Kamis, 21 Februari 2013

Organisasi Profesi Guru Segera Ditata

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru yang diatur Undang-undang 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomorr 74 Tahun 2008.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, aturan tersebut rencananya memang akan direvisi. Namun prosesnya belum menetapkan apapun karena kemdikbud masih menunggu masukan dari berbagai pihak.

"Sekarang posisi pemerintah itu untuk mendapat masukan. Kami mengajak komunitas dan organisasi guru, bagaimana sih pandangan terhadap organisasi profesi guru," kata Nuh di Kemdikbud, Rabu (6/2).

Menurutnya, kalau bicara tentang organisasi profesi, maka ada kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Nah terkait profesi guru, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.

“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri asal Jawa Timur itu.

Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin UUD agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.

“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.

Nuh menambahkan, guru sebagai profesi  memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya.

“Apa mau pakai model dokter? Dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.

Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, terangnya, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan ke dalam peraturan perundangan.(fat/jpnn)

PGRI Ingin Ambil Alih Sertifikasi Guru

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi pengacara dilakukan oleh Advokat.

"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2).

Mengenai kapan pengambilalihan itu akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.

Untuk mengambil alih itu menurutnya perlu dilakukan revisi UU Guru dan Dosen. "Kami belum akan mengusulkan revisi saat ini. Kalau Kementrian Pendidikan sudah berpihak pada guru baru diusulkan revisi," kata Sulistyo.

Dia menilai LPTK sebagai lembaga yang melahirkan guru masih harus dibenahi. Sebab, menghasilkan guru itu bukan perkara mudah dan harus benar-benar serius.

"Di sisi lain PGRI juga melakukan pembenahan, karena bagaimana nanti melakukan sertifikasi kalau PGRI sendiri tidak siap," pungkasnya.(fat/jpnn)

Selasa, 12 Februari 2013

Guru Kurikulum Baru Dipastikan Sudah Terlatih

DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan para guru yang akan menjadi calon peserta pelatihan implementasi Kurikulum 2013. Mereka yang dipilih itu nantinya akan melaksanakan kurikulum pada satuan pendidikan masing-masing.

“Para guru yang akan menjalankan kurikulum ini dipastikan dilatih,” kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar saat memberi pengantar diskusi persiapan implementasi kurikulum 2013 pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Puspangtendik), Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (11/2).

Musliar menjelaskan bahwa untuk jenjang sekolah dasar (SD), dari setiap sekolah yang akan dijadikan tempat penerapan kurikulum baru akan diambil lima guru untuk dilatih. Mereka adalah guru kelas 1, kelas 4, guru agama, guru pendidikan jasmani dan kepala sekolah.

Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) yang akan menerapkan kurikulum baru, guru yang akan menjalani pelatihan meliputi kepala sekolah, guru agama, guru pendidikan jasmani, guru seni budaya, guru IPA, guru IPS, guru bahasa Inggris, guru bahasa Indonesia, guru PKN , guru matematika, dan guru prakarya.

“Mata pelajaran di SMP disederhanakan menjadi 10. Guru yang akan dilatih 11 orang guru untuk kelas VII,” imbuh Musliar.

Khusus untuk mata pelajaran IPS, sekolah harus memilih salah satu guru yaitu guru sejarah, guru geografi, atau guru ekonomi. Demikian juga halnya untuk mata pelajaran IPA.

Adapun untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), jumlah guru yang dilatih minimal lima orang termasuk kepala sekolah. Sedangkan guru SMA/SMK yang akan menjalani pelatihan adalah guru matematika, guru bahasa Indonesia, guru sejarah, dan guru bimbingan konseling (BK).

Guru BK termasuk dalam daftar yang dilatih karena ke depan akan berperan besar terutama di dalam menentukan peminatan yang akan dipilih oleh siswa.

Seperti diketahui, pada jenjang SMA tidak akan ada lagi penjurusan IPA, IPS, dan bahasa seperti dilaksanakan sekarang ini. Sebab, yang ada adalah peminatan yang dipilih oleh peserta didik. Pemilihan peminatan dilakukan saat baru mulai masuk sekolah.

Pertama masuk sekolah, siswa akan mendapatkan sembilan mata pelajaran pokok. Kemudian ditambah dengan empat mata pelajaran peminatannya dan dia diberikan kesempatan untuk memilih dua mata pelajaran berikutnya.

Musliar mengatakan, karena keterbatasan waktu dan dana yang tersedia untuk tahun 2013, maka pada jenjang SMA dan SMK baru bisa menyediakan tiga buku untuk kurikulum baru, yaitu bahasa Indonesia, matematika, dan sejarah. “Nanti kalau punya dana di APBN-P, semua guru akan dilatih walaupun belum akan menerapkan karena bukunya belum tersedia,” katanya.(Fat/jpnn)

Implementasi Kurikulum 2013 Diresmikan Materi Master Buku Pelajaran Diperkenalkan Hari Ini

BANJARMASIN - Meskipun pembahasan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan DPR alot, akhirnya implementasi kurikulum 2013 diresmikan hari ini (11/2).

Kemendikbud memanfaatkan perhelatan rembuk nasional (rembuknas), yang rencananya dibuka Wapres Boediono, sebagai puncak peresmian implementasi kurikulum 2013.

Perkembangan positif penerapan kurikulum 2013 itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh sebelum bertolak dari Banjarmasin menuju Jakarta kemarin (10/2). Nuh menegaskan jika saat ini mereka tidak lagi membahas apakah kurikulum pengganti KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) itu jadi diterapkan atau tidak.

Alasannya penetapan kurikulum ini adalah wewenang pemerintah. Selain itu kurikulum 2013 ini penting dan mendesak untuk segera dijalankan karena menyesuaikan tuntutan kebutuhan pendidikan terbaru.

"Jadi dalam Rembuknas besok (hari ini, red) kami bersama seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, dibahas pematangan implementasi kurikulum 2013," ujar menteri asal Surabaya itu. Nuh mengatakan, Kemendikbud akan meminta masukan terhadap scenario penerapan kurikulum 2013 yang telah mereka tetapkan.

Seperti penerapan di tingkat SD hanya untuk kelas I dan IV serta mencakup 30 persen dari seluruh populasi SD di seluruh Indonesia saja. Sedagkan di jenjang SMP dan SMA/SMK kurikulum baru ini diterapkan secara keseluruhan. Dengan perkembangan ini, Nuh mengatakan komunikasi dengan instansi daerah sudah bukan lagi urusan apakah kurikulum 2013 ini diterapkan atau tidak.

Nuh juga mengatakan perkembangan pembahasan anggaran kurikulum 2013 dengan DPR yang belum tuntas. Mantan rektor ITS itu menuturkan, Kemendikbud sama sekali tidak cemas dengan kabar jika DPR menolak mencairkan anggaran kurikulum baru. "Coba sampean (anda, red) lihat, apakah saya tampak cemas" Tidak kan, berarti urusan anggaran sudah aman," katanya.

Mantan Menkominfo itu juga mengatakan, pihak-pihak utama yang terkait dengan kurikulum baru sudah kompak siap menjalankannya. Diantara yang paling utama adalah guru.

Dari sejumlah rangkai roadshow di penjuru Indonesia, Nuh memastikan para guru dan pemda siap menjalankan kurikulum baru ini. "Hampir semua guru setelah saya jelaskan tepuk tangan. Apakah itu tandanya mereka menolak?" ujarnya.

Sebaliknya jika ternyata masih ada guru di daerah yang belum tahu soal kurikulum baru ini, Nuh menganggapnya wajar. Sebab pelatihan untuk kurikulum baru ini saja belum dijalankan. Dia berani menjamin jika pelatihan ini dijalankan, para guru peserta latihan pasti paham tentang kurikulum ini.

Selain penetapan implementasi, dalam forum rembuknas ini akan diperkenalkan buku-buku pelajaran baru yang disesuaikan dengan kurikulum. Staf Khusus Bidang Komunikasi Media Mendikbud Sukemi menuturkan, buku-buku baru yang akan dipamerkan ini hanya masternya saja.

"Jika kita berikan sekarang, bisa dimanfaatkan oleh penerbit untuk mengeruk untung," tutur Sukemi. Dia mengatakan jika pemerintah menetapkan pemberlakukan kurikulum 2013 tidak boleh memberatkan orangtua siswa.

Untuk itu, pengadaan buku ditanggung pemerintah alias gratis. Jika master buku baru ini bocor ke tangan penerbit, dikhawatirkan ada praktek penjualan buku kepada siswa dengan modus pengadaan buku suplemen. Sukemi menuturkan jika buku yang ditetapkan pemerintah ini sudah cukup dan tidak perlu buku suplemen lagi. (wan)

Minggu, 10 Februari 2013

PENDIDIKAN AGAMA DAN BUDI PEKERTI

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengatakan pelajaran ekstrakurikuler Pramuka, pendikan agama dan budi pekerti akan menjadi kurikulum wajib bagi sekolah di seluruh Indonesia.
"Pendidikan agama baik itu agama Islam, Kristen dan lainnya wajib masuk di dalam kurikulum, begitu juga dengan pelajaran budi pekerti," kata Mendikbud di hadapan ribuan guru se- Kalsel pada sosialisasi kurikulum 2013 di Mahligai Pancasila Banjarmasin Kalimantan Selatan, Sabtu (9/2).
Menurut M Nuh, pada kurikulum baru pendidikan agama dan budi pekerti minimal harus diajarkan selama empat jam pada masing-masing sekolah.
Dimasukkannya kurikulum agama dan budi pekerti tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat perkembangan tingkah laku generasi muda yang mulai memprihatinkan.
Penyesuaian kurikulum, kata dia, dipengaruhi oleh perubahan zaman yang memang harus disikapi secara bijak oleh seluruh pemegang kekuasaan, bukan hanya perkembangan teknologi yang sangat cepat, tetapi juga adanya perkembangan akademik, industri dan sosial budaya.
"Untuk sosial budaya misalnya, kini tidak sedikit anak-anak yang kurang memiliki nilai kesantunan publik, omongannya kasar dan 'sengak', dan sering terjadi kerancuan sosial," katanya.
Kondisi tersebut terjadi, tambah Mendikbud, dipicu oleh sesuatu yang salah, sehingga harus diatasi dengan pendidikan yang sesuai antara lain dengan selalu menanamkan sikap jujur, bersih dan disiplin.
Sedangkan perkembangan teknologi, kata dia, hampir semua anak-anak kini memiliki perangkat teknologi minimal telepon selular, internet dan lainnya, sehingga hal tersebut harus diimbangi oleh kemampuan para guru dalam penguasaan perkembangan teknologi tersebut.
Mendikbud juga meminta para guru tidak risau dalam menyikapi perubahan kurikulum tersebut, karena sebelum dilaksanakan akan dilakukan pelatihan terhadap para guru terlebih dahulu.
"Pembenahan kurikulum, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga para guru jangan khawatir karena kurikulum tersebut untuk membenahi kualitas pendidikan," katanya.
Pada kesempatan itu Mendikbud juga menyampaikan bahwa kurikulum sebelumnya terlalu membebani anak, misalnya untuk anak SD kelas 1 sudah diharuskan bisa membaca, sehingga mau tidak mau, anak tersebut diajarkan membaca ketika berada di taman kanak-kanak (TK).
Padahal, lanjut Mendikbud, TK bukanlah sekolah melainkan tempat bermain sekaligus mengenalkan anak pada lingkungannya.
Kurikulum 2013 yang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru tersebut diciptakan agar murid-murid memiliki kompetensi yang memadai, meningkatkan kemampuan matematika, kreativitas dan akrab dengan data-data.
Proses pembelajaran dalam kurikulum baru tersebut, lanjut Nuh, mendorong kreativitas, karena berdasarkan hasil penelitian, dua pertiga kreativitas dibentuk dari pendidikan dan baru sepertiganya karena keturunan atau genetik. Pelatihan guru menghadapi kurikulum baru dijadwalkan berlangsung April dan Mei 2013. 
Guru akan dilatih cara menyampaikan materi pelajaran dalam kurikulum baru yang menerapkan penghapusan beberapa mata pelajaran. Selain Muhammad Nuh hadir pada acara tersebut Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta bersama istri.

Sertifikat Guru TIK Akan Diganti

MAKASSAR, FAJAR -- Kurikulum 2013 akan menghapus mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diajarkan pada jenjang SMP. Hanya saja, guru TIK yang selama ini mengajar diminta agar tidak perlu panik. Pasalnya, semua guru TIK akan diberikan kesempatan untuk memilih mata pelajaran yang sesuai dengan kompetensinya.

Sertifikat atau bukti lain yang berkaitan dengan kualifikasi TIK ini akan diakomodir dengan mengganti sesuai dengan minat baru guru yang bersangkutan untuk mengajar mata pelajaran lainnya. Wamendikbud, Prof Musliar Kasim menjamin tidak akan dirugikan dengan kebijakan ini.

"Pokoknya tidak perlu khawatir. Kita ini mengubah kurikulum untuk perbaikan. Khususnya memperbaiki kualitas pendidikan. Bukan untuk mengorbankan guru atau pihak lainnya. Kami akan ganti sertifikatnya. Jangan khawatir," kata Wamen, Jumat, 8 Februari. (arm)

Jumat, 01 Februari 2013

Kemendikbud Gelar UKA 2013 Maret

MATARAM - Uji kompetensi awal (UKA) sebagai saringan awal sertifikasi guru 2013 bergulir Maret depan. Para guru yang sudah masuk database calon peserta sertifikasi dihimbau mulai belajar dan tidak meremehkan UKA.

Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. "Pengalaman hasil UKA 2012 harus jadi pelajaran," katanya di depan guru se-Mataram di kantor LPMP Provinsi NTB Rabu malam lalu (23/1).

Dalam UKA 2012 lalu, Kemendikbud benar-benar mendapat kejutan. Saat sidak ke lokasi ujian, para guru terlihat santai menghadapi ujian. Ketika hasil penilaian keluar, ternyata nilai rata-rata UKA jeblok. Nilai rata-rata nasional guru SD, SMP, dan SMA kurang dari 50 (nilai maksimal ujian 100).

"Seharusnya nilai UKA bagus," tandas Gultom. Dia mengatakan jika materi soal UKA adalah yang diajarkan guru sehari-hari. Jika hasil UKA rendah, kompetensi guru dalam mengajar dipertanyakan.

Dengan persiapan yang matang, mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu optimis nilai guru bakal terdongkrak. Gultom mengatakan jika nilai UKA tinggi, berarti guru tidak kerepotan saat mengikuti sertifikasi.

Gultom menjelaskan jika pelaksanaan sertifikasi 2013 bakal dijalankan Juni atau Juli. Kuota sertifikasi 2013 ditetapkan sejumlah 250 ribu kursi. "Mudah-mudahan daya serapnya tinggi," kata dia.

Tahun 2012 lalu daya serap kuota sertifikasi guru tergolong rendah. Sebab pemerintah tidak bisa memaksakan guru dengan nilai UKA rendah untuk ikut sertifikasi. Gultom menegaskan supaya guru berlomba mendapatkan nilai UKA tinggi supaya bisa mulus ikut sertifikasi. Dia mengatakan sebentar lagi undangan mengikuti UKA 2013 akan segera disebar. (wan)

Pemda Tahan Tunjangan Guru, Dilaporkan ke KPK

JAKARTA - Kesabaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi guru di pemkab dan pemkot sudah habis. Hari ini, Selasa (29/1) mereka akan melaporkan pengendapan tunjangan yang mencapai Rp 10 triliun itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. "Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan," tutur Haryono.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang superjumbo itu merupakan realiasi anggaran 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30 persen. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.

Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.

Alasan ini tergolong ganjil. Pertama, sejatinya verifikasi tidak butuh waktu lama. Apalagi pengecakan beban jam mengajar bisa dijalankan secara rinci pada saat pergantingan tahun ajaran baru. Keganjilan kedua, jika ada guru yang kekurangan jumlah jam mengajarnya, tentu tidak akan sebesar itu. Sebab, pemerintah pusat telah memiliki salinan data guru bersertifikat yang layak menerima tunjangan sertifikasi. Data itu dimanfaatkan sebagai dasar alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam APBN tahun berjalan.

Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. "Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam," tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.

Nah melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. "Mereka kan berwenang untuk urusan ini. Termasuk membongkar aliran dana di rekning pejabat-pejabat terkait di daerah," tandas Haryono.

Kata Haryono, pelaporan kasus macetnya pencairan tunjangan profesi ke KPK ini belum mengarah kepada tindak pidana korupsi atau sejenisnya. Tetapi dia tidak menutup kemungkinan dengan wewenang KPK yang cukup luas, mereka bisa menemukan motivasi sebenarnya di balik pengendapan itu. "Misi utama Kemendikbud adalah ingin tunjangan ini segera cair karena itu hak guru," katanya.

Kerja sama antara Kemendikbud dengan KPK itu harus dijalankan. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki wewenang struktural ke dinas pendidikan di kabupaten/kota. Berbeda dengan KPK, sebagai lembaga penegak hukum mereka bisa menerobos ke instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain menunggu tindak lanjut KPK di lapangan, Haryono berharap KPK memberikan masukan pencairan tunjangan untuk tahun ini. Dengan begitu, kasus pengendapan tunjangan profesi guru tidak terulang lagi tahun ini. Untuk periode 2013, rencananya tunjangan ini baru akan dicairkan April. (wan/oki)

Jam Mapel Pendidikan Agama Ditambah Atasi Persoalan Sertifikasi Guru Agama

JAKARTA - Guru pendidikan agama di sekolah umum tidak perlu khawatir kesulitan mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu. Sebab dalam kurikulum baru yang segera bergulir, jam pelajaran pendidikan agama ditambah mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Nur Syam menuturkan, formasi baru durasi jam pelajaran pendidikan agama di semua jenjang pendidikan. Dia mengatakan selama ini jam pelajaran pendidikan agama di SD cuma 2 jam pelajaran per minggu, ditambah menjadi 4 jam pelajaran per minggu.

Kemudian di jenjang SMP, jam pelajaran pendidikan agama yang awalnya 2 jam per minggu ditambah menjadi tiga jam pelajaran per minggu. Formasi baru di jenjang SMP itu juga diterapkan di jenjang SMA dan SMK. "Jadi formasi baru jam pelajaran pendidikan agama di SD, SMP, dan SMA/SMK adalah 4, 3, 3," tandasnya, Sabtu (26/1).

Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengatakan, semangat penambahan jam pelajaran pendidikan agama pada kurikulum baru itu adalah untuk memperbaiki moral bangsa. Semangat ini merujuk pada kondisi moral dan sosial siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang cenderung melorot. Misalnya tawuran perlajar, seks bebas, dan sejenisnya.

Selain urusan moral siswa itu, Nur Syam mengatakan ada keuntungan teknis lainnya dari penambahan jam pelajaran ini. Dia mengatakan selama ini banyak guru pendidikan agama di sekolah umum (SD, SMP, dan SMA/SMK) gagal mendapatkan tunjangan sertifikasi padahal sudah mendapatkan sertifikat.

"Mereka tidak mendapatkan tunjangan karena tidak bisa mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu," tandasnya. Untuk menyiasatinya, ada guru yang mengajar di banyak sekolah. Atau ada guru yang merekap tugas lainnya untuk mengejar ketentuan beban mengajar tadi.

Nah dengan adanya penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini, Nur Syam berharap para guru pendidikan agama bisa mengerja ketentuan bobot mengajar. Sehingga hak tunjangan sertifikasi bisa mereka dapatkan sesuai ketentuan.

Tim di Kemenag sudah berancang-ancang untuk melakukan penelitian mendalam terkait hubungan penambahan jam pelajaran ini dengan pencairan tunjangan sertifikasi. Nur Syam mengatakan, untuk urusan penerbitan kurikulum baru ini leading sector-nya tetap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dia mengaku jika Kemenag siap menjalankan kurikulum baru yang ditetapkan Kemendikbud.

Menurut Nur Syam, penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini tidak akan menimbulkan fenomena kekurangan guru agama di SD, SMP, dan SMA/SMK. "Sebab perhitungan kami sementara ini, jumlah guru pendidikan agama cukup memadai. Khususnya pendidikan agama Islam," tandasnya.

Untuk pendidikan agama non Islam, dia mengaku akan berkoordinasi dengan tim lain di Kemenag. Selanjutnya, Nur Syam juga mengatakan tim dari Kemenag dan Kemendikbud terus menggodok konten materi pelajaran pendidikan agama.

Dia mengakui jika penambahan jam pelajaran agama ini memunculkan konsekuensi penambahan materi pelajaran. "Baik itu yang kompetensi inti maupun kompetensi dasar sudah disiapkan," tandasnya.

Penambahan jam pelajaran pendidikan agama di kurikulum 2013 ini sudah hampir bisa dipastikan. Berkali-kali Mendikbud Mohammad Nuh melontarkan ke publik jika jam pelajaran pendidikan agama bakal ditambah. Penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini mendapat respon positif dari PP Muhammadiyah dan LP Ma"arif. (wan)



Jam Pelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama di Sekolah Umum:
Jenjang                          KTSP                                Kurikulum 2013
SD                 2 x jam pelajaran/minggu         4 x jam pelajaran/minggu
SMP              2 x jam pelajaran/minggu         3 x jam pelajaran/minggu
SMA/SMK     2 x jam pelajaran/minggu         3 x jam pelajaran/minggu

Keterangan :
-    Banyak guru pendidikan agama bersertifikat tidak bisa mendapatkan TPP karena kurang jam mengajar.
-    Mengatasi persoalan guru agama kesulitan mengejar beban mengajar.
-    Syarat guru bersertifikat memperoleh TPP adalah mengajar 24 x jam pelajaran/pekan