Jumat, 01 Februari 2013

Jam Mapel Pendidikan Agama Ditambah Atasi Persoalan Sertifikasi Guru Agama

JAKARTA - Guru pendidikan agama di sekolah umum tidak perlu khawatir kesulitan mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu. Sebab dalam kurikulum baru yang segera bergulir, jam pelajaran pendidikan agama ditambah mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Nur Syam menuturkan, formasi baru durasi jam pelajaran pendidikan agama di semua jenjang pendidikan. Dia mengatakan selama ini jam pelajaran pendidikan agama di SD cuma 2 jam pelajaran per minggu, ditambah menjadi 4 jam pelajaran per minggu.

Kemudian di jenjang SMP, jam pelajaran pendidikan agama yang awalnya 2 jam per minggu ditambah menjadi tiga jam pelajaran per minggu. Formasi baru di jenjang SMP itu juga diterapkan di jenjang SMA dan SMK. "Jadi formasi baru jam pelajaran pendidikan agama di SD, SMP, dan SMA/SMK adalah 4, 3, 3," tandasnya, Sabtu (26/1).

Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengatakan, semangat penambahan jam pelajaran pendidikan agama pada kurikulum baru itu adalah untuk memperbaiki moral bangsa. Semangat ini merujuk pada kondisi moral dan sosial siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang cenderung melorot. Misalnya tawuran perlajar, seks bebas, dan sejenisnya.

Selain urusan moral siswa itu, Nur Syam mengatakan ada keuntungan teknis lainnya dari penambahan jam pelajaran ini. Dia mengatakan selama ini banyak guru pendidikan agama di sekolah umum (SD, SMP, dan SMA/SMK) gagal mendapatkan tunjangan sertifikasi padahal sudah mendapatkan sertifikat.

"Mereka tidak mendapatkan tunjangan karena tidak bisa mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu," tandasnya. Untuk menyiasatinya, ada guru yang mengajar di banyak sekolah. Atau ada guru yang merekap tugas lainnya untuk mengejar ketentuan beban mengajar tadi.

Nah dengan adanya penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini, Nur Syam berharap para guru pendidikan agama bisa mengerja ketentuan bobot mengajar. Sehingga hak tunjangan sertifikasi bisa mereka dapatkan sesuai ketentuan.

Tim di Kemenag sudah berancang-ancang untuk melakukan penelitian mendalam terkait hubungan penambahan jam pelajaran ini dengan pencairan tunjangan sertifikasi. Nur Syam mengatakan, untuk urusan penerbitan kurikulum baru ini leading sector-nya tetap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dia mengaku jika Kemenag siap menjalankan kurikulum baru yang ditetapkan Kemendikbud.

Menurut Nur Syam, penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini tidak akan menimbulkan fenomena kekurangan guru agama di SD, SMP, dan SMA/SMK. "Sebab perhitungan kami sementara ini, jumlah guru pendidikan agama cukup memadai. Khususnya pendidikan agama Islam," tandasnya.

Untuk pendidikan agama non Islam, dia mengaku akan berkoordinasi dengan tim lain di Kemenag. Selanjutnya, Nur Syam juga mengatakan tim dari Kemenag dan Kemendikbud terus menggodok konten materi pelajaran pendidikan agama.

Dia mengakui jika penambahan jam pelajaran agama ini memunculkan konsekuensi penambahan materi pelajaran. "Baik itu yang kompetensi inti maupun kompetensi dasar sudah disiapkan," tandasnya.

Penambahan jam pelajaran pendidikan agama di kurikulum 2013 ini sudah hampir bisa dipastikan. Berkali-kali Mendikbud Mohammad Nuh melontarkan ke publik jika jam pelajaran pendidikan agama bakal ditambah. Penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini mendapat respon positif dari PP Muhammadiyah dan LP Ma"arif. (wan)



Jam Pelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama di Sekolah Umum:
Jenjang                          KTSP                                Kurikulum 2013
SD                 2 x jam pelajaran/minggu         4 x jam pelajaran/minggu
SMP              2 x jam pelajaran/minggu         3 x jam pelajaran/minggu
SMA/SMK     2 x jam pelajaran/minggu         3 x jam pelajaran/minggu

Keterangan :
-    Banyak guru pendidikan agama bersertifikat tidak bisa mendapatkan TPP karena kurang jam mengajar.
-    Mengatasi persoalan guru agama kesulitan mengejar beban mengajar.
-    Syarat guru bersertifikat memperoleh TPP adalah mengajar 24 x jam pelajaran/pekan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar