Sabtu, 30 Maret 2013

Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional. Menurut dia kurikulum yang dijalankan saat ini  melanggar Undang-Undang, sehingga mau tidak mau kurikulum 2013 harus dijalankan.

Hal ini dikatakan Prof Alkaf saat mendampingi Wamendikbud Musliar Kasim menerima perwakilan koalisi revolusi pendidikan yang menentang implementasi kurikulum 2013 di Kemendikbud, Rabu (27/3).

"Kurikulum ini merupakan perbaikan yang harus dilakukan, harus, tidak bisa tidak. Kurikulum selama ini melanggar," kata Prof Alkaf.

Dia menilai kurikulum yang berjalan saat ini (kurikulum tingkat satuan pendidikan) disebut berbasis kompetensi, tapi kenyataannya masing-masing kompetensi itu masih dipisah-pisah. Misalnya kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

"Menjadi satu kesatuan tidak dipisah-pisah. Tapi kenyataan ada pelajaran khusus untuk meteri sikap, ada mapel khusus untuk pengetahuan, ada mapel khusus untuk keterampilan. Itu tidak benar, harusnya diblanded (dicampur) jadi satu," tegasnya.

Dia mencontohkan pada pelajaran Bahasa Indonesia. Seharusnya pelajaran Bahasa Indonesia itu ada keterampilannya, ada pengetahuanya ada sikapnya. Begitu juga pada matematika yang harus memuat sikap, pengetahuan dan ketermapilannya.

"Semuanya harus mendukung seutuhnya ketiga kompetensi tadi sebagai satu kesatuan, terutama di di SD, di SMP mulai dipisah," jelas Prof Alkaf.

Sementara selama ini menurut Alkaf, anak-anak diajarkan berpikir berdasarkan mata pelajaran. "Ini kehancuran yang kita lakukan selama ini. Hancur karena mengajarkan anak berpikir berdasarkan mata pelajaran. Ini yang harus kita ubah," pungkasnya.

Diketahui, kurikulum 2013 menggunakan model tematik integratif. Dimana mata pelajaran satu dengan lainnya diintegrasikan. Kecuali pelajaran agama, dan kesenian yang diajarkan tersendiri. (fat/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar