Sabtu, 18 April 2015

Mark Zuckerberg luncurkan layanan internet tanpa pulsa di Indonesia


Pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, mengumumkan peluncuran internet.org di Indonesia, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan akses internet sampai ke desa-desa.
Peluncuran ini diumumkan oleh Zuckerberg melalui laman Facebook resminya dan mengatakan "ini adalah sebuah langkah menghubungkan seluruh dunia."

"Setelah ini, semua di Indonesia akan memiliki peluang untuk membagi manfaat internet dan mengakses layanan gratis seperti situs terkait pekerjaan, kesehatan, pendidikan, komunikasi dalam jaringan Indosat."

"Melalui upaya ini, kami akan mengurangi biaya akses internet dan meningkatkan kesadaran akan manfaat internet.

"Dan kami akan terus mengerjakan internet.org di banyak negara, sehingga satu hari nanti, tiap orang bisa punya kesempatan untuk terhubung dengan dunia."
Pengguna aktif internet sekitar 72 juta

Diperkirakan baru sepertiga penduduk Indonesia yang sudah terkoneksi dengan internet. Data yang dikutip dari We Are Social pada awal 2015 menunjukan pengguna internet aktif Indonesia sekitar 72,7 juta.

Sebelumnya, internet.org juga telah diluncurkan di India, Ghana, Kenya, Kolombia, dan Tanzania.
Di Indonesia, internet.org bekerja sama dengan Indosat.
Pelanggan dapat mengakses layanan "internet tanpa pulsa" melalui www.internet.org atau dengan mengunduh aplikasi Internet.org dari Playstore Android.

Sejumlah situs yang bisa diakses gratis di antaranya Ask.com, Wikipedia, Merdeka.com, Bola.net, Accuweather, Jobstreet, OLX, Tokopedia, BabyCenter, UNICEF Facts for Life dan tentu saja Facebook.

Alexander Rusli, Presiden Direktur dan CEO Indosat mengatakan ini menjadi salah satu komitmen mereka mendukung perluasan akses internet di perkotaan dan pedesaan.
Indonesia menargetkan unruk membawa konektivitas nirkabel bagi semua orang di perkotaan dan 52% dari penduduk di daerah pedesaan pada akhir 2019 mendatang.

Kamis, 16 April 2015

HONORER K2 GAGAL TES CPNS 2015 LANGSUNG DIDEPAK




Permasalahan honorer K2 memang tak ada habisnya untuk dibahas. Seperti yang telah disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Yuddy Chrisnandi selaku MenPAN-RB akan menyelesaikan permasalahan  honorer K2 dengan melalui siklus tes ulang.

Meskipun kebijakan ini masih ditentang oleh seluruh tenaga honorer di tanah air karena Pemerintah dianggap tidak mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan dan asas keadilan.

Pemerintah ingin menuntaskan masalah honorer kategori dua (K2) yang belum juga beres.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan langsung diberhentikan sebagai honorer.

“K2 yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya,” tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).

Cara ini, menurut Yuddy, bisa menghentikan masalah K2 yang sejak 2005 hingga sekarang masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS. Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 sampai 2014).

“Untuk menjadikan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun formasi mereka tergerus oleh honorer,” terangnya.

Hanya saja usulan pemerintah ini tidak disetujui Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah jangan langsung mengambil langkah tersebut sebelum dibahas lanjut dengan DPR.

“Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker,” kata Rambe saat membacakan simpulan raker. (sumber : www.jpnn.com)


Rabu, 15 April 2015

MULAI TAHUN 2016 TUNJANGAN PROFESI BERDASARKAN KOMPETENSI



  Penilain Kinerja Guru merupakan salah satu syarat cairnya tunjangan sertifikasi dalam kinerja menghasilkan angka kredit yang tertuang pada PK Guru, tak hanya JJM yang sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan minimal dan rasio siswa  pada permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk tekhnis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Permendiknas no 35 tahun 2010. Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010

H.  S  A  N  K  S  I
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.    diberhentikan sebagai guru;
b.    wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
c.    wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
3.    Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.    Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :
Jika pembayaran dilakukan pusat  maka tugas diatas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

Pada Materi Tata kelola informasi kebijakan kemdikbud
Pelayana prima dalam rangka pengelolaan data guru untuk perencanaan kebutuhan, pembinaan karir, dan kesejahteraan guru
Oleh  Tagor Alamsyah Harahap
Plh. Kasubdit program Direktorat pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
Ditjen pendidikan dasar (P2TK DIKDAS) Medan Februari 2015.


ALUR INFORMASI TERKAIT PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, KARIR, DAN TUNJANGAN PROFESI
1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2. Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali  (Langkah 1) jika datanya belum benar.

3. Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).

4. Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

5. SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
Dan berikut rencana implementasi pemberian tunjangan profesi berdasarkan kompetensi



Perhatikan pada bagian gambar tersebut akan ada pemberlakuan kriteria minimal BAIK dalam hasil PKG yang diinputkan pada tahun 2016 dimulai Januari-Juni.

Demikian berita dan informasi yang dapat primahealth.net berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

TIDAK SEMUA GURU NON-PNS DAPAT HONOR DARI NEGARA, INI ALASANYA



Mengawali berita pagi ini dutainfo.net kembali menyapa rekan-rekan pengunjung dengan melalui berita dan informasi terkini yang datang dari dunia pendidikan ditanah air khususnya yang berkaitan dengan para guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik.

Adapun permasalahan yang akan dikupas pada saat ini tentang gaji dan honor serta tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas tugas mulianya dalam mencerdaskan anak-anak sebagai generasi penerus Bangsa.

Guru Besar Pendidikan Universitas Negeri Surabaya, Muchlas Samami memandang istilah ‘guru tetap’ dan ‘guru tidak tetap’ sebenarnya tidak dikenal dalamUU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua istilah itu hanya penyebutan keseharian dalam masyarakat.

“Tetapi, persyaratan, hak, dan kewajiban guru dalam UU Guru dan Dosen tampak yang dimaksud sebagai guru adalah guru tetap dalam istilah sehari-hari,” ujar Prof Muchlas saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Guru dan Dosen dan UU No. 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4).

Muchlas menjelaskan dalam istilah sehari-hari guru tetap yakni guru PNS yang ditugaskan di sekolah negeri; guru PNS yang ditugaskan di sekolah swasta; dan guru yang diangkat sebagai guru tetap oleh yayasan untuk sekolah tertentu di bawah yayasan tersebut. Guru tetap terikat aturan-aturan tertentu dari lembaga yang mengangkat dan berhak mendapatkan gaji setiap bulan.

Guru tidak tetap (GTT) adalah guru yang ditugaskan oleh sekolah, yayasan, pemerintah, atau pemerintah daerah untuk mengajar mata pelajaran tertentu atau membina kegiatan tertentu di sekolah. Mereka berhak mendapat honorarium sesuai jam mengajar atau kegiatan tertentu atas dasar perjanjian kerja yang disepakati. Faktanya, banyak GTT merupakan guru tetap sekolah lain atau karyawan tetap di instansi lain. “Guru tetap dan guru tidak tetap merupakan entitas yang berbeda, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda pula,” paparnya.

Ahli pemerintah lainnya, Kasubdit Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made Arya Wijaya menuturkan hak guru non-PNS dapat dianggarkan dalam APBN. Namun, dana ini dapat dianggarkan apabila pengangkatan guru non-PNS ini dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah atas usulan sekolah (negeri/swasta) kepada Mendikbud ke Kemenkeu agar bisa dialokasikan dalam APBN.

“Hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan, apabila bersertifikasi diberikan lagi tunjangan. Mereka ini yang dikenal dengan guru honorer.Tetapi, kalau yang angkat yayasan atau sekolah, honor yang bayar sekolah atau yayasannya. Berbeda dengan guru PNS yang menerima gaji berikut tunjangan profesi dan fungsional,” ujar Made dalam persidangan yang diketuai Arief Hidayat.

Made menambahkan persyaratan dan mekanime pengalokasian anggaran bagi guru non-PNS didasarkan pada UU Guru dan Dosen, PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Permendiknas No. 7 Tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu.

“Mungkin sekarang ini kewajiban yayasan atau sekolah, dan pemerintah daerah menyediakan honor dari APBD belum berjalan disiplin. Misalnya, sekolah harus bayar sesuai upah minimum, tetapi bayarnya tidak sesuai upah minimum,” tambahnya.

Sebelumnya, pengujian UU Guru dan Dosen yang teregister nomor 10/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan enam guru non-PNS yang telah bertahun-tahun mengajar di sekolah negeri di Banyuwangi diantaranya Fathul Hadie Utsman, Sanusi Afandi, Saji, Ahmad Aziz Fanani. Mereka memohon pengujian Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 15 ayat (1), (2) UU Guru dan Dosen terkait sertifikasi guru, sertifikat pendidik, penerimaan gaji dan tunjangan profesi.

Ketentuan itu dinilai diskriminasi (perlakuan berbeda) dan menimbulkan ketidakadilan antara guru PNS dan guru non-PNS terkait hak mendapatkan sertifikasi guru, sertifikat pendidik, penerimaan gaji, penerimaan tunjangan profesi. Soalnya, hanya guru PNS yang bisa memperoleh hak-hak itu, sementara guru non-PNS tidak berhak.

Karenanya, mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Perkara register 11/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas dimohonkan oleh Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, Aripin, Hadi Suwoto, Sholehudin yang berstatus sebagai guru kontrak sekolah swasta. Ketentuan itu juga dinilai diskriminasi antara guru tetap, guru negeri, dan guru swasta. Padahal, aturan itu menyebut anggaran gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan melalui APBN.

Selain itu, terbitnya PP No. 74 Tahun 2008 menyebut yang berhak memperoleh sertifikasi guru hanya guru tetap, guru negeri dan guru swasta. Sementara guru tidak tetap dan guru kontrak tidak berhak memperoleh sertifikasi. Karenanya, mereka berharap MK menafsirkan Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang dimaknai termasuk guru kontrak/bantu ditetapkan sebagai CPNS, sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru. (sumber : www.hukumonline.com)

Demikian berita tentang guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Sukses buat guru-guru Indonesia….

SEKJEN FSGI LAWAN KEBIJAKAN MENTERI ANIES SOAL PENILAIAN INTEGRITAS

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa saat ini para siswa Kelas XII SMA sederajat di seluruh Indonesia sedang berjuang dalam menyelesaikan semua soal-soal Ujian Nasional Tahun 2015 baik bagi yang menggunakan sistem LJK maupun yang menggunakan sistem berbasis komputer.

Sebagaimana perubahan fungsi UN yang sering disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan disetiap kesempatan bahwa UN bukan lagi penentu kelulusan siswa seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya melaikan hanya berfungsi sebagai alat pemetaan bagi pendidikan.

Selain itu bahwa hasil Ujian Nasional tahun ini akan dijadikan patokan penilaian integritas sebuah satuan pendidikan di seluruh tanah air.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menolak kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang hendak menerapkan penilaian indeks integritas sekolah. Alasannya, selain karena parameter penilaian yang tak diungkap ke publik, Retno menilai indeks integritas sekolah akan merugikan siswa.

“Kalau salah ukur, ini hanya akan menakut-nakuti sekolah. Siswa yang nilai rapotnya bagus akan dirugikan,” kata Retno saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 April 2015. Retno selain menjadi guru juga sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta. Ia dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan Ujian Nasional nantinya tak akan menjadi syarat kelulusan bagi siswa. Namun, tim Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian akan membandingkan nilai ujian dengan indeks integritas kejujuran sekolah.

Menurut Anies, jika nilai rapot siswa tinggi, namun indeks integritas yang ditemukan rendah, maka bisa dikatakan terjadi kecurangan di sekolah tersebut. Anies merilis 52 kabupaten atau kota yang selama ini memiliki indeks integritas mencapai 90 persen. Artinya di 52 dua daerah itu, tingkat kejujuran dalam pendidikan sangat tinggi.

“Mereka kerja sama atau kecurangannya kurang dari 10 persen. Ini daerah yang contohnya baik,” katanya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa 14 April 2015. Indeks ini, kata Anies, bisa dijadikan pertimbangan oleh Perguruan Tinggi Negeri untuk menerima calon mahasiswa baru.

Retno menilai indeks integritas sekolah tak bisa menjadi acuan penilaian siswa dan sekolah untuk pertimbangan seleksi mahasiswa baru. Menurut dia, justru karena nilai UN dan indeks integritas dijadikan pertimbangan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri, maka kecurangan selama UN masih terjadi.

“Meskipun bukan syarat kelulusan kecurangan tak hilang karena siswa dan sekolah masih khawatir terhadap nilai untuk pertimbangan seleksi PTN,” kata Retno. “Seharusnya UN itu jujur saja, apapun nilainya tak akan merugikan.”

Retno khawatir, siswa dari sekolah yang dicap memiliki indeks integritas rendah akan banyak ditolak oleh perguruan tinggi negeri. “Nanti nilai rapot mereka tak dipercaya padahal siswa itu jujur,” kata dia. Generalisasi itu akan mengurangi kesempatan siswa jujur mendapatkan sekolah yang diinginkan. (sumber : www.tempo.co)

Demikian berita tentang Ujian Nasional 2015 yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Salam pendidikan dan sukses buat para peserta UN 2015

DENGAN SISTEM BARU, GAJI PNS BISA MENCAPAI 4 SAMPAI 57 JUTA PER BULAN

Sebagaimana yang pernah diberitakan dimedia-media pemberitaan bahwa Pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia dengan menaikan gaji sebesar 6%. Selain itu Pemerintah juga tengah menggodok sistem penggajian terbaru yang lebih memihak aparatur negara.

Sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘memihak’ aparatur karena bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, gaji PNS tertinggi bisa mencapai Rp57 juta per bulan. Sedangkan gaji terendah Rp4 juta.

Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini. Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.

“Jika diterapkan sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang menginginkan gaji besar harus giat dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.

Penerapan single salary system hingga kini masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.

Dikatakan, PNS harus bisa bersabar. Karena semua yang berhubungan dengan wacana kenaikan gaji, tunjangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal ditetapkan. “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih belum diketuk. Jadi sabar saja, yang pasti menurut pak menteri untuk kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem penggajian baru hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya terus menggodok masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan berkala untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan.

Disinggung gaji bulan ke-13, Setiawan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran gaji 13. “Hingga saat ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, pasti secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan gaji juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus disesuaikan dengan APBN‎,” sebutnya.

Skenario lain jika sistem baru belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem lama berlaku. Hitungannya pun sama. Termasuk rapel kenaikan gaji. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah gaji bonus. Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya Rp2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yudhi Chrisnandi meminta agar PNS yang mengharapkan kenaikan gaji untuk bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan gaji bakalan terealisasi secepatnya,” terang Yudhi.

Menurutnya, Presiden Jikowi dan Wapres Jusuf Kalla menargetkan tahun pertama, penghematan anggaran negara sebesar Rp100 triliun. “Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM. Hasil penghematan anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS di dalamnya,” singgungnya.(***) (sumber : manadopostonline.com)

Demikian berita tentang gaji PNS yang dapat dibagikan, semoga Pemerintah segera merealisasikannya.

Senin, 13 April 2015



HARI ini siswa SMA sederajat melaksanakan ujian nasional. Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, yakin semua siswa di kota itu bisa lulus. Meski ujian nasional tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi ada batas bawah yang harus mereka penuhi. Yakni, tidak ada mata pelajaran yang nilainya di bawah 55. Kalau ada yang di bawah itu, siswa harus mengulang. 

''Meski mereka sudah diterima di perguruan tinggi, tetapi ada nilai yang di bawah 55, tahun depan harus mengulang,'' kata Sutarmidji.

Dia yakin tidak banyak siswa Pontianak yang mengulang karena hasil ujian nasionalnya di bawah 55. Bahkan, sejak bulan lalu, Sutarmidji berkeliling ke sekolah-sekolah untuk memotivasi siswa SMA dan SMK dalam menghadapi ujian nasional. 

Hal itu dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Semua sekolah negeri didatanginya beserta Wakil Wali Kota Edi Rusdi Kamtono secara terpisah. ''Saya dengan Pak Edi berbagi lokasi. Sekolah di Pontianak Utara Pak Edi yang datangi,'' ungkapnya.

Sebagaimana tahun sebelumnya, Sutarmidji memacu prestasi siswa dengan iming-iming hadiah. Mulai beasiswa hingga kendaraan roda dua. 

Iming-iming itu diberikan seiring dengan target Pemerintah Kota Pontianak yang belum juga tercapai, yakni siswanya masuk peringkat kesepuluh besar nasional. ''Target saya tetap seperti tahun-tahun lalu,'' tambahnya.

Tahun ini hadiah yang disiapkan meningkat. Untuk sepuluh besar nasional, siswa akan diberi beasiswa sampai selesai S-1 ditambah biaya hidupnya selama kuliah. Jika ada yang mampu menembus lima besar nasional, biaya kosnya dibantu Pemkot Pontianak. Selain itu, ada biaya bagi mereka yang melanjutkan pendidikan pada penjurusan profesi seperti dokter spesialis.

Bukan hanya itu, secara pribadi Sutarmidji juga menambah hadiah bagi mereka yang berprestasi. Bagi yang masuk sepuluh besar, dia memberi kendaraan roda dua senilai Rp 15 juta, lima besar Rp 25 juta, dan dua besar nasional Rp 40 juta. ''Dengan hadiah itu, anak-anak harus tertantang,'' tuturnya. (hen/JPNN/c23/diq)

Jumat, 10 April 2015

SIAP MENGAJAR DI MALAYSIA DAN FILIPINA…? INI PERSYARATANYA



Sebagaimana berita yang admin kutip dari jpnn.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka lowongan 90 guru yang akan dikirim ke Malaysia dan Filipina untuk mengajar anak-anak TKI dengan menyediakan insentif 15 juta perbulan. Bagi yang berminat,,,simak informasi terkait persyaratan dan waktu pendaftaranya.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan, bagi calon pendidik yang ingin memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, dan Mindanau, Filipina ada beberapa syarat harus dipenuhi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanau, ada dua jalur yang bisa dilalui yakni jalur PNS dan non PNS.
Untuk persyaratan pendaftaran bagi guru jalur PNS, sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran; (2) Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4; (3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00; (4) Memiliki sertifikat pendidik; (5) Memiliki masa kerja minimal lima tahun; (6) Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

Selain itu, (7) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik; (8) Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga; (9) Menguasai komputer; (10) Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar; (11) Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya.
Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS, sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran; (2) Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan; (3) Memiliki kemampuan berbahasa Inggris; (4) Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya.

“Pendaftaran mulai dibuka 31 Maret-13 April 2015. Proses verifikasi berkas atau seleksi administrasi pada 14-16 April 2015. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 20 April 2015,” terang Sumarna, Kamis (9/4). (sumber : www.jpnn.com)

Demikian berita tentang guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

PENDIDIKAN INDONESIA, MAJU KENA MUNDUR KENA



Ada banyak masalah yang terjadi dan menghiasi perkembangan dunia pendidikan ditanah air saat ini, mulai dari permasalahan tentang kompetensi para tenaga pengajar, masalah kesejahteraan guru sampai dengan fasilitas-fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar yang masih kurang mendukung.
Itu hanyalah sebagian kecil permasalahan yang sering disebut-sebut sebagaai faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan disetiap kesempatan bahwa permasalahan pendidikan adalah masalah kita semua dan harus diselesaikan dengan saling bekerja sama satu sama lain.

Pendidikan Indonesia di era globalisasi saat ini dapat dikatakan maju kena mundur kena. Pasalnya, Indonesia saat ini sebenarnya belum terlalu siap menghadapi era globalisasi, namun terpaksa harus ikut dalam liberalisasi di segala bidang, termasuk di bidang pendidikan.

Menurut saya, kalau begitu kita maju saja, kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ravik Karsidi mengatakan hal ini dalam paparannya pada Diskusi Publik Departemen Pendidikan dan Infokom Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) di Kantor KAHMI, Jakarta, Rabu (8/4).
Indonesia, menurut Ravik, masih dalam kondisi sebagai negara yang sedang merangkak maju. Untuk itu, Indonesia dalam era liberalisasi ini harus mampu menyikapi dengan baik gelombang kemajuan jaman, termasuk dalam hal kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Apabila kita ikut dan berhasil dalam arus besar ini, kita akan bisa juga menjadi besar, kata Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini.
Ia mengatakan, era liberalisasi di Indonesia diawali pada tahun 1994, saat pemerintah menyatakan secara resmi menjadi anggota WTO. Kepesertaan pada WTO, menurut Ravik, merupakan tanda bahwa Indonesia  mau tidak mau  harus ikut dalam liberalisasi di segala bidang, termasuk dalam bidang pendidikan.

Kendati belum siap, Indonesia pada 2005 terpaksa juga harus ikut menandatangani General Agreement of Trade in Service (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor jasa. Sektor jasa tersebut antara lain adalah sektor teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan tinggi (dikti) dan pendidikan selama hayat, di samping berbagai sektor jasa lainnya. (sumber : viva.co.id)

Demikian berita ini dibagikan, semoga bermanfaat.

Majulah Pendidikan Indonesia

Kamis, 09 April 2015

PELUANG EMAS ! TES ULANG CPNS HONORER K2 AKAN DIGELAR AGUSTUS 2015




Kabar gembira bagi Anda eks tenaga honorer K2. Pemerintah berencana mengelar tes calon pegawai negeri sipil (CPNS)  untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) mulai Agustus 2015 atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Tes tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Apa saja syaratnya?
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,” ungkap Yuddy.
Dikatakan Yuddy, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah  adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan,  penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panitia kerja. (sumber : www.liputan6.com)

Demikian informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat.

PGRI : PEMERINTAH HARUS PUNYA KEBIJAKAN SOAL KESEJAHTERAAN GURU HONORER


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa kesejahteraan guru terutama yang berstatus honorer saat ini masih sangat memprihatikan dan bahkan dianggap tidak manusiawi karena gaji yang diterima tidak seimbang dengan tugas yang diemban para guru.

Wakil Presiden RI Jusuf Kallapun pernah berdalih terkait dengan peningkatan kesejahteraan guru. Wapres JK menyatakan peningkatan kesejahteraan guru haruslah dibarengi dengan peningkatan kualitas dan potensi guru secara individual terutama dalam memberikan pelayanan pendidikan terhadap para peserta didik.

Sejak akhir Desember 2014 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru. Namun nampaknya pemerintah belum memiliki solusi untuk permasalahan guru honorer.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebetulnya sudah memiliki badan khusus yang mengurusi masalah guru bernama badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM). Tugas pokoknya adalah menangani persoalan guru mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi, hingga tunjangan sertifikasi. Semuanya ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.

Namun, kata Sulistyo, pemerintah nampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahawa kehadiran guru honorer itu sangat dibutuhkan.

“Terutama untuk jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Dia berharap, pemerintah bisa memiliki format untuk mengatasi persoalan guru honorer. Kelompok guru honorer sendiri dibagi menjadi tiga kategori yaitu guru honorer kategori 1 (K1), guru honorer kategori 2 (K2), dan guru honorer yang non-kategori. Agar para pendidik ini bisa mendapat pendapatan layak, prioritas yang diusung PGRI tentu agar honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.

“Jika tidak bisa PNS, mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak, lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer. Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan memiliki beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.

“Gaji guru tersebut bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,” tuturnya.
Data PGRI menyebutkan, ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Sulistyo mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, agar pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer,” imbuhnya. (sumber : www.okzone.com)


Demikian berita tentang guru honorer yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Selasa, 07 April 2015

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini



  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

    Seperti dilansir SekolahDasar.Net dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait tunjangan guru:

    Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
    • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. 
    • Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
    • Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas 
    • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. 
    • Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
    • Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen 
    • Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. 
    • Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
    • Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Senin, 06 April 2015

TAHUN 2018, KEMENDIKBUD GANTI KURIKULUM 2013 DENGAN KURIKULUM NASIONAL


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Pendidikan
Permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan kita saat ini tak kunjung selesai dibahas dan diperbincangkan oleh semua kalangan terutama yang berada dan berhubungan dengan lingkungan pendidikan.
Seiring dengan berbagai masalah yang timbul dan mencuat dipermukaan semakin membuktikan bahwa pendidikan Indonesia berada dalam keadaan yang memprihatinkan dan kualitas pendidikan semakin jauh tertinggal dari negara-negara lain.
Kacaunya pelaksanaan kurikulum 2013, kementerian kebudayaan pendidikan dasar dan menengah berencana akan menghapus kurikulum 2013 dan mengganti dengan kurikulum nasional pada tahun 2018 mendatang.
Setahun lebih pelaksanaan kurikulum 2013 masih diwarnai permasalahan demi permasalahan seperti kacaunya distribusi buku kurikulum, belum pahamnya guru menerapkan kurikulum 2013 bahkan akhir-akhir ini ditemukan buku berisi ajaran radikal di buku agara kurikulum 2013.
Saat ditemui di Surabaya, Unifah Rosyidi direktorat jenderal ketenagaan pendidikan kementerian pendidikan mengakui pada tahun 2018 mendatang kurikulum 2013 akan diganti menjadi kurikulum nasional, setelah seluruh sekolah sudah menerapkan kurikulum 2013. Tetapi saat ini pihaknya masih belum melakukan sosialisasi karena masih fokus pada perbaikan kurikulum 2013.
Dirinya menilai materi di kurikulum 2013 sangat baik tetapi masih banyak kekurangan dikarenakan mepetnya persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. Pergantian kurikulum 2013 menjadi kurikulum nasional sebagai perbaikan atau penyempurnaan kurikulum 2013 karena selama ini kurikulum 2013 masih banyak kekurangan.
“Kami berpikir bahwa kurikulum ini bagus tapi juga tidak lepas dari kekurangan. Nah kekurangannya ini sedang diperbaiki,” ujar dirjen tenaga pendidikan, Dr Unifah Rosyidi.
Seperti diketahui pada tahun ini sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 sebesar 16.791 sekolah dengan rincina 7961 sekolah merupakan sekolah pilot projek. Sisanya sekolah menerapkan kurikulum 2013 secara mandiri. (sumber : surabayanews.co.id)
Demikian berita pendidikan tentang Kurikulum yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
Semoga yang terbaik buat kemajuan dan kualitas pendidikan di tanah air.


Sabtu, 04 April 2015

Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan TPG PNS Daerah



Jakarta, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. 

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. 

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD) 

Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.*** (Gloria Gracia)