ada kita hapuskan datanya dari database," tandasnya.

Ia mengungkapkan, pada 2003, ditemukan 300 ribu pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp 6 triliun.

Kini jumlah PNS fiktif sudah terkikis hingga angka 10.000 nama. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu maka keberadaan PNS fiktif bisa dihilangkan.
    
"Tahun 2003 dulu sekitar 300 ribu lebih PNS fiktif di seluruh Indonesia. Sudah turun sekarang 10 ribuan, ini yang akan kita cari kalau masih ada data yang tidak eksis," ujarnya.(had/JPG/JPNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar